Mengenal Asuransi Dan Perkembangannya

Mengenal Asuransi Dan Perkembangannya 
Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992, wacana Perasuransian, asuransi atau pertanggungan didefinisikan selaku kontrakantara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk menawarkan penggantian terhadap tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari sebuah insiden yang tidak pasti, atau memperlihatkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 bagian, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk mengeluarkan uang uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan mengeluarkan uang sejumlah duit (dukungan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur bila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak dimengerti sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian alasannya adalah insiden yang tak tertentu.
Institusi yang mengorganisir asuransi disebut selaku perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi menurut ketentuan undang-undang asuransi nomor 2 tahun 1992 mampu mengelola produk asuransi, yakni asuransi jiwa dan atau asuransi kerugian atau asuransi lazim. Keseluruhan dari aktivitas bisnis asuransi adalah menggambarkan keadaan industri perasuransian.
Industri perasuransian atau industri asuransi merupakan salah satu bagian dari industri keuangan, disamping bagian lainnya. Perbankan, dana pensiun, pembiayaan, sekuritas dan pegadaian. Pada keseluruhan pelaku industri inilah bisa tampakbagaimana peran asuransi yang diukur dari segi peranan berupa bab pertolongan atau pangsanya.
Peranan industri asuransi diukur dari pangsa asset Industri Keuangan ternyata belumlah besar. Data per bulan Agustus 2009 komposisi pangsa pasar industri jasa keuangan yakni masih didominasi oleh Perbankan sebesar 83,80 %, dimana sebesar 82,59 % ialah pangsa asset bank biasa dan BPR hanya sebesar 1,21 %.
Dominasi industri Jasa keuangan oleh Perbankan, menyebabkan pelaku industri lainnya mirip, lembaga pembiayaan, asuransi, dana pension, perusahaan sekuritas dan pegadaian menemukan takaran yang kecil. Perusahaan asuransi hanya menyumbang 5,39 %, dimana asuransi jiwa sebesar 4,14 % dan asuransi biasa sebesar 1,25 %.
Asuransi dan Risiko
Kelaziman setiap manusia selalu berupaya menghindari risiko (risk averter), dalam arti sedapat mungkin menghindarkan persoalan yang di dalamnya terkandung risiko. Sikap keberaniaan menanggung risiko, menjinjing konsekuensi pentingnya insan senantiasa berjaga-jaga dan merencanakan kala depan, utamanya hari renta.
Sikap ini dipandang oleh lembaga keuangan selaku peluangbisnis. Karena itu mereka menawarkan acara-program guna menolong para nasabah menghadapi risiko ketidakpastian dan persiapan kurun renta nanti. Jasa utama yang mereka tawarkan ialah pembayaran sejumlah duit secara sekaligus (lump sump) atau bersiklus (annuity) terhadap para peserta acara, kalau suatu insiden terjadi atau di kala bau tanah nanti sehabis tidak bekerja lagi.
Untuk menerima pembayaran tersebut, akseptor harus membayar sejumlah iuran yang besarnya ditentukan menurut ketentuan dan atau janji. Selain komitmen perihal penentuan besarnya konstribusi, juga ditetapkan komitmen ihwal peristiwaperistiwa atau hal-hal yang menjadi dasar pembayaran sejumlah duit tersebut. Karena solusi hak dan kewajiban menurut akad-akad akan apa yang haras dikerjakan dan apa yang akan terjadi, forum-forum keuangan ini disebut selaku forum keuangan kontraktual. Dua forum keuangan kontraktual yang populer adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun. 
Para jago sependapat adanya perilaku atau respon insan di dalam menghadapi risiko, adalah : menghindar, meminimalkan, menahan, membagi, dan mentransfer
a. Menghindari Risiko
Menghindari risiko (risk avoidance) dikerjakan dengan cara tidak melaksanakan hal-hal yang dianggap merugikan. Misalnya, seseorang yang merasa khawatir mengalami kerugian dari berdagang, harus memutuskan untuk tidak berdagang. Sikap ini memang dapat merugikan perekonomian secara keselurahan, karena mengakibatkan kekurangan usahawan dan kehilangan semangat untuk maju menghadapi tantangan.
b. Mengurangi Risiko
Mengurangi risiko (risk reduction) dapat dikerjakan misalnya dengan menawarkan obat-obatan untuk tunjangan pertama (P3K) di rumah. Penyediaan P3K tidak menetralisir risiko kecelakaan, namun menghemat bahaya dari kecelakaan dibanding jikalau tidak ada bantuan pertama.
c. Menahan Risiko
Menahan risiko (risk retention) dapat dilaksanakan dengan perilaku sukarela (voluntary). Biasanya risiko yang rela kita tahan yakni risiko-risiko yang nilai kerugiannya atau kemungkinan terjadinya sangat kecil.
Misalkan, risiko dari menaruh sepatu asal-asalan adalah kehilangan sepatu tersebut. Tetapi mungkin kita tidak peduli bila sepatu itu adalah sepatu butut. Menahan risiko menjadi beban yang berat jikalau nilai kerugiannya atau kemungkinan terjadinya sungguh besar.Misalkan, risiko kecopetan atau penjambretan dalam perjalanan dengan memakai jasa transportasi lazim.
d. Membagi Risiko
Membagi risiko (risksharing) dijalankan jika peluang terjadi kerugian ataupun besarnya kerugian yang dialami relatif besar. Kita dapat melaksanakan kerja sama dengan orang lain untuk membagi risiko tersebut. Seorang pengusaha yang ragu memakai seluruh modalnya dalam suatu proyek, dapat mencari kawan usaha. Makin besar dan kompleks proyek yang akan diatur, mitra yang dibutuhkan semakin banyak dan atau beragam.
e. Mentransfer Risiko
Mentransfer risiko (risk transfer) dijalankan dengan cara memindahkan risiko kerugian kepada pihak yang lain. Hal inilah yang dikerjakan oleh perusahaan asuransi. Bila sebuah perusahaan di Indonesia mengirimkan sejumlah barang ke negara lain ingin memindahkan risiko kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan atau alasannya adalah hal lainnya, perusahaan tersebut mampu menggunakan jasa asuransi.
Manfaat Asuransi
Manfaat asuransi dapat ditilik dari banyak dimensi yang dalam hal ini dapat diuraikan, selaku berikut :
Asuransi Melindungi Risiko Suatu Investasi 
Suatu perusahaan yang berupaya untuk meraih laba maka kehadiran risiko dan ketidakpastian tidak mampu dihindarkan alih, bahkan dihilangkan/meminimalisir risiko, maka para pengusaha dimungkinkan dan didorong untuk mengkonsentrasikan kesanggupan dalam berbagi perjuangan-usaha yang kreatif.
Asuransi sudah menjadi bagian yang ensensial dari setiap perusahaan. Investment banker misalnya, akan merasa lebih percaya penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu jika semua risiko proyek itu yang mungkin terjadi sudah dilindungi oleh asuransi. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan asuransi yang peran terutama adalah memberikan pinjaman kepada perusahaanperusahaan lain telah menjadi sebuah institusi ekonomi yang mempunyai peranan yang tidak kecil. Tanpa asuransi, perkembangan ekonomi yang ada sekarang ini tidak mungkin tercapai.
Asuransi Sebagai Sumber Dana Investasi
Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana penduduk , makin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang. Mengingat bahwa akumulasi dana dalam perusahaan-perusahaan asuransi kebanyakan berbentuk cadangan maka Penempatan dana dalam bentuk investasi portofolio, seperti surat berguna jangka panjang seperti obligasi saham dan reksadana dapat dibenarkan. misalnya perkara
Asuransi untuk Melengkapi Persyaratan Kredit
Kreditor lebih percaya pada perusahaan yang resiko kegiatan usahanya diasuransikan. Pemberi kredit tidak cuma terpesona dengan keadaan perusahaan serta kekayaannya yang ada saat ini, namun juga sejauhmana perusahaan tersebut telah melindungi diri dari peristiwa-peristiwa yang tidak disangka-sangka dimasa depan. Cara untuk mendapatkan perlindunan tersebut yakni dengan memiliki polis asuransi.
Dalam hubungannya dengan derma dari bank, kadang kala salah satu gosip yang diperlukan, selain pembukuan keuangan perusahaan, yakni berkenaan dengan jumlah penutupan asuransi yang mencukupi sebelum kredit dapat diberikan.
Asuransi dapat Mengurangi Kekhawatiran
Fungsi primer dari asuransi yakni menghemat kekalutan akhir ketidakpastian. Perusahaan asuransi tidak kuasa menangkal terjadinya kerugian-kerugian tak terduga. Ketetraman hati yang diberikan oleh asuransi inilah salah satu jasa utama yang diterima tertanggung bila beliau telah mengeluarkan uang premi asuransi. Bila seseorang sudah membayar premi asuransi, mereka terbebas dari ekhawatiran kerugian besar dengan memikul sebuah kerugian kecil dalam hal ini berbentukpremi yang telah dibayar).
Dengan dapat ditentukannya biaya kerugian, asuransi menghemat beban resiko yang dihadapi para pengusaha. Hal ini merangsang aktivitas ekonomi di banyak bidang yang resikonya besar sehingga merangsang tertumbuhan acara ekonomi tersebut.
Asuransi Mendorong perjuangan Pencegahan Kerugian
Saat ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melaksanakan perjuangan yang sifatnya mendorong perusahaan tertanggung untuk melindungi diri dari ancaman yang mampu menimbulkan kerugian. Perusahaanperusahaan yang bergerak dalam banyak sekali bidang usaha menyadari bahwa keberhasilan yang diraih sungguh tergantung pada kemampuan mereka untuk memberikan derma dengan biaya yang cukup wajar. Oleh karena itu, mereka sendiri secara sadar dan sistimatis beekrja sama untuk menetralisir atau memperkecil kemungkingan yang mampu menyebabkan kerugian.
Asuransi Membantu Pemeliharaan Kesehatan
Yang sangat bersahabat keterkaitannya dengan timbulnya kerugian adalah penawaran spesial yang dikerjakan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada para pemegang polis khusunya dan penduduk luas kebanyakan.
Kontribusi perusahaan asuransi jiwa demi kenaikan kesehatan penduduk sungguh besar.
Produk Asuransi
Menurut Undang – Undang nomor 2 tahun 1992 perihal Usaha Perasuransian, pada pasal 3 diterangkan produk Asuransi, adalah :
a. Asuransi Kerugian
Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan faedah, dan tanggung jawab aturan terhadap pihak ketiga, yang muncul dari insiden yang tidak niscaya.
b. Asuransi Jiwa
Asuransi yang menawarkan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Usaha Reasuransi
Asuransi yang memperlihatkan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Asuransi Syariah
a. Definisi Asuransi Syariah
Asuransi syariah (ta’min, takful atau tadhamun yang mana kata takful berasal dari bahasa Arab. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takful termasuk dalam barisan bina muta’aadi, yakni tafaa’aala, yang artinya saling menanggung atau saling menjamin) yakni usaha saling melindungi dan tolongmenolong di antara sejumlah orang/pihak lewat investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang menunjukkan contoh pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui janji (perikatan) yang tepat dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud yaitu yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Ajaran Islam yang mulia memerintahkan kita untuk menyantuni orang yang kehilangan harta benda, kematian kerabat, maupun musibah yang lain. Tindakan tersebut ialah wujud kepedulian dan solidaritas (itsar), serta bantu-membantu (ta’awun) antar warga masyarakat, baik muslim maupun non-muslim. Dengan cara demikian rasa persaudaraan (ukhuwah) akan makin kuat. Mereka yang ditimpa musibah tidak dirundung kesedihan yang berlarut-larut dan tidak terjerembab dalam keputusasaan, bahkan terhindar dari kemungkinan terpuruk dalam kemiskinan atau kehilangan abad depan. Akan tetapi cara-cara penyantunan itupun mesti sejalan dengan syariat (QS 42: 13). Tidak boleh mengandung komponen gharar (ketidakpastian), maysir (untung-untungan), riba, dan hal-hal lain yang bersifat maksiat.
Dengan kata lain, ta’awun mesti ditaruh di atas nilai-nilai ketakwaan untuk kebajikan, dan bukan pelanggaran aturan syariah yang mampu menimbulkan kontradiksi atau permusuhan. Hal ini sebagaimana perintah Allah dalam surat Al-Maidah:2 : ” Saling tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa, dan jangan kalian saling tolongmenolong dalam dosa dan permusuhan”.
Asuransi syariah ialah tata cara alternatif, tepatnya pengganti, atas contoh asuransi konvensional yang menerapkan sistem atau komitmen pertukaran yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Pada metode asuransi syariah, setiap penerima berniat bersama-sama satu sama lain dengan menyisihkan sebagian dananya selaku iuran kebajikan (tabarru’). Dana inilah yang dipakai untuk menyantuni siapapun diantara peserta asuransi yang mengalami musibah. Kaprikornus bukan dalam bentuk akad pertukaran dianatara dua pihak, melainkan komitmen untuk saling tolongmenolong (takaafuli) di antara semua peserta.
Seluruh dana premi yang terhimpun dikelola oleh perusahaan untuk investasi, re-asuransi, penyaluran manfaat asuransi, dan distribusi surplus operasi. Untuk semua jasa pengelolaan ini, perusahaan meminta bantuan peserta yang jumlahnya niscaya dan disetujui oleh akseptor, serta bagian dari surplus operasi sesuai akad perusahaan dengan akseptor yang prosentase nisbahnya ditetapkan sejak awal.
b. Ruang Lingkup Asuransi Syariah
Konsep dasar Asuransi Syariah berdasarkan Islam :
a) Dalam asuransi syariah premi yang dibayar peserta asuransi tidak serta merta menjadi pemasukan perusahaan asuransi, dia yaitu milik peserta asuransi secara kolektif sehabis dikurangi fee pengelolaan untuk perusahaan asuransi;
b) Premi tersebut diakumulasikan untuk membagi risiko yang muncul diantara akseptor asuransi;
c) Peranan perusahaan asuransi terbatas pada peran underwriter, collector & claim payer, and fund manager;
d) Sumber pemasukan perusahaan asuransi berasal dari fee pengelolaan dan bagi hasil dari investasi;
e) Setiap surplus operasi atau defisit operasi merupakan tanggung jawab peserta asuransi secara kolektif.
c. Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi
Konvesional Berdasarkan observas dan usulan ahlii, terdapat perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, mirip dijelaskan pada tabel berikut ini.
Tabel Type Perbedaan Asuransi Syariah dan Non Syariah