Jenis – Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian korelasi industrial dikontrol dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 ihwal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”). Yang dimaksud dengan pertikaian relasi industrial yaitu perbedaaan pendapat yang menjadikan kontradiksi antara pebisnis atau adonan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh sebab adanya pertikaian mengenai hak, pertengkaran kepentingan, perselisihan pemutusan kekerabatan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Berdasarkan Pasal 2 UU PHI, jenis-jenis relasi industrial meliputi:
1. Perselisihan hak
Perselisihan hak yakni pertikaian yang muncul karena tidak dipenuhinya hak, akhir adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran kepada ketentuan peraturan perundang-permintaan, persetujuankerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. Contohnya; (i) dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), dan perjanjian kerja; (ii) ada janji yang tidak dikerjakan; dan (iii) ada ketentuan normatif tidak dijalankan.
2. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan Kepentingan yaitu pertengkaran yang timbul dalam korelasi kerja alasannya tidak adanya kesesuaian usulan tentang pembuatan, dan/atau pergantian syarat-syarat kerja yang dipraktekkan dalam kesepakatankerja, atau PP, atau PKB. Contohnya: kenaikan upah, transpor, uang makan, premi dana lain-lain.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu pertikaian yang timbul alasannya adalah tidak adanya kesesuaian pendapat perihal pengakhiran hubungan kerja yang dikerjakan oleh salah satu pihak. Contohnya; ketidaksepakatan alasan PHK dan perbedaan hitungan pesangon.
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain cuma dalam satu perusahaan, sebab tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan keharusan keserikatan pekerjaan.
Sumber :
Lalu Husni SH.M.Hum. Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Diluar Pengadilan, Penerbit PT. Raja Grafindo Parsada, Jakarta 2004.
—————- Undang-undang Pengadilan Hak Azasi Manusia, 2000 dan Undang-undang HAM 1999, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2001.
—————- Depnaker RI, Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Penerbit Dewan Pimpinan Pusat Konfidrasi SPSI dan Depnaker, 2004.
—————- Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Beserta penjelasannya, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2004.
—————- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Jurnal HAM Vol.1 No.1, Oktober 2003, Penerbit Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2003.
http://www.hukumtenagakerja.com/jenis-jenis-pertikaian-kekerabatan-industrial/ (diakses pada Senin, 04 April 2016)
https://wonkdermayu.wordpress.com/postingan/beberapa-cara-solusi-sengketa-perburuhan/ ( diakses pada Senin, 04 April 2016)
http://www.hukumonline.com/klinik/rincian/lt52f9b0728ea48/hak-pekerja-yang-meninggal-dunia-balasan-kecelakaan-kerja ( diakses pada Selasa, 05 April 2016 )
Wallahu’alam..