Seiring pertumbuhan zaman & perkembangan teknologi, berkembang pula pertanyaan seputar ibadah. Termasuk soal puasa. Misalnya, apakah operasi lasik membatalkan puasa?
Daftar Isi
7 hal yg membatalkan puasa
Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita ingat kembali delapan hal yg membatalkan puasa.
1. Makan atau minum dgn sengaja
Makan atau minum dgn sengaja merupakan pembatal puasa. Termasuk pula merokok & sejenisnya. Ada pun bila lupa, maka tak membatalkan puasa.
2. Muntah dgn sengaja
Muntah dgn sengaja juga membatalkan puasa. Namun, jika tak sengaja atau dipaksa, tak membatalkan puasa.
3. Keluar sperma dlm keadaan sadar
Baik alasannya mencium pasangannya atau dgn cara lainnya, beliau membatalkan puasa. Namun bila karena mimpi, tak membatalkan puasa.
4. Berhubungan suami istri
Tak hanya membatalkan puasa, pelaku pelanggaran ini juga terkena kafarat. Yakni memerdekakan budak. Jika tak bisa, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, maka memberi makan 60 fakir miskin.
5. Meniatkan berbuka
Niat merupakan rukun puasa. Niat berbuka (mokel dlm bahasa Jawa) bermakna membatalkan puasanya.
6. Haid & nifas
Haid & nifas membatalkan puasa. Bahkan muslimah yg se&g haid atau nifas haram baginya berpuasa.
7. Gila
Gila juga membatalkan puasa. Dan pada dikala itu ia memang tak berkewajiban puasa. Sebab di antara syarat wajib puasa yakni akil.
Dari tujuh hal ini tak ada suntik, infus maupun operasi lasik. Mengapa? Sebab ketiganya ialah duduk perkara gres yg timbul belakangan. Kemudian para ulama berijtihad & berlainan usulan. Syaikh Dr Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa suntik & infus tak membatalkan puasa. Namun seseorang yg disuntik atau diinfus alasannya adalah sakit, beliau tak wajib berpuasa.
Operasi Lasik
Lasik yakni akronim dari Laser In Situ Keratileusis. Yakni prosedur laser untuk mengoreksi gangguan refraksi (miopi, hipermetropi, astigmatisme) sehingga terbebas dari alat bantu pan&gan seperti kacamata & contact lens.
Gangguan refraksi adalah kondisi di mana cahaya yg masuk ke dlm mata tak mampu difokuskan dgn terang. Hal ini menciptakan baygan benda terlihat buram atau tak tajam. Penyebabnya bisa sebab panjang bola mata terlalu panjang atau bahkan terlalu pendek, pergantian bentuk kornea, & penuaan lensa mata.
Pada mata yg wajar , baygan jatuh sempurna di retina. Jika baygan jatuh di depan retina, objek yg jauh akan terlihat buram. Inilah rabun jauh atau miopi.
Sebaliknya, jika baygan jatuh di belakang retina, objek yg erat akan terlihat buram. Inilah rabun bersahabat atau hipermetropi. Se&gkan bila baygan jatuh pada beberapa titik konsentrasi, inilah silinder atau astigmatisme.
Lasik ialah salah satu metode atau teknik yg tergolong dlm Laser Vision Correction (LVC). Namun, sebagian besar penduduk lebih mengenal metode tersebut dgn perumpamaan Lasik.
Operasi lasik sendiri biasanya berjalan selama 15—30 menit dgn pembiusan lokal. Yang lebih usang justru pre-lasik sekitar seminggu sebelumnya. Pre lasik untuk memperlancar prosedur lasik & mendapatkan hasil terbaik ini mampu memakan waktu sekitar 2 jam.
Baca juga: Doa Iftitah Pendek
Lasik Membatalkan Puasa atau Tidak?
Dalam Fiqih Puasa, Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa suntik maupun infus bekerjsama tak membatalkan puasa. Mengapa? Karena keduanya tak memasukkan kuliner ke perut.
“Suntikan untuk pengobatan, contohnya untuk menurunkan suhu tubuh, tekanan darah, atau semisalnya, ulama kekinian sepakat bahwa itu tak membatalkan puasa,” tulis Syaikh Dr Yusuf Qardhawi. Bahkan suntikan yg bertujuan sebagai embel-embel seperti vitamin atau kalsium juga tak membatalkan puasa.
Ulama berlainan pertimbangan tentang infus lewat nadi yg berfungsi selaku pengganti masakan. Sebagian ulama berpendapat itu membatalkan puasa. Namun Syaikh Dr Yusuf Qardhawi beropini tak membatalkan puasa. Sebab, infus tak sampai ke jauf (tenggorokan) lewat ekspresi bahkan tak sampai ke jauf sama sekali jika maknanya adalah perut besar.
Namun, yg menjadi poin penting berdasarkan Syaikh Dr Yusuf Qardhawi yaitu orang yg memerlukan infus mirip itu yakni orang yg se&g sakit. Orang yg sakit, tak wajib berpuasa. Ia mampu meng-qadha’-nya di luar bulan Ramadhan.
Demikian pula dgn pre-lasik maupun operasi lasik, ia tak membatalkan puasa. Namun, umumnya dokter menyarankan supaya pasien makan sebelumnya agar kondisi fisiknya sungguh-sungguh berpengaruh. Dalam keadaan ini, mirip klarifikasi Syaikh Dr Yusuf Qardhawi di atas, dia boleh berbuka & wajib meng-qadha’-nya di luar Ramadhan.
Bagaimana jika ingin tetap berpuasa? Pilihan terbaiknya, melaksanakan operasi lasik pada malam hari setelah berbuka puasa. Seorang sahabat menceritakan, ia ingin tetap berpuasa meskipun menjalani operasi lasik. Ia sampaikan keinginannya itu kepada dokter National Lasik Center (NLC), kemudian diusulkan untuk operasi lasik pada malam hari. Wallahu a’lam bish shawab. [Ratih BK/Webmuslimah]