Masyarakatkalimantan Barat Mengkritisi Cobaan Nasionaldi Kalimantan Barat

KATA SAMBUTAN KETUA PADA SEMINAR SEHARI
MASYARAKAT KALIMANTAN BARAT MENGKRITISI UJIAN NASIONALDI KALIMANTAN BARAT
Yth. Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Bapak Drs.Kristiandi Sanjaya.MM)
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Drs.Alek Akim.MM)
Yth. Kepala-Kepala Bidang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Ketua Komisi  D  DPRD Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Para Narasumber Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Para Pembahas Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Sdr.Ketua Panitia Seminar sehari beserta seluruh Anggota Dewan Pendidikan
     Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Bapak-Bapak/Ibu-Ibu Kepala Sekolah Dasar sederajat, Sekolah Menengah Pertama sederajat, SMA
     sederajat, Sekolah Menengah kejuruan, Sederajat 
Yth. Pimpinan Tribune Institut Pontianak
Yth. Pimpipinan USAID
Yth. Para Undangan, Hadirin Hadirat Sekalian yang tidak dapat aku sebutkan satu
     persatu.
Pertama-tama marilah kita panjatkan Puji dan Sykur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, alasannya atas perkenanNya kita pada hari ini diperkenankan berkumpul bersama di ruangan bilik BARAGE Dinas Pendidikan yang megah ini dalam rangka seminar sehari membicarakan existensi Ujian Nasional di Provinsi Kalimantan Barat tercinta ini.
Seminar sehari tentang existensi Ujian Nasional ini diberi Tema: ”Masyarakat Kalimanatan Barat Mengkritisi Ujian Nasional”. Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalalah sistim penilaian standar Pendidikan Dasar dan Menengah secara  Nasional yang ditujukan  pada persamaan mutu tingkat pendidikan antar tempat yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan,  Kementerian Pendidikan Nasional.  Dalam  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor  20  Tahun 2003  dinyatakan bahwa  “Dalam rangka pengendalian  kualitas pendidikan secara nasional dikerjakan penilaian selaku  bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
Kementerian Pendidikan Nasional mengindikasikan bahwa: “Penentuan persyaratan pendidikan diperlukan akan mendorong peningkatan kualitas pendidikan”. Lebih lanjut Kementerian Pendidikan Nasional mengatakan  bahwa; Seseorang dikatakan lulus jika sudah melalui nilai batas tersebut berupa nilai batas antara akseptor didik yang telah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta latih yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada cobaan nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara akseptor ajar yang lulus dan yang tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Disatu sisi kita semua menyadari bahwa bahu-membahu Ujian Nasional (Unas) diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan penerima asuh secara nasional selaku hasil dari proses pembelajaran dan sekaligus selaku pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa baik pada tingkat sekolah maupun tingkat daerah. Disisi lain selama ini penentuan batas kelulusan Ujian Nasional ditentukan menurut akad antara pengambilan keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata mata pelajaran. Pada hal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan akseptor didik (siawa) menguasaai bahan untuk setiap mata pelajaran itu tidak sama. Hal itu tidak menjadi usulanpara pengambil keputusan pendidikan. Belum pasti dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar yang sama selaku patokan minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara ada mata pelajaran lain memilih tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta ajar, sebab dituntut melebihi kapasitas kesanggupan optimal siswa. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta ajar alasannya dituntut melebihi kapasitas maksimal yang dimilikinya.
Para bakir cerdik mengisyaratkan ada tiga macam  pendekatan yang mampu dipakai selaku contoh dalam penentuan persyaratan kelulusan yaitu;
1.    Penentuan kriteria berdasarkan kesan umum terhadap tes
2.    Penentuan kriteria menurut isi setiap soal tes
3.    Penentuan tolok ukur berdasarkan skor tes
Kemudian pada tiap-tiap akhir tahun pelajaran diambil kesimpulan dan pembukuan kriteria setting menurut tiga pendekatan tersebut untuk memilih batas kelulusan.
Bapak Wakil Gubernur yang aku hormati
Hadirin Sekalian yang aku muliakan…….,
Hingga saat ini Pemerintah bersikeras tetap melakukan Ujian Nasional alasannya adalah dewasa ini penyelenggaraan aktivitas pendidikan dikelola dalam paradigma administrasi korporasi, sehingga seluruh asfek penyelenggaraan pendidikan  mengacu pada persyaratan kriteria.
Sementara di masyarakat biasa , meningkat pandangan bahwa pendidikan merupakan sebuah usaha yang bertemahumanisme adalah memanusiakan insan. Karena itu menurut mereka hasil pendidikan tidak mungkin distandarisasikan.
Akibat perbedaan sudut persepsi ini Korporasi vs Humanisme, Kompetensi vs Humanisasi menciptakan banyak sekali silang pendapat. Sehingga penduduk mencicipi ketidak adilan dalam pelaksanaan Ujian Nasional.   
Masih terngiang dalam kenangan kita bahwa, tanggal 27 Mei Tahun 2009 kemudian, masyarakat yang merasa dirugikan oleh Ujian Nasional, melayangkan somasi (citizen lawsuit) terhadap Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini mereka menggugat; Presiden Republik Indonesia. Wapres Republik Indonesia,Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atas dilakukannya Ujian Nasional yang menjadi salah satu syarat kelulusan siswa.
Pengadilan Negeri Jakarta pusat tanggal 21 Mei 2009 menetapkan bahwa para tergugat dianggap ceroboh dalam memperlihatkan pemenuhan dan dukungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warganegara yang menjadi korban Ujian Nasional.
Gugatan penduduk melalui citizen lowsuit  soal penyelenggaraan ujian nasional kembali dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan Pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan penduduk atas gugatan Ujian Nasional dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009. Namun demikian Pemerintah tetap besikukuh menggelar Ujian Nasional hingga tahun 2012 ini.
Terpetik pula kabar bahwa dalam waktu bersahabat Wantimpres akan mendorong Presiden SBY untuk menghentikan dahulu pelaksanaan Ujian Nasional. Hal ini terkait dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengisyaratkan agar Pemerintah menghentikan dahulu pelaksanaan Ujian Nasional  kalau syarat-syarat pemerataan mutu dan layanan pendidikan disemua jenjang Pendidikan Sekolah belum terpenuhi
Pertanyaan utama yang perlu secepatnya kita jawab ialah “Ujian Nasional  diteruskan atau tidak boleh”?  Atau adakah alternatif lain yang mungkin lebih manusiawi. Jawaban atas pertanyaan ini mendorong Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk mengadakan Seminar Sehari dengan tema: ”Masyarakat Kalimantan Barat Mengkritisi Ujian Nasional di Kalimantan Barat”.
Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Berperan sebagai narasumber terpilih dan berkomptensi tinggi dalam seminar sehari ini ialah:
1.    DR.Aloysius Mering.M.Pd  (Pelaksanaan Ujian Nasional Antara Harapan dan Kenyataan)
2.    DR.William Chang (Filosofi Ujian Nasional dan Implikasinya Terhadap Kebijakan Pendidikan
3.    DR.Aria Djalil (Perbandingan Ujian Nasional di Berbagai Negara)
Berperan selaku Pembahas Handal dalam seminar  sehari ini yakni :
1.    Prof.DR.H.Samion H.AR.M.Pd  (Unsur Perguruan Tinggi / Ketua STKIP-PGRI)
2.    Drs.Firdaus Mian,M.Pd  (Unsur PGRI / Ketua PGRI Kalbar)
3.    Drs.H.Ridwansyah.,M.Pd  (Unsur Kementerian  Agama Provinsi Kalimantan Barat)
Hadirin Sekalian yang aku muliakan…….,
Dewan Pendidikan selaku forum Indipenden dan mampu berdiri diatas kaki sendiri yang beranggotakan banyak sekali bagian penduduk , yang mewadahi peranserta penduduk dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta penguatan manajemen, akuntabilitas dan pencitraan publik. Siap menyampaikan dan merekomendasikan hasil pelatihan yang bernuansa nasional dan terbungkus dengan kearifan lokal ini kepada pihak-pihak yang berkompetensi menerimanya, baik kepada forum eksekutif maupun kepada forum legislatif. Dengan expektasi yang tinggi, kedepan hasil seminar sehari ini dapat dijadikan ”Grand Design Ujian Nasional” (National Exammanation Design) di Provinsi Kalimantan Barat ini tercinta ini.
Sebelum menyelesaikan sambutan ini dengan hormat saya mohon terhadap Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat, untuk berkenan kiranya membuka program pelatihan  sehari ini secara resmi.
Demikian sambutan saya, mohon maaf atas segala kekurangannya dan terima kasih atas perhatiannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai Seminar kita ini. Amin.  Selamat Pagi.