Bangsa ialah sebuah kesatuan solidaritas, satu jiwa, dan satu asas spiritual yang tercipta oleh pengorbanan abad lalu demi era depan generasi penerusnya. Faktor yang mempersatukan kalangan-kelompok masyarakat Indonesia sebagai bangsa ialah kesamaan latar belakang sejarah, tekad untuk hidup bareng guna mencapai keinginan periode depan yang lebih baik (masyarakat adil dan makmur aman sentosa).
Ada dua asas yang digunakan dalam penentuan Kewarganegaraan, yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.
Asas ius soli menentukan warga negaranya menurut kawasan tinggal/kelahiran di suatu negara, yakni warga negara tersebut. Sebagai contoh, jika Kita punya anak lahir di Amerika Serikat alasannya Amerika Serikat menganut asas ius soli ini secara otomatis anak tersebut mempunyai Kewarganegaraan Amerika Serikat. (dilihat dari sisi Amerika Serikat).
Asas ius sanguinis, memilih warga negaranya menurut keturunan (pertalian darah), dalam arti siapa pun anak kandung (yang sedarah seketurunan) akan mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Dengan kedua asas tersebut dapat menjadikan implikasi sebagai berikut.
a. Mereka yang mempunyai Kewarganegaraan gkita atau bipatride karena negara asal orang tua yang bersangkutan menganut asas ius sanguinis sedangkan yang bersangkutan melahirkan anak, tinggal di negara yang menganut asas ius soli.
b. Mereka yang serupa sekali tidak mempunyai Kewarganegaraan (apatride) alasannya yang bersangkutan dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis sedangkan negara asal orang renta yang bersangkutan menganut asas ius soli.
Masyarakat yaitu keseluruhan kompleks hubungan individu yang luas dan bersiklus dalam lingkup yang besar (negara) atau kecil dalam suatu suku bangsa atau kalangan sosial yang lain. Masyarakat warga negara (civil society) atau penduduk madani bukan berarti masyarakat sipil. Civil society yakni wilayah atau ruang publik yang bebas, di mana individu, warga negara melaksanakan acara secara merdeka menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul. civil society sebagai sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejajaran relasi antara warga negara dan negara atas dasar prinsip saling menghormati, relasi negara dengan warga negara bersifat konsultatif (tidak konfrontatif), warga negara mempunyai keharusan dan hak, dan negara memperlakukan warga negara secara adil, hak dan kebebasan yang sama equal right. Dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat (masyarakat warga negara) diperlukan adanya kesatuan contoh pikir, sikap dan langkah-langkah. Bela negara merupakan keharusan dan hak setiap warga negara. Oleh alasannya adalah tanggung jawab kelangsungan hidup bangsa dan negara yakni tanggung jawab bersama selaku bangsa. Falsafah bangsa, pkitangan hidup, ideologi, dasar negara, konstitusi, Wasantara dan Tannas merupakan kerangka dasar kehidupan nasional yang hierarkis.
Pancasila ialah falsafah, pkitangan hidup, ideologi/paham, dan dasar negara yang tercantum dan tak terpisahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam meraih tujuan nasional dibutuhkan teori-teori atau asas-asas yang diyakini kebenarannya sebagai ajaran dasar, Wasantara sebagai dogma dasar dan Tannas selaku akidah pelaksanaan.
Makna dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Upaya sadar.
2. Menyiapkan calon pemimpin.
3. Mempunyai kecintaan, kesetiaan, dan keberanian, membela bangsa dan negara.
Dasar sejarah
1. Upaya pada periode penjajahan.
2. Gerakan yang dimulai pada tahun 1908.
3. Ikrar Pemuda pada 28 Oktober 1928.
4. Semangat cowok pada abad Jepang.
5. Proklamasi kemerdekaan.
6. Perjuangan pada permulaan masa kemerdekaan.
7. Pengkhianatan, pemberontakan, dan penyelewengan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945: Pembukaan, Pasal 3 0 ayat (1), Pasal 31 ayat (1). Skep Bersama Mendikbud-Menhankam No. 22/U/1973 KEP/B/43/XIII/ 1967
1. UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI yang disempurnakan dengan UU No. 3 Tahun 2002 tentang UU Pertahanan Negara. Skep Bersama Mendikbud-Menhankam No. 001 /N/1982 KEP/002/II/1985.
2. UU No. 2 Tahun 1989 perihal Sistem Pendidikan Nasional yang di sempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
3. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000 ihwal Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
4. Keputusan dengan Dikti No 38/Dikti/Kep/2002.
Tujuan dan Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran bela negara serta kesanggupan berpikir secara komprehensif integral.
Untuk meraih tujuan itu Pendidikan Kewarganegaraan membicarakan Wasantara, Tannas, politik dan strategi nasional, politik dan seni manajemen pertahanan keselamatan, serta sistem pertahanan keselamatan rakyat semesta.
Kaitan Hubungan Antara Materi Dengan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Bangsa Indonesia memiliki desain kemampuan (power) yang merupakan derivasi dari Pancasila, yakni “Tannas”. Adalah keharusan para pemimpin termasuk para mahasiswa sebagai kandidat pemimpin harus menjawab dan memahami konsepsi “Tannas”.
Kemampuan/kekuatan (power) diwujudkan lewat pembangunan nasional. Kebijaksanaan dan seni manajemen perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional diwujudkan dalam bentuk GBHN (sekarang Propenas) oleh MPR setiap tahun. Oleh alasannya itu, pada hakikatnya GBHN (Propenas) yaitu Politik Nasional dan Strategi Nasional.
Cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara dalam kerangka Tannas yang diwujudkan dalam Pembangunan Nasional sesuai dengan isyarat GBHN. Sekarang Propenas mutlak dibarengi dengan kerelaan berkorban untuk membela bangsa dan negara.