Sering kali orang menangguhkan mandi junub tanpa argumentasi. Misalnya pasangan suami istri yg sudah menyelesaikan hajatnya. Mereka eksklusif tidur begitu saja.
Dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib, ada satu bagian khusus berjudul “Ancaman Menunda Mandi (Junub) Tanpa Alasan”
Di bawah bab itu dicantumkan dua buah hadits shahih yg berisi ancaman menangguhkan mandi junub tanpa argumentasi. Apa ancamannya? Orang yg menunda mandi junub tak akan didekati oleh malaikat rahmat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Daftar Isi
ثَلَاثَةٌ لَا تَقْرَبُهُمُ الْمَلَائِكَةُ الْجُنُبُ وَالسَّكْرَانُ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوْقِ
“Tiga orang yg tak didekati oleh malaikat (rahmat): orang junub, orang mabuk & orang yg berlumuran minyak amis khaluq.” (HR. Al Bazzar; shahih)
Dijelaskan oleh Al Hafizh bahwa yg dimaksud dgn malaikat pada hadits ini yaitu malaikat yg turun membawa rahmat & berkah, bukan malaikat hafazhah (yang memantau) sebab mereka senantiasa bareng insan dlm kondisi apapun.
Makara, bagi orang yg menangguhkan mandi junub tanpa argumentasi –misalnya sebab malas atau menyepelekan- maka ia tak didekati oleh malaikat rahmat. Lalu apakah seseorang harus secepatnya mandi junub begitu ia selesai berafiliasi? Rasulullah mencontohkan, sehabis menunaikan hajat bareng istrinya kadang dia langsung mandi junub kadang tak eksklusif mandi junub. Tatkala dia tak mampu eksklusif mandi junub, maka beliau berwudhu dulu sebelum tidur.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَيْسٍ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ وِتْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ قُلْتُ كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِي الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ فِي الْأَمْرِ سَعَةً
Dari Abdullah bin Abi Qais ia berkata, “Saya bertanya pada Aisyah wacana witir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu ia menyebutkan sebuah hadits. Aku mengajukan pertanyaan lagi, ‘Bagaimana yg ia perbuat tatkala dlm keadaan junub, apakah dia mesti mandi sebelum tidur atau tidur tanpa mandi? ‘ Aisyah menjawab, ‘Sungguh seluruhnya telah dilaksanakan dia, kadang beliau mandi kemudian tidur, kadang beliau berwudhu lalu tidur.’ Aku berkata, ‘Segala puji bagi Allah yg membuat dlm perkara tersebut sebuah keleluasaan’.” (HR. Muslim)
Hadits lain dlm bagian ancaman menunda mandi (junub) tanpa argumentasi memperjelas bahwa yg terkena bahaya tak didekati malaikat rahmat yaitu menangguhkan mandi junub tanpa berwudhu.
Tata cara mandi wajib & pembahasan lengkap mampu dibaca di: mandi wajib
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ تَقْرَبُهُمُ الْمَلاَئِكَةُ جِيفَةُ الْكَافِرِ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوقِ وَالْجُنُبُ إِلاَّ أَنْ يَتَوَضَّأَ
“Tiga orang yg tak didekati oleh malaikat: bangkai orang kafir, orang yg berlumuran minyak bacin khaluq & orang junub kecuali bila ia berwudhu” (HR. Abu Dawud; shahih)
Adapun yg dimaksud dgn minyak busuk khaluq ialah minyak bacin variasi za’faran & lainnya, didominasi oleh warna merah & kuning.
Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/wargamasyarakat]