Nasihat Bagi Wanita yang Galau Karena Tidak Hamil

Ketika seseorang menikah, selain tujuannya mengharapkan keridhaan Allah Ta’ala yaitu mempunyai keturunan yg shalih. Dalam kehidupan sehari-hari kita dapati ada wanita yg hamil tak usang sesudah ijab kabul.

Ada yg bahkan berbulan-bulan, ada yg bertahun-tahun. Bahkan, ada yg hitungannya sepuluh tahun sejak menikah.

Di samping itu, ada pula yg tak pernah mendapat keturunan sama sekali sepanjang hayatnya. Dalam menyikapi kondisi tersebut, ada perempuan yg galau lantaran tak bisa hamil. Sampai kadang kala beliau menangis, melamun & ingin berpisah dr kehidupan dunia ini.

Bagaimanakah hukumnya? Bagaimanakah cara menasihatinya?

Permasalahan ini pernah ditanyakan pada Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah & Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Berikut ini adalah jawabannya.

Tidak sebaiknya perempuan itu galau & menangis karena tak mampu hamil. Sebab, aspek penyebabnya mampu dr suami saja, istri saja atau kedua-duanya.

Jika sepasang suami istri tak dikaruniai keturunan, bahu-membahu hal itu telah ditakdirkan oleh Allah Ta’ala sebagaimana firman-Nya,

لِلهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ – أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ

”Milik Allah-lah kerajaan langit & bumi; beliau menciptakan apa yg ia kehendaki, memperlihatkan anak perempuan pada siapa yg dia kehendaki, & memperlihatkan anak lelaki pada siapa yg dia kehendaki, atau beliau menganugerahkan jenis lelaki & perempuan, & menyebabkan mandul siapa yg dia kehendaki. beliau Maha Mengetahui, Mahakuasa.” (QS. Asy-Syuura: 49-50).

Allah Ta’ala Maha Mengetahui siapa pun yg berhak atas pembagian-pembagian itu, & Maha Kuasa atas apa yg diharapkan-Nya dr perbedaan manusia dlm hal tersebut.

  Kita Wajib Mencintai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

Wanita tersebut hendaknya menyaksikan suri tauladan yg baik pada diri Nabi Yahya bin Zakaria & Isa bin Maryam Alaihima Ash-Shalatu wa As-Salam, karena keduanya tak dikaruniai keturunan.

Wanita tersebut wajib rela dgn ketentuan Allah & memohon terhadap-Nya gampang-mudahan mengabulkan semua permintaannya. Sungguh, di sana ada nasihat yg besar & kekuasaan Allah yg Maha Besar.

Tidak ada hambatan bagi wanita itu untuk memeriksakan diri pada dokter perempuan spesialis kandungan, atau dokter pria spesialis kandungan kalau tak ada dokter perempuan seorang ahli kandungan, supaya terobati segala ganjalan yg meyebabkan tak terjadinya kehamilan.

Demikian pula halnya dgn suami, dia mestinya memeriksakan diri ke dokter seorang ahli, barangkali ketidakhamilan sang istri disebabkan oleh dirinya.

Hanya pada Allah kita menghendaki dukungan & mudah-mudahan shalawat & salam terlimpahkan atas Nabi kita Muhammad beserta keluarga & para shahabatnya. Semoga bermanfaat. Aamiin.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]