close

Mut’ah Itu Bikin Muntah

Jika menyebut agama Syi’ah, pasti tak akan terpisah dgn yg namanya nikah mut’ah.

Dua hal tersebut yaitu kesatuan yg tak terpisahkan tak ubahnya motor dengan bensinnya. Mustahil menjadi syi’i tanpa ada praktik mut’ah (kawin perjanjian ). Karena mut’ah yaitu kail untuk memancing para cowok supaya gabung di syiah.

Dalam tafsir Manhaj Ash Shadiqin 2/489, kitab Syi’ah, seorang imam mereka mengatakan, “Barangsiapa yg keluar dr dunia (wafat) & ia tak nikah mut’ah, maka ia datang pada hari kiamat sedangkan kemaluannya terpotong.” Bagi orang Syi’ah tentu ini menjadi ‘dorongan’ untuk berlomba-kontes melakukan mut’ah bila tidak ingin tiba pada hari akhir zaman tanpa (maaf) kemaluan.

Ada dongeng nyata, seorang mahasiswa Indonesia yg kuliah di Irak sedang libur dua hari. Karena tak ada acara mempunyai arti ia memanfaatkannya dgn kawin kesepakatan. Nikah mut’ah dgn seorang wanita syi’i. Liburan selesai, kawin perjanjian pun usai.

Nikah mut’ah sangat menjijikkan. Mendengarnya saja sudah membuatmuntah. Mut’ah tak jauh beda dgn zina. Dan ini dibenarkan oleh Ibnu Umar. Mut’ah sebelas dua belas dgn zina. Sebagai suatu kemunkaran, pelaku nikah mut’ah mesti diancam dgn hukum rajam, alasannya adalah tak ada bedanya dgn zina.

Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW memberi izin untuk nikah mut’ah selama tiga hari lalu ia mengharamkannya. Lebih lanjut wacana pelaku nikah mut’ah ini, fuqaha dr kalangan shahabat yg agung itu berkata,

“Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yg menikah mut’ah?Padahal ia muhshan kecuali gue merajamnya.”

Dampak negatif dr nikah mut’ah

Jika menyebut negatif seakan ada sisi positifnya. Padahal mut’ah cacat sama sekali. Kasusnya sama kebanyakan perzinaan: beredarnya penyakit kelamin mirip spilis, raja singa & sebangsanya.

  Ali, Radhiyallahu Anhu Atau Karramallahu Wajhah? (Bagian 2)

Belum lagi, bagaimana kalau wanita yg dimut’ahi itu hamil? Jelas ini merendahkan perempuan, mengobrak-abrik nasab. Anak yg tak terperinci siapa bapaknya. Dan tak jarang seorang bapak yg syiah–tanpa disadari–menikahi anak kandungnya sendiri alasannya saking tak tahu keturunannya.

“Nikah kok persetujuan, dipikirnya rumah.” kata seorang kawan.

Jika mut’ah dihalalkan dgn segala jenis alasan yg dibentuk-buat & alasan yg dikuat-besar lengan berkuasa, tetap saja nikah mut’ah itu terkutuk dengan-cara nilai kemanusiaan. Sebab tak ada tata sosial penduduk dlm peradaban insan yg menghalalkan pelacuran. Kecuali yg berjiwa lacur. Dan tahan muntah kepada mut’ah.  Naudzubillah min dzalik. [Paramuda/ Wargamasyarakat]