Otonomi Tempat

PENDAHULUAN
Letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan sungguh berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Indonesia. Dengan kondisi geografis yang berupa kepulauan ini, menjadikan pemerintah susah mengkoordinasi pemerintahan yang ada di kawasan. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka dibutuhkan adanya berbagai sebuah tata cara pemerintahan yang mampu berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap dibawah pengawasan  dari pemerintah sentra.
Hal tersebut sungguh diharapkan sebab mulai hadirnya banyak sekali ancaman kepada keutuhan NKRI. Hal itu ditandai dengan banyaknya tempat-tempat yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber daya alam tempat di Indonesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu metode pemerintahan untuk mempermudah pengelolaan sumber daya alam yang ialah sumber pendapatan kawasan sekaligus menjadi pendapatan nasional.
Seperti yang kita pahami bareng bahwa terdapat beberapa kawasan yang pembangunannya memang mesti lebih cepat dari pada tempat lain. Karena itulah pemerintah pusat menciptakan sebuah sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat kawasan yang disebut otonomi daerah untuk mengelola potensi-potensi dan sekaligus mengembangkannya.
II.   PEMBAHASAN
A.    Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah berasal dari bahasa yunani adalah authos yang berarti sendiri dan namos yang bermakna undang-undang atau hukum. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk menertibkan dan mengorganisir rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat,1985).
Otonomi dalam makna sempit mampu diartikan selaku “mampu berdiri diatas kaki sendiri”. Sedangkan makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi kawasan dengan demikian berarti kemandirian sebuah tempat dalam kaitan pengerjaan dan pengambilan keputusan perihal kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah bisa meraih keadaan sesuai yang dibutuhkan daerah maka mampu dibilang bahwa tempat sudah berdaya (bisa) untuk melakukan apa saja secara berdikari tanpa tekanan dan paksaan dari pihak luar dan tentunya diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kawasan.
B.     Tujuan  dan Prinsip Otonomi Daerah
1. Tujuan Otonomi Daerah
Menurut pengalaman dalam pelaksanaan bidang-bidang tugas tertentu sistem Sentralistik tidak mampu menjamin kesesuaian tindakan-tindakan Pemerintah Pusat dengan keadaan di tempat-daerah. Maka untuk menangani hal ini, pemerintah kita menganut tata cara Desentralisasi atau Otonomi Daerah. Hal ini disebabkan wilayah kita berisikan berbagai tempat yang masing-masing mempunyai sifat-sifat khusus tersendiri yang dipengaruhi oleh faktor geografis (keadaan alam, iklim, flora-fauna, budpekerti-istiadat, kehidupan ekonomi dan bahasa), tingkat pendidikan dan lain sebagainya.
2. Prinsip Otonomi Daerah
Atas dasar pencapaian tujuan diatas, prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman dalam perlindungan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut (Penjelasan UU No. 32 Tahun 2004) :
a). Prinsip Otonomi Daerah memakai prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti tempat diberikan kewenangan mengorganisir dan mengatur semua problem pemerintah diluar yang menjadi problem Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. Daerah memliki kewenangan menciptakan kebijakan kawasan untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
b). Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang aktual dan bertanggungjawab.
Prinsip otonomi nyata adalah sebuah prinsip bahwa untuk menanggulangi masalah pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan peran, wewenang dan keharusan yang senyatanya sudah ada dan memiliki peluang untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan peluangdan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap kawasan tidak selalu sama dengan tempat yang lain, adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggunjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud sumbangan otonomi, yang intinya untuk mempekerjakan kawasan termasuk memajukan kemakmuran rakyat yang ialah bab utama dari tujuan nasional.
C.      Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah
Pembagian antara sentra dan kawasan dikerjakan berdasarkan prinsip negara kesatuan namun dengan semangat federalisme. Jenis kekusaan yang ditangani pusat nyaris sama dengan yang dikerjakan oleh pemerintah di negara federal, yakni hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, dan agama, serta berbagai jenis persoalan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan pengembangan sumber daya manusia.
D.        Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah, banyak faktor positif yang diharapkan dalam pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Termasuk diharapkannya penerapan otonomi daerah karena kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sungguh terpusat di jakarta. Sementara itu pembangunan di beberapa kawasan lain dilalaikan. Disamping itu pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata di setiap daerahnya.
E.         Permasalahan atau Kendala dalam Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia.
Dalam era transisi kebijakan sentralistik ke desentralistik demokratis yang dituju dalam pemerintahan nasional sebagaimana ditandai dengan diberlakukannya Otonomi kawasan sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1999 sejak tanggal 1 Januari 2010, memang masih dijumpai kendala-kendala yang perlu terselesaikan. Dari sekian kendala terdapat urusan yang mengandung kesempataninstabilitas yang dapat mengarah terhadap melemahnya ketahanan nasional di kawasan bahkan mampu memicu terjadinya disintegrasi bangsa bila tidak segera tertuntaskan.
IV.   KESIMPULAN
Otonomi tempat mampu diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat terhadap pemerintah tempat. Hal itu bermaksud untuk mencegah pemusatan kekuasaan, terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat. Sehingga di Indonesia telah mulai diterapkan Otonomi Daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Priyanto, Sugeng. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang:Aneka Ilmu. 2008.
Srijanti, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Jakarta: Graha Ilmu. 2009.
Ubaidillah, dkk. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah. 2007.
Ubaidillah, dkk. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah.2012