Untuk kedaulatan negara memiliki makna selaku berikut:
- Kekuasaan yang sah dari suatu negara atau wilayah negara.
- Kekuasaan sebuah negara yang harus dihormati oleh setiap negara.
- Keseluruhan kesanggupan, upaya dan impian suatu negara dalam merealisasikan suatu bentuk kehidupan yang lebih baik rakyatnya. Tidak ada sebuah negarapun yang bertindak adikara untuk mengusik atau melanggar daerah kedaulatan.