Tidak sedikit masjid yg dibangun dr tanah (bekas) kuburan. Bagaimana Islam menatap?
Dalam Ash-Shahih lmam Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dr Anas ibn Malik bahwa tatkala waktu sholat sudah tiba, Rasulullah SAW. mendirikannya di sangkar domba. Kemudian Rasulullah SAW. memerintahkan agar secepatnya didirikan masjid. Beliau mengantarorang untuk menemui tokoh-tokoh Bani Najjar, dan’ mereka pun Iangsung tiba menghadap. Pada para tokoh itu Rasulullah SAW. bersabda, “Wahai Bani Najjar, tetapkanlah harga untukku atas bangunan kalian ini.” Akan namun, para tokoh Bani Najjar itu menjawab, ”Demi Allah, kami tak akan menjualnya, melainkan cuma pada Allah saja.”
Anas pula menyampaikan bahwa di tanah itu terdapat beberapa kuburan kunoorang-orang musyrik. Selain itu, pula terdapat reruntuhan bangunan & beberapa batang pohon kurma. Rasulullah SAW. kemudian memerintahkan agar kuburan orang-orang musyrik itu dibongkar, reruntuhan bekas bangunan diratakan & pohon kurma ditebang.
Dalam mengomentari hadits “tanah penjemuran kurma” ini, Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil dibolehkannya membongkar kuburan usang. Bahkan, jika tanah bekas kuburan itu sudah dibersihkan dr mayit (tulang, daging, & darahnya), tanah tersebut boleh dijadikan selaku tempat shalat, bahkan boleh dijadikan selaku masjid.
Hadits ini pula menjadi dalil bahwa tanah yg pernah dijadikan tempat pemakaman boleh dijual, tetap menjadi milik pemiliknya yg sah, & tetap mampu diwariskan jika hak pewarisannya belum gugur.
Para ulama sirah menyatakan bahwa beberapa kuburan yg terdapat di tanah daerah penjemuran kurma tersebut yaitu kuburan-kuburan renta. Di dalamnya sudah tak ada lagi cuilan daging jenazah ataupun darahnya. Namun, seiring dgn itu, Rasulullah SAW. kemudian membongkar & memindahkan semua tulang-belulang yg ada di dlm kuburan-kuburan tersebut.
Menurut ulama paling berpengaruh di Timur Tengah Dr.Al-Buthy, kebolehan memakai tanah pekuburan sebagai tempat pendirian masjid hanya berlaku kalau tanah tersebut bukan tanah wakaf. Tetapi, bila tanah pekuburan itu ialah tanah wakaf, maka tanah itu sama sekali tak boleh dialihfungsikan dr apa yg sudah diniatkan oleh orang yg mewakafkannya. Diperbolehkan membongkar kuburan untuk dijadikan masjid asal tanah kuburan tersebut dibersihkan terlebih dahulu.
Wallahua’lam