Daftar Isi
menurut UU ketenagalistrikan konsumen memperoleh tenaga listrik yg menjadi haknya sesuai dgn ?
Please jawab ya
Jawaban:
Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Anda sebagai konsumen berhak untuk: Memperoleh tenaga listrik yg menjadi haknya dgn harga yg wajar
sebagai konsumen pengguna listrik,maka memiliki beberpa hak & kewajiban sesuai dgn ketentuan pasal…undang undang no.30 tentang ketenagalistrikan
Jawaban:
Ketentuan pasal 29 undang undang no.30
hak yg diperoleh seorang sebagai konsumen pengguna ketenagalistrikan adalah ??
tolang dijawab yaaa
Jawaban:
seorang konsumen pengguna listrik berhak untuk:
Mendapatkan pelayanan yg baik.
Mendapatkan tenaga listrik dengan-cara terus menerus dgn mutu & keandalan yg baik.
Memperoleh tenaga listrik yg menjadi haknya dgn harga yg wajar.
Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.
Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yg diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yg diatur dlm perjanjian jual beli tenaga listrik
Penjelasan:
maaf ya salah
jadikan jawaban tercerdas ya
1.Bagaimana kita mendapatkan ganti rugi dr ketenagalistrikan
Jawab:
2.Bagaimana konsumen harus bertanggung jawab terhadap ketenagalistrikan?
Jawab:
Tolong Kak Dijawab,Malam Ini Dikumpul
5. Bagaimana konsumen harus bertanggung jawab terhadap ketenagalistrikan?
Jawab:
Tolong dijawab bener bener ya. jangan ngasal!
Jawaban:
Dengan membayar tagihan Listrik tepat waktu