Materi Kuliah Wacana Tujuan Aturan

“TUJUAN HUKUM”

Tujuan Hukum yang bersifat universalah yakni : 

1. Ketertiban
2. Ketentraman
3. Kedamaian
4. Kesejahteraan
5. Kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangannya, tujuan aturan di dalam penduduk mengalami kemajuan , adalah :

1. Sebagai alat pengatur tata tertib penduduk .
Sebagai alat penagatur tata tertib kekerabatan masyarakat aturan sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. manusia dalam masyrakat, aturan memberikan mana yang bagus dan mana yang buruk,hukum juga memberikan isyarat ,sehingga segala sesuatunya berlangsung tertib dan terencana. Begitu pula aturan dapat memaksa  agar hukum itu ditaati anggota penduduk .
2. Sebagai sarana untuk merealisasikan keadilan sosial lahir batin.
Hukum memiliki ciri memerintah, melarang, dan memaksa. Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis alasannya hukum memiliki ciri,sifat dan daya mengikat, maka hukum mampu memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
3. Sebagai pencetus pembangunan.
Daya mengikat dan memaksa dari aturan mampu dipakai atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini aturan dijadikan alat untuk menjinjing penduduk kearah yang lebih maju.
4. Sebagai fungsi kritis hukum.
Dr. Soedjono Dirdjosisworo,SH mengatakan : ” Dewasa ini sedang meningkat satu bpandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis , ialah daya kerja aturan tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan paratur penegak hukum tergolong didalamnya”.
Agar fungsi hukum berjalan dengan baik, maka para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan aturan dengan baik, dengan sni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya:
1. Menafsirkan aturan sesuai dengan keadilan dan posisi masing-masing jikalau perlu diadakan pebafsiran analogis penghalusan hukum atau memberi perumpamaan a contrario.
2. Di samping hal-hal tersebut diatas memerlukan kecakapan dan keahlian serta ketangkasan para penegak aturan dalam menerapkan aturan yang berlaku.

Berkaitan dengan tujuan hukum tersebut, maka Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. menyatakan:
Dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” , (1981). Mengemukakan bahwa tujuan aturan yaitu menyelenggarakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam penduduk .
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota penduduk mempunyai kepentingan yang beragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat emanusiaan yang ada di dalam badan para anggota mesyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menyebabkan impian untuk menerima kepuasaan dalam hidupnya sehari-hari dan biar segala kepentingan terpelihara dengan sebaik mungkin.
Untuk memenuhi impian-cita-cita tersebut timbul banyak sekali usaha untuk mecapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara aneka macam macam kepentingan anggota penduduk .Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan kenguncangan ini harus disingkirkan. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah bahu-membahu maksud daripada tjuan aturan, maka hukum membuat aneka macam hubungan tertentu dalam korelasi penduduk .
Menurut Prof. Subekti,SH. Keadilan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan setiap orang diberi kesanggupan, kecakapan, untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang ada di dunia ini telah seharusnya menyebabkan dasar-dasar keadilan pada insan.
Dengan demikian, aturan tidak cuma mencari keseimbangan antara aneka macam kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan namun juga untuk mendapatkan keseimbangan antara permintaan keadilan tersebut dengan “Ketertiban” atau “Kepastian Hukum”.
Sumber buku :
 “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr. H. Zainal Asikin,SH., S.U. halaman 19-21. (Jakarta : Rajawali Pers,2012)