merupakan tarif …,
a. degresif
b. progresif
c. seimbang
d. proporsional
e. fluktuatif
- Badan yg berdasarkan undang-undang dibebani pajak disebut dgn (A. Wajib Pajak)
- Tarif pajak yg persentasenya makin besar kalau objek pajak bertambah merupakan tarif (B.Progresif)
Pembahasan
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dgn undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan, Badan sekulmpulan orang & atau modal yg merupakan kesatuan baik yg melaksanakan usaha maupun yg tak melakukan perjuangan yg mencakup :
- Perseroan terbatas
- Perseroan komanditer
- Badan usaha milik negara atau badan perjuangan milik tempat dgn nama
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Yayasan
- Organisasi massa
- Organisasi sosial politik
- Lembaga & bentuk badan lainnya
Secara strukturan tarif pajak dibagi dlm empat jenis yaitu :
- Tarif Proporsional, yaitu tarif pajak yg presentasenya tetap meskipun terjadi pergeseran dasar pengenaan pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Tarif Regresif, yakni tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yg telah ditetapkan.
- Tarif Progresif, yakni tarif pajak akan kian naik sebanding dgn naiknya dasar pengenaan pajak. Contohnya Pajak Penghasilan
- Tarif Degresif, yakni peningkatan presentase tarif pajak akan makin rendah tatkala dasar pengenaan pajaknya makin meningkat.
Sesuai dgn Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia dikenai tarif progressif. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yakni 10 %.
Pelajari lebih lanjut
- Materi perihal pengertian pajak : Wargamasyarakatorg .co.id/tugas/1105147
Detil Jawaban
Kelas : XI (SMA)
Mapel : Ekonomi
Bab : Pendapatan Nasional
Kode : 11.12.1
Kata Kunci : Pajak
Daftar Isi
orang /tubuh yg berdasarkan undang-undang dibebani pajak disebut
Orang atau badan yg dikenakan pajak disebut wajib pajak .
Badan yg berdasarkan undang undang dibebani pajak disebut dengan
Undang-Undang ini menertibkan pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dgn penghasilan yg diterima atau diperolehnya dlm tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikena’i’ pajak apabila mendapatkan atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yg menerima atau memperoleh penghasilan, dlm Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikena’i’ pajak atas penghasilan yg diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau mampu pula dikenai pajak untuk penghasilan dlm bab tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dlm tahun pajak.