Sebelum seorang lelaki yg hendak nikah, sungguh diusulkan untuk melakukan lamaran pada pihak perempuan. Hal ini dilaksanakan agar melanggengkan akad nikah antara seorang lelaki & perempuan sesuai dgn syariat Islam.
Apakah semua lelaki yg datang melamar seorang perempuan mesti diterima tanpa syarat? Apakah mesti ditolak sama sekali? Apakah mesti diterima dgn syarat-syarat tertentu & ditolak karena syarat-syarat tertentu pula?
Terkait hal ini Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya oleh seseorang.
“Salah seorang kerabatku tiba melamar anakku. Bagiku ia punya banyak kelebihan, namun ia ialah seorang peminum khamar, selalu berteman dgn orang yg jahat, sedikit sekali menjalankan shalat atau tak shalat sama sekali.
Saya tak suka dgn sikapnya mirip itu. Saya mohon penjelasan hukumnya dengan-cara Islam dlm masalah ini?”
Syaikh menjawab sebagai berikut:
Jika sifat orang yg melamar anak Anda mirip apa yg Anda sebutkan, maka Anda tak boleh menikahkannya dgn anak Anda, alasannya anak ialah amanah di tangan Anda.
Wajib bagi Anda untuk mencarikan seorang laki-laki yg baik agama & akhlaknya.
Orang yg meninggalkan shalat tak boleh menikah dgn perempuan muslimah yg mendirikan shalat. Sebab, pria tersebut tak pantas baginya.
Orang yg sengaja meninggalkan shalat hukumnya kufur akbar (murtad), sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembeda antara orang muslim dgn orang musyrik dan kafir yaitu meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pula bersabda,
اَلْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perbedaan antara kita & mereka (orang-orang munafik) yakni shalat, barangsiapa yg meninggalkannya maka ia telah kafir.” (HR. Ahmad & Ulama Hadits Pemilik Kitab As-Sunan, sanadnya shahih).
Masih banyak dalil dr Al-Qur`an & hadits yg menunjukkan vonis kafir bagi orang yg meninggalkan shalat meskipun ia tak mengingkari hukumnya yaitu wajib, menurut salah satu pertimbangan ulama yg paling berpengaruh.
Namun, bila seseorang mengingkari kewajibannya atau meremehkannya, maka ia sudah kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.
Adapun orang yg suka meminum khamar tetapi ia masih menjalankan shalat, maka ia tidaklah termasuk klasifikasi kafir selama ia tak menghalalkan khamar.
Meskipun demikian, ia telah melakukan dosa besar & ia sudah menjadi orang fasik. Oleh sebab itu, seharusnya Anda tak menikahkannya dgn anak Anda.
Sebab, lelaki mirip itu dapat menjerumuskan anak & istrinya ke dlm dosa besar.
Kita memohon pada Allah mudah-mudahan ia memperbaiki keadaan kaum muslimin & menunjukkan pada kita jalan yg lurus, serta melindungi kita semua dr menuruti hawa nafsu & setan, sebenarnya Allah Maha Mulia.
Demikian dikutip dr kitab Durus Al-Am karya Syaikh Dr. Abdul Malik Al-Qasim.