Materi Galian Dan Klasifikasinya Menurut Uu Pertambangan

Kamu tentu tahu perihal istilah batubara, emas, timah, intan, bukan?. Itu semua ialah materi galian yang dapat dimanfaatkan untuk kehidupan. 

Menurut UU No 11 Th. 1967 pasal 2, materi galian dapat diartikan selaku bagian-unsur kimia, mineral, bijih, dan segala macam batuan termasuk berjenis mulia yang ialah endapan alami. 

Yang masuk kategori materi galian antara lain batubara, gambut, minyak bumi, gas alam, panas bumi, bahan galian logam, bahan galian industri dan kerikil mulia. 

Bahan galian yang ada di bumi ini intinya ialah bagian atau senyawa baik padat, cair atau gas. 


Pada pasal 3 ayat  UU No. 11 Th. 1967, materi galian diklasifikasikan ke dalam 3 kelompok  ialah:

– Golongan bahan galian A atau strategis

– Golongan bahan galian B atau vital

– Golongan bahan galian yang tidak termasuk a dan b

Kamu tentu tahu tentang istilah batubara Bahan Galian dan Klasifikasinya Menurut UU Pertambangan
Emas termasuk materi galian tipe B, pic:http://www.neweuropeinvestor.com/
Klasifikasi materi galian tersebut kemudian dikontrol kembali PP No. 27 tahun 1980. Strategis artinya berkhasiat untuk pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara. Vital artinya dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Tidak strategis dan vital artinya tidak langsung memerlukan pasar yang bersifat internasional. Dalam PP tersebut, dasar klasifikasi bahan galian antara lain:


– nilai strategis/irit materi galian kepada negara

– genesa atau proses pembentukannya

– penggunaan bahan galian untuk industri

– pengaruhnya kepada kehidupan rakyat banyak

– bantuan keesempatan pengembangan perusahaan

– penyebaran pembangunan di daerah


Yang termasuk golongan bahan galian A atau strategis yaitu

– minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi  dan gas alam

– Bitumen padat, aspal

– Antrasit, batubara, batubara muda

– Uranium, radium, thorium dan bahan radioaktif lainnya

– Nikel, kobalt

– Timah


Yang termasuk kalangan bahan galian B atau vital yakni

– besi, mangan, molibden, krom, wolfram, vanadium, titan

– bauksit, tembaga dan seng

– emas, perak, platina, air raksa, intan

– arsin, antimon, bismot

– Yttrium, thutenium, cerium dan logam langka lain

– berillium, korundum, zirkon, pasir kuarsa

– kriolit, flourspar, barit

– yodium, brom, khlor, belerang


Yang termasuk bahan galian buka A dan B yaitu

– nitra-nitrat, pospat dan garam kerikil atau halit

– asbes, talk, grafit, magnesit

– yarosit, leusit, tawas, oker

– permata, watu setengah permata

– pasir kuarsa, kaolin, feldspar, gipsum dan bentonit

– batuapung, tras, obsidian, perlit, tanah, tanah serap

– marmer, kerikil tulis

– watu kapur, dolomit dan kalsit

– granit, andesit, basalt, trakhit, tanah liat dan pasir


Pada praktiknya dulu materi galian A dan B diatur negara dan C oleh kawasan namun di masa desentralisasi ketika ini kebijakan tersebut tidak relevan dan pemerintah kawasan memiliki kewenangan untuk mengelola setiap sumber daya ada di daerahnya.