Nikah Siri Online, Ini Pandangan Ulama dan Pemerintah

Nikah siri online menjadi istilah yg marak dibicarakan, beberapa pekan belakangan. Dalam seminggu terakhir sejumlah reportase wacana praktik nikah siri online menghiasi aneka macam media. Ada yg modusnya pernikahan dengan-cara online lewat Skype, ada pula jasa yg menunjukkan nikah siri dengan-cara online tetapi komitmen nikahnya tetap berjumpa dengan-cara fisik. Yang menjadi persamaan ialah, keduanya tak tercatat di KUA & tak ada wali dr mempelai wanita. “Diganti wali hakim,” perumpamaan mereka.

Bagaimana pandangan ulama & pemerintah soal nikah siri online ini?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Shaberah memperingatkan umat Islam semoga menjauhi praktik nikah siri online. Menurutnya, nikah siri saja melanggar Undang-Undang & bisa dilaporkan, meskipun itu dianggap sah. Apalagi bila dikerjakan dengan-cara online maka menjadi tak jelas hukumnya.

Membaca praktik nikah siri online yg ternyata wali & saksinya tak terang, Amidhan mengatakan bahwa hukum nikah siri online yaitu haram.

“Karena online tak konkrit siapa walinya siapa kedua mempelainya siapa saksinya yg menikahkan,” terangnya mirip dikutip Dream.com.

“(berarti, red) melanggar ketentuan agama,” imbuhnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pula menyampaikan hal senada. Jika menikah, penduduk harus memilih menikah dengan-cara resmi. Jika dilaksanakan dengan-cara siri, terlebih online, maka mereka akan menanggung sendiri konsekuensinya. Misalnya kalau terjadi sesuatu, pernikahan yg tak tercatat oleh negara tersebut pasti akan mengakibatkan problem & sengketa.

“Pernikahan siri itu negara tak tahu-menahu alasannya adalah negara tak mencatat pernikahan tersebut. Kaprikornus, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi pelaksanaan hak-hak & pelaksanaan kewajiban itu kemudian tak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” paparnya mirip dikutip Tempo.

  Jika Kau Tertarik Wanita Lain, Bacalah Nasehat Ulama Ini

Sementara itu, aktifis dakwah yg pula Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan & Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Prasetyani Heryawan mengatakan praktik nikah siri online ialah suatu pembodohan bagi kaum perempuan. Sering kali, pihak yg rugi yakni kaum perempuan.

“Boro-boro online, nikah siri saja sudah enggak benar. Apalagi online tak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut saya ini yakni pembodohan & penistaan,” kata istri Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini seperti dikutip ROL.

Masalah akan bertambah runyam bila pasangan nikah siri online tersebut memiliki anak. Bagaimana statusnya, bagaimana perlindungannya, & sebagainya. Karenanya ia menghimbau agar penduduk turut menghalangi praktik nikah siri online. [Ibnu K/wargamasyarakat]