Pahala Melihat Allah di Surga

Maksudnya yaitu menyaksikan pada Dzat Allah Yang Maha Agung dengan mata kepala sendiri tanpa penghalang yang disebut pahala Ru’yah.

Diceritakan: Kendaraan hebat surga ialah Buraq, mereka bertamasya dengan mengendarai Buraq, pada suatu dikala mereka bertamasya melewati suatu gunung, di bawah gunung tersebut ada sungai dan sumber mata air, gunung tersebut ditumbuhi banyak pepohonan, burung-burung yang berkicauan, lalu mereka berhenti di gunung tersebut dan minum pada sumber mata air dan sungai tersebut lalu menyimak kicauan burung, tiba-tiba dengan hasratAllah burung tersebut tiba di hadapan mereka dalam keadaan sudah matang dan siap disantap, lalu mereka makan menu tersebut. Setelah itu mereka kembali mengendarai Buraq hingga mereka melalui gunung Kasturi, sungai Salsabil dan Zanzabil yang mengalir di bawah gunung. Pada gunung tersebut terdapat banyak istana dan villa, di dalamnya terdapat banyak bangku yang terbuat dari yaqut merah. Para Nabi dan Rasul duduk di bangku tersebut, lalu para andal nirwana disuguhi masakan dan minuman yang berada dalam gelas yang yang dibuat dari yaqut, kemudian angin bertiup dari bawah gunung, hingga muncul seberkas cahaya yang bersinar silih berganti, di tengah-tengah cahaya tersebut ada wadah yang dipenuhi oleh minum-minuman yang suci, maka hebat surgapun dipersilakan untuk meminumnya, maka mereka menjawab:
“Wahai Tuhan kami, Engkau telah berjanji terhadap kami dikala di dunia yakni akan menyaksikan pada Dzat-Mu, tiada khilaf pada Janjimu.”

Maka datanglah sejenis mendung, kemudian keluarlah cahaya dari dalam mendung tersebut, lalu hijab diangkat, sehingga cahaya keayuan Allah Yang Maha Agung tampakgemerlap dan berkilauan pada mata jago nirwana tanpa suatu penghalang, para andal nirwana merasa takjub dan terpesona hingga keluarlah pujian dari lisan mereka, suara mereka menggema hingga di Arasy. Sebab sangat lezatnya dalam merasakan kenikmatan yang paling agung di surga, yaitu melihat cahaya kecantikan Allah Yang Mempunyai Kebesaran dan Kemuliaan.

  Ketentuan Hewan yang Disembelih