Dewasa ini, sejumlah negara di dunia menetapkan undang-undang untuk membatasi keturunan bagi penduduknya dgn bermacam-macam argumentasi. Di antaranya ada menetapkan satu anak, dua anak, atau jumlah lainnya.
Keterbatasan anggaran, perekonomian yg sukar, & kemiskinan yg merata menjadi alasan utama negara tertentu untuk menetapkan acara pembatasan keturunan bagi warganya.
Kita dapat memaklumi, bila negara tersebut sekuler atau lebih banyak didominasi non muslim. Namun, yg sungguh disayangkan yaitu jika terjadi pada negara dominan Islam.
Namun demikian, di sisi lain, ada pula negara yg membebaskan jumlah anak yg lahir dr rahim seorang ibu. Sekarang timbul pertanyaan, apakah menghalangi keturunan itu boleh berdasarkan syariat Islam?
Untuk menjawab pertanyaan ini cukup dgn menukil ketetapan Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami Ad-Dauli (Akademi Fikih Islam Internasional) pada Muktamar III yg membicarakan ihwal seputar pertanyaan ini. Berikut keputusan muktamar tersebut:
*****
Segala puji bagi Allah Ta’ala & mudah-mudahan shalawat & salam selalu tercurah pada Nabi yg tak ada Nabi setelahnya, pada keluarga & teman-sahabatnya.
Amma ba’du
Berdasarkan usulanMajelis Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami pada muktamar III di Makkah Al-Mukarramah pada tanggal 23-30/4/1400 Hijriyah wacana duduk perkara membatasi jumlah keturunan atau yg mereka sebut dgn ungkapan halusnya Keluarga Berencana, sehabis terjadi diskusi & tukar anggapan maka majelis menetapkan selaku berikut:
Mengingat syariat Islam mendorong untuk memperbanyak anak kaum muslimin, hingga tersebar ke banyak sekali penjuru dunia, maka keturunan yg banyak merupakan salah satu nikmat yg besar bagi umat Islam & anugerah agung yg sudah dianugerahkan Allah Ta’ala pada hamba-hamba-Nya.
Banyak sekali dalil dr syariat Islam, baik dr Al-Qur’an maupun dr sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang memperlihatkan bahwa membatasi jumlah kelahiran atau menangkal kehamilan ialah perbuatan yg bertentangan dgn fitrah insani yg telah ditetapkan Allah kepada umat manusia.
Di samping itu, pula berlawanan dgn syariat agama Islam yg telah diridhai Allah sebagai ajaran untuk hamba-hamba-Nya.
Mengingat bahwa kelompok yg menyeru untuk menghalangi keturunan atau mencegah kehamilan bermaksud mengelabui kaum muslimin, untuk mengurangi jumlah populasi mereka dengan-cara umum serta masyarakat Arab & rakyat tertindas pada khususnya.
Tujuannya tak lain ialah biar mereka bisa untuk menjajah negara kaum muslimin, mengusir & merampas kekayaan di negara-negara Islam.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]
Berlanjut ke Membatasi Keturunan, Bolehkah Menurut Syariat? (Bagian 2)