Mengingat Sekolah Smak Dago Bandung



Siswa- Siswi  SMAK Dago Tempo Dulu 1952-1953


pemkot Bandung melaksanakan pembiaran kepada hancurnya bangunan bersejarah yang digunakan sebagai sekolah semenjak tahun 1927. 


Sejak seminggu lalu, bangunan Sekolah Menengah Atas Nasrani (SMAK) Dago yang dahulu dikenal dengan nama gedung Lyceum sudah dihancurkan sehingga rata dengan tanah. “Itu sebab pengelolanya tidak memiliki keberpihakan pada pelestarian cagar budaya. Pemerintahnya juga mirip tidak menghiraukan,” kata Sudarsono Katam, penulis buku Album Bandung Tempo Doeloe kepada SP di Bandung, Selasa (17/4).

Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda mengaku kecolongan dengan pembongkaran bangunan tersebut. Dia juga meratapi langkah-langkah pembongkaran kepada bangunan yang sempat menjadi sekolah presiden ketiga Indonesia, Burhanudin Jusuf Habibie. “Kenapa dibongkar tanpa pemberitahuan,” ungkap beliau.

Saat disinggung, apakah Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung sudah mengeluarkan izin membangun terkait pembongkaran, Ayi mengaku tidak tahu. “Nanti aku cek dulu,” kata ia.

Bangunan Lyceum Dago itu sendiri awalnya ialah suatu vila milik seorang warga keturunan Tionghoa bermarga Tan sejak tahun 1910. Pada tahun 1927, bangunan itu digunakan untuk sekolah Het Christelijk Lyceum. Nama Lyceum sendiri mengambil nama sekolah yang diresmikan oleh Aristoteles di Athena pada tahun 335 sebelum masehi.

Menurut Sudarsono, sejak dipakai untuk kebutuhan pendidikan, bangunan yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda atau Dago itu telah dua kali mengalami renovasi. Pembangun ulang pertama kali dilakukan pada tahun 1939 oleh arsitek J.S. Duyvis. Dua tahun lalu, bangunan dikembangkan ke arah utara oleh A.W. Gmelig Meijling.

Selepas abad revolusi, bangunan itu dinasionalisasi dan dipisah menjadi SMAK Dago dan Sekolah Menengah Atas Negeri I. Khusus aset SMAK Dago diatur oleh Badan Pengurus Sekolah Menengah Kristen semenjak tahun 1958.

  Rekreasi Ke Bandung Tempo Dahulu

Gedung itu, sambung Sudarsono, mampu dibilang meraih kejayaan pada tahun 1960-1970 alasannya sering digunakan untuk pertunjukkan musik kamar. Hal ini tidak lepas dari fungsi akustik di aulanya yang begitu baik. Langit-langit di aula tersebut menerapkan sudut-sudut yang berfungsi selaku penyalur bunyi hingga ke bab belakang gedung.

“Akustiknya manis sekali dan tidak ada yang menandinginya di Bandung,” kata Sudarsono.

Konflik terkait sengketa aset itu mulai timbul pada kurun tahun 1980-an. Perhimpunan Lyceum Katolik yang mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum memperkarakan penyerahan aset kepada Badan Pengurus Sekolah Menengah Katolik. Konflik itu masih berlanjut sampai dikala ini.

Berdasarkan pantauan SP, bangunan aula di gedung itu telah hancur dan cuma menyisakan satu bagian dinding yang di tengahnya ada pintu. Dinding itu pun sedang dalam proses pembongkaran seperti bab lainnya dari gedung yang telah rata dengan tanah.

Ketua Bandung Heritage, Harastoeti menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menyusun strategi secara internal semoga bangunan tersebut bisa diselamatkan.

Dalam Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 19 tahun 2009 ihwal Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya, sambung Harastoeti, setiap orang atau pihak yang menghancurkan bangunan cagar budaya harus memulihkannya kembali ke kondisi semula.

”Pemulihan itu biar tidak hilang bentuk aslinya. Kami punya dokumentasinya untuk dijadikan pegangan,” kata dia.

Menyoal standar bangunan cagar budaya, Harastoeti memaparkan, menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, setiap bangunan yang telah berusia lebih dari 50 tahun bisa dikategorikan benda cagar budaya. pemkot Bandung dikala ini gres mengkategorikan 100 bangunan yang perlu dilindungi di Kota Bandung. Gedung Lyceum tidak tergolong ke dalamnya.

“Sebenarnya meski tidak masuk kategori yang dilindungi menurut peraturan kawasan, bangunan itu telah masuk kategori cagar budaya menurut undang-undang sehingga mesti dilindungi. Perlu ketegasan dari pemerintah untuk menyelamatkan bangunan bersejarah,” ungkap ia.

  Peristiwa Banjir Di Bandung Tahun 1917

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung memberikan kewenangan terhadap pengembang dari Kagum Grup untuk menghancurkan kolam renang Tjihampelas yang merupakan bak renang pertama di Indonesia pada tahun 2009 lalu. Sumber :  suarapembaruan.com – Pemerintah Kota-bandung-biarkan-penghancuran-bangunan-bersejarah/19209