Makna Gadhul Bashar, Penjelasan Syaikh Dr Yusuf Qardhawi

Wahai Syaikh, apakah perintah gadhul bashar (menahan persepsi) dlm Al Qur’an memiliki arti tak boleh menyaksikan lawan jenis yg bukan mahramnya, menutup mata atau harus senantiasa menunduk saat berjumpa lawan jenis atau bagaimana? Mohon penjelasannya.

JAWABAN

Gadhul bashar ditugaskan Allah kepada kamu muslimin baik pria maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ . وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Katakanlah kepada orang-orang pria yg beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pan&gannya. Yang demikian itu yakni lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yg mereka perbuat. Katakanlah kepada orang-orang perempuan yg beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pan&gannya…” (QS. An Nur: 30-31)

Gadhul bashar (menahan persepsi) bukan bermakna menutup atau memejamkan mata hingga tak menyaksikan sama sekali, bukan pula menundukkan kepala cuma ke tanah sebab bukan itu yg dimaksud. Di samping, hal tersebut juga sukar dijalankan. Sebagaimana halnya menahan suara yg ditugaskan Allah dlm firman-Nya:

وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ

“Dan tahanlah suaramu” (QS. Luqman: 19)

bukan memiliki arti menutup mulut rapat-rapat tanpa berbicara sama sekali.

Yang dimaksud dgn gadhul bashar ialah menjaganya & tak melepas kendalinya secara liar. Apabila meman&g musuh jenis tak mengamat-perhatikan kecantikannya, tak berlama-lama men&&gnya & tak memelototi apa yg dilihatnya. Oleh sebab itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan terhadap Abi bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu:

  Hukum Menyambung Rambut dan Memakai Wig bagi Wanita

يَا عَلِىُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ

“Wahai Ali, janganlah kamu-sekalian mengikuti pan&gan dgn pan&gan yg lain. Karena bahwasanya kamu-sekalian hanya diperbolehkan pada pan&gan pertama, se&gkan pan&gan selanjutnya tak diperbolehkan” (HR. Abu Daud)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menilai pan&gan liar & memelototi musuh jenis selaku zina mata. Beliau bersabda:

فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ

“Adapun kedua mata, zinanya yakni menatap” (HR. Muslim)

Beliau menyebutnya dgn “zina” karena meman&g musuh jenis merupakan salah satu bentuk taladzdzudz (bersenang-senang atau menikmati) & memuaskan naluri seksual dgn cara yg tak dibenarkan syara’. Wallahu a’lam bish shawab. [Webmuslimah]

Jawaban disarikan dari Al Halal wal Haram fil Islam karya Syaikh Dr Yusuf Qardhawi