Pajak

Pengertian Pajak

Pajak yakni pinjaman wajib yg dibayar oleh para wajib pajak (WP) pada negara menurut undang-undang yg berlaku tanpa balas jasa yg diterima dengan-cara pribadi diterima. Pajak bersifat “dapat dipaksakan” yg bermakna apabila WP tak mengeluarkan uang pajak sesuai ketentuan maka WP tersebut mampu dikenakan sanksi atau hukuman baik denda maupun penjara.

Pembayaran pajak tak memperoleh balas jasa dengan-cara langsung, ini mempunyai arti WP yg membayar pajak tak mendapat balas jasa berupa barang atau duit tertentu melainkan akan memperoleh manfaatnya dengan-cara tak langsung contohnya pembangunan akomodasi publik.

ilustrasi pajak

Sumber gambar: freepik

Lihat pula materi Wargamasyarakat.org lainnya:

Badan Usaha

Indeks Harga

Unsur Pajak

Pajak terdiri paling sedikit 3 bagian:

(1) Subjek pajak : siapa yg wajib mengeluarkan uang pajak pada negara atau disebut sebagai Wajib Pajak (WP) yg terdiri dr orang & badan aturan. Setiap WP yg terdaftar dlm Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan akan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP akan dipakai untuk:

  • memenuhi keharusan perpajakan contohnya penyetoran, pemungutan, pelaporan & meminta pengembalian pajak
  • memperoleh pelayanan dr instansi-instansi tertentu misalnya Kantor Perbendaharaan Negara & Kantor Imigrasi
  • meminta surat pemberitahuan tahunan yg diperlukan untuk menjumlah & memutuskan sendiri pajaknya.

(2) Objek pajak: hal yg dikenakan pajak misalnya penghasilan, laba perusahaan, tanah, bangunan, rumah serta transaksi perdagangan barang tertentu.

(3) Tarif pajak: ketentuan berapa pajak yg mesti dibayar menurut objek pajak, dapat berupa persentase (%) tertentu atau jumlah uang tertentu.

Macam-macam Tarif Pajak

Berikut ini macam-macam tarif pajak:

  • Tarif tetap yakni tarif pajak yg dikenakan jumlahnya tetap sebesar nominal tertentu, tak tergantung pada jumlah objek pajak misalnya ongkos materai
  • Tarif proporsional yakni tarif yg memakai persentase tetap untuk setiap jumlah objek pajak contohnya Pajak Bumi & Bangunan (PBB) yg menurut persentase tetap yaitu 0,5%
  • Tarif progresif yakni tarif yg besarnya makin meningkat apabila nilai objek pajaknya makin besar contohnya Pajak Penghasilan (PPh)
  • Tarif regresif/degresif yaitu tarif pajak yg makin menurun apabila nilai objek pajaknya kian besar

Fungsi Pajak

  • Fungsi pertumbuhan ekonomi

Pajak ialah sumber utama penerimaan negara di luar migas yg berguna untuk membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah serta pembangunan nasional. Dana pajak akan dipakai untuk membangun kemudahan publik yg mendorong pertumbuhan ekonomi.

  • Fungsi keadilan sosial

Pajak berfungsi selaku fasilitas untuk merealisasikan keadilan sosial melalui pemerataan pemasukan masyarakat. Pajak yg dipungut dr masyarakat yg berpenghasilan tinggi akan dikembalikan dlm bentuk kemudahan publik, subsidi pendidikan, & lain sebagainya sehingga bisa dinikmati seluruh masyarakat.

  • Fungsi pengaturan kegiatan perekonomian nasional

Pajak berfungsi selaku sarana untuk mengendalikan kegiatan perekonomian mirip konsumsi, produksi, ekspor-impor & masih banyak lagi.

Asas Pemungutan Pajak

Menurut Adam Smith, terdapat lima asas pemungutan pajak yaitu:

  1. Asas Equality, pemungutan pajak yg dilakukan oleh negara harus sesuai dgn kesanggupan & penghasilan wajib pajak. Negara tak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  2. Asas Certainty, semua pungutan pajak mesti menurut UU, sehingga bagi yg melanggar akan dapat dikenai hukuman aturan.
  3. Asas Convinience of Payment, pajak harus dipungut pada ketika yg sempurna bagi wajib pajak (dikala yg paling baik), contohnya disaat wajib pajak gres menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak mendapatkan hadiah.
  4. Asas Efficiency, ongkos pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan hingga terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dr hasil pemungutan pajak.

Menurut Buku Hukum Pajak (2013) karya Wirawan B. Ilyas & Richard Burton, terdapat tiga asas pemungutan pajak diantaranya:

  • Asas tempat tinggal atau domisili, negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yg bertempat tinggal di daerahnya. Asas ini tak memperhitungkan status kewarganegaraan seseorang, siapun yg bertempat tinggal di negara tersebut akan dikenakan pajak.
  • Asas sumber, negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yg bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan daerah tinggal WP. Misalnya, Angie yakni warga negara Thailand yg bertempat tinggal di Thailand. Ia memperoleh penghasilan dr saham yg ia beli dr perusahaan di Indonesia berupa deviden. Penghasilan deviden yg diterimanya ini akan dikenakan pajak oleh Indonesia sebagai negara sumber penghasilan.
  • Asas kebangsaan, negara berhak mengenakan pajak sesuai dgn kebangsaan suatu negara. Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia yg akan dikenakan pada setiap orang yg berkebangsaan abnormal yg bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak orang ajaib.

Di Indonesia, ada 7 asas pemungutan pajak yg digunakan yaitu

  • Asas Finansial, pemungutan pajak disesuaikan dgn keadaan keuangan seseorang yg tercermin dr pendapatannya. Sehingga setiap orang akan memiliki beban pajak yg berbeda-beda.
  • Asas Ekonomis, pemungutan pajak harus bisa memberi manfaat bagi kepentingan lazim. Pajak diinginkan bisa dimanfaatkan dengan-cara optimal oleh pemerintah untuk membangun Indonesia & menghemat ketergantungan dgn utang luar negeri.
  • Asas Yuridis, pemungutan pajak di Indonesia memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 23 Ayat 2. Selain itu, pemungutan pajak dengan-cara lebih spesifik dikelola dlm undang-undang lainnya contohnya UU No.12 Tahun 1994 perihal Pajak Bumi & Bangunan, UU No.19 Tahun 2000 perihal Aturan & Prosedur Penagihan Pajak dgn surat paksa dst.
  • Asas Umum, pemungutan pajak dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan biasa , dr rakyat & untuk rakyat dgn tujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya lewat pembangunan jembatan, membangun jalan, fasilitas biasa yg mampu menunjang acara ekonomi penduduk .
  • Asas Kebangsaaan, pemungutan pajak akan dilaksanakan pada setiap orang yg tinggal & lahir di Indonesia. Sesuai dgn asas kebangsaan ini, warna negara aneh tak akan dikenakan pajak kecuali ia bertempat tinggal selama lebih dr 12 bulan berturut-turut atau tak pernah meninggalkan Indonesia.
  • Asas Sumber, pemungutan pajak sesuai daerah perusahaan berdiri. Berdasarkan asas ini, orang Indonesia yg melakukan pekerjaan di luar negeri tak berkewajiban untuk mengeluarkan uang pajak penghasilan di Indonesia. Pajak penghasilan hanya dikenakan pada orang Indonesia yg bekerja & pula tinggal di Indonesia.
  • Asas Wilayah hanya berlaku sesuai dgn wilayah daerah tinggal masing-masing orang di Indonesia. Contohnya Mira ialah WNI yg tinggal & bekerja di Inggris. Harta benda & pendapatannya tak wajib dikenakan pajak oleh Pemerintah Indonesia. Di segi lain, ada Michael yg berkebangsaan Jepang yg menetap di Indonesia dgn jangka waktu lebih dr 5 tahun berturut-turut. Michael akan dikenakan pajak sesuai dgn hukum yg berlaku di Indonesia.

Sistem Pemungutan Pajak

Terdapat beberapa metode pemungutan pajak yg berlaku yaitu:

  • Official assessment system

=> Sistem pemungutan & perhitungan pajak yg dilakukan oleh aparatur pemerintah atau pihak kantor pajak. Pemerintah berwenang untuk memilih besarnya pajak yg terutang oleh WP. WP bersifat pasif sebab tinggal mengeluarkan uang sejumlah yg ditagihkan oleh pihak kantor pajak.

  • Self-assessment system

=> Sistem pemungutan pajak yg memberi wewenang pada WP untuk menentukan sendiri besarnya pajak yg terutang. WP bersifat aktif untuk melaksanakan perkiraan, pelaporan & pembayaran dengan-cara berdikari.  Namun, sistem ini memiliki kelemahan dimana ada peluanguntuk menertibkan jumlah pajak yg dibayarkan semoga nilainya kecil. Indonesia mulai memakai metode ini sesudah reformasi pajak di tahun 1983 hingga dikala ini.

  • With holding system

=> Sistem pemungutan pajak ini memberi wewenang pada pihak ketiga (bukan pemerintah atau WP sendiri) untuk menentukan besarnya pajak yg terutang oleh WP.

Contoh Perhitungan Pajak

Pajak Penghasilan

Saat menjumlah PPh, kita harus mengetahui besar PTKP apalagi dahulu. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berfungsi selaku pengurang penghasilan neto wajib pajak. Apabila kita mempunyai penghasilan yg masih berada dibawah PTKP maka kita tak akan dikenakan PPh. Berikut ini adalah tarif PTKP yg berlaku semenjak tahun 2016 hingga kini:

  • Wajib pajak orang pribadi lajang Rp54.000.000.
  • Istri yg penghasilannya digabung dgn penghasilan suami Rp54.000.000.
  • Wajib pajak yg kawin mendapatkan tambahan Rp4.500.000.
  • 500.000 perhiasan untuk setiap anggota keluarga sedarah & keluarga semenda dlm garis keturunan lurus serta anak angkat yg menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Berikut ini tarif PPh 21 untuk Wajib Pajak (WP) yg memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000 5%
Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 15%
Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 25%
Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 30%

Contoh masalah Perhitungan Pajak

Mirza ialah seorang staff di PT. Hemat Pangkal Kaya yg melakukan pekerjaan pada bulan Januari 2020 dgn status menikah & mempunyai 1 orang anak. Gaji pokok Mirza ialah sebesar Rp10.000.000 per bulan dgn tambahan tunjangan diantaranya Tunjangan Lembur Rp 1.000.000, Tunjangan Komunikasi Rp 300.000 & Tunjangan Transportasi Rp 500.000. Selain itu, perusahaan pula mengikuti program BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan yg menimbulkan iuran yg harus dibayarkan sebagai berikut:

  1. Jaminan Kesehatan oleh Perusahaan 4% & oleh Karyawan 1%
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja oleh Perusahaan 0,24%
  3. Jaminan Kematian oleh Perusahaan 0,3%
  4. Jaminan Hari Tua oleh Perusahaan 3,7% & oleh Karyawan 2%
  5. Jaminan Pensiun oleh Perusahaan 2% & oleh Karyawan 1%

Perhitungan PPh 21 Mirza yaitu sebagai berikut:

Penghasilan Bruto:

  • Gaji Pokok : Rp 10.000.000
  • Tunjangan Lembur : Rp 1.000.000
  • Tunjangan Komunikasi : Rp 300.000
  • Tunjangan Transportasi : Rp 500.000

Total                                       : Rp 11.800.000

Jaminan yg dibayar oleh pemberi kerja

  • Jaminan Kesehatan (4%) : Rp 400.000
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24%) : Rp 24.000
  • Jaminan Kematian (0,3%) : Rp 30.000

Total                                                   : Rp 454.000

Total Penghasilan Bruto (per bulan)              : Rp 11.800.000 + Rp 454.000 = Rp 12.254.000

Pengurang:

  • Biaya Jabatan (5% x Pend. Bruto)             : Rp 500.000
  • Jaminan Hari Tua oleh karyawan (2%) : Rp 200.000
  • Jaminan Pensiun oleh karyawan (1%) : Rp 100.000

Total                                                               : Rp 800.000

Penghasilan Netto per bulan = Rp 12.254.000 – Rp 800.000 = Rp 11.454.000

Penghasilan Netto per tahun = Rp 11.454.000 x 12 = Rp 137.448.000

PTKP :

  • WP = Rp 54.000.000
  • WP Menikah = Rp 4.500.000
  • 1 Anak = Rp 4.500.000

Total                = Rp 63.000.000

PKP = Rp 137.448.000 – Rp 63.000.000 = Rp 74.448.000

Pajak yg mesti dibayarkan:

5% x 50.000.000         = Rp 2.500.000

15% x 24.448.000       = Rp 3.667.200

Total PPh (per tahun) = Rp 6.167.200

PPh per bulan              = Rp 513.933

Artikel: Pajak – Pengertian, Unsur, Tarif, Fungsi, Sistem Pemungutan

Kontributor: Ni Putu Cyntia Suryadewi, S.E.

Alumni Ilmu Ekonomi FEB UI

Lihat pula materi Ekonomi lainnya di Wargamasyarakat.org:

  Metode Ekonomi Indonesia