Kantor akuntan publik merupakan tubuh usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan selaku tempat bagi akuntan publik menawarkan jasa. Dalam memperlihatkan jasa, akuntan publik mesti memiliki kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sesudah izin diterbitkan. Akuntan publik yang tidak memiliki KAP dalam tempo lebih dari 6 bulan akan dicabut izinnya.
Kantor Akuntan Publik berbentuk badan usaha perseorangan yang mesti memiliki izin perjuangan dari menteri keuangan.
Ada beberapa syarat dalam mendapatkan izin usaha tersebut, berikut diantaranya:
o Mempunyai izin akuntan publik.
o Merupakan anggota IAPI.
o Memiliki paling sedikit Dua (2) orang Auditor tetap yang memiliki tingkat pendidikan formal akuntansi paling rendah berijazah setara D3 dan paling sedikit Satu (1) orang diantaranya mempunyai ijazah sarjana.
o Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
o Mempunyai Sistem Pengendalian Mutu (SPM) Kantor Akuntan Publik yang menyanggupi SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) dan paling tidak mencakup aspek kebijakan perihal seluruh dari bagian pengendalian kualitas.
o Tempat domisili Pemimpin Kantor Akuntan Publik tidak berlawanan dengan alamat domisili KAP.
o Mempunyai bukti kepemilikan atau pun sewa kantor dan bagan ruangan kantor yang bisa memberikan bahwa kantor ter-isolasi/terpisah dari acara lainnya.
o Membuat surat pernyataan bermeterai yang mencantumkan alamat, nama serta domisili kantor dan maksud serta tujuan pendirian kantor
o Membuat Surat Permohonan, dan melengkapi formulir permohonan izin perjuangan KAP serta membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan data yang disampaikan yakni benar.
Untuk Kantor Akuntan Publik yang berbentuk komplotan, selain syarat-syarat tadi, juga mesti menyanggupi beberapa syarat sebagai berikut:
a) Mempunyai NPWP KAP.
b) Mempunyai perjanjian kolaborasi yang dicatat dan disahkan oleh notaris.
c) Mempunyai surat izin akuntan publik untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
d) Mempunyai tanda keanggotaan dari IAPI yang berlaku untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
e) Mempunyai surat kesepakatan seluruh Rekan Kantor Akuntan Publik wacana penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
f) Mempunyai bukti tempat domisili Pemimpin Rekan dan Rekan Kantor Akuntan Publik.? .
Dalam KAP ada beberapa bentuk usaha yang mampu digunakan :
o Perseorangan – bentuk usaha ini hanya bisa dilakukan oleh seorang akuntan publik yang sekaligus selaku pimpinan KAP.
o Persekutuan Firma – Dalam bentuk usaha ini bisa diresmikan oleh paling sedikit Dua orang akuntan publik dan atau 75 Persen dari semua sekutu merupakan akuntan publik. Masing – masing sekutu disebut selaku Rekan dan salah satu sekutu merupakan Pemimpin Rekan.
o Bentuk perjuangan yang lain yang cocok dengan karakteristik profesi akuntan publik yang telah ditetapkan dan dikelola oleh peraturan undang undang.
Nama Kantor Akuntan Publik tidak boleh memakai singkatan.
2. Kegiatan KAP
KAP menyediakan jasa audit serta jasa atestasi dan assurance lainnya.
Berikut beberapa jasa/layanan yang umum diberikan dan dilayani oleh Kantor Akuntan Publik:
• Jasa atestasi, Di dalamnya tergolong audit lazim atas sebuah pembukuan keuangan, investigasi lap. keuangan menjanjikan, investigasi pelaporan gosip keuangan proforma, me-review pembukuan keuangan, serta jasa audit juga atestasi yang lainnya.
• Jasa non atestasi, jasa ini berhubungan dengan akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, dan juga konsultasi
3. Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik
Mengingat pekerjaan audit atas laporan keuangan menuntut tanggungjawab yang besar, maka pekerjaan profesional kantor akuntan publik menuntut tingkat independensi dan kompetensi yang tinggi pula. Independensi memungkinkan auditor menawan kesimpulan tanpa bias wacana laporan keuangan yang diauditnya. Kompentensi memungkinkan auditor untuk melakukan audit secara efisien dan efektif.
Adanya akidah atas independensi dan kompentensi auditor, menimbulkan pemakai mampu mengandalkan diri pada laporan yang dibentuk auditor. Oleh karena kantor akuntan publik demikian banyak jumlahnya, maka tidaklah mungkin bagi pemakai laporan untuk menilai independensi dankompetensi masing-masing kantor akuntan publik. Oleh alasannya adalah itu struktu r kantor publik akan sangat kuat terhadap hal ini, meskipun tidak menjamin sepenuhnya.
Bentuk usaha KAP yang diketahui berdasarkan aturan di Indonesia ada dua macam (Jusup, 2001) yakni:
1. KAP dalam bentuk Usaha Sendiri. KAP bentuk ini memakai nama akuntan publik yang bersangkutan.
2. KAP dalam bentuk Usaha Kerjasama. KAP bentuk ini menggunakan nama sebanyak-banyaknya tiga nama akuntan publik yang menjadi rekan/partner dalam KAP yag bersangkutan.
Penanggungjawab KAP perjuangan sendiri yakni akuntan publik yang bersangkutan, sedangkan penanggungjawab KAP Usaha Kerjasama yakni dua orang atau lebih akuntan publik yang masing-masing ialah rekan/partner adan salah seorang bertindak sebagai rekan pimpinan (Pasal 3 ayat 2 dan 3 SK. Menkeu No. 43/1999).
Akuntan publik terdaftar (certified public accountant firm) dibangun dengan struktur organisasional (Simamora: 2002) serupa yang terditi atas :
1. Auditor staff
Auditor staff seringkali melakukan peran-tugas audit yang rinci, tetapi mereka mempunyai pengalaman yang sangat terbatas sehingga perlu diselia secara teliti.
2. Auditor senior
Auditor senior (senior auditor) -disebut juga auditor penanggungjawab (in charge auditor)- yakni auditor yang memenuhi syarat untuk memikul tanggung jawab atas penyusunan rencana dan pelaksanaan audit serta penyusunan rancangan laporan auditor, yang mau dikaji ulang dan disetujui oleh manager auditor dan partner.
3. Manager
Manager pada umumnya tidak berada dikantor klien untuk melakukan audit secara harian. Manager dapat bertanggungjawab atas penyeliaan/supervisori dua atau lebih perikatan audit sekaligus.
4. Rekan (partner)
Rekan (partner) atau pemilik (owner) ialah orang yang mempunyai kantor akuntan publik. Mereka mengemban sarat atas acara-acara kantor akuntan publik dan praktiknya serta memegang peran utama dalam pengembangan klien.
4. Sarbanes-Oxley atau kadang disingkat SOx atau Sarbox adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli2002 sebagai jawaban kepada sejumlah skandal akuntansi perusahaanbesar yang termasuk di antaranya melibatkan Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom.
Untuk auditor (eksternal dan Internal), SOX merupakan tata cara baru dalam proses audit perusahaan swasta, sebuah revisi atau independensi dan level baru dari proses pelaporan audit pada perusahaan publik. Untuk manajemen perusahaan diwajibkan untuk memajukan jaminan kepada konflik kepentingan, sertifikasi yang terang atas penyimpanan dokumen penting, pelaporan internal kontrol atas laporan keuangan dan perbaikan atas persyaratan pengungkapan.
Untuk audit komite, SOX merupakan sebuah lanjutan dari peraturan bagi perusahaan-perusahaan publik tergolong tanggung jawab pribadi untuk memantau proses audit eksternal, kesepakatan permulaan atas seluruh jasa audit ataupun jasa bukan audit, revisi peraturan mengenai independensi dan keterampilan keuangan dan pengawasan, menerima dan mencari pemecahan yang mungkin atas keluhan tentang pelaporan keuangan perusahaan dan isu yang berasal dari hasil audit.
Tujuan Sarbox :
Tujuannya yaitu semoga perusahaan-perusahaan mampu bersaing secara sehat, tidak merugikan masyaratak secara biasa , dan juga tidak menghancurkan lingkungan secara berlebihan. Secara lebih terinci, Suradi dalam Mengenal Sarbanes Oxley Act (SOX/SOA)menyatakan bahwa tujuan pengaturan berkaitan dengan lima hal:
1) Mengatur kompetisi (regulate competition)
2) Melindungi pelanggan (protect consumers)
3) Mendorong keadilan dan keselamatan (promote equity and safety)
4) Melindungi lingkungan alam (protect natural environment)
5) Adanya budpekerti untuk menangkal dan menegakkan hukum terhadap langkah-langkah ilegal (ethics to deter and provide for enforcement againts misconduct)
Aktivitas SOA Pada Perusahaan
a) Dalam Sarbanes Oxley Act dikontrol perihal akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai gosip keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, aba-aba etik bagi pejabat dibidang keuangan, pembatasan kompensasi administrator, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:Menetapkan beberapa tanggung jawab baru terhadap dewan komisaris, komiteaudit, dan pihak manajemen.
b) Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, suatu dewanyang independen dan melakukan pekerjaan full-time bagi pelaku pasar modal.
c) Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC (Securities Exchange Commision) secara signifikand. Mendefinisikan jasa “non – audit” yang dilarang diberikan oleh KAP terhadap klien.
d) Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud (manipulasi perusahaan)
e) Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interestf. Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang gres
Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mengharuskan semua perusahaan publik untukmembuat sebuah sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu untukmelaporkan terjadinya penyimpangan.Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit.Perusahaan dapat memakai jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE mampu membantu menyusun hotlines pengaduan yang hendak mendapatkan dan merahasiakan pengaduan,dan menunjukkan info terhadap perusahaan biar mampu mengambil tindakan yang sempurna. Sistemhotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan alasannya mereka merasa aman daritindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah bagian penting dan kritis bagi programpencegahan fraud yang besar lengan berkuasa.
Manfaat Penerapan Sarbanes Oxley Bagi Perusahaan
1. Perusahaan publik akan mempunyai tata cara pengendalian intern yang lebih baik, sehinggaakuntabilitas dan integritas pelaporan keuangannya lebih sanggup menerima amanah dan dipercaya.
2. Kepercayaan penanam modal lebih meningkat.
3. Memiliki citra (image) yang nyata di mata publik dan pemangku kepentingan yang lain.
4. Membantu perusahaan untuk melaksanakan Good Governance Corporation dengan baik.
Manfaat Penerapan Sarbanes Oxley Bagi Konsumen
1. Meningkatkan doktrin konsumen kepada perusahaan
2. Menghindari adanya kebohongan publik oleh perusahaan
3. Konsumen mampu memutuskan akurasi pembukuan keuangan perusahaan
5. BAPEPAM LK
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yaitu sebuah forum di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengontrol, dan memantau sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melakukan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Fungsi Bapepam-LK yakni:
• Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
• Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang menemukan izin usaha, kesepakatan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
• Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
Struktur Organisasi dari Bapepam LK. Bapepam dan Lembaga Keuangan berisikan 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, di mana lingkup pelatihan dan pengawasan mencakup faktor pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
• Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
• Biro Riset dan Teknologi Informasi
• Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
• Biro Pengelolaan Investasi
• Biro Transaksi dan Lembaga Efek
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
• Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
• Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
• Biro Perasuransian
• Biro Dana Pensiun
• Biro Kepatuhan Internal
Visi & Misi Bapepam LK
Visi Bapepam-LK:
Menjadi otoritas pasar modal dan forum keuangan yang amanah dan profesional, yang mampu mewujudkan industri pasar modal dan forum keuangan non bank selaku aktivis perekonomian nasional yang handal dan berdaya saing global.
Misi di Bidang Ekonomi
Menciptakan iklim yang aman bagi perusahaan dalam menemukan pembiayaan dan bagi pemodal dalam memilih alternatif investasi pada industri Pasar Modal dan Jasa Keuangan Non Bank.
Misi di Bidang Kelembagaan
Mewujudkan Bapepam-LK menjadi lembaga yang melaksanakan peran dan fungsinya memegang teguh pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, integritas dan selalu membuatkan diri menjadi forum berstandar internasional.
Misi Sosial Budaya
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mengetahui dan berorientasi pasar modal dan jasa keuangan non bank dalam membuat keputusan investasi dan pembiayaan.
Namun sekarang wewenang Bapepam-LK telah berpindah ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai bertugas sejak 1 Januari 2013, sehingga Bapepam-LK dibubarkan. Menurut Pengamat Ekonomi, Seto Wardono, berpindahnya wewenang ini tidak akan menjinjing imbas yang besar terhadap dunia pasar modal karena kinerja OJK bergotong-royong sama saja dengan Bapepam-LK meskipun akan menjinjing perubahan dan perbedaan sedikit.
UU OJK sendiri telah disahkan pada 2010 kemudian yang mengamanatkan terhadap OJK untuk melakukan pengawasan kepada forum keuangan baik sektor perbankan, sektor pasar modal maupun sektor non perbankan.
6. Institut Akuntan Publik Indonesia
Sejarah Institut Akuntan Publik Indonesia (Iapi). Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), memiliki latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia perjuangan dan investasi baik gila maupun domestik, pasar modal serta imbas global.Secara garis besar tonggak sejarah kemajuan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh pergeseran perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.
Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) : 7 April 1977
Di era pemerintahan orde gres, terjadi banyak pergantian signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal. Perubahan perekonomian ini membawa imbas terhadap keperluan akan profesi akuntan publik, dimana pada masa itu telah bangkit banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun sehabis berdirinya IAI, atas ide Drs. Theodorus M. Tuanakotta , pada tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-acara pengembangan akuntan publik.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) : 24 Mei 2007 Setelah nyaris 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) selaku organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik.
Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia yaitu respons kepada imbas globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto selaku Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu.Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006.Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk merubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri membuatkan profesi akuntan publik.IAPI diharapkan mampu memenuhi seluruh standar International Federation of Accountans (IFAC) yang berafiliasi dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk menyanggupi standar yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).
Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota perkumpulan yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Pebruari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI selaku organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melakukan cobaan sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan tolok ukur profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
Salah satu misi Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) yaitu untuk menyusun dan menyebarkan kriteria profesi dan instruksi etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada tolok ukur internasional.Sehubungan dengan hal tersebut, IAPI sudah menawarkan tanggung jawab terhadap Dewan Standar Profesional Akuntan Publik IAPI untuk berbagi dan memutuskan suatu persyaratan profesi dan aba-aba etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
ini berisikan dua bab, yaituBagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini memutuskan prinsip dasar akhlak profesi dan menawarkan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan gambaran mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Kode Etik ini memutuskan prinsip dasar dan hukum etika profesi yang harusditerapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (“KAP“) atau Jaringan KAP1, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang menunjukkan jasa profesional yang meliputi jasa assurance2 dan jasa selain assurance mirip yang tercantum dalam persyaratan profesi dan arahan etik profesi.
Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak menawarkan jasa professional mirip tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini.Suatu KAP atau Jaringan KAP dilarang memutuskan arahan etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan dibandingkan dengan ketentuan yang dikelola dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan hukum etika profesi yang dikelola dalam Kode Etik ini, kecuali jikalau prinsip dasar dan aturan adab profesi yang dikelola oleh perundang-ajakan, ketentuan hukum, atau peraturan yang lain yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan hukum akhlak profesi yang dikelola dalam perundang-seruan, ketentuan aturan, atau peraturan yang lain yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan budbahasa profesi lainnya yang dikontrol dalam Kode Etik ini.
7. Standar Akuntansi Yang Berterima Umum
1) Auditor mesti memiliki pelatihan dan penguasaan teknis yang memadai
Auditor harus senantiasa bertindak sebagai mahir akuntansi dan mahir audit.Keahlian mampu diraih dengan pendidikan formal dan pengalaman dari praktik dan mengikuti training teknis.Auditor mesti selalu up to date tentang prinsip akuntansi dan tolok ukur akuntansi lalu mempelajari, mengetahui, dan menerapkannya.
2) Auditor mesti memiliki independensi dalam sikap mentalnya.
Independen memiliki arti seorang auditor tidak gampang dipengaruhi.Oleh karena itu auditor harus berintelektual dan jujur.
3) Auditor mesti melaksanakan kehati-hatian professional dalam melaksanakan audit dan menciptakan laporan.
Auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya biar tidak ada opini yang tidak sempurna dalam pelaksanaan dan pelaporan audit.
8. Pernyataan Standar Audit
Pernyataan Standar Auditing (PSA) merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam tolok ukur auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan anutan utama yang mesti disertai oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan kepada PSA yang diterbitkan oelh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.Termasuk didalam PSA yaitu Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang ialah interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI kepada ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.
Dengan demikian, IPSA memperlihatkan tanggapan atas pernyataan atau keraguandalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga ialah ekspansi lebih lanjut banyak sekali ketentuan dalam PSA.Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
9. Standar Audit Internasional
Audit adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi yang bernilai irit dan membandingkan kesesuaiannya dengan kriteria yang sudah ditetapkan serta menghidangkan hasil-hasil penyelamatan tersebut kepada pihak yang membutuhkannya.
Standar audit internasional adalah tutorial lazim untuk menolong auditor dalam memenuhi tanggung jawab professional mereka dalam audit atas laporan keuangan secara historis. Termasuk pertimbangan mutu professional seperti kompotensi, independensi, patokan pelaporan dan bukti.Tiga rangkaian utama persyaratan auditing ialah internasional standards on auditing standards, U.S Generally Accepted Auditing Standards, dan PCAOB Auditing Standards. Standar audit internasional dibuat dengan tujuan meningkatkan bukti-bukti audit yang pada kesudahannya mengembangkan mutu hasil audit.
Standar audit internasioanl secara biasa serupa dengan GAAS di Indonesia, walaupun ada beberapa perbedaan. Jika auditor di Indonesia mengaudit laporan keuangan historis sesuai dengan ISA, auditor harus memenuhi semua kriteria ISA yang jauh diluar cakupan GAAS.
Lingkungan audit internasional:
o Beberapa aspek dalam audit internasional telah memiliki kesamaan antara lain dalam definisi, tujuan, kerangka, standar an prosedur.
o Adapula perbedaan antara lain dalam teknis pembuatan kertas kerja, dan laporan audit.
o Perbedaan dalam hal latar belakang pendidikan seorang auditor internasional. Di sebuah negara mensyaratkan auditor internasional harus bergelar master, sedangkan di negara lain tidak.
Audit diselenggarakan pada aneka macam lingkungan hokum, dan budaya pada aneka macam organisasi dan negara yang mempunyai bermacam-macam tujuan, ukuran, kompleksitas dan struktur.Standar akuntansi internasional perlu dimengerti secara terang sebelum diterapkan.
Ada beberapa faedah dengan adanya kriteria audit yakni:
a. Akses ke pasar modal abnormal menjadi mudah
b. Meningkatkan dapat dipercaya pasar modal domestic di investor ainng dan kandidat rekan merger gila.
c. Biaya modal yang lebih rendah bagi perusahaan
d. Data keuangan yang dapat dibandingkan melintas batas negara
e. Kemudahan terusan ilmu wawasan dan pendidikan yang melintasi batas negara.
10. Pengendalian Mutu
Mutu mengandung arti nilai-nilai tertentu yang diinginkan pada sebuah material.Dalam rekayasa dan manufaktur, pengendalian mutu atau pengendalian mutu melibatkan pengembangan system untuk memutuskan bahwa produk dan jasa yang dirancang dan produk untuk memenuhi atau melampaui kriteria dari pelanggan maupun produsen sendiri.System-metode ini sering dikembangkan bersama dengan disiplin bisnis atau rekayasa lainnya degan menggunakan pendekatan lintas fungsional.
Pengendalian mutu yaitu sebuah proses yang pada pada dasarnya yakni menimbulkan entitas selaku peninjau mutu dari semua factor yang terlibat dalam kegiatan bikinan. Terdapat 3 faktor yang ditekankan pada pendekatan ini taitu:
1) Unsur seperti control, administrasi pekerjaan, proses proses yang terdifinisi dan telah terkelola dengan baik, tolok ukur integritas dan kinerja, dan kenali catatan.
2) Kompetensi, mirip pengetahuan, keterampilan, pengalaman, dan kualilfikasi.
3) Elemen lunak, seperti kepegawaian, integritas, iktikad, budaya organisasi, motivasi, semangat tim, dan korelasi yang bermutu.
Beberapa teknik telah dikembangkan untuk memelihara pengendalian kualitas. Diantaranya ialah: investigasi total, memeriksa noda, pengendalian kualitas secara statis, dan nol cacat. Dalam pengendalian mutu ada 4 bab untuk mengakibatkan pengendalian mutu yang baik antara lain:
1) Sumber Daya Manusia
2) Pemasaran
3) Produksi
4) keuangan
Tujuan pengendalian mutu yakni semoga tidak terjadi barang yang tidak cocok dengan patokan mutu yang diharapkan terus-menerus dan bias menegendalikan, menyeleksi, menganggap kulitas, sehingga pelanggan merasa puas dan perasaan tidak rugi.