Makalah Ruang Lingkup Audit Syariah

 

RUANG LINGKUP AUDIT SYARIAH

BY: ZAINAB, DKK.


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

            Audit syariah sudah diterapkan jauh-jauh sebelumnya oleh aneka macam lembaga di Indonesia, dan yang menerapkan audit syariah mayoritas dilaksanakan oleh lembaga keuangan syariah, seharusnya audit syariah tidak hanya dilakukan oleh bank syariah namun juga harus dipraktekkan oleh lembaga-forum islam lainnya seperti rumah sakit islam, rumah makan halal, perhotelan, pegadaian, asuransi, manufaktur dan lain sebagainya.

            Audit di Indonesia harusnya dilaksanakan oleh dua lembaga yang berbeda yaitu lembaga audit dan forum audit syariah, alasannya adalah di Indonesia dan negara-negara lebih banyak didominasi muslim yang memiliki banyak sekali acara bisnis, baik itu yang berlandaskan profit semata sampai yang berlandaskan atas prinsip-prinsip syariah atau yang sering kita dengar sistem ekonomi dualisme (konvensional dan syariah).

            Lembaga bisnis yang berlandaskan prinsip syariah ini tentu saja yang mengaudit ialah auditor yang paham aspek-aspek syariah. Sebenarnya audit syariah mempunyai ruang lingkup yang sungguh luas, sebut saja tiga bagian penting dalam auditing syariah ialah audit forum syariah dan audit laporan keuangan syariah, dan audit kepatuhan perasinal syariah.[1]   

            Luasnya ruang lingkup audit syariah menjadikan auditor syariah tidak hanya mempunyai kewajiban untuk mengusut kewajaran dalam pembukuan keuangan LKS, melainkan juga harus mengusut kesesuaian dan kepatuhan Lomba Kompetensi Siswa kepada prinsip syariah yang berlaku, sehingga diharapkan adanya auditor syariah yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan/auditing dan syariah. Untuk mengenali apakah auditor syariah sudah memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi, perlu diadakan sebuah uji kompetensi. Cara yang dapat ditempuh untuk menguji kompetensi auditor syariah adalah melalui sertifikasi.[2]

B.     Rumusan Masalah

            Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai berikut:

1.      Apa yang dimaksud dengan Audit Syariah?

2.      Apa tujuan dan faedah Audit Syariah?

3.      Apa saja jenis-jenis Audit Syariah?

4.      Bagaimana kualifikasi Auditor Syariah?

5.      Apa saja batas-batas ruang lingkup Auditor Syariah?

6.      Apa saja karena-sebab di Audit Syariah?

7.      Bagaimana kemajuan Audit Syariah?

C.    Tujuan

Adapun tujuan Pembuatan Makalah ini adalah:

1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Audit Syariah.

2.      Untuk mengetahui tujuan dan faedah Audit Syariah.

3.      Untuk mengetahui jenis-jenis Audit Syariah.

4.      Untuk mengetahui kualifikasi Auditor Syariah.

5.      Untuk mengenali batasan ruang lingkup Audit Syariah.

6.      Untuk mengenali karena-sebab di Audit Syariah.

7.      Untuk Mengetahui perkembangan Audit Syariah.

  

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Audit Syariah

            Audit Syariah menurut Shafi merupkan peroses sistematis dengan mengkalkulasikan, menilik dan memonitor, tindakan seseorang (pekerjaan duniawi atau amal ibadah), secara lengkap sesuai dengan aturan syariah, agar mendapat reward dari Allah di alam baka, Menurut definisi tersebut maka pemahaman audit syariah yaitu salah satu komponen meluli pendekatan administratif. Maka administrasi memakai sudut pandang keterwakilan. Oleh alasannya itu, auditor ialah wakil dari para pemegang saham yang mengharapkan pekerjaan (investasi) mereka sesuai dengan hukum-hukum syariat Islam, dengan tujuan untuk menilai tingkat solusi (progress of completness) dari suatu langkah-langkah, memperbaiki (koreksi) kesalahan, menawarkan reward (ganjaran baik) atas keberhasilan pekerjaan dan memberikan punishment (ganjaran jelek) untuk kegagalan pekerjaan.[3]

            Dalam buku yang ditulis oleh bapak Abdul Nasser Hasibuan dkk yang berjudul Audit Bank Syariah audit dalam metode syariah yang diketahui dengan ungkapan “Audit Syariah” memungkinkan praktisi dan pengguna memakai wawasan yang diproleh, baik dalam audit konvensional maupun perspektif Islam. Arti biasa audit syariah adalah menyaksikan, mengawasi, mengusut, dan melaporkan transaksi sesuai aturan dan aturan Islam. Sehingga hasil audit dapat berfaedah, benar, tepat waktu serta digolongkan dengan laporan yang adil untuk pengambilan keputusan.[4]

            Sebagaimana yang diungkapkan Yaacob & Donglah, audit syariah ialah proses sistematis untuk mendapatkan bukti yang berhubungan dalam membentuk opini perihal pembukuan keuangan telah konsisten dengan aturan syariah dan prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat Islam secara luas.

B.     Tujuan Dan Manfaat Audit Syariah

            Kegiatan audit mempunyai aneka macam aspek tujuan dan faedah dalam perspektif Islam. Adapun tujuan dan faedah dari audit syariah yakni sebagai berikut:

1.      Kelengkapan, untuk memastikan bahwa semua transaksi telah di catat atau dalam jurnal yang bantu-membantu yang sudah disertakan.

2.      Akurasi, untuk memastikan transaksi dan saldo memperkirakan bahwa ada telah dicatat dalam jurnal yang benar, perhitungan yang benar, diklasifikasikan, dan so catat dengan sempurna.

3.      Keberadaan, untuk menentukan bahwa semua aset dan keharusan yang tercatat memiliki keberadaan atau terjadinya di tanggal tertentu, sehingga transaksi dicatat mesti betul-betul terjadi dan bukan fiktif.

  Administrasi Waktu

4.      Penilaian, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku sudah sudah diterapkan dengan benar.

5.      Klasifikasi, untuk memutuskan bahwa transaksi yang tercantum dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat. Jika keseimbangan ini terkait dengan sosok ysng tergolong klien yang terdaftar telah diklasifikasikan dengan tepat.

6.      Batas split, untuk menentukan bahwa transaksi dekat dengan tanggal neraca dicatat pada kala yang tepat. Transaksi ini akan mencatat transaksi dengan sempurna mendekati selesai abad akuntansi.

7.      Pengungkapan, untuk menentukan bahwa rekening dan patokan pengungkapan berkaitan dengan adil sudah dihidangkan dalam laporan keuangan dan menjelaskan isi dan catatan kaki dalam laporan.

            Berdasarkan Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), secara operasional tujuan audit dalam Islam yakni:

a.       Menilai tingkat penyelesaian (progress of completness) dari sebuah langkah-langkah.

b.      Memperbaiki (koreksi) kesalahan.

c.       Memberikan reward (ganjaran baik) atas keberhasilan pekerjaan.

d.      Memberikan punishmen (ganjaran buruk) untuk kegagalan pekerjaan.

C.    Jenis-Jenis Audit Syariah

            Ada beberapa jenis aktivitas audit syariah yang dapat dikembangkan dalam Lembaga Keuangan Syariah dan Bank Syariah, ialah:

1.      Audit Keuangan Syariah

      Audit keuangan syariah difokuskan pada audit atas pembukuan keuangan syariah yang mau menghasilkan pertimbangan (opini) pihak ketiga tentang relevansi, akurasi dan kelengkapan laporan-pembukuan keuangan syariah.

      Pada biasanya karakteristik audit laporan keuangan ialah sebagai berikut:

a.       Tujuan audit adalah untuk meletakkan kredibilitas pada representasi administrasi dalam pembukuan keuangan.

b.      Auditor bersikap mampu berdiri diatas kaki sendiri dari manajemen entitas, pihak yang menyusun pembukuan keuangan. Auditor bukan representatif dari pihak manapun.

c.       Auditor menyatakan usulan mereka atas kewajaran keseluruhan pembukuan keuangan menurut pengujian selektif.

d.      Auditor jarang mengaudit masing-masing pos atau semua pos dalam pembukuan keuangan.

e.       Audit diarahkan terhadap penemuan salah saji materiah dalam pembukuan keuangan, terlepas dari apa pun yang menyebabkan salah saji tersebut.

f.        Audit memberikan doktrin memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, auditor tidak pernah percaya secara mutlak menyangkut akurasi pembukuan keuangan.

g.      Auditor memberikan laporan auditor atas laporan keuangan secara keseluruhan dan bukan pada masing-masing pos dalam pembukuan keuangan tersebut.

h.      Auditor berkepentingan dengan penyuguhan keuangan, bukan pada kualitas keuangan, kearifan kebijakan administrasi, ataupun risiko bisnis entitas/klien.

      Pelaku audit forum keuangan syariah yaitu :

1)      Auditor Internal

            Pemeriksaan yang dilakukan auditor internal lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan yang dikerjakan oleh auditor eksternal. Internal auditor tidak menunjukkan opini kepada kewajaran laporan keuangan karena auditor internal ialah orang dalam perusahaan yang tidak independen. Laporan internal auditor mencangkup investigasi mengenai kecurangan dan penyimpangan, kekurangan pengendalian internal , dan usulan perbaikan.  Audit internal dibagi menjadi:

a)      Komite Audit dan Tata Lembaga Keuangan Islam. Komite ini bertanggung jawab untuk fungsi-fungsi berikut, sistem pengendalian internal, dan penggunaan rekening investasi terbatas, kepatuhan syariah, rekening sementara dan tahunan dan praktek akuntansi dan audit.

b)      Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab untuk mengeluarkan aliran, merumuskan kebijakan sesuaidengan syariat, dan memberikan pinjaman syariah dengan produk dan jasa dari Lembaga Keuangan Islam.

c)      Auditor internal bertanggung jawab untuk melaksanakan audit internal dan untuk memutuskan Lembaga Keuangan Islam mematuhi syariat dan semua transaksi dan kontrak yang dikerjakan dalam kerangka syari’at. Beberapa Lembaga Keuangan Islam juga mempunyai petugas syari’at mereka sebagai unit melakukan pekerjaan sama dengan auditor internal atau mereka yaitu bagian dari auditor internal.

2)      Auditor Eksternal

            Auditor eksternal bertanggung jawab untuk memberikan pertimbangan mereka apakah transaksi dan persetujuan yang dalam syariat kebijakan, peraturan dan anutan. Dimana auditor internal dan eksternal juga bertanggung jawab untuk menguji kepatuhan syari’ah forum keuangan syariah.

2.      Audit Operasional Syariah

      Audit operasional syariah yaitu review dari setiap bab dari mekanisme patokan organisasi dan metode yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk memeriksa efesiensi, efektivitas dan ekonomi utamanya dalam acara operasional bank syariah. Karakteristik audit operasional yakni:

a.       Auditor yang melaksanakan audit operasional berposisi independen dari aktivitas yang diauditnya.

b.      Laporan audit ditujukan terhadap seseorang atau bagian di dalam entitas/organisasi yang memprekerjakan auditor.

c.       Asersinya tentang efektifitas dan efesiensi kinerja kegiatan tertentu.

d.      Laporan auditor kadang kala melaporkan masalah atau kekurangan yang diidentifikasikan selama penyelenggaraan audit operasional daripada pelaporan menyeluruh.

  Risalah Al-Qadha' Khalifah Umar Bin Khattab

3.      Audit Kepatuhan Syariah

      Audit kepatuhan syariah yakni proses melakukan pekerjaan untuk menentukan apakah auditee sudah mengikuti mekanisme syariah, kriteria syariah, dan hukum-hukum syariah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas. Karakteristik audit ketaatan yakni:

a.       Pihak yang memberdayakan auditor sering menentukan bagian-unsur yang diaudit dan norma/standar yang harus dipatuhi.

b.      Auditor yang dipekerjakan oleh entitas berkepentingan dalam penentuan apakah persyaratan telah dipatuhi.

c.       Laporan auditor ditujukan terhadap pucuk pimpinan atau bagian di dalam organisasi yang mempekerjakan auditor.

      Kepatuhan syariah (sharia compliance) juga mempunyai tolok ukur internasional yang disusun dan dipraktekkan Islamic Financial Service Board (IFBD) dimana kepatuhan syariah ialah bab dari tatakelola lembaga.[5]

D.    Kualifikasi Auditor Syariah

            Kualifikasi ini berkaitan dengan syarat seorang auditor supaya mampu menjalankan tugas sebagai seorang auditor yang mengaudit lembaga keuangan syariah, yang berikutnya disebut dengan auditor syariah. Belum ada aturan yang terang perihal siapa yang berhak dan seharusnya melaksanakan audit syariah ini. Hal ini dipersulit dengan dua ruang lingkup audit syariah yang tidak cuma berkenaan dengan kemampuan di bidang audit keuangan, namun juga pengertian tentang desain syariah itu sendiri.

seorang

            Seorang auditor syariah mesti memiliki dua kualifikasi, ialah kualifikasi syariah (fiqh muamalah) maupun di bidang keuangan. Diketahui terjadi lack pada aspek kualifikasi auditor syariah. Lack ini terjadi dikarenakan hingga ketika ini di Indonesia, forum pendidikan yang mencetak akuntan syariah sangatlah minim yang berimbas pada praktisi auditor syariah yang terbatas. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab terbatasnya lingkup audit syariah ketika ini alasannya minimnya praktisi auditor syariah yang mememiliki kualifikasi mumpuni untuk melakukan pemerikasaan audit syariah.

E.     Batasan Ruang Lingkup Audit Syariah

            Sebuah proses audit syariah membutuhkan sebuah batasan yang menentukan sejauh mana proses audit itu perlu dikerjakan. Batasan audit syariah ini mampu untuk membentuk ruang lingkup auditor dalam melaksanakan pemeriksaan. Tujuannya agar tugas kerja seorang auditor syariah mampu ditentukan dengan terang.[6]

            Ada beberapa batas-batas cakupan ruang lingkup audit syariah dari hasil observasi Mardiyah dan Mardian menyatakan bahwa ruang lingkup investigasi audit syariah di Indonesia baru mencakup dua hal adalah, investigasi audit pada pembukuan keuangan (tergolong Islamic Social Report dan CSR) dikerjakan oleh auditor internal maupun eksternal dan investigasi kepatuhan syariah produk Lomba Kompetensi Siswa yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Mengingat DPS belum memiliki aliran pemeriksaan yang jelas, sehingga bisa saja DPS yang satu sudah melaksanakan pemeriksaan di luar aspek kepatuhan syariah produk Lomba Kompetensi Siswa sedangkan lainnya belum. Maka hal tersebut mengindikasikan audit syariah yang berjalan lebih banyak didominasi cakupannya yakni ihwal kesesuaian pembukuan keuangan dengan persyaratan yang berlaku serta kesyariahan produk.

            Sementara di Malaysia Kasim dkk menyatakan bahwa ada tekanan dari pihak

eksternal untuk melaporkan sikap sosial dan kinerja organisasi dalam semua relasi mereka dengan masyarakat, individu dan organisasi yang lain. Artinya pihak eksternal menekan IFIs untuk menyelenggarakan audit sosial. Kemudian timbul harapan untuk memperluas ruang audit syariah. Namun hal tersebut terkendala oleh kurangnya kemampuan, spesifikasi dan definisi ihwal ruang lingkup praktek audit syariah. Hal ini sepertinya menjadi argumentasi dalam gap yang dimaksud. Dengan mentalitas kapitalistik dan kurangnya kesadaran ihwal pelebaran ruang lingkup dalam sosial dan lingkungan serta audit kinerja ialah beberapa argumentasi sehingga susah memperluas ruang lingkup. Dengan demikian kesenjangan ada antara “the desired” dan “the actual”.

            Perdebatan tentang ruang lingkup audit syariah ini memang masih terjadi. Namun AAOIFI sudah merepresentasikan ruang lingkup audit syariah itu sendiri. Sebuah audit syariah memang semestinya mencakup dua hal tersebut, yaitu tentang evaluasi laporan keuangan syariah tersebut dan menilai kepatuhan suatu forum keuangan syariah dalam mematuhi kesyariahanya itu sendiri, baik itu berkenaan dengan produk maupun operasional perusahaan secara biasa .

F.     Sebab-alasannya di Audit Syariah

            Hal-hal yang menimbulkan mengapa perusahaan dalam menjalankan bisnisnya perlu diaudit :

1.      Laporan keuangan ialah salah satu sumber berita keuangan. Dalam pencatatannya mampu terjadi kesalahan baik yang tidak sengaja atau yang tidak disengaja.Bila disengaja, ini ialah indikasi adanya kecurangan dari perusahaan.

2.      Perusahaan dalam membuat pembukuan keuangan sesuai dengan kepentingannya semoga tampakasetnya banyak dan labanya besar sehingga mampu menawan penanam modal memperlihatkan dananya agar diatur perusahaan.

3.      Adanya perusahaan yang membesarkan biaya sehingga keuntungan terlihat kecil, hal ini untuk meminimalkan pajak dan zakat.

4.      Adanya ketidakpercayaan publik terhadap perusahaan sehingga dibutuhkan auditor sebagai pihak ketiga diluar lingkungan perusahaan yang independen yang mampu menilai kewajaran perusahaan.

G.    Perkembangan Audit Syariah

            Kompleksitas dan dinamika perusahaan telah memajukan keperluan audit syariah menjadi lebih komprehensif dan terintegrasi untuk menunjukkan jaminan untuk stakeholder dan pengguna lain pada kepatuhan syariah dari seluruh sistem dan operasi forum keuangan syariah. Shahul menyerukan perbaikan yang luas untuk akuntansi Islam jikalau ingin bertahan untuk waktu yang lama. Kasim dkk.menyatakan bahwa kurang tepatnya praktek audit dari forum keuangan syariah ialah masalah utama yang dihadapi dikala ini dalam kerangka audit syariah.

  This Is My Day

            Indonesia dan Malaysia, mengambil inisiatif dalam memproduksi Pedoman Audit Syariah untuk perusahaan lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah khususnya, mesti memutuskan bahwa sistem keuangan Islam secara keseluruhan yakni syariah compliant. Dalam rangka mencapai tujuan syariah utamanya prinsip keadilan sosial, ruang lingkup audit dalam perspektif Islam harus lebih luas ketimbang lingkup audit konvensional. Menurut Haniffa ini penting untuk melindungi dan memperbaiki kondisi kehidupan manusia dalam semua dimensi. Meskipun status kepatuhan audit syariah menjadi bab penting dari lembaga keuangan syariah struktur pemantauan secara keseluruhan, dan studi dalam faktor ini masih kurang. Ada banyak literatur yang dihasilkan berkaitan dengan Islam dan ekonomi. Namun, tidak mampu membuat pertumbuhan yang signifikan dalam membuat ekonomi Islam dalam arti sebetulnya. Didorong oleh pemerintah dan terus mempercepat pergeseran dalam perbankan Syariah dan pasar modal, auditor syariah diperlukan memiliki tanggung jawab yang lebih luas.

            Sebagaimana diungkapkan Rahman lingkup pertama audit syariah Lomba Kompetensi Siswa adalah memantau dan memutuskan bahwa semua transaksi keuangan diakui, diukur, dan dilaporkan secara akurat serta adanya hak dan keharusan yang timbul dari persetujuan yang berlainan. Selain itu, juga akan memastikan bahwa ada kepatuhan kepada standar yang relevan, seperti aturan dan peraturan dari Bank Negara atau dari AAOIFI dll. Hameeds sebagaimana dikutip oleh Yacob dan Donglah menyarankan pendekatan yang lebih luas dan holistik perlu diadopsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mempertimbangkan kebijakan, proses dan mekanisme, kesepakatan dan perjanjian, sistem keuangan dan pelaporan, manajemen sumber daya insan, kegiatan sosial dan kontribusi, pemasaran dan periklanan, laporan dan edaran, perhitungan zakat dan pembayaran, dan metode IT.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Audit Syariah merupakan proses sistematis untuk mendapatkan bukti yang berkaitan dalam membentuk opini wacana laporan keuangan telah konsisten dengan aturan syariah dan prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat Islam secara luas.

2.      Adapun tujuan dan faedah dari audit syariah adalah sebagai berikut:

a.       Kelengkapan

b.      Akurasi

c.       Keberadaan

d.      Klasifikasi

e.       Penilaian

f.        Batas Split

g.      Pengungkapan

3.      Jenis-jenis Audit Syariah

a.       Audit Keuangan Syariah

b.      Audit Operasional Syariah

c.       Audit Kepatuhan Syariah

4.      Saran-usulan

      Sangat direkomendasikan kepada sahabat-teman untuk mempelajari makalah ini untuk membuat lebih mudah pemahan kita dalam berguru Ruang Lingkup Audit Syariah dalam mata kuliah Auditing ini. Kami juga berharap kritikan dari sobat-sahabat untuk kesempurnaan dan perbaikan makalah ini kedepannya dan kami juga sangat berharap sobat-teman mampu menyebabkan makalah ini selaku media untuk berguru perihal Auditing.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Hasibuan, Abdul Nasser dkk, Audit Bank Syariah, Jakarta: Kencana, 2020.

Hery, Auditing Dasar-Dasar Pemeriksaan Akutansi, Jakarta: PT Grasindo, 2019.

Bayu Aprilianto, “Praktek Audit Syariah Dalam Presfektif Internasional”, Prosiding Seminar

            Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis (SNAPER-EBIS 2017), ISBN : 978

            602-5617-01-0, Oktober 2017.

Dodi Febrian, “ Problematika Audit Syariah Pada Lembaga Bisnis Di Indonesia”, Jurnal

            Istiqro: Jurnal Hukum Islam, Ekonomi dan Bisnis, Vol. 5, No. 2, Juli 2019.

Sari Kusuma Dewi dan Tjiptohadi Sawarjuwono, “Tantangan Auditor Syariah: Cukupkah

            Hanya dengan Sertifikasi Akuntansi Syariah?”, Jurnal Dinamika Akuntansi dan

            Bisnis, Vol. 6, No.1, 2019.

Rosyidah, Isna, “Analisis Audit Syariah Di Lembaga Keuangan Syariah” Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2017.


                [1] Dodi Febrian, “ Problematika Audit Syariah Pada Lembaga Bisnis Di Indonesia”, Jurnal Istiqro: Jurnal Hukum Islam, Ekonomi dan Bisnis, Vol. 5, No. 2, Juli 2019, hlm. 154.

                [2] Sari Kusuma Dewi dan Tjiptohadi Sawarjuwono, “Tantangan Auditor Syariah: Cukupkah Hanya dengan Sertifikasi Akuntansi Syariah?”, Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis, Vol. 6, No.1, 2019, hlm. 17-18.

                [3] Dodi Febrian, Ibid, hlm. 158.

                [4] Abdul Nasser Hasibuan dkk, Audit Bank Syariah, (Jakarta: Kencana, 2020), hlm. 5.

                [5] Abdul Nasser Hasibuan dkk, Ibid, hlm. 15.

                [6]Bayu Aprilianto, “Praktek Audit Syariah Dalam Presfektif Internasional”, Prosiding Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis (SNAPER-EBIS 2017), ISBN : 978-602-5617-01-0, Oktober 2017, hlm. 174.