Makruh Hukumnya Menggunakan Nama-nama Ini (Bagian 2)

Lanjutan dr Makruh Hukumnya Menggunakan Nama-nama Ini

Syaikh Bakr Abu Zaid mengatakan,

“Makruh hukumnya memberi nama yg memberi kesan hewani atau bekerjasama dgn syahwat. Nama-nama seperti ini banyak diberikan pada belum dewasa perempuan, misalnya Ahlam (harapan), Arij (anyir semerbak), Abir (yang menitikkan air mata), Ghadah (gadis yg lembut), Fitnah (pesona), Syadiyah (biduanita) & lain-lain.”

Syaikh Abdullah Nashih Ulwan menuturkan, “Hendaklah menghindari nama-nama yg memberi kesan udik, mirip orang kafir, atau mengandung makna kasmaran. Contohnya Hiyam, Haifa, Nihad, Susan, Miyadah, Nariman, Ghadah, Ahlam & lain-lain.”

3. Makruh hukumnya sengaja menggunakan nama orang-orang fasik, tidak memiliki aib, artis, penari & para musisi batil lainnya.

4. Makruh hukumnya memakai nama orang-orang zhalim & diktator. Seperti nama Fir’aun, Qarun, Haman, & Al-Walid.

5. Makruh hukumnya memberi nama yg menunjukkan dosa & maksiat.

Contohnya Zhalim (orang lalim) bin Sarraq (pencuri).

Dalam suatu dongeng yg shahih disebutkan bergotong-royong Utsman bin Abil Ash pernah membatalkan penobatan jabatan gubernur alasannya adalah kandidatnya seorang yg memiliki nama mirip ini. Demikian yg tertera dlm Kitab Al-Marifah wa At-Tarikh karya Al-Fasawi (III/201).

Di dlm Kitab Shahih Muslim yg diriwayatkan dr Asy-Sya’bi, disebutkan bahwa di berkata, “Abdullah bin Muthi’ mengabarkan pada kami dr ayahnya, dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda pada hari penaklukan kota Makkah,

لَا يُقْتَلُ قُرَشِيٌّ صَبْرًا بَعْدَ هَذَا الْيَوْمِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Mulai hari ini hingga Hari Kiamat nanti tak ada seorang dr suku Quraisy pun yg dibunuh dengan-cara perlahan.

Abdullah menyampaikan, “Hari itu tak ada seorang pun dr mereka yg berjulukan Al-Ash (orang durhaka) yg masuk Islam kecuali berubah namanya menjadi Muthi’ (orang yg taat).

  Meluluhkan Hati Suami Lebih Mudah Dibanding Menundukkan Macan

Sebelumnya, orang tersebut berjulukan Al-Ash bin Al-Aswad Al-Udzri, kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengubah namanya menjadi Muthi’.

Sekelompok ulama ada yg memakruhkan menggunakan nama para malaikat mirip Jibril, Mikail, Israfil & lain-lain.

Adapun menamakan kaum wanita dgn nama para malaikat, maka sangat terang keharamannya. Sebab, hal itu ibarat orang-orang musyrikin yg menyakini bahwa para malaikat ialah putri-putri Allah. Sungguh Allah Mahasuci dr perkataan mereka itu.

Hal yg sama dgn ini yaitu memberi nama anak gadis dgn Malak (malaikat) atau Mulkah. Demikian yg dijelaskan oleh Syaikh Bakar bubuk Zaid.

6. Sebagian ulama memakruhkan memakai nama surat-surat yg yaitu di dlm Al-Alquran Al-Karim, mirip Thaha, Yasin.

Adapun yg disebutkan oleh orang-orang awam bahwa Yasin & Thaha termasuk nama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yaitu keyakinan yg keliru. Demikian yg disebutkan oleh Ibnul Qayyim.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]