Menista agama merupakan tindakan buruk nan sarat cela. Pelakunya pun harus dieksekusi yg mampu menimbulkan efek jera agar tak melahirkan peleceh-peleceh gres di Indonesia.
Di negeri yg ber-Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia & ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, pelaku penistaan agama semestinya segera dijerat aturan semoga tak kalah dgn polisi yg asal main tembak terhadap pelanggar lalu lintas.
Berikut nama-nama tokoh yg melecehkan agama & ganjaran yg ia terima.
1. Permadi
Politisi Gerindra, Permadi menceritakan dirinya pernah terkena sanksi penjara atas perkara penistaan agama. Dirinya ditangkap sesudah mengatakan Nabi Muhammad diktator sekitar tahun 1993 atau 1994.
Kisah itu berawal fitnah yg dibentuk Golkar & Abri pada dirinya. Permadi menyatakan Golkar lebih jelek dr PKI dlm suatu program di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM)
Di tengah diskusi tersebut, ia masih ingat betul, ada seorang penerima diskusi menyatakan sepakat dgn pernyataannya perihal diktator. “Rafly Harun, yg sekarang profesor tata negara, dahulu masih mahasiswa. ia bilang bahwa hanya ada satu diktator di dunia ini yg baik, yakni Nabi Muhammad. Karena bukan untuk kepentingan pribadi & golongannya tetapi untuk umatnya. Saya pun pribadi bilang, saya sependapat dgn anda, Nabi Muhammad adalah diktator yg baik mirip yg anda katakan,” kenang Permadi.
2. Arswendo Atmowiloto
Penulis Keluarga Cemara itu membuat polling di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola berdasarkan para pembacanya.
Menurut hasil polling yg dirilis tabloid itu, nama Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Disusul kemudian dgn nama BJ Habibie, Soekarno, lalu musisi Iwan Fals.
Nama Arswendo masuk ke dlm urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam berada pada urutan ke-11. Hal itu terjadi pada tahun 1990. Ia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara meski bilang ‘tak berniat atau tak sengaja’.
3. Lia Eden
Pemilik nama asli Syamsuriati telah melaksanakan penistaan agama sebab ia menyerukan pengahapusan seleuruh agama. Ia pun dijatuhi sanksi penjara 2 tahun 6 bulan pada tahun 2006.
Lia kembali mengulangi ulahnya. Ia membuatkan ratusan selebaran yg berisi penistaan agama. Hingga akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganjar Lia dgn hukuman penjara 2,5 tahun, yakni pada 2 Juni 2009.
4. Tajul Muluk
Pria melaksanakan penistaan agama pada tahun 2012. Pimpinan Syiah Kabupaten Sampang itu dianggap melakukan penodaan agama sebab menyatakan kitab suci Al-Qur’an yg beredar ketika ini tak orisinal. Ia diganjar dgn vonis penjara 2 tahun penjara.
5. Ahok
Pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu sudah masuk daftar hitam dlm sejarah selaku orang yg sudah melecehkan Islam. Sasaran yg digunakan yakni Quran Surat Almaidah ayat 51.
Ulahnya tersebut membuat umat Islam geram hingga ada aksi damai 212 yg memutihkan Jakarta. Alih-alih aturan di Indonesia berpihak pada keadilan, justru makin meledek dgn wujud ganjaran sanksi yg tak menjadikan imbas jera.
“Ini sejarah gres dlm aturan di republik ini. Pelaku penistaan agama bahaya hukumnya dinyatakan sungguh ringan, yakni satu tahun penjara dgn dua tahun masa percobaan. Kami merasa kecewa kenapa JPU (jaksa penuntut lazim) dlm tuntutannya mengambil pasal yg sungguh ringan,” kata Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan.
[Paramuda/Wargamasyarakat]