KATA SAMBUTAN KETUA PADA SEMINAR SEHARI
MASYARAKAT KALIMANTAN BARAT MENGKRITISI UJIAN NASIONALDI KALIMANTAN BARAT
Yth. Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Bapak Drs.Kristiandi Sanjaya.MM)
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Drs.Alek Akim.MM)
Yth. Kepala-Kepala Bidang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Para Narasumber Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Para Pembahas Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Sdr.Ketua Panitia Seminar sehari beserta seluruh Anggota Dewan Pendidikan
Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Bapak-Bapak/Ibu-Ibu Kepala Sekolah Dasar sederajat, Sekolah Menengah Pertama sederajat, Sekolah Menengan Atas
sederajat, Sekolah Menengah kejuruan, Sederajat
Yth. Pimpinan Tribune Institut Pontianak
Yth. Pimpipinan USAID
Yth. Para Undangan, Hadirin Hadirat Sekalian yang tidak mampu saya sebutkan satu
persatu.
Pertama-tama marilah kita panjatkan Puji dan Sykur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sebab atas perkenanNya kita pada hari ini diperkenankan berkumpul bersama di ruangan bilik BARAGE Dinas Pendidikan yang megah ini dalam rangka seminar sehari membicarakan existensi Ujian Nasional di Provinsi Kalimantan Barat tercinta ini.
Seminar sehari tentang existensi Ujian Nasional ini diberi Tema: ”Masyarakat Kalimanatan Barat Mengkritisi Ujian Nasional”. Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalalah sistim evaluasi persyaratan Pendidikan Dasar dan Menengah secara Nasional yang ditujukan pada persamaan mutu tingkat pendidikan antar tempat yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa “Dalam rangka pengendalian kualitas pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi selaku bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan”.
Kementerian Pendidikan Nasional mengindikasikan bahwa: “Penentuan tolok ukur pendidikan diperlukan akan mendorong kenaikan mutu pendidikan”. Lebih lanjut Kementerian Pendidikan Nasional mengatakan bahwa; “Seseorang dibilang lulus bila telah melalui nilai batas tersebut berbentuknilai batas antara akseptor asuh yang telah menguasai kompetensi tertentu dengan penerima ajar yang belum menguasai kompetensi tertentu”. Bila itu terjadi pada cobaan nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta ajar yang lulus dan yang tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Disatu sisi kita semua menyadari bahwa bergotong-royong Ujian Nasional (Unas) diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan peserta latih secara nasional sebagai hasil dari proses pembelajaran dan sekaligus sebagai pemetaan tingkat pencapaian hasil berguru siswa baik pada tingkat sekolah maupun tingkat daerah. Disisi lain selama ini penentuan batas kelulusan Ujian Nasional ditentukan menurut janji antara pengambilan keputusan saja. Batas kelulusan itu diputuskan sama untuk setiap mata mata pelajaran. Pada hal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan penerima latih (siawa) menguasaai bahan untuk setiap mata pelajaran itu tidak sama. Hal itu tidak menjadi pendapatpara pengambil keputusan pendidikan. Belum pasti dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran mempunyai tolok ukur yang serupa sebagai persyaratan minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara ada mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi akseptor latih, sebab dituntut melampaui kapasitas kesanggupan optimal siswa. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi penerima asuh karena dituntut melebihi kapasitas optimal yang dimilikinya.
Para berakal arif mengisyaratkan ada tiga macam pendekatan yang dapat dipakai selaku acuan dalam penentuan persyaratan kelulusan yakni;
1. Penentuan standar berdasarkan kesan lazim kepada tes
2. Penentuan tolok ukur berdasarkan isi setiap soal tes
3. Penentuan patokan menurut skor tes
Kemudian pada tiap-tiap selesai tahun pelajaran diambil kesimpulan dan pembukuan persyaratan setting menurut tiga pendekatan tersebut untuk menentukan batas kelulusan.
Bapak Wakil Gubernur yang aku hormati
Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Hingga dikala ini Pemerintah bersikeras tetap melaksanakan Ujian Nasional karena akil balig cukup akal ini penyelenggaraan acara pendidikan dikontrol dalam paradigma administrasi korporasi, sehingga seluruh asfek penyelenggaraan pendidikan mengacu pada patokan kriteria.
Sementara di masyarakat biasa , meningkat persepsi bahwa pendidikan merupakan suatu usaha yang bernuansa humanisme yakni memanusiakan manusia. Karena itu menurut mereka hasil pendidikan mustahil distandarisasikan.
Akibat perbedaan sudut pandangan ini Korporasi vs Humanisme, Kompetensi vs Humanisasi menciptakan aneka macam silang usulan. Sehingga masyarakat merasakan ketidak adilan dalam pelaksanaan Ujian Nasional.
Masih terngiang dalam kenangan kita bahwa, tanggal 27 Mei Tahun 2009 kemudian, penduduk yang merasa dirugikan oleh Ujian Nasional, melayangkan somasi (citizen lawsuit) kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini mereka menggugat; Presiden Republik Indonesia. Wapres Republik Indonesia,Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atas dilakukannya Ujian Nasional yang menjadi salah satu syarat kelulusan siswa.
Pengadilan Negeri Jakarta sentra tanggal 21 Mei 2009 menetapkan bahwa para tergugat dianggap gegabah dalam memperlihatkan pemenuhan dan pinjaman Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warganegara yang menjadi korban Ujian Nasional.
Gugatan penduduk melalui citizen lowsuit soal penyelenggaraan cobaan nasional kembali dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan Pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan penduduk atas gugatan Ujian Nasional dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009. Namun demikian Pemerintah tetap besikukuh menggelar Ujian Nasional sampai tahun 2012 ini.
Terpetik pula kabar bahwa dalam waktu akrab Wantimpres akan mendorong Presiden SBY untuk menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional. Hal ini terkait dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengisyaratkan agar Pemerintah menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional jika syarat-syarat pemerataan mutu dan layanan pendidikan disemua jenjang Pendidikan Sekolah belum terpenuhi
Pertanyaan utama yang perlu secepatnya kita jawab yakni “Ujian Nasional diteruskan atau tidak boleh”? Atau adakah alternatif lain yang mungkin lebih manusiawi. Jawaban atas pertanyaan ini mendorong Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk menyelenggarakan Seminar Sehari dengan tema: ”Masyarakat Kalimantan Barat Mengkritisi Ujian Nasional di Kalimantan Barat”.
Hadirin Sekalian yang aku muliakan…….,
Berperan selaku narasumber terpilih dan berkomptensi tinggi dalam pelatihan sehari ini ialah:
1. DR.Aloysius Mering.M.Pd (Pelaksanaan Ujian Nasional Antara Harapan dan Kenyataan)
2. DR.William Chang (Filosofi Ujian Nasional dan Implikasinya Terhadap Kebijakan Pendidikan
3. DR.Aria Djalil (Perbandingan Ujian Nasional di Berbagai Negara)
Berperan selaku Pembahas Handal dalam pelatihan sehari ini ialah :
1. Prof.DR.H.Samion H.AR.M.Pd (Unsur Perguruan Tinggi / Ketua STKIP-PGRI)
2. Drs.Firdaus Mian,M.Pd (Unsur PGRI / Ketua PGRI Kalbar)
3. Drs.H.Ridwansyah.,M.Pd (Unsur Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat)
Hadirin Sekalian yang aku muliakan…….,
Dewan Pendidikan sebagai lembaga Indipenden dan mampu berdiri diatas kaki sendiri yang beranggotakan berbagai komponen penduduk , yang mewadahi peranserta penduduk dalam rangka pemerataan dan ekspansi jalan masuk pendidikan, kenaikan mutu dan relevansi serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Siap menyampaikan dan menganjurkan hasil seminar yang bertemanasional dan terbungkus dengan kearifan setempat ini terhadap pihak-pihak yang berkompetensi menerimanya, baik terhadap forum eksekutif maupun kepada lembaga legislatif. Dengan expektasi yang tinggi, kedepan hasil pelatihan sehari ini dapat dijadikan ”Grand Design Ujian Nasional” (National Exammanation Design) di Provinsi Kalimantan Barat ini tercinta ini.
Sebelum menuntaskan sambutan ini dengan hormat aku mohon kepada Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat, untuk berkenan kiranya membuka program pelatihan sehari ini secara resmi.
Demikian sambutan aku, mohon maaf atas segala kekurangannya dan terima kasih atas perhatiannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai Seminar kita ini. Amin. Selamat Pagi.
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat bermaksud untuk :
(1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa penduduk dalam melahirkan kebijakan dan acara pendidikan umum dan keagamaan di kawasan Provinsi Kalimantan Barat.
(2) Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan biasa dan keagamaan di kawasan Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Menciptakan situasi dan situasi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berperan selaku :
(1) Pemberi Pertimbangan (advisory agency) dalam perumusan kebijakan, program penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
(2) Pendukung (Supporting agency) memperlihatkan arahan dan dukungan dalam bentuk tenaga, gagasan, prasarana dan fasilitas ;
(3) Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan da keluaran pendidikan;
(4) Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (legislatif) dengan masyarakat.
RENCANA KERJA DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012
A. Pendahuluan
Rencana kerja Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berbasis pada peran pokok dan fungsi kelembagaan sebagai: (1) Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency); (2) Pendukung (Supporting Agency); (3) Pengontrol (Controlling Agency); (4) Fungsi Mediator (Mediator Agency), baik bagi direktur, legislative maupun stakeholders pendidikan. Peran tersebut, mewajibkan adanya program operasional dalam jejaring roadmap yang merepresentasikan dokumen Rencana Strategis. Dengan demikian, pada muaranya akan didapatkan citra komprehensif target tahunan yang terangkum dalam acara kerja jangka pendek maupun jangka menengah.
B. Sasaran Kerja Tahun 2012
Sasaran kerja Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, tahun 2012 adalah Penguatan Tata Kelola dan Pencitraan Publik Dewan Pendidikan menuju Mediasi Kinerja Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Barat yang Relevan, Berdaya Saing serta Akuntabel.
Untuk mencapai sasaran strategis tersebut DPPKB menyusun beberapa program yaitu:
(1) Memediasi terumuskannya perda (Perda) Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat;
(2) Memediasi terumuskannya Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat untuk mendasari implementasi Perda Pendidikan;
(3) Finalisasi tentang dan atau acara Mobil Teacher serta Cooporate Social Responsibility (CSR) bagi “supporting system” penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan dasar dan menengah dengan menggali potensi biaya dari banyak sekali stakeholders untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu terhadap penduduk secara adil dan merata di Provinsi Kalimantan Barat.
(4) Mengimplementasikan acara kelembagaan dan acara komisi yang substansinya akan dipakai sebagai dasar bagi pertolongan saran terhadap aneka macam pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata dan bermutu bagi anak usia sekolah di Provinsi Kalimantan Barat.
(5) Mendorong kebersamaan Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk meredesain pendidikan di wilayahnya masing-masing sesuai dengan karakteristik keruangannya, utamanya dari perspektif dan isu peluangSDA, sehingga tipologi pendidikannya mempunyai nilai tambah yang lebih kompetitif dan menarik minat warga masyarakat untuk terlibat secara lebih aktif dalam dunia pendidikan.
C. Hasil Kerja yang Diharapkan
Hasil kerja yang dibutuhkan dari program kerja tahun 2012 yaitu:
• Provinsi Kalimantan Barat memiliki perda (Perda) Pendidikan dengan substansi koordinatif yang dapat mengikat dan mengontrol peningkatan mutu pendidikan, yang berkaitan dengan permintaan akademis dan permintaan dunia kerja, serta berhubungan dengan karakteristik Kalimantan Barat.
• Provinsi Kalimantan Barat mempunyai Peraturan Gubernur yang mampu digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Provinsi simultan dengan pemerintahan Kabupaten/Kota dalam mengakomodasi penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata dan bermutu bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan RTWP Kalimantan Barat.
• Finalisasi tentang kendaraan beroda empat teacher dengan alternative pantas atau tidak layaknya diimplementasikan dalam tunjangan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan skala wilayahnya.
• Tersajikannya basis data dari acara Semiloka Coorporate Social Responsibility (CSR) selaku “supporting system” penyelenggaraan dan
pelayanan pendidikan dasar dan menengah khususnya dari bagian ongkos yang bersumber dari berbagai stakeholders untuk memberikan pelayanan pendidikan berkualitas terhadap masyarakat secara adil dan merata di Provinsi Kalimantan Barat.
• Terimplementasikannya program dewan pendidikan dan program komisi yang dapat dipakai selaku bahan masukan bagi instansi yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas, serta terjangkau bagi penduduk
• Terkristalisasikannya wacana redesain pendidikan di setiap kabupaten/ kota yang substansinya diubahsuaikan dengan huruf/tipologi keruangan kawasan administrasinya.
D. Program Kelembagaan
Menyikapi sasaran dan output di atas, maka program kelembagaan DPPKB tahun 2012 yakni selaku berikut:
1. Mendorong Dinas Pendidikan Provinsi untuk merumuskan Pekerjaan Penyusunan Perda Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, di tahun budget 2012.
2. Mendorong Kepala Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat untuk memediasi dikeluarkannya Peraturan Gubernur ihwal Implementasi Perda Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, di tahun budget 2012.
3. Sosialisasi Mobil Teacher kepada stakeholder pendidikan formal tingkat pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota untuk menerima respon perihal kesempatanpatut/tidak layaknya program tersebut diimplementasikan.
4. Melakukan aktivitas seminar dan lokakarya CSR dengan pelaku ekonomi produktif dan eksploitatif untuk menyusun basis data CSR bagi kepentingan supporting system pembiayaan pendidikan bagi anak usia sekolah di Kalimantan Barat.
5. Melakukan semiloka di daerah Kab/Kota untuk mendorong perwujudan redesain pendidikan Kabupaten/kota sesuai dengan karakteristik keruangan dan SDA daerahnya masing-masing.
6. Mengmplementasikan acara setiap komisi dalam lingkup dewan Pendidikan selaku bahan telaah kebijakan bagi banyak sekali instansi teknis yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan. Secara sinergis komisi tersebut meliputi ; Komisi Pendidikan Tinggi, Komisi Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi PNFI, Komisi PKPLK, Komisi Pendidikan Kegamaan, serta Komisi PAUD.
E. Dana yang Diperlukan
Dana yang diharapkan untuk mengimplementasikan acara di atas adalah sumbangan Sosial Gubernur Kalimantan Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kalimantan Barat, tahun 2012 dengan total pengajuan sebesar Rp 1.494.900.000,- (Satu milyar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Rincian penganggaran dimaksud dilampirkan dalam ajuan ini.
F. Penutup
Besar harapan kami, agar Bapak Gubernur Kalimantan Barat, menyetujui penganggaran program ini, sehingga Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat mampu mengerjakan peran pokok dan fungsi organisasi sesuai dengan ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.
REKAPITULASI PROPOSAL BIAYA OPERASIONAL DPP KALBAR
Peruntukan : Biaya Operasional Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar
Lokasi : Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
Tahun Anggaran : 2012
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH BIAYA
|
PROPOSAL
|
||
I.
|
BIAYA PERSONIL
|
726,600,000
|
a. Dana Representatif
b. Tenaga dan Operasional Sekretariat
|
630,000,000 96,600,000
|
|
II.
|
BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
|
768,300,000
|
a. Implementasi Program Komisi
b. Alat Inventaris Kantor
c. Sosialisasi Redesign Pendidikan Kab/Kota
d. Sosialisasi, Koordinasi, Diskusi CSR
e. Pelaporan Implementasi Program DPP KB
|
300,000,000 127,500,000 122,400,000 215,000,000 3,400,000
|
|
JUMLAH I + II
|
1,494,900,000
|
|
Terbilang : Satu milyar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah
|
KATA SAMBUTAN KETUA PADA SEMINAR SEHARI
MASYARAKAT KALIMANTAN BARAT MENGKRITISI UJIAN NASIONALDI KALIMANTAN BARAT
Yth. Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Bapak Drs.Kristiandi Sanjaya.MM)
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Drs.Alek Akim.MM)
Yth. Kepala-Kepala Bidang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Para Narasumber Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Para Pembahas Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Sdr.Ketua Panitia Seminar sehari beserta seluruh Anggota Dewan Pendidikan
Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Bapak-Bapak/Ibu-Ibu Kepala Sekolah Dasar sederajat, SMP sederajat, Sekolah Menengan Atas
sederajat, SMK, Sederajat
Yth. Pimpinan Tribune Institut Pontianak
Yth. Pimpipinan USAID
Yth. Para Undangan, Hadirin Hadirat Sekalian yang tidak dapat aku sebutkan satu
persatu.
Pertama-tama marilah kita panjatkan Puji dan Sykur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, alasannya adalah atas perkenanNya kita pada hari ini diperkenankan berkumpul bareng di ruangan bilik BARAGE Dinas Pendidikan yang megah ini dalam rangka seminar sehari membicarakan existensi Ujian Nasional di Provinsi Kalimantan Barat tersayang ini.
Seminar sehari perihal existensi Ujian Nasional ini diberi Tema: ”Masyarakat Kalimanatan Barat Mengkritisi Ujian Nasional”. Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalalah sistim evaluasi persyaratan Pendidikan Dasar dan Menengah secara Nasional yang ditujukan pada persamaan mutu tingkat pendidikan antar tempat yang dijalankan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa “Dalam rangka pengendalian kualitas pendidikan secara nasional dijalankan penilaian sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan”.
Kementerian Pendidikan Nasional mengindikasikan bahwa: “Penentuan persyaratan pendidikan diperlukan akan mendorong kenaikan kualitas pendidikan”. Lebih lanjut Kementerian Pendidikan Nasional mengatakan bahwa; “Seseorang dikatakan lulus kalau sudah melalui nilai batas tersebut berbentuknilai batas antara peserta asuh yang telah menguasai kompetensi tertentu dengan penerima didik yang belum menguasai kompetensi tertentu”. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara penerima latih yang lulus dan yang tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Disatu sisi kita semua menyadari bahwa bahwasanya Ujian Nasional (Unas) diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan akseptor bimbing secara nasional selaku hasil dari proses pembelajaran dan sekaligus selaku pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa baik pada tingkat sekolah maupun tingkat daerah. Disisi lain selama ini penentuan batas kelulusan Ujian Nasional diputuskan menurut akad antara pengambilan keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata mata pelajaran. Pada hal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan penerima asuh (siawa) menguasaai bahan untuk setiap mata pelajaran itu tidak sama. Hal itu tidak menjadi usulanpara pengambil keputusan pendidikan. Belum pasti dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran mempunyai patokan yang sama sebagai persyaratan minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara ada mata pelajaran lain memilih tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi penerima ajar, sebab dituntut melampaui kapasitas kemampuan optimal siswa. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta latih alasannya dituntut melampaui kapasitas maksimal yang dimilikinya.
Para berakal pintar mengisyaratkan ada tiga macam pendekatan yang mampu digunakan selaku pola dalam penentuan patokan kelulusan adalah;
1. Penentuan standar menurut kesan lazim terhadap tes
2. Penentuan patokan menurut isi setiap soal tes
3. Penentuan standar berdasarkan skor tes
Kemudian pada tiap-tiap akhir tahun pelajaran diambil kesimpulan dan pembukuan patokan setting berdasarkan tiga pendekatan tersebut untuk memilih batas kelulusan.
Bapak Wakil Gubernur yang aku hormati
Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Hingga dikala ini Pemerintah bersikeras tetap melakukan Ujian Nasional alasannya adalah cukup umur ini penyelenggaraan aktivitas pendidikan diatur dalam paradigma administrasi korporasi, sehingga seluruh asfek penyelenggaraan pendidikan mengacu pada tolok ukur standar.
Sementara di masyarakat biasa , berkembang pandangan bahwa pendidikan ialah suatu usaha yang bernuansa humanisme ialah memanusiakan manusia. Karena itu menurut mereka hasil pendidikan mustahil distandarisasikan.
Akibat perbedaan sudut pandangan ini Korporasi vs Humanisme, Kompetensi vs Humanisasi menciptakan berbagai silang pendapat. Sehingga penduduk merasakan ketidak adilan dalam pelaksanaan Ujian Nasional.
Masih terngiang dalam ingatan kita bahwa, tanggal 27 Mei Tahun 2009 kemudian, penduduk yang merasa dirugikan oleh Ujian Nasional, melayangkan gugatan (citizen lawsuit) kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini mereka menggugat; Presiden Republik Indonesia. Wapres Republik Indonesia,Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atas dilakukannya Ujian Nasional yang menjadi salah satu syarat kelulusan siswa.
Pengadilan Negeri Jakarta sentra tanggal 21 Mei 2009 memutuskan bahwa para tergugat dianggap teledor dalam memperlihatkan pemenuhan dan pertolongan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada warganegara yang menjadi korban Ujian Nasional.
Gugatan penduduk lewat citizen lowsuit soal penyelenggaraan ujian nasional kembali dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan Pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan penduduk atas somasi Ujian Nasional dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009. Namun demikian Pemerintah tetap besikukuh menggelar Ujian Nasional hingga tahun 2012 ini.
Terpetik pula kabar bahwa dalam waktu dekat Wantimpres akan mendorong Presiden SBY untuk menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional. Hal ini terkait dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengisyaratkan supaya Pemerintah menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional kalau syarat-syarat pemerataan mutu dan layanan pendidikan disemua jenjang Pendidikan Sekolah belum terpenuhi
Pertanyaan utama yang perlu segera kita jawab adalah “Ujian Nasional diteruskan atau tidak boleh”? Atau adakah alternatif lain yang mungkin lebih manusiawi. Jawaban atas pertanyaan ini mendorong Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk mengadakan Seminar Sehari dengan tema: ”Masyarakat Kalimantan Barat Mengkritisi Ujian Nasional di Kalimantan Barat”.
Hadirin Sekalian yang aku muliakan…….,
Berperan sebagai narasumber terpilih dan berkomptensi tinggi dalam seminar sehari ini yaitu:
1. DR.Aloysius Mering.M.Pd (Pelaksanaan Ujian Nasional Antara Harapan dan Kenyataan)
2. DR.William Chang (Filosofi Ujian Nasional dan Implikasinya Terhadap Kebijakan Pendidikan
3. DR.Aria Djalil (Perbandingan Ujian Nasional di Berbagai Negara)
Berperan sebagai Pembahas Handal dalam seminar sehari ini adalah :
1. Prof.DR.H.Samion H.AR.M.Pd (Unsur Perguruan Tinggi / Ketua STKIP-PGRI)
2. Drs.Firdaus Mian,M.Pd (Unsur PGRI / Ketua PGRI Kalbar)
3. Drs.H.Ridwansyah.,M.Pd (Unsur Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat)
Hadirin Sekalian yang aku muliakan…….,
Dewan Pendidikan selaku lembaga Indipenden dan berdikari yang beranggotakan banyak sekali komponen penduduk , yang mewadahi peranserta penduduk dalam rangka pemerataan dan ekspansi jalan masuk pendidikan, peningkatan kualitas dan relevansi serta penguatan manajemen, akuntabilitas dan pencitraan publik. Siap memberikan dan menganjurkan hasil seminar yang bernuansa nasional dan terbungkus dengan kearifan lokal ini terhadap pihak-pihak yang berkompetensi menerimanya, baik kepada lembaga direktur maupun kepada lembaga legislatif. Dengan expektasi yang tinggi, kedepan hasil pelatihan sehari ini dapat dijadikan ”Grand Design Ujian Nasional” (National Exammanation Design) di Provinsi Kalimantan Barat ini tersayang ini.
Sebelum mengakhiri sambutan ini dengan hormat aku mohon terhadap Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat, untuk berkenan kiranya membuka program pelatihan sehari ini secara resmi.
Demikian sambutan saya, mohon maaf atas segala kekurangannya dan terima kasih atas perhatiannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai Seminar kita ini. Amin. Selamat Pagi.
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat bertujuan untuk :
(1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa penduduk dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan biasa dan keagamaan di tempat Provinsi Kalimantan Barat.
(2) Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan umum dan keagamaan di daerah Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Menciptakan suasana dan situasi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berperan selaku :
(1) Pemberi Pertimbangan (advisory agency) dalam perumusan kebijakan, program penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
(2) Pendukung (Supporting agency) memperlihatkan aba-aba dan tunjangan dalam bentuk tenaga, ide, prasarana dan sarana;
(3) Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan da keluaran pendidikan;
(4) Mediator antara Pemerintah (direktur) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (legislatif) dengan masyarakat.
RENCANA KERJA DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012
A. Pendahuluan
Rencana kerja Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berbasis pada peran pokok dan fungsi kelembagaan selaku : (1) Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency); (2) Pendukung (Supporting Agency); (3) Pengontrol (Controlling Agency); (4) Fungsi Mediator (Mediator Agency), baik bagi administrator, legislative maupun stakeholders pendidikan. Peran tersebut, mengharuskan adanya program operasional dalam jejaring roadmap yang merepresentasikan dokumen Rencana Strategis. Dengan demikian, pada muaranya akan didapatkan citra komprehensif sasaran tahunan yang terangkum dalam program kerja jangka pendek maupun jangka menengah.
B. Sasaran Kerja Tahun 2012
Sasaran kerja Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, tahun 2012 adalah Penguatan Tata Kelola dan Pencitraan Publik Dewan Pendidikan menuju Mediasi Kinerja Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Barat yang Relevan, Berdaya Saing serta Akuntabel.
Untuk meraih target strategis tersebut DPPKB menyusun beberapa acara yakni:
(1) Memediasi terumuskannya perda (Perda) Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat;
(2) Memediasi terumuskannya Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat untuk mendasari implementasi Perda Pendidikan;
(3) Finalisasi perihal dan atau program Mobil Teacher serta Cooporate Social Responsibility (CSR) bagi “supporting system” penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan dasar dan menengah dengan menggali potensi ongkos dari banyak sekali stakeholders untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu terhadap masyarakat secara adil dan merata di Provinsi Kalimantan Barat.
(4) Mengimplementasikan program kelembagaan dan acara komisi yang substansinya akan digunakan sebagai dasar bagi pinjaman rekomendasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata dan berkualitas bagi anak usia sekolah di Provinsi Kalimantan Barat.
(5) Mendorong kebersamaan Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk meredesain pendidikan di daerahnya masing-masing sesuai dengan karakteristik keruangannya, khususnya dari perspektif dan informasi potensi SDA, sehingga tipologi pendidikannya memiliki nilai tambah yang lebih kompetitif dan menarik minat warga penduduk untuk terlibat secara lebih aktif dalam dunia pendidikan.
C. Hasil Kerja yang Diharapkan
Hasil kerja yang dibutuhkan dari program kerja tahun 2012 ialah:
• Provinsi Kalimantan Barat mempunyai perda (Perda) Pendidikan dengan substansi koordinatif yang mampu mengikat dan mengontrol kenaikan kualitas pendidikan, yang berkaitan dengan tuntutan akademis dan tuntutan dunia kerja, serta berhubungan dengan karakteristik Kalimantan Barat.
• Provinsi Kalimantan Barat mempunyai Peraturan Gubernur yang dapat dipakai sebagai dasar bagi Pemerintah Provinsi simultan dengan pemerintahan Kabupaten/Kota dalam mengakomodasi penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata dan berkualitas bagi penduduk di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan RTWP Kalimantan Barat.
• Finalisasi perihal mobil teacher dengan alternative pantas atau tidak layaknya diimplementasikan dalam pemberian pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan skala wilayahnya.
• Tersajikannya basis data dari acara Semiloka Coorporate Social Responsibility (CSR) sebagai “supporting system” penyelenggaraan dan
pelayanan pendidikan dasar dan menengah khususnya dari bagian biaya yang bersumber dari aneka macam stakeholders untuk menunjukkan pelayanan pendidikan bermutu terhadap masyarakat secara adil dan merata di Provinsi Kalimantan Barat.
• Terimplementasikannya program dewan pendidikan dan program komisi yang mampu digunakan selaku materi masukan bagi instansi yang relevan dengan penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas, serta terjangkau bagi penduduk
• Terkristalisasikannya ihwal redesain pendidikan di setiap kabupaten/ kota yang substansinya diadaptasi dengan abjad/tipologi keruangan wilayah administrasinya.
D. Program Kelembagaan
Menyikapi target dan output di atas, maka program kelembagaan DPPKB tahun 2012 yaitu selaku berikut:
1. Mendorong Dinas Pendidikan Provinsi untuk merumuskan Pekerjaan Penyusunan Perda Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, di tahun budget 2012.
2. Mendorong Kepala Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat untuk memediasi dikeluarkannya Peraturan Gubernur ihwal Implementasi Perda Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, di tahun budget 2012.
3. Sosialisasi Mobil Teacher kepada stakeholder pendidikan formal tingkat pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota untuk menerima respon tentang peluangpantas/tidak layaknya acara tersebut diimplementasikan.
4. Melakukan acara seminar dan lokakarya CSR dengan pelaku ekonomi produktif dan eksploitatif untuk menyusun basis data CSR bagi kepentingan supporting system pembiayaan pendidikan bagi anak usia sekolah di Kalimantan Barat.
5. Melakukan semiloka di kawasan Kab/Kota untuk mendorong perwujudan redesain pendidikan Kabupaten/kota sesuai dengan karakteristik keruangan dan SDA daerahnya masing-masing.
6. Mengmplementasikan program setiap komisi dalam lingkup dewan Pendidikan sebagai bahan telaah kebijakan bagi aneka macam instansi teknis yang ada relevansinya dengan dunia pendidikan. Secara sinergis komisi tersebut mencakup ; Komisi Pendidikan Tinggi, Komisi Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi PNFI, Komisi PKPLK, Komisi Pendidikan Kegamaan, serta Komisi PAUD.
E. Dana yang Diperlukan
Dana yang diharapkan untuk mengimplementasikan program di atas adalah perlindungan Sosial Gubernur Kalimantan Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kalimantan Barat, tahun 2012 dengan total pengajuan sebesar Rp 1.494.900.000,- (Satu milyar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Rincian penganggaran dimaksud dilampirkan dalam anjuran ini.
F. Penutup
Besar impian kami, biar Bapak Gubernur Kalimantan Barat, menyetujui penganggaran acara ini, sehingga Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dapat melakukan tugas pokok dan fungsi organisasi sesuai dengan ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.