Memberikan Contoh Tentang Cara Membagikan Harta Warisan

memberikan contoh perihal cara membagikan harta warisan

dibagikan dengan-cara rata biar tak terjadi pertikaian di keluarga

Jelaskan apa yg dimaksud dgn Gharawain & berikan pola kasusnya!​

Jawaban:

Gharawain artinya dua yg terang, yaitu dua problem yg terang cara penyelesaiannya

Contoh masalah:

Pembagian warisan kalau mahir warisnya suami, ibu, & bapak

Penjelasan:

Semoga berfaedah

mahir waris gharawain ialah ahli waris yg terdiri atas​

Jawaban:

Garrawain ialah satu permasalahan kewarisan yg pernah terjadi di jaman ‘Umar bin al- Khatab. Hal ini terjadi bila jago waris terdiri dr Ibu, ayah, & di damping suami atau isteri & tak meninggalkan anak.

Penjelasan:

maaf kl slh

Ceritakan dgn singkat acuan pembagian waris cara gharawain​

Jawaban:

Sebagaimana diketahui bahwa dlm ilmu faraidl ada 6 (enam) macam pecahan pasti yg sudah diputuskan oleh Allah di dlm Al-Qur’an & disepakati oleh para ulama. Keenam kepingan pasti itu yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, & 1/6. Di samping itu pula ada satu kepingan yg merupakan hasil ijtihad & akad para ulama, yakni pecahan 1/3 (sepertiga) sisa atau sering disebut tsuluts bâqî.

Dalam pembahasan bagian 1/3 sisa pula tak bisa lepas dr sebuah ungkapan yg oleh para ulama faraidl disebut dgn duduk perkara gharawain. Dalam satu pembahasan kedua perumpamaan ini tak bisa dipisahkan, satu sama lain saling berhubungan. Lalu apa itu tsuluts bâqî? Apa pula duduk perkara gharawain?

Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dlm kitab Matnur Rahabiyyah-nya menuliskan:

وإن يكـــن زوج وأم وأب … فثلث الباقي لها مرتب

  Cara Mencari  Tara,bruto Dan Netto?

وهكذا مع زوجة فصاعـدا … فلا تكن عن العلوم قاعدا

Artinya:

Bila ada jago waris suami, ibu & bapak

Maka sepertiga sisa bagi ibu diurutkan

Demikian pula bareng satu istri atau lebih

Janganlah pengetahuan itu kau tinggalkan

(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dlm ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang, Toha Putra, tanpa tahun, halaman 22)

Dari dua bait di atas dapat dipahami bahwa apabila terjadi dua perkara pembagian warisan di mana andal warisnya terdiri dr suami, ibu & bapak atau terdiri dr istri, ibu & bapak, maka sang ibu mendapat potongan 1/3 sisa dr asal masalah yg sebelumnya telah diambil lebih dulu oleh suami atau istri. Kedua perkara seperti inilah yg disebut dgn problem gharawain.

Sebagaimana dikenali bahwa seorang ibu apabila tak bersama dgn anak atau cucunya si mayit ia bisa memperoleh pecahan 1/3 dr harta warisan yg ada. Bagian 1/3 ini diambil pribadi oleh ibu dr asal persoalan yg ada. Namun demikian bila terjadi dua kasus sebagaimana di atas maka ibu tak diberi belahan 1/3 eksklusif dr asal problem tetapi 1/3 dr sisa asal masalah setelah diambil oleh suami atau istri.

Untuk lebih jelasnya masalah gharawain ini mampu digambarkan selaku berikut:

Kasus 1

Seorang meninggal dunia dgn andal waris seorang suami, ibu, & bapak. Pada dasarnya pembagian warisan kasus di atas selaku berikut:

Ahli WarisBagian

6

Suami1/2

3

Ibu1/3

2

BapakAshabah/sisa

1

Majmu’ Siham

6

Penjelasan:

a. Asal dilema 6

b. Suami mendapat serpihan 1/2 sebab tak ada anak atau cucunya si jenazah, siham 3

c. Ibu mendapat penggalan 1/3 karena tak ada anak, cucu, & saudaranya si mayit, siham 2

d. Bapak mendapat belahan ashabah, siham 1

Kasus 2

Seorang meninggal dunia dgn ahli waris seorang istri, ibu, & bapak. Pada dasarnya pembagian warisan masalah di atas sebagai berikut:

  Apa Cara Termudah Menurut Portugis Untuk Menguasai Perdagangan Rempah²Di Maluku?

Ahli WarisBagian

12

Istri1/4

3

Ibu1/3

4

BapakAshabah/sisa

5

Majmu’ Siham

12

Penjelasan:

a. Asal problem 12

b. Istri mendapat pecahan 1/4 sebab tak ada anak & cucunya si jenazah, siham 3.

c. Ibu mendapat cuilan 1/3 alasannya tak ada anak, cucu, & saudaranya si mayit, siham 4.

d. Bapak mendapat potongan ashabah, siham 5

Pada kedua perkara di atas pertolongan cuilan waris pada ibu sebanyak 1/3 dengan-cara tepat, bukan 1/3 sisa. Dengan pembagian yg demikian maka pada kasus yg pertama ibu mendapat penggalan (siham) lebih banyak dr pada bapak; ibu 2 siham & bapak 1 siham. Sedangkan pada kasus kedua bapak memang mendapat lebih banyak dr ibu tetapi hanya terpaut sedikit; ibu 4 siham & bapak 5 siham.

Padahal di dlm aturan syari’at disebutkan bahwa apabila ada hebat waris pria & wanita berkumpul dgn derajat yg sama maka laki-laki mendapat dua kali serpihan wanita atau wanita mendapat separo dr kepingan laki-laki. Seperti anak pria bersama dgn anak perempuan, maka anak laki-laki mendapat belahan dua kali pecahan anak perempuan.

Atas dasar itu maka para ulama memberi serpihan sepertiga sisa (tsuluts bâqî) pada ibu sehingga bagiannya sebagai wanita tidaklebih banyak dr cuilan bapak yg laki-laki. Yang demikian pernah diputuskan oleh sahabt Umar bin Khathab & jumhur sahabat menyepakatinya.

Dengan demikian maka kedua perkara di atas pembagian warisnya dijumlah sebagai berikut:

Kasus 1

Ahli WarisBagian

6 – 3 = 3

Suami1/2

3

Ibu1/3 sisa

1

BapakAshabah/sisa

2

Majmu’ Siham

6

Penjelasan:

a. Asal masalah 6

b. Suami mendapat penggalan 1/2, siham 3

c. Ibu mendapat kepingan 1/3 sisa, siham 1. Siham 1 ini tak diambilkan dr 1/3 x 6 (asal persoalan bergotong-royong) namun dr 1/3 x 3 (sisa asal masalah) yg dihasilkan dr asal duduk perkara 6 – siham suami 3.

d. Bapak mendapat cuilan ashabah, siham 2.

Kasus 2

Ahli WarisBagian

12 – 3 = 9

Istri1/4

  Magnet Yang Dibuat Dengan Cara Digosok Bersifat?..​

3

Ibu1/3 sisa

3

BapakAshabah/sisa

6

Majmu’ Siham

12

Penjelasan:

a. Asal duduk perkara 12

b. Istri mendapat belahan 1/4, siham 3

c. Ibu mendapat bagian 1/3 sisa, siham 3. Siham 3 ini tak diambilkan dr 1/3 x 12 (asal dilema bahwasanya) tetapi dr 1/3 x 9 (sisa asal problem) yg dihasilkan dr asal dilema 12 – siham istri 3.

d. Bapak mendapat belahan ashabah, siham 6

penegertian gharawain yaitu ?

Gharawain atau yg disebut umariyatain yakni merupakan permasalahan pada ilmu mawarits yg dimana bila spesialis waris hanya terdiri dr suami, ayah & ibu, ataupun istri, ayah, & ibu saja. Sedangkan nama lain dr gharawain yakni Umariyatain dinamakan seperti itu alasannya cara penyelesaiannya diperkenalkan oleh teman nabi yakni Umar bin Khattab r.a.

Pembahasan

Gharawain menjelaskan bahwa apabila yg mewarisi cuma ibu & ayah saja, Allah telah menjelaskan potongan ibu, yaitu antara 1/3 nya, yg berarti 1/3 harta yg diwarisi oleh ibu & ayah. Jadi, jika ibu & ayah tak bersama-sama dgn suami atau istri, maka mereka menemukan hak atas seluruh harta dr peninggalan sehingga penggalan ibu pun cuma 1/3 seluruh harta peninggalan.

Jika ibu & ayah mewarisi bersama-sama dgn salah seorang suami istri, bukan cuma seluruh harta peninggalan yg dijadikan hak oleh keduanya itu tetapi melainkan sisa setelah diberikan pada salah seorang suami istri, ibu cuma akan menerima 1/3 sisa dr harta peninggalan.

Berdasarkan nash Al-Qur’an, bila hebat warisnya hanya ibu & ayah saja, ibu cuma akan menemukan cuilan 1/3 dengan-cara fard & ayah menerima sisanya, yakni 2/3, dgn jumlah perbandingan 1:2. Tentunya ketentuan ini tak cuma berlaku jikalau ibu-ayah akan mewarisi bareng -sama dgn salah seorang suami istri. Kalau saja ini gharawain dilakukan, serpihan ibu pastinya mampu melampaui dr separuh kepingan ayah.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi klarifikasi perihal hak waris yakni terdapat pada link https://wargamasyarakat.org/tugas/11562390
  2. Materi penjelasan ihwal pembagian warisan menurut islam yakni terdapat pada link https://wargamasyarakat.org/peran/4235719
  3. Materi penjelasan ihwal warisan dlm persepsi islam yaitu terdapat pada link https://wargamasyarakat.org/peran/25693284

Detil jawaban

Kelas  : SMP/Sekolah Menengan Atas

Mapel : Agama Islam

Bab    : –

Kode  : –

#AyoBelajar

#SPJ2