BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Di zaman yang telah maju dan meningkat ini masih banyak masyarakatyang mempercayai dan menggunakan yang namanya dukun, sihir dan system akidah penduduk . Di zaman dahulu banyak orang yang mencari dan mendatangi dukun, sihir dan apapun yang masih bersangkutan dengan perdukunan mirip paranormal. Mereka menanyakan tentang kondisi atau apa yang terjadi terhadap diri sendiri maupun orang lain, atau bisa dikatakan dengan menanyakan nasibnya. Mungkin dahulu orang masih awam dan kurangnya pengetahuan ihwal hal-hal yang bersangkutan dengan alam ghaib. Karena perlu kita pahami bahwa dukun, sihir ialah bentuk ghaib, karena tidak ada insan yang mengetahui apa yang akan terjadi atau kurun depan seseorang selain Allah SWT.
Dukun dan sihir banyak dipakai orang untuk mencari jodoh, menyaksikan nasib, dan lain sebagainya kadang dukun dan sihir pun bisa digunakan untuk kejahatan mirip menyantet seseorang dan lainnya tapi ada juga dukun untuk pengobatan. Sebenarnya perlu kita waspadai mengenai dukun, sihir karena apa di zaman ini banyak orang yang memperpergunakan dukun dan sihir untuk kejahatan seperti ilmu santet dan mengelabui orang ada istilahnya pelet.
Maka dari itu dengan diadakannya makalah ini, bertujuan untuk menambah wawasan dan wawasan masyarakat tentang dukun, sihir, dan system iktikad masyarakat, apalagi di zaman kini teknologi telah mutakhir dan maju.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. PENGERTIAN SIHIR
2. HUKUM SIHIR
3. CARA MENGOBATI SIHIR
4. HUKUMAN BAGI DUKUN DAN TUKANG SIHIR DAN LARANGAN ORANG YANG BERDUKUN
5. FAKTOR PENYEBAB MASYARAKAT BERDUKUN
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan dari pengerjaan makalah ini adalah untuk memperbesar pengetahuan dan pengetahuan perihal dukun, sihir dan sistem akidah masyarakat.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN SIHIR
Sihir secara lughowi (bahasa) yakni ungkapan perihal suatu masalah yang disebabkan oleh sesuatu yang samar dan lembut. Sedangkan menurut perumpamaan syariat terbagi menjadi dua makna :
Pertama : Yaitu buhul-buhul dan mantera-mantera, maksudnya adalah bacaan-bacaan dan mantera-mantera yang dijadikan perantara oleh tukang sihir untuk minta pemberian pada syaithon dalam rangka memberi kemudharatan kepada orang yang disihir. Akan namun Allah telah berfirman:
وَ مَا هُمْ بِضَارِّيْنَ به من أَحَدٍ إَلاَّ بِإِذْنِ اللهِ
“Dan mereka itu (hebat sihir) tidak akan bisa menawarkan mudharat dengan sihirnya kepada siapa saja, kecuali dengan idzin Allah”. (QS. Al Baqarah :162)
Kedua : adalah berbentukobat-obatan atau jamu-jamuan yang besar lengan berkuasa kepada orang yang disihir, baik secara fisik, mental, kemauan dan kecondongannya. Sehingga engkau dapati orang yang disihir tersebut berpaling dan berubah (dari kebiasaanya). (Al Qoulul Mufid karya Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juz 1, hal. 489).
2.2 HUKUM SIHIR
Sihir dalam bentuk apapun, diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan keharaman ini terbagi menjadi dua macam :
Pertama : Sihir yang tergolong tindakan syirik, jikalau memakai mediator para syaithon (jin-jin kafir), dimana para tukang sihir tersebut beribadah dan mendekatkan diri kepada para syaithon (jin-jin kafir) biar mampu menguasai orang yang hendak disihir.
Kedua : Sihir yang termasuk perbuatan permusuhan dan kefasikan, jikalau tukang sihir cuma sebatas menggunakan perantara obat-obatan (jejamuan) dan sejenisnya. (Al Qoulul Mufid juz 1, hal. 489)
Kafirkah Tukang Sihir ?
Para Ulama berbeda pertimbangan perihal tukang sihir. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa tukang sihir itu kafir, dan di antara yang beropini demikian yaitu Al Imam Malik, Al Imam Abu Hanifah dan Al Imam Ahmad bin Hanbal.
Berkata Al Imam Ahmad rahimahullaah kepada para muridnya: “…..kecuali sihirnya dengan obat-obatan, asap dupa dan menyiram sesuatu yang bisa memperlihatkan mudharat, maka tidaklah kafir. (Fathul Majid hal. 336)
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullaah berkata:
Akan namun dengan pembagian yang telah kami sebutkan ihwal hukum urusan ini menjadi jelaslah barangsiapa yang sihirnya dengan perantara syaithon (jin-jin kafir-red) maka dia sudah kafir. Karena kebanyakannya mustahil terjadi kecuali dengan adanya bagian kesyirikan (penyembahan terhadap syaithon tersebut -red). Hal ini didasarkan pada firman Allah ? :
وَ اتَّبَعُوا مَا تَتْلُوا الشَّيَاطِيْنُ على مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَ مَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَ لَكِنَّ الشَّيَاطِيْنَ كَفَرُوا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَ مَا أُنْزِلَ على الْمَلَكَيْنِ بِبَابِيْلَ هرُوْتَ وَ مرُوْتَ, وَ مَا يُعَلِّمَانِ من أَحَدٍ حَتَّى يَقُوْلآ إَنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
“Dan mereka mengikuti apa-apa yang dibaca oleh para syaithon pada periode kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu menjalankan sihir), hanya para syaithon itulah yang kafir (alasannya menjalankan sihir). Mereka mengajarkan sihir terhadap manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak akan mengajarkan sesuatu terhadap semua orang, sebelum keduanya menyampaikan: “Sesungguhnya kami hanya ujian bagimu, karena itu janganlah engkau kafir”. (QS. Al Baqarah :102)
Sedangkan tukang sihir yang memakai obat-obatan (jamu-jamuan/ramu-ramuan) dan sejenisnya maka beliau tidak kafir, akan tetapi ia sudah berbuat dosa yang sungguh besar.
Apakah Sihir Ada Hakekatnya ?
Ya! Sihir ada hakekatnya dan terjadi dengan sebenarnya, akan tetapi segala sesuatu tidak akan terjadi kecuali dengan idzin Allah Azza wa Jalla dan ini ialah aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang didasarkan pada Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah.
Berkata Abu Muhammad Al Maqdisi di dalam Al Kaafi setelah menyebutkan ayat :
وَ من شَرِّ النَّفَاثَاتِ فى الْعُقَدِ
“…dan dari keburukan hembusan-hembusan para tukang sihir pada buhul-buhul”. (QS. Al Falaq : 4)
“Kalau sihir tidak ada hakekatnya niscaya Allah tidak akan menyuruh supaya memohon dukungan terhadap-Nya dari ancaman sihir”. (Fathul Majid hal. 335)
Demikian pula Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallaam sendiri pernah disihir oleh seorang Yahudi yang berjulukan Labid bin Al A’shom. Sebagaimana hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari rahimahullaah :
أَنَّ النَّبِيَّ ? سُحِرَ حَتَّى لَيُخَيَّلَ إلَيْهِ أنَّهُ يَفْعَلُ الشَيْءَ وَ مَا يَفْعَلُهُ وَ أنَّهُ قَالَ لَهَا ذَاتَ يَوْمٍ : أَتَاني مَلَكَانِ وجَلَسَ أَحَدُهما عِنْدَ رَأْسِي وَ الأخَرُ عِنَدَ رِجْلي, فَقَالَ : ما وَجَعُ الرَّجُلِ ؟ قَالَ : مَطْبُوْبٌ وَ مَنْ طَبَِّهُ ؟ قَالَ : لَبِيْد بن الأَعْصَم …
“Sesungguhnya Nabi disihir sehingga dikhayalkan padanya bahwa ia melakukan sesuatu padahal ia tidak melakukannya. Dan dia pada suatu hari berkata terhadap Aisyah :
“Telah tiba padaku dua malaikat, salah satunya duduk di bersahabat kepalaku dan yang lainnya di dekat kakiku. Salah satu malaikat tersebut berkata kepada yang lainnya:
“Apa penyakit laki-laki ini (Rasulullah)?. Yang satunya menjawab terkena sihir”. “Siapa yang menyihirnya ?”. Satunya menjawab “Labid bin Al A’shom …” .
Berkata Ibnul Qoyyim :
“Dan telah mengingkari hal ini (disihirnya Rasulullah -red) sekelompok insan. Mereka menyampaikan:
“Tidak boleh ini menimpa diri Rasul, bahkan mereka menilai ini selaku sebuah kekurangan dan aib “.
Dan perkaranya tidak mirip yang mereka duga, akan namun sihir tersebut adalah dari jenis masalah (penyakit) yang besar lengan berkuasa kepada diri Rasulullah , hal ini termasuk dari jenis-jenis penyakit yang menimpanya sebagaimana dia juga tertimpa racun, dimana tidak ada perbedaan antara dampak sihir dengan racun”. (Zaadul Ma’ad juz 4, hal. 124)
Al Imam Ibnul Qoyyim rahimahullaah Juga menyebutkan dari Al Qodhi ‘Iyadh, bergotong-royong ia berkata:
“Kejadian disihirnya Rasulullah tidak menodai kenabian dia. Adapun keberadaan atau insiden beliau dikhayalkan melakukan sesuatu padahal dia tidak melakukannya, hal ini tidaklah meminimalisir sifat shiddiq yang ada pada diri ia . dikarenakan adanya dalil bahkan ijma’ atas kemaksuman ia dari hal tersebut, akan namun hal ini sebuah kasus duniawi yang mungkin mampu menimpanya. Yang ia tidak diutus alasannya karena tersebut dan tidak diberi keutamaan, akhirnya pula beliau dalam hal ini seperti manusia yang lainya, maka tidak tidak mungkin untuk dikhayalkan terhadap ia dari kasus-perkara yang tidak ada hakekatnya baginya, lalu hilang dari ia dan kembali seperti kondisi semula. (Zaadul Ma’ad juz 4, hal. 124)
Ancaman Allah Dan Rasul-Nya Terhadap Tukang Sihir
Di antara ancaman-ancaman Allah di dalam Al Qur’an adalah firman-Nya:
وَ لَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَالَهُ فى الأخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ
“…dan bekerjsama mereka sudah mengetahui bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tidaklah ada keuntungan baginya di alam baka”. (QS. Al Baqarah : 102)
Berkata Ibnu Abbas saat menafsirkan ayat tersebut :
( من خَلاَقٍ adalah مِنْ نَصِيْبٍ ) “Tidak ada baginya bab di alam baka.”
Berkata Al Hasan : ( فَلَيْسَ له دِيْنٌ ) : “ Tidak ada agama baginya.”
Adapun bahaya dari Allah ? adalah sebagaimana di dalam riwayat Al Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairoh, ia ?
bersabda :
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المَُوْبِقَاتِ ؟ قَالُوا يَارَسُوْلَ اللهِ وَ مَا هُنَّ ؟ قَالَ الشِرْكُ بِاللهِ وَ السِّحْرُ وَ قَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَ أَكْلُ الرِّبَا وَ أَكْلُ ماَلِ الْيَتِيْمِ وَ التَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَ قَذْفُ الْمحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Jauhilah tujuh kasus yang membinasakan, para sahabat bertanya:
“Wahai Rasulullah, apa tujuh kasus tersebut?. Beliau ? menjawab:
“Berbuat syirik terhadap Allah ?, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh kecuali dengan haq (benar), makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina perempuan mukminah yang terhormat serta mempertahankan kehormatan”.
Apa Hukum Mempelajari Ilmu Sihir Dengan Tujuan Untuk Membentengi Diri ?
Mempelajari ilmu sihir hukumnya haram, baik untuk diamalkan maupun sekedar untuk membentengi diri dari sihir. Karena Allah ? sudah menyebutkan di dalam Al Qur’an bahwa mencar ilmu ilmu sihir ialah salah satu bentuk kekufuran.
وَ لَكِنَّ الشَّيَاطِيْنَ كَفَرُوا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَ مَا أُنْزِلَ على الْمَلَكَيْنِ بِبَابِيْلَ هرُوْتَ وَ مرُوْتَ, وَ مَا يُعَلِّمَانِ من أَحَدٍ حَتَّى يَقُوْلآ إَنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
“Mereka (syaithon-syaithon) mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) terhadap seorang pun sebelum keduanya menyampaikan: “Sesungguhnya kami cuma cobaan (bagimu) oleh alasannya adalah itu janganlah kau kafir”. (QS. Al Baqarah : 102)
Dan juga sebagaimana disebutkan pada hadits yang sebelumnya bahwa sihir merupakan bab dari tujuh perkara yang membinaskan (المُوْبِقَات).
Bagi yang membolehkan belajar ilmu sihir cuma sekedar untuk memenbentengi diri, mereka berdalil dengan hadits : تَعَلَّمُوا السِّحْرَ وَلاَ تَعْمَلُوا بِهِ
“Belajarlah kalian ilmu sihir dan jangan mengamalkannya”. Perlu dimengerti bahwa hadits tersebut yakni hadits imitasi. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah jilid 1, hal. 38)
Bagaimana Pergi Ke Tukang Sihir Untuk Mengobati Atau Menghilangkan Sihir ?
Tidak boleh bagi orang yang terkena sihir pergi ke tukang sihir untuk menetralisir sihir yang menimpa dirinya, menurut pada keumuman sabda Rasulullah ? :
لَيْسَ مِنَّا من تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ له أو تَكَهَّنَ أو تُكُهِّن له أو سَحَرَ أو سُحِرَ له
“Bukan dari golonganku (Rasulullah) orang yang mengundi nasib dengan burung dan sejenisnya atau minta diundikan untuknya, meramal sesuatu yang ghaib (dukun) atau minta diramalkan untuknya atau melakukan sihir atau minta disihirkan untuknya”. (HR. At Thabrani)
Dan didasarkan pula pada sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallaam tatkala ditanya tentang An Nusyroh (menetralisir sihir dari orang yang terkena sihir dengan sihir yang serupa). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
هَي من عَمَلِ الشَّيْطَانِ
”Itu yaitu tindakan syaithon”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al Baihaqi) serta sabda Rasulullah ? :
“Berobatlah kalian dan jangan kalian berobat dengan sesuatu yang haram, karena bergotong-royong tidaklah Allah menurunkan sebuah penyakit kecuali Allah telah menurunkan obatnya pula”.
2.3 CARA MENGOBATI SIHIR
Cara Yang Syar’i Dalam Mengobati Sihir
1. Mengeluarkan sihir tersebut dan membatalkannya, sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang shahih dari Nabi sebetulnya ia berdo’a terhadap Allah dalam masalah sihir tersebut. Maka Allah tunjukkan kepada ia (daerah buhul-buhul tersebut), kemudian ia mengeluarkannya (mengambil buhul-buhul tersebut) dari suatu sumur. Maka hilanglah apa yang ada pada ia, seakan-seakan ia lepas dari ikatan.
2. Dengan dirukyah, adalah dengan dibacakan Al Qur’an dan do’a-do’a (yang bersumber dari Rasulullah ) kepada yang terkena sihir. Misalnya dengan dibacakan surat Al Fatihah, Al Ikhlas, Al Falaq, An Naas, dan yang lainnya dari ayat-ayat Al Qur’an lalu ditiupkan kepada yang sakit, maka insya Allah akan sembuh. (Zaadul Ma’ad juz 4, hal. 124-127).
2.4 HUKUMAN BAGI DUKUN DAN TUKANG SIHIR DAN LARANGAN ORANG YANG BERDUKUN
Hukuman untuk dukun dan tukang sihir Diriwayatkan dari Jundab, Rasulullah bersabda:
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ
“Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang.” (HR. Tirmidzi)
Larangan bagi orang yang berdukun atau melaksanakan sihir:
Larangan wacana mengunjungi dukun
Hal ini di tegaskan oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam dalam sabdanya:
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِىِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُمُورًا كُنَّا نَصْنَعُهَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ كُنَّا نَأْتِى الْكُهَّانَ. قَالَ «فَلاَ تَأْتُوا الْكُهَّانَ». رواه مسلم
Dari Mu’awiyah bin Hakam Radhiallahu ‘anhu dia berkata kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam : ada beberapa hal yang umum kami kerjakan di periode jahiliyah, kami sudah biasa tiba kedukun? Jawab Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam : “Jangan kalian datang kedukun”.
Larangan bertanya kepada dukun
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ». رواه مسلم
Diriwayatkan lagi oleh sebahagian isteri Nabi Sallallahu Alaihi Wa Sallam dari Nabi Sallallahu Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa yang mendatangi tukang tenung untuk mengajukan pertanyaan ihwal sesuatu, maka tidak diterima darinya shalat selama empat puluh malam”.
Larangan mempercayai dukun
Dalam suatu hadits dijelaskan:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أنَّ النبي صلى الله عليه وسلم قال «من أتى كاهنا فصدقه فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم» رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu , bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengunjungi dukun lalu mempercayainya, sungguh beliau telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad Sallallahu Alaihi Wa Sallam “.
Larangan meminta perdukunan dan membuka pratek pedukunan
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
((ليس منَّا من تَكَهَّنَ أو تُكُهِّنَ له)) رواه الطبراني وصححه الألباني في “السلسلة الصحيحة”: رقم الحديث (2195).
“Bukanlah termasuk golongan kami orang yang mencari perdukunan atau melaksanakan perdukunan”
Hukum harta hasil perdukunan
hadits Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam yang menjelaskan ihwal hukum harta yang diperoleh melalui pratek perdukunan:
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ ». متفق عليه
Dari Abu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu , bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam melarang (menyantap) hasil jual anjing, upah pelacur dan upah dukun”.
2.5 Faktor penyebab penduduk berdukun
1. rendahnya pengetahuan,
2. lemahnya keyakinan kepada pemikiran agama,
3. terbatasnya kemampuan ekonomi, serta
4. adanya keyakinan seseorang atau penduduk yang ketat dan telah terpelihara secara turun-temurun.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya ilmu sihir dan dukun sangat dilarang tegas oleh Islam alasannya adalah hal tersebut merupakan kemungkaran kepada agama dan juga kemusyrikan. Oleh karena itu kita selaku masyarakat yang tidak ingin musyrik diharapkan lebih waspada dan lebih kebal lagi imannya agar tidak gampang terpengaruhi dan terbawa hawa nafsu yang mampu menyesatkan. Dengan kata lain kita harus menjauh dari yang namanya ilmu-ilmu ghaib alasannya isu yang disampaikannya belum pasti benar.
3.2 Saran
Untuk penduduk tentunya mesti lebih memperbesar pengetahuan ihwal dukun, sihir dan lain sebagainnya, memperkuat doktrin dan takwa kita kepada Allah SWT, memperyakin diri sendiri dan percaya pada Allah tentang apa yang mau terjadi pada dasarnya kita mesti pasrah
.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Ahmad Robia, MA. 2001. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Syekh muhammad ali ash Shabuni.1995. Hukum Waris Menurut Al-Qur’an dan Hadits. Bandung: Trigenda Karya.
H. Sulaiman Rasyid. 1994. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Drs. Sudarsono, SH. 2001. Pokok-pokok Hukum Islam. Jakarta: Rieneka Cipta.
Departemen Agama. 1986. Ilmu Fiqih.
CATATAN KAKI
1
|
Lihat: Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah Juz. IV, al-Syaikh ‘Abd al-Rahman al-Jazayri.
|
|
2
|
Lihat: Fat-h al-Bârî (X/225) buah tangan al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalaniy.
|
|
3
|
Lihat: Taysîr fî Ushûl al-Tafsîr, al-‘Alim al-Syaikh Atha’ ibn Khalil. Dar al-Ummah, Beirut – Lebanon.
|
|
4
|
Lihat: QS. al-Baqarah [2]: 162.
|
|
5
|
Lihat: Rawâ-‘i al-Bayân, Juz. I, Hal. 83-84
|