Qurban yakni salah satu ibadah sosial yg ada dlm Islam. Sebab, tatkala seseorang menyembelih hewan qurban, maka disunnahkan baginya untuk menghadiahkan sebagian dagingnya pada orang lain & menyedahkannya pada fakir miskin di samping disimpan & dikomsumsi oleh ia & keluarganya.
Dalam hal ini muncul suatu pertanyaan, apakah daging qurban boleh dihadiahkan pada non muslim?
Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah & Fatwa Arab Saudi pernah ditanya terkait hal ini yakni, “Apakah tetangga non muslim berhak mendapatkan daging qurban atau tidak?”
Para ulama yg tergabung dlm komisi tersebut memperlihatkan jawaban sebagai berikut,
Kita boleh menunjukkan daging qurban pada orang kafir Mu’ahad (yang terikat kontrakdgn kita untuk tak saling menganggu-red) atau yg tertawan.
Boleh memberinya daging qurban dikarenakan ia fakir, saudara, tetangga, atau untuk melunakkan hatinya (semoga masuk Islam-red).
Sesuatu yg dinilai dlm qurban itu yakni penyembelihan hewan sebagai wujud pendekatan diri & beribadah pada Allah.
Adapun dagingnya, maka yg lebih utama yakni sepertiganya bagi orang yg berqurban, sepertiga yang lain dihadiahkan untuk kerabat, tetangga, & teman-temannya, & sepertiga lainnya disedekahkan pada orang-orang fakir & miskin.
Jika ukurannya lebih atau kurang dr pembagian ini, atau cukup dgn menawarkan sebagiannya saja, maka hal itu tak mengapa, alasannya adalah problem ini luas cakupannya.
Seyogianya, seseorang tak memperlihatkan daging qurban pada kafir harbi (yang memusuhi & memerangi), alasannya yg harus kita kerjakan kepadanya justru menundukkan & melemahkannya, serta tak membantunya dgn menawarkan sedekah.
Hukum ini berlaku pula pada sedekah-sedekah sunnah, seperti yg disebutkan dlm firman Allah Ta’ala,
لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ. إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ.
“Allah tak melarang ananda berbuat baik & berlaku adil terhadap orang-orang yg tak memerangimu dlm urusan agama & tak mengusir ananda dr kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yg berlaku adil.
Sesungguhnya Allah hanya melarang ananda menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yg memerangi ananda dlm urusan agama & menghalau ananda dr kampung halamanmu & membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menimbulkan mereka selaku kawan, mereka itulah orang yg zalim.” (QS. Al-Mumtahanah :8-9)
Dalam suatu hadits disebutkan, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyuruh pada Asma` binti Abu Bakar, untuk tetap menyambung tali silaturahim dgn ibunya yg musyrik dgn memberikan harta padanya.
Jadi, menghadiahkan daging qurban pada tetangga non muslim hukumnya boleh, yaitu mereka yg tergolong dlm kategori kafir mu’minggu bukan kafir harbi. Wallahu A’lam.
Disarikan dr kitab Durus Al-Am yg ditulis oleh Syaikh Dr. Abdul Malik Al-Qasim.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]