Makalah Wacana Hijrah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
            Al-Qur’an ialah kitab suci kaum muslimin dan menjadi sumber fatwa Islam yang pertama dan utama yang harus mereka imani dan aplikasikan dalam kehidupan mereka agar mereka memperoleh kebaikan di dunia dan di alam baka. Karena itu, tidaklah berlebihan kalau selama ini kaum muslimin tidak cuma mempelajari isi dan pesan-pesannya. Tetapi juga telah berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan otentitasnya. Upaya itu sudah mereka jalankan semenjak Nabi Muhammad Saw masih berada di Mekkah dan belum berhijrah ke Madinah hingga saat ini. Dengan kata lain upaya tersebut telah mereka laksanakan semenjak Al-Qur’an diturunkan hingga dikala ini.
            Mempelajari Al-Quran adalah kewajiban. Ada beberapa prinsip dasar untuk memahaminya, khusus dari segi kekerabatan Al-Alquran dengan ilmu pengetahuan.  Atau, dengan kata lain, perihal “mengerti Al -Alquran dalam Hubungannya dengan Ilmu Pengetahuan.”(Persoalan ini sungguh penting, utamanya pada kala-kala kini ini, dimana kemajuan ilmu pengetahuan demikian pesat dan mencakup seluruh faktor kehidupan). Penting bagi kita untuk mengetahui sejarah turunnya Al Qur`an, supaya menambah ketabahan iktikad kita kepada kitab Allah SWT dan tetap pada aliran Islam. Apabila kita tidak mengenali sejarah, maka kecenderungan mengulangi sejarah seperti periode lalu dikala terjadinya pemalsuan Al-Qur’an pada era-kurun awal Islam akan terjadi lagi. Apalagi mengingat kini ini bebas dan maraknya pedoman-fatwa “nyeleneh” yang bermunculan. Wacana tentang sejarah Al-Alquran, mirip bagaimana Al-Qur’an diturunkan, bagaimana para ulama’ mempertahankan Al- Quran dari abad ke era perlu dimengerti oleh ummat Islam alasannya dengan wawasan inilah kita mampu Membumikan Al-Quran. Bagimana sejarah Al -Qur’an tersebut? dan apa yang mampu kita ambil pelajaran dari sejarah Al -Qur’an? Dan banyak hal yang harus kita pahami ihwal
Al-Qur’an ini.
            Dengan adanya pembahasan ini pastinya saya berharap semakin memperkaya ilmu wawasan aku utamanya perihal Membumikan Al-Qur’an.

1.2.  Rumusan Masalah
            Adapun rumusan duduk perkara yang dihidangkan dalam makalah ini adalah selaku berikut :
1.     Apa pengertian dari Hijrah ?
2.     Apa saja perintah Allah dalam kewajiban kita untuk berhijrah ?
3.     Apa dispensasi yang di berikan Allah untuk tidak dapat berhijrah?
1.1.  Tujuan Penulisan
             Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui arti hijrah, guna memberikan ilmu yang bermanfaat untuk pembaca, agar mampu menjadi hamba yang ta’at kepada kebesaran  Allah SWT.
1.2.  Manfaat Penulisan
Manfaat dalam makalah ini  yaitu :
  1. Mendapatkan ilmu yang bermanfaat
  2. Memperluas pengetahuan perihal Hijrah
  3. Memberikan ilmu sejarah turunnya perintah untuk berhijrah
  4. Dalam kehidupan dapat menigkatkan ketakwaan kita kepada Alloh SWT
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hijrah dan pembahasannya
Kata “hijrah” yang berasal dari kata hajara, artinya ‘meninggalkan sesuatu yang tidak diminati’, memiliki arti yang sungguh mendasar dalam menumbuhkan keimanan seseorang. Bentuk perintah dari hajara yaitu uhjur yang artinya ‘keluarlah, tinggalkanlah, atau jauhilah segala hal yang batil’. Dengana demikian, hijrah menawarkan sikap untuk berpihak kepada sesuatu yang beliau senangi, yaitu menjadi kekasih Allah dan Rasul-Nya. Hijrah memiliki arti pula tidak mau berkompromi dengan kebatilan. Kalau kita mau jeli, ternyata perintah untuk melaksanakan hijrah telah diketahui , justru pada periode awal turunnya wahyu, sebagaimana yang kita lihat pada salah satu ayat Al-Qur’an , “wa rujza fahjur” ’dan perbuatan dosa tinggalkanlah’(al-Muddatstsir: 5). Karenanya, seseorang belumlah tergolong kaffah kalau tidak meninggalkan segala hal yang batil. Apalah artinya akreditasi beriman jikalau seluruh sepak terjang dan kehidupannya bergelimang dan bercampur dengan kekufuran. Untuk itu, seorang mukmin yang senantiasa berada dalam lingkungan yang berlimpahkan cahaya Al-Qur’an dan Sunnah Rasul semata-mata. Dia lewati kehidupan yang bercampur baur dengan nilai yang tidak Islami. Dia tinggalkan kehidupannya yang sekuler. Bahkan, beliau membuat garis (furqon) dan meninggalkan segala bentuk pergerakan yang di dalamnya dipimpin oleh orang-orang kafir. Karena, bagi orang yang beriman, selama masih ada kelompok atau jamaah Islamiah, pantang untuk ber-ta’awun atau berkonspirasi dengan orang-orang kafir. Ini suatu aksioma Qur’aniyah yang tidak mampu digugat, walau dengan memainkan akrobat intelektual Barat sekalipun. Hijrah merupakan salah satu bentuk bentuk dari ishlah (reformasi) yang merindulan dirinya untuk terus mengalir menuju terhadap kebaikan dan perbaikan. Itulah sebabnya, dalam melaksanakan hijrah ditentukan caranya yang damai, “wahjurhum hajran jamiilan” ‘jauhilah mereka dengan cara yang bagus’. Kondisi mirip ini hanya dapat terpelihara selama dalam jiwanya ada semangat jihad.
Sayangnya, masih banyak orang yang merinding mendengar kata jihad. Padahal, tanpa semangat jihad niscaya seorang muslim tidak mempunyai nilai apapun. Harga diri seorang muslim tidaklah lengkap tanpa “ruh” jihad ini. Jihad dapat kita dfinisikan selaku “tekun” atau mengerahkan segala aset dan potensi yang dimilikinya untuk menjangkau impian. Utamanya menegakkan kejayaan dan martabat umat Islam, sebagaimana firman-Nya,

“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka……” (at-Taubah: 20)

Misi dan visi seorang muslim sangat terperinci bantu-membantu hijrah dan jihad merupakan ruh kehidupannya. Karena hanya dengan dua perangkat itulah, dia akan tetap menapaki jalan yang lurus.
2.2. Perintah untuk berhijrah

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam kondisi menganiaya diri sendiri, (terhadap mereka) malaikat mengajukan pertanyaan: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu mampu berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali” (4:97)

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu menghendaki rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.               (Al-Baqarah : 218)”
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kau, baik laki-laki atau perempuan, (sebab) sebagian kamu ialah turunan dari sebagian lainnya. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang bagus.”      (Ali Imran : 195)
2.2.  Sebab tidak Berhijrah
“kecuali mereka yang tertindas baik pria atau wanita atau pun belum dewasa yang tidak bisa berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)”
“mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan yaitu Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun” (An-nisa : 98-99)
BAB IV
PENUTUP
4.1.  Kesimpulan
  1. Berhijrah dan berjihad yaitu Misi dan visi seorang muslim.
  2. Barhijrah bisa di lakukan oleh siapa pun, untuk melindungi dirinya dari serangan orang kafir, yang mengganggu keislamannya atau keimanannya.
  3. Hijrah juga di peruntukkan untuk orang fakir, yang berhijrah di jalan Allah SWT, guna mencari nafkah halal.
  Teknik Pengeringan Dan Aplikasinya