Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Oleh : Hamid Darmadi
Daryono dkk 1997:29 : Darmadi Hamid 2010:112 menyebutkan: “Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bermaksud membentuk manusia Indonesia seutuhnya sebagai perwujudan kepribadian bangsa, yang melakukan pembangunan masyarakat Pancasila, Tanpa PKN, segala kepintaran, logika, ketinggian ilmu pengetahuan dan teknologi, keahlian dan kecekatan, tidak memberikan jaminan pada terwujudnya penduduk Pancasila”. Sriyono (1992: 123), menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan lebih ditekankan pada faktor budbahasa dengan tujuan membuatkan insan indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ungkapan tersebut memperlihatkan bahwa PKn mempunyai kedudukan yang sangat penting, khususnya dalam pembentukan kepribadian insan Indonesia yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Oleh alasannya itu Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaran (PKn) tidak bisa lepas dari pendidikan nasional, dalam arti ialah satu kesatuan dalam tata cara pendidikan nasional untuk merealisasikan pendidikan nasional. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memfokuskan diri pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melakukan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang pintar, cekatan, dan berkarakter, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam demokrasi konstitusional, civic education yakni suatu kewajiban sebab kemampuan untuk berpartisipasi dalam penduduk demokratis, berpikir kritis, dan bertindak secara sadar dalam dunia plural, memerlukan empati yang memungkinkan warganegaranya mendengar dan mengakomodasi pihak lain.
Partisipasi warganegara dalam penduduk demokratis, didasarkan pada pengetahuan, refleksi kritis dan pengertian serta penerimaan akan hak dan keharusan serta tanggung jawab warganegara. Menurut kurikulum 2004 Paradigma Baru PKn berdasarkan tolok ukur isi BSNP (Departemen Pendidikan Nasional, 2003: 2) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah disebutkan selaku berikut :
1. Berpikir secara kritis rasional dan inovatif dalam merespon info kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab dan bertindak secara pintar dalam acara bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Berkembang secara konkret dan demokratis berkembang diri menurut pada karakter-abjad masyarakat Indonesia supaya mampu hidup bersama dan dengan bangsa-bangsa lainnya.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara eksklusif atau tidak pribadi dengan memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi.
Dalam modul Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan (Standar Isi 2006:7) secara eksplisit tercantum tujuan kurikuler PKn ialah kelima Pancasila, adalah sebagai berikut : 1) Siswa mengetahui, menghayati, dan mengamalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. 2) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. 3) Siswa mengetahui, menghayati, dan mengamalkan sila persatuan Indonesia. 4) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari rumusan tujuan kurikuler tersebut, yang sangat terperinci memakai perumpamaan: memahami, menghayati, dan mengamalkan, maka berarti bahwa tujuan PKn itu meliputi: a. Aspek kognitif (pengetahuan, mengerti), daerah yang berhubungan dengan aspek-faktor intelektul atau berfikir/nalar. b.Aspek afektif (nilai, menghayati), daerah yang berhubungan dengan aspekaspek emosional, seperti perasaan, minat, perilaku, kepatuhan terhadap sopan santun dan sebagainya. c.Aspek psikomotor (perilaku, mengamalkan), kawasan yang berhubungan dengan aspek-faktor keterampilan yang melibatkan fungsi system syaraf dan otot (neuronmuscular system) dan fungsi psikis. Kawasan ini terdiri 29 dari: (a) kesiapan (set); (b) peniruan (imitation); (c) membiasakan (habitual); (d) menyesuaikan (adaptation) dan (e) menciptakan (origination). Menurut Ace Suryadi, (2009: 15) bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan ialah terwujudnya partisipasi penuh logika dan tanggung jawab dalam kehidupan politik warganegara yang taat terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Berdasarkan beberapa usulan di atas mampu disimpulkan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yaitu mendidik akseptor asuh untuk mampu mengerti dan melakukan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta lapang dada selaku warga negara republik Indonesia, terdidik dan bertanggung jawab. Dan pendidikan kewarganegaraan yang dimanifestasikan di dalam kurikulum sekolah ialah selaku wahana untuk membentuk warga negara yang pandai, terampil, berkarakter yang setia terhadap bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Singkatnya Pendidikan Kewarganegaraan bermaksud merealisasikan masyarakat demokratis ialah reaksi atas kesalahan paradigma lama yang masih memakai perumpamaan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). PPKn sungguh menonjol dengan misi mewujudkan perilaku toleransi, empati, memelihara persatuan kesatuan, tidak memaksakan usulan, menghargai, dan lain-lain yang dirasionalkan demi kepentingan stabilitas politik untuk mendukung pembangunan nasional.
Berdasarkan Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan yang terjadi selama ini di Indonesia tidak cuma menggambarkan misi selaku pendidikan demokrasi. Dalam konteks ini Pendidikan Kewarganegaraan menyebarkan misinya, sebagai berikut:
a. Pendidikan Kewarganegaraan selaku Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti sebenarnya ialah civic education. Berdasarkan konteks tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan bertugas membina dan berbagi pengetahuan dan kesanggupan warganegara/penerima ajar berkenaan dengan penerapan, tugas, hak, keharusan dan tanggung jawab selaku warga negara dalam aneka macam faktor kehidupan bernegara. Misalnya Pendidikan Kewarganegaraan dimunculkan dalam pelajaran civics (Kurikulum 1957/1962); Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan Integrasi Sejarah, Ilmu Bumi, dan Kewarganegaraan (Kurikulum 1964); Pendidikan Kewarganegaraan Negara, yang merupakan perpaduan Ilmu Bumi, Sejarah Indonesia, dan Civic (Kurikulum 1968/1969) dan PPKn (1994).
b. Pendidikan Kewarganegaraan selaku Pendidikan Nilai dan karakter. Dalam hal ini Pendidikan Kewarganegaraan bertugas membina dan membuatkan nilai-nilai bangsa yang dianggap baik sehingga terbentuk warga negara yang berkarakter baik bagi bangsa bersangkutan. Contoh: Pendidikan Kewarganegaraan dimuatkan dalam pelajaran PMP (1975/1984), Pelajaran PPKn (kurikulum 1994). Di sekolah tinggi tinggi diberikan mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Filsafat Pancasila.
c. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Bela Negara (PBN). Pendidikan kesadaran bela negara sehingga mampu di andalkan untuk mempertahankan kelancaran negara dari banyak sekali ancaman. Contoh, diberikan mata kuliah Kewiraan di Perguruan tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan selaku pendidikan demokrasi politik Pendidikan Kewarganegaraan mengembangkan tugas merencanakan akseptor asuh menjadi warga negara yang demokratis untuk mendukung tegaknya demokrasi negara. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan, akan ada sosialisasi, deseminasi, dan penyebarluasan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.