Di sebagian masyarakat kita, khususnya bagi mereka yg tak paham akan agama, meminta perlindungan pada jin melalui paranormal & dukun yaitu sesuatu yg lumrah.
Orang-orang tersebut meminta pinjaman untuk kebutuhan yg sangat mendesak mirip rezeki, jodoh, pekerjaan & lain sebagainya.
Terkait hal ini, Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah & Fatwa di Kerajaan Arab Saudi pernah ditanya oleh seseorang,
“Apa hukum manadzir, yakni mengundang jin & setan & menyuruhnya pergi pada seseorang untuk melaksanakan hal yg jahat, seperti dibilang pada mereka, “Ambillah & bawalah dia pergi” atau “Menjauhlah darinya dgn sengaja atau tak dgn sengaja.”
Apa aturan melaksanakan hal ini? Saya pernah mendengar sebuah perkataan seseorang, bahwa seorang yg mengundang jin, maka ibadah shalat & puasanya tak diterima, tak dikubur di pekuburan kaum muslimin, tak diiringi jenazahnya & tak dishalati jikalau beliau meninggal dunia.”
Komite Fatwa memperlihatkan tanggapan sebagai berikut,
Meminta perlindungan pada jin & berlindung pada mereka, untuk melaksanakan sesuatu kejelekan atau kebaikan bagi seseorang, merupakan tindakan syirik dlm ibadah.
Sebab, termasuk perbuatan yg tidak berguna yakni menggunakan pinjaman jin dlm memenuhi usul & kebutuhannya.
Pada dikala yg sama, bangsa jin mencicipi senang dgn perbuatan manusia yg mengagungkan mereka, berlindung pada mereka & meminta mereka untuk menyanggupi keinginannya.
Sungguh, Allah Ta’ala berfirman,
وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَامَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِيْنَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيْمٌ عَلِيْمٌ – وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِيْنَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُوْنَ
“Dan (ingatlah) pada hari tatkala ia mengumpulkan mereka semua (dan Allah berfirman), “Wahai kelompok jin! Kamu sudah banyak (menyesatkan) insan.” Dan kawan-mitra mereka dr kelompok insan berkata,
“Ya Tuhan, kami sudah saling menerima kesenangan & sekarang waktu yg sudah Engkau tentukan buat kami telah datang.”
Allah berfirman, “Nerakalah kawasan ananda selama-lamanya, kecuali bila Allah mengharapkan lain.”
Sungguh, Tuhanmu Mahabijaksana, Maha Mengetahui. Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang zalim berteman dgn sesamanya, sesuai dgn apa yg mereka kerjakan.” (QS. Al-An’aam: 128-129).
Permintaan seseorang pada jin untuk melaksanakan perbuatan jahat pada orang lain, atau berlindung kepadanya atas tindakan buruk dr orang yg ditakutinya, yakni tindakan syirik.
Jika hal ini dijalankan, maka shalat & puasanya tak diterima, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ
“Dan sungguh, sudah diwahyukan kepadamu & pada (nabi-nabi) yg sebelummu, “Sungguh, kalau kamu-sekalian mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu & tentulah kamu-sekalian tergolong orang yg rugi.” (QS. Az-Zumar: 65).
Barangsiapa yg diketahui melaksanakan hal tersebut dgn sengaja, lalu meninggal dunia sebelum bertaubat, maka menurut sebagian ulama orang itu tak dishalatkan, tak diiringi jenazahnya, & tak di kuburkan di pemakaman kaum muslimin.
Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dr perbutaan syirik. Aamiin. Sebagian goresan pena ini dikutip dr kitab Durus Al-Am karya Dr. Abdul Malik Al-Qasim.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]