Mata Kuliah Kwn Ham

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang dimiliki insan semenjak beliau lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak mampu diusik gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan selaku sesuatu karunia yang paling fundamental dalam hidup manusia yang paling berguna. Hak Asasi dilandasi dengan suatu kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, pastinya Hak asasi juga tidak lepas dari kendali bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi perihal kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, kalangan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait wacana hakikat hak asasi manusia, maka sungguh penting selaku makhluk ciptaan Tuhan harus saling mempertahankan dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat pertumbuhan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan duduk perkara yang akan dibahas selaku berikut:
a. Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia ?
b.Bagaimana pertumbuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
c. Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
1.3  Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak Asasi Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi insan (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 wacana asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi insan dan kebebasan dasar insan selaku hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang mesti dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi kenaikan martabat kemanusiaan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak asasi insan dalam pemahaman lazim adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap eksklusif insan sebagai anugerah Tuhan yang dibawa semenjak lahir. Ini memiliki arti bahwa selaku anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak mampu dipisahkan dari eksistensi pribadi insan itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh sebuah kekuasaan atau oleh alasannya adalah-alasannya yang lain, alasannya adalah jikalau hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang bahwasanya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/keleluasaan dan hak mempunyai sesuatu. Ditinjau dari banyak sekali bidang, HAM meliputi :
a. Hak asasi eksklusif (Personal Rights)
    Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pertimbangan , hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights) yakni hak untuk diakui selaku warga negara
    Misalnya : menentukan dan diseleksi, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
   Misalnya : hak mempunyai sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak melakukan pekerjaan dan   
   mendapatkan hidup yang patut.
      d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
    Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak menerima pinjaman, hak pensiun,     
    hak membuatkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e. Hak untuk menerima perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah  
   (Rights Of Legal Equality)
      f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang serupa dalam aturan.
2.2   Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia intinya bersifat lazim atau universal sebab diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, mampu ditarik kesimpulan ihwal ciri pokok hakikat HAM, ialah selaku berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bab dari insan secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa menatap jenis kelamin, ras, agama, etnis, persepsi politik , atau asal permintaan social dan bangsanya
c. HAM tidak mampu dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan menghalangi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM yaitu alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang    
    wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk    
    menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
2.3.  HAM di Indonesia
            Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 masa, ialah :
a. Periode 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi
    Republik Indonesia Serikat.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 hingga kini, berlaku kembali UUD 1945.
2.4 Komisi Nasional HAM
Komnas HAM ialah forum berdikari yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara yang lain yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi insan.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1.      Mengembangkan keadaan yang aman bagi pelaksanaan hak asasi insan sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.      Meningkatkan pertolongan dan penegakan hak asasi insan guna berkembangnya pribadi insan Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam aneka macam bidang kehidupan
2.5  Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-ajakan Nasional
            Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menampung hukum ihwal HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan mirip peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
            Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi menunjukkan jaminan yang sungguh besar lengan berkuasa, alasannya adalah perubahan dan atau peniadaan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sungguh berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang dikontrol dalam konstitusi hanya menampung hukum yang masih global seperti ketentuan wacana HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu kalau pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan tidak yakin hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami pergeseran
Menurut UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Hak Asasi Manusia yakni seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan  
       keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan ialah    
       anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh    
       negara, aturan, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta  
       pertolongan harkat dan martabat insan.
2.      Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yakni pelanggaran hak asasi  
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.      Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berikutnya disebut Pengadilan HAM
Adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
      4.  Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, 
           Maupun polisi yang bertanggung jawab secara perorangan.
      5. Penyelidikan adalah serangkaian langkah-langkah penyelidik untuk mencari dan  
Menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang disangka merupakan pelanggaran hak asasi insan yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang dikelola dalam Undang-undang ini.
2.6 Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tak sedikit juga yang belum tuntas secara aturan, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya selaku pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida: setiap tindakan yang dijalankan dengan maksud
                menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan absolut atau di luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilaksanakan secara sistematis.
b. Kasus pelanggaran HAM yang umum, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
             Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Hak Asasi Manusia yaitu hak yang menempel pada diri manusia yang bersifat kodrati dan mendasar selaku anugrah dari Tuhan yang mesti dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
2.      Rule of Law ialah gerakan penduduk yang menginginkan bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara mesti dibatasi dan diatur lewat sebuah peraturan perundang-permintaan dan pelaksanaan dalam relevansinya dengan segala peraturan perundang-usul
3.   Dalam peraturan perundang ajakan RI paling tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-seruan mirip peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
4.   Pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau golongan orang tergolong pegawapemerintah negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kalangan orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak menerima atau dikhawatirkan tidak akan menemukan penyesalan aturan yang adil dan benar berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
3.2 Saran
Kepada para pembaca biar lebih banyak mencari isu tentang HAM dan Rule of Law untuk mengetahui kedua aspek pembahasan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
Zaelani, Endang Sukaya.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Paradigma.Jogjakarta
Herdiawanto, Hery.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Azra,Azyumardi.”Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani”.ICCE UIN.Jakarta
Raika, Tika.2012.Pengertian-hak-asasi-insan.         (diakses melalui internet) inforingankita.blogspot.com/…/
Chieva,C.”Perkembangan dan aliran ham di Indonesia”.2012. (diakses melalui internet)
chieva-chiezchua.blogspot.com