Indonesia melakukan metode ekonomi Pancasila atau tata cara ekonomi demokrasi, walaupun pada hakikatnya merupakan sistem ekonomi gabungan. Sistem ekonomi demokrasi, yaitu sebuah sistem ekonomi yang memiliki landasan:
1. Sidik, adalah Pancasila
2. Struktural, ialah UUD 1945
3. Struktural, adalah Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
Pada sistem ekonomi demokrasi, rakyat Indonesia berperan selaku pelaku utama dalam perekonomian, tata cara ekonomi Indonesia menekankan pada demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri positif sebagai berikut:
- Perekonomian disusun selaku usaha bersama menurut atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang bikinan yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat dan diawasi oleh forum perwakilan rakyat, serta pengawasan kepada kebijakanya ada pada rakyat.
- Warga negara mempunyai keleluasaan dalam menentukan pekerjaan yang diinginkan serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang patut.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh berlawanan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan lazim.
- Fakir miskin dan belum dewasa terlantar dipelihara oleh negara.
Selain ciri aktual, dalam pelaksanaan tata cara demokrasi ekonomi perlu di hindari ciri-ciri negatif sebagai berikut.
- Sistem free fight liberalisme yang menumbuhkan ekploitasi (penindasan) terhadap insan dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia sudah mengakibatkan dan menjaga kekurangan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
- Sistem etatisme, yakni negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat secara umum dikuasai serta mendesak dan mematikan kesempatandan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada sebuah kelompok dalam banyak sekali bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan impian keadilan sosial.