Makruh Hukumnya Menggunakan Nama-nama Ini

Salah satu sunnah yg harus dilakukan seseorang ialah menamai anaknya yg gres saja lahir. Seperti kita ketahui, nama sungguh berkaitan bersahabat kepribadian yg punya nama. Sehingga, memberi nama pada anak dgn nama yg baik adalah suatu keharusan.

Ada nama yg elok ada yg tak anggun menurut persepsi Islam. Bahkan, ada pemberian nama yg makruh hukumnya. Di antaranya ialah seperti yg disebutkan dlm buku Eksiklopedi Anak oleh Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi.

1. Nama yg mengandung makna tazkiyah (pujian terhadap diri sendiri) dengan-cara berlebihan, seperti Barrah (perempuan yg baik & berbakti), padahal boleh jadi penduduknya tak demikian.

Di dlm hadits yg diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim dr Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa tadinya Zainab bernama Barrah. Lalu ada yg menyampaikan, “Ia memuji (menganggap suci) dirinya sendiri?”

Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengganti namanya menjadi Zainab.

Di dlm hadits yg diriwayatkan oleh Muslim dr Muhammad bin Amr bin Atha`, ia berkata,

“Putriku gue beri nama Barrah. Lalu Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah melarang memakai nama ini. Dahulu gue bernama Barrah, lantas Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata kepadaku,

Janganlah kalian memuji diri sendiri! Sesungguhnya Allah lebih mengenali siapa yg baik di antara kalian?

Lantas para shahabat mengajukan pertanyaan, “Kalau begitu apa nama yg sempurna untuknya?”

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab, Beri ia nama Zainab!

2. Nama yg arti atau lafazhnya mengandung kesan buruk atau negatif.

Contohnya: Harb (perang), Murrah (pahit), Kalb (anjing), Hayyah (ular), Jahsy (garang), Baghal (kuda poni), & yg semisalnya.

  Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Khitbah

Ath-Thabari menyampaikan,

“Tidak patut menunjukkan nama yg mengandung makna yg jelek, nama yg mengandung kebanggaan terhadap diri sendiri, atau yg mengandung makna celaan, sekalipun hanya untuk sekedar pengenal atau identitas seseorang, tak dimaksudkan hakikatnya.

Tetapi, tetap saja ada sisi makruhnya, yaitu tatkala nama tersebut disebutkan & orang yg menyimak menduga bahwa sifat tersebut memang ada pada si pemilik nama. Oleh alasannya adalah itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah merubah nama-nama tersebut dgn nama yg sesuai dgn penduduknya.”

Penyataan ini disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar & dinukil oleh Syaikh Al-Albani Rahimahullah dlm Kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (I/379).

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]

Bersambung ke Makruh Hukumnya Menggunakan Nama-nama Ini (Bagian 2)