Ada dua pendekatan yang dapat dipakai untuk menjumlah harga saham suatu perusahaan. Kedua pendekatan tersebut adalah (Huda dan Nasution, 2007: 175-176):
a. Pendekatan deviden
Deviden merupakan sebagian dari keuntungan yang dibagikan terhadap para pemegang saham. Bagi penanam modal, jumlah rupiah yang diterima dari pembayaran deviden resikonya lebih kecil dari capital gain. Deviden adalah pendapatan yang dapat diperkirakan sebelumnya, sedangkan capital gain susah diperkirakan. Harga saham mampu dikenali dengan menghitung nilai kini (present value) dari proyeksi deviden yang akan diterima penanam modal.
Pembayaran deviden yang tinggi akan menyebabkan adanya pikiran bahwa perusahaan emiten memiliki kesempatan keuntungan yang bagus. Demikian pula sebaliknya, penurunan pembayaran deviden dianggap sebagai penurunan tingkat keuntungannya. Naik turunnya harga saham lalu cenderung ditentukan naik turunnya besarnya deviden yang dibayarkan.
b. Pendekatan Price Earning Ratio (PER)
PER yaitu ratio antara harga berbanding proyeksi keuntuangn persaham. PER menggambarkan kesediaan penanam modal membayar sebuah jumlah untuk setiap rupiah perolehan keuntungan perusahaan. PER sering dipakai oleh para analis sekuritas untuk menialai harga saham dan penjamin emisi imbas guna memilih harga saham di pasar perdana dengan cara mengalikan PER industri sejenis yang berlaku di pasar sekunder dengan proyeksi keuntungan bersih pertahun.
Di sisi lain, keputusan kapan saham dijual dan dibeli diputuskan oleh perbandingan antara nilainya dengan harga pasarnya (Huda dan Nasution, 2007: 176): a) Jika harga saham lebih kecil dari nilainya, maka saham tersebut mesti dibeli dan ditahan (buy and hold) dengan tujuan untuk menemukan capital gain pada dikala harga mengalami kanaikan kembali di kemudian hari;
b) Jika harga saham sama dengan nilainya, maka saham tersebut dalam keadaan keseimbangan. Apabila jikalau harga saham lebih besar dari nilainya, makaa saham tersebut harus dijual untuk menyingkir dari kerugian. Karena, harganya di kemudian hari akan turun menyesuaikan dengan nilainya;
c) Dalam keadaan di mana Internal Rate of Return (IRR) lebih besar dari cost of capital, maka nilai saham akan optimal sebab ada sebagian laba ditahan yang kemudian diinvestasikan kembali. Dengan demikian, terdapat peluang untuk mendapatkan deviden yang lebih besar di masa yang mau tiba;
d) Apabila dalam kondisi decling firm, maka penginvestasian kembali pada tahun pertama akan menurunkan nilai saham. Saham perusahaan yang sedang merosot sangat rawan untuk dimiliki dengan taktik buy and hold;
e) Jika tingkat imbalan hasil yang diperlukan menjadi pendapatutama penanam modal, maka dia harus menetapkan apalagi dahulu hasil yang diperlukan. Kemudian, dia baru mengkalkulasikan pada harga berapa saham tersebut layak dibeli;
f) Apabila harga saham menjadi pertimbangan utama, maka penanam modal harus berangkat dari harga yang layak dibeli. Kemudian, ia menjumlah tingkatan imbalan hasil yang diharapkan.
Ketentuan-ketentuan di atas perihal kapan suatu saham harus dibeli atau dijual, nampaknya mudah diapahami tetapi susah diterapkan. Kesulitannya adalah terletak pada memilih nilai saham yang bersangkutan.
Di hari-hari crash, beta (resiko) mengalami peningkatan tanpa diikuti dengan impian keuntungan yang proporsional. Dalam hal ini terdapat beberapa faktor eskternal yang bersifat khusus yang mempengaruhi kepada kemajuan harga saham. Faktor-aspek ekternal tersebut antara lain yaitu:
a) Kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan atau menurunkan suku bunga SBI;
b) Naik turunnya suku bunga overright;
c) Pergerakan mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat;
d) Bertiupnya sentimen-sentimen negatif yang mempengaruhi pasar;
e) Rasionalitas penanam modal dalam menghubungkan kinerja fundamental perusahaan emiten dengan expected return dari pembelian sahamnya.
Sumber :
“Konsep Pasar Modal Syariah .” Oleh : Akhmad Faozan. Halaman : 14-16. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto. afa_ozan@yahoo.com
Daftar Pustaka :
Abdullah, Al-Mushlih dan Shalah Al-Shawi. 2004. Fikih Ekonomi Keungan Islam. Terj. Abu Umar Basyir. Jakarta: Darul Haq.
Az-Zuhaili, Wahbah. tt. Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu.Vol. VII. Damascus: Dar Al Fikr.
Achsin, Iggi H. 2000. Investasi Syariah di Pasar Modal Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Baridwan, Anis. 2007. “Kebijakan Pengembangan Pasar Modal Syariah”, makalah disampaikan pada Seminar Strategic Mapping of Islamic System in Indonesia Outlook 2008 dan Launching Jurnal FE UGM Yogyakarta, 17 Desember 2007.
Haroen, Nasrun. 2000. Perdagangan Saham di Bursa Efek Tinjauan Hukum Islam. Jakarta: Yayasan
Kalimah.
Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. 2006. Diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Bank Indonesia.
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Jurnal Ekonomi Syariah, Muamalah, Vol. 4, 17 Januari 2007.
Kasmir. 2004. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Lubis, Suhrawardi K. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Muhammad. 2004. Dasar-Dasar Keuangan Islami. Yogyakarta: Ekonosia.
Rivai, Veithzal dkk, Bank and Financial Institution Management Conventional & Sharia System, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sholahuddin. 2006. Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammadiyah University
Press.
Sudarsono, Heri. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonosia.
Tim Pelaksana Kajian. 2006. Pasar Keuangan Syariah: Struktur, Instrumen dan Akad, Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah, Bank Indonesia.
Tim Penulis, Ed. Jusmaliani. 2008. Investasi Syariah Implementasi Konsep pada Kenyataan Empirik. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
www.eForexs.com
www.pesantrenvirtual.com
Wallahu a’lam