DOGMATIKA HUKUM
Dogmatik Hukum mempunyai konotasi pejoratif dengan Ajaran aturan (rechtsleer) atau Kemahiran aturan (rechtskunde) yang ialah cabang dari ilmu aturan yang berkenaan dengan obyek-obyek (pokok-pokok pengaturan) dari hukum, bahkan lebih luas yg berkenaan dengan tata aturan (rechtsbestel) secara keseluruhan. Dogmatik hukum mengumpulkan dan menelaah pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam peraturan perundang-seruan dengan tujuan untuk menemukan pemahaman yang lebih baik dan klarifikasi tunggal ihwal pokok telaah yang diteliti.
Kegunaan dari dogmatik aturan ialah upaya mendapatkan dan mengumpulkan materi empirikal hingga ke sudut-sudut terjauh dari hukum, adalah dengan cara penataan dan pengolahan secara sistematikal, dengan memperlihatkan citra secara menyeluruh terikhtisar dan kejernihan dari apa yang sepertinya merupakan sebuah kesemerawutan dari pengumpulan bahan yang belum lengkap atau tercerai berai. Maka Dogmatik aturan mempresentasikan secara global dan terpadu (sintetikal) tingkat kondisi hukum, sehingga para juris akan merujuk kepadanya, begitu pembacaan lazimatas undang-undang tidak lagi cukup untuk penyelesaian problem-persoalan yang di hadapi.
Objek kajian dogmatik hukum ialah menggali sumber-sumber hukum formal dalam arti luas yaitu perundang-usul, putusan pengadilan, traktat-traktat, asas-asas aturan, kebiasaan, dan memandang hukum secara terisolasi seakan-akan tercabut dari sumber kehidupannya yang sebetulnya. Dogmatik hukum intinya melihat aturan selaku suatu kemandirian murni dengan sebuah daya hidup (levenskracht) sendiri terlepas dari insiden-kejadian kemasyarakatan. Instrumen kerjanya yakni sistematisasi menurut kaidah – kaidah logikal.
Objek kajian dogmatik hukum ialah menggali sumber-sumber hukum formal dalam arti luas yaitu perundang-usul, putusan pengadilan, traktat-traktat, asas-asas aturan, kebiasaan, dan memandang hukum secara terisolasi seakan-akan tercabut dari sumber kehidupannya yang sebetulnya. Dogmatik hukum intinya melihat aturan selaku suatu kemandirian murni dengan sebuah daya hidup (levenskracht) sendiri terlepas dari insiden-kejadian kemasyarakatan. Instrumen kerjanya yakni sistematisasi menurut kaidah – kaidah logikal.
Kaprikornus Dogmatik Hukum (rechtsdogmatiek) atau pedoman aturan (rechtsleer) adalah dalam arti sempit, bermaksud untuk memaparkan, mensistematisasi juga menerangkan (verklaren) aturan konkret yang berlaku (vigerende positiefrecht). Walaupun demikian, Dogmatik Hukum bukanlah ilmu netral yang bebas nilai. Tidak sebab aturan itu saling terkait antara nilai-nilai dan kaidah–kaidah. Bukankah dalam asasnya sungguh mungkin memaparkan nilai–nilai dan kaidah–kaidah sebagai ketentuan–ketentuan positif secara sepenuhnya netral dan objektif, melainkan secara sadar mengambil sikap berkenan dengan butir-butir yang di diperdebatkan. Sehingga orang tidak hanya mengatakan bagaimana hukum mampu di interpretasikan melainkan juga bagaimana hukum harus diinterpretasikan.
Dogmatik Hukum memaparkan dan mensistematisasi hukum faktual yang berlaku dalam suatu penduduk tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif. Sudut pandang normatif ini mampu berbentukyuridik internal maupun ekstra yuridik. Bahwa suatu pasal undang–undang tertentu harus dipandang sudah dihapuskan secara diam–diam sebab dia berlawanan dengan ketentuan dalam sebuah undang–undang yang lebih baru, menurut asas hukum yang umum bahwa undang–undang yang baru mesti senantiasa didahulukan dibandingkan dengan undang–undang yang usang (lex posterior derogat legi priori).
Makara Dogmatik Hukum mempelajari aturan–aturan aturan itu sendiri dari suatu sudut pandang atau pendekatan teknikal. Dogmatik Hukum bermaksud untuk atau memberikan suatu penyelesaian aktual, atau membangun suatu kerangka yuridik-teknikal, bagi semua masalah positif, atau membangun suatu kerangka yuridik-teknikal yang didasarkan pada sejumlah masalah yang ada atau yang ada kemudian harus mampu menemukan solusi yang yuridik.
Sumber :
(Wallahu’alam)