Mengenal Jenis-jenis Wakaf dan Manfaatnya untuk Masyarakat

 Mengenal Jenis-jenis Wakaf & Manfaatnya untuk Masyarakat

Jenis-jenis Wakaf & Manfaatnya untuk Masyarakat

Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yg mulia, dimana seseorang menyumbangkan harta bendanya untuk kepentingan umum. Wakaf dapat berupa benda tak bergerak, benda bergerak, atau uang. Dalam hukum Islam, wakaf memiliki beberapa jenis, antara lain wakaf ahli, wakaf khairi, wakaf benda tak bergerak, wakaf benda bergerak selain uang, wakaf benda bergerak berupa uang, wakaf muabbad, wakaf mu’aqqot, wakaf ubasyir atau dzati, & wakaf mistitsmary.

Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukan Harta Benda yg Diwakafkan

Berdasarkan peruntukan harta benda yg diwakafkan, wakaf dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Wakaf Ahli

Wakaf ahli adalah wakaf yg peruntukan harta bendanya diberikan pada keluarga & kerabat yg masih memiliki hubungan darah. Wakaf ahli diberikan untuk kepentingan & jaminan sosial anggota keluarga sendiri. Contoh wakaf ahli adalah memberikan biaya pendidikan pada saudara atau kerabat, atau memberikan nafkah untuk anggota keluarga.

2. Wakaf Khairi

Wakaf khairi adalah wakaf yg peruntukan harta bendanya ditujukan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas yg tak memiliki hubungan darah. Contoh wakaf khairi adalah mushola, sekolah, pesantren, rumah sakit, & lain sebagainya yg dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

  Hukum Wakaf dan Pahala untuk Orang yang Sudah Meninggal

Jenis Wakaf Berdasarkan Jenis Harta Benda yg Diberikan

Berdasarkan jenis harta benda yg diberikan, wakaf dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Benda Tidak Bergerak

Wakaf benda tak bergerak adalah wakaf dgn memberikan benda tak bergerak atau terikat dgn tanah. Contoh wakaf benda tak bergerak adalah berbagai macam bangunan & hak milik atas tanah. Bangunan yg dimaksud dapat berupa sekolah, mushola, masjid, rumah sakit, fasilitas kesehatan lainnya, pesantren & berbagai jenis lainnya. Selain itu, wakaf ini pula dapat diberikan dlm bentuk berupa tanah untuk pemakaman umum.

2. Benda Bergerak Selain Uang

Wakaf benda bergerak selain uang adalah wakaf dgn memberikan benda bergerak yg tak terikat dgn tanah. Cirinya adalah benda dapat berpindah, dapat dihabiskan/ tak dapat dihabiskan, benda bergerak karena sifatnya yg dapat diwakafkan, & benda bergerak selain uang. Contohnya yaitu air, bahan bakar minyak, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, & berbagai jenis benda bergerak lainnya selain uang.

3. Benda Bergerak Berupa Uang

Wakaf benda bergerak berupa uang adalah wakaf dgn memberikan uang untuk kepentingan masyarakat luas. Wakaf yg satu ini pula biasa disebut dgn wakaf uang. Contohnya berupa uang tunai & uang non-tunai (transfer).

Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu Memberikannya

Berdasarkan waktu memberikannya, wakaf dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Muabbad

Muabbad adalah wakaf berupa harta benda yg diberikan pada penerima untuk selamanya atau tak terbatas oleh waktu. Harta benda yg diberikan untuk wakaf jenis ini sangat beragam asalkan syarat utamanya adalah diberikan untuk selamanya.

2. Mu’aqqot

Berbeda dgn wakaf muabbad, wakaf mu’aqqot merupakan wakaf berupa harta benda untuk penerimanya, tetapi terbatas oleh waktu atau hanya dlm jangka waktu tertentu sesuai dgn kesepakatan.

  Wajib Tahu, Beginilah Hukum Mewakafkan Harta yang Dimiliki

Jenis Wakaf Berdasarkan Penggunaannya

Berdasarkan penggunaannya, wakaf dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Ubasyir atau Dzati

Ubasyir atau Dzati merupakan wakaf berupa harta benda yg dapat menghasilkan pelayanan pada masyarakat luas & dapat langsung digunakan untuk kepentingan bersama. Contoh wakaf ubasyir atau dzati adalah mushola, sekolah, pesantren, fasilitas kesehatan, & lain sebagainya.

2. Mistitsmary

Wakaf mistitsmary berbeda dgn wakaf ubasyir. Wakaf mistitsmary merupakan wakaf berupa harta benda yg penggunaannya ditujukan untuk keperluan penanaman modal dlm produksi produk atau pelayanan sesuai dgn syariah Islam. Wakaf ini tak dapat langsung digunakan. Namun, nantinya hasil dr penanaman modal tersebut akan diwakafkan pada penerima sesuai dgn keinginan dr wakif.

Demikianlah jenis-jenis wakaf & manfaatnya untuk masyarakat. Semoga informasi ini bermanfaat & dapat menambah pengetahuan kita tentang wakaf.

Jika Anda ingin melakukan wakaf, Anda dapat menghubungi lembaga wakaf terpercaya seperti Yatim Mandiri. Yatim Mandiri menyediakan layanan wakaf tunai yg amanah & transparan. Anda dapat menyalurkan wakaf Anda melalui website atau kantor cabang Yatim Mandiri terdekat.

Ayo, bersama Yatim Mandiri, wujudkan kebaikan & manfaat untuk masyarakat luas melalui wakaf.