close

Makalah Pengembangan Dan Kenaikan Kualitas Pendidikan Sekolah Dan Madrasah Lewat Proses Pengesahan

Pengembangan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah dan Madrasah Melalui Proses Akreditasi
1. PENDAHULUAN 
Kebijakan pembangunan pendidikan nasional diarahkan pada upaya mewujudkan daya saing, pencitraan publik, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Tolok ukur efektivitas implementasi kebijakan tersebut dapatdilihat dari ketercapaian indikatorindikator kualitas penyelenggaraan pendidikan yang sudah ditetapkan BNSP dalam delapan (8) tolok ukur nasional pendidikan (SNP). 
Tidak dipungkiri bahwa upaya strategis jangka panjang untuk mewujudkannya menuntut satu metode pengembangan dan kenaikan mutu pendidikan yang mampu membangun koordinasi dan kolaborasi di antara berbagai pemangku kepentingan (stake holders) yang terkait dalam satu keterpaduan jaringan kerja tingkat nasional, regional, dan lokal. Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan nasional secara sedikit demi sedikit, terpola dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah melakukan pengesahan untuk menganggap kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah sudah memutuskan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. 
BAN-S/M yaitu badan penilaian mandiri yang memutuskan kelayakan acara dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada patokan nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melakukan akreditasi sekolah/ madrasah. Dalam melaksanakan pengakuan sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibuat oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat (2). 
Latar belakang adanya kebijakan pengakuan sekolah di Indonesia yakni bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk mampu menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, setiap satuan/program pendidikan mesti memenuhi atau melebihi patokan yang dilakukan melalui kegiatan legalisasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan. 
Tujuan diadakannya kegiatan pengukuhan sekolah/madrasah yakni 
  1. Memberikan isu tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, 
  2. Memberikan pengukuhan peringkat kelayakan, dan 
  3. Memberikan usulan wacana penjaminan mutu pendidikan terhadap program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Terkait dengan duduk perkara pelaksanaan legalisasi sekolah/madrasah selama ini, Balitbang Kemendiknas (2011) sudah melaksanakan penelitian dengan menganalisis proses akreditasi dan mengidentifikasi persoalan-dilema sebagai berikut, 
  1. Anggaran dana, jumlah alokasi sekolah yang akan diakreditasi setiap tahun tergantung dari kuota dan dana APBN yang telah ditetapkan, 
  2. Banyaknya sekolah yang tersebar diberbagai tempat di Indonesia, 
  3. Proses pengakuan belum sepenuhnya meraih seluruh sekolah/madrasah yang ada di Indonesia, 
  4. Lpendukung akan menjadi pelan, khususnya pada saat pengembalian form instrumen yang telah terisi, 
  5. Kurangnya persiapan pelaksanaan pengukuhan, terkadang form instrumen dan data pendukung eksklusif dibawa oleh Asesor pada saat melakukan visitasi, sehingga sekolah tersebut tidak mempunyai persiapan yang bagus, dan 
  6. Kurang objektifnya penilaian akreditasi, asesor kadang kala kurang objektif dalam melakukuan visitasi pengakuan, sehingga BAN/SM mesti melakukan pengesahan ulang dan menjadikan pemborosan waktu, tenaga dan sumber daya. 
Berdasarkan keenam duduk perkara di atas, makalah ini berupaya mendeskripsikan upaya pengembangan dan kenaikan kualitas pendidikan sekolah/madrasah di Indonesia lewat legalisasi. Setelah memaparkan kondisi ideal dan kasatmata pelaksanaan pengukuhan sekolah madrasah, penulis mengemukakan beberapa proposal dalam rangka lebih mengefektifkan proses pengakuan dalam meraih visi “Akreditasi sekolah/madrasah yang profesional, terbuka, dan terpercaya”. 
2. PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH/ MADRASAH MELALUI PROSES AKREDITASI 
Berbagai negara di dunia tidak pernah surut melakukan upaya kenaikan kualitas pendidikan. Kecenderungan internasional mengisyaratkan bahwa sistem pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan dibangun dari unit satuan pendidikan dimana kelompok pendidik dan tenaga kependidikan profesional memperlihatkan komitmen dan praktekpraktek yang terbaik (akuntabilitas profesional). 
Paradigma penjaminan mutupun sudah bergeser dari praktek quality control ke quality assurance and development. Hasil-hasil kajian menunjukkan bahwa peningkatan kualitas tidak hanya berkaitan dengan kenaikan anggaran pendidikan dan ketersediaan guru dalam jumlah dan kualifikasi. Peningkatan mutu terjadi dalam perwujudan budaya mutu yang memberikan pergeseran cara berfikir dan budaya kerja yang mengutamakan kualitas. 
2.1 Pengembangan dan Peningkatan Mutu Pendidikan 
Perhatian pemerintah (Indonesia) kepada kenaikan kualitas pendidikan nasional direfleksikan dalam berbagai kebijakan pembangunan pendidikan yang secara sistematik telah usang dilaksanakan sejak rencana pembangunan lima tahun pertama. 
Berbagai program inovasi pendidikan baik yang dijalankan dalam bentuk kegiatan proyek maupun berkala pada kenyataannya belum menunjukkan hasil pencapaian mutu pendidikan yang mampu membangun daya saing bangsa. Indikator-indikator kajian internasional maupun regional dalam banyak aspek senantiasa menunjukkan bahwa daya saing Indonesia menduduki peringkat yang belum memperlihatkan pujian selaku bangsa. 
Dengan menimbang-nimbang peranan strategis pendidikan dalam investasi sumber daya insan, diyakini bahwa penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas akan mampu secara sedikit demi sedikit membangun martabat dan daya saing bangsa Indonesia. Satu sistem pengembangan dan peningkatan kualitas diharapkan untuk menyingkir dari pelaksanaan acara-acara pendidikan yang parsial, tidak berkelanjutan, serta belum kuatnya tata kerja akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan dari BSNP. 
Empat hal penting yang perlu dijalankan dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, yaitu: 
  1. Pengkajian mutu pendidikan,
  2. Analisis dan pelaporan kualitas pendidikan, 
  3. Peningkatan kualitas pendidikan, 
  4. Penumbuhan budaya kenaikan kualitas berkelanjutan, dan
  5. Peningkatan mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan (Satori, 2012). 
  Bagian Ii(6), Makalah Administrasi Perkantoran
Diagram di bawah ini memperlihatkan persepsi umum tentang relasi antara banyak sekali komponen inti dalam metode penjaminan dan kenaikan kualitas pendidikan. 
Pengembangan & Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia 
Sumber: Satori, 2010 
Seiring dengan makin tingginya tingkat kompetisi, maka manajemen mulai mengidentifikasi kekuatan sumber daya dan tata kerja inovatif. Artinya penanganan kualitas secara menyeluruh dikerjakan dengan melibatkan semua pihak yang terkait mulai dari hulu hingga hilir, meliputi semua proses yang dilaksanakan sesuai tolok ukur mutu (quality control), penjaminan kualitas (quality assurance), ke arah kenaikan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement). Apabila anutan tersebut dikaitkan dengan konteks administrasi kualitas pendidikan di Indonesia, maka keterkaitan antara kriteria dengan proses pentahapannya mampu dilihat dalam gambaran berikut.
Sumber: Satori, 2010
Gambar di atas menerangkan bahwa penjaminan mutu dan kenaikan kualitas pendidikan memerlukan kriteria kualitas, dijalankan dalam satu prosedur tata kerja yang terang, taktik, koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan; dan dijalankan secara terus-menerus berkelanjutan. Kebijakan pembangunan pendidikan pada dewasa ini menunjukkan adanya modal berpengaruh untuk mengembangkan mutu pendidikan nasional. Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) menyediakan pola untuk mengkaji pencapaian pendidikan, mutu pendidikan dan bidang yang membutuhkan peningkatan mutu pendidikan. 
Delapan (8) SNP yang dimaksudkan mencakup: 
  1. Standar isi, 
  2. Standar proses, 
  3. Standar kompetensi lulusan, 
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan, 
  5. Standar sarana dan prasarana, 
  6. Standar pengelolaan, 
  7. Standar pembiayaan, dan 
  8. Standar penilaian pendidikan. 
2.2 Akreditasi Sekolah: Pengertian, Manfaat, dan Prinsip Pelaksanaan 
Akreditasi sekolah ialah aktivitas evaluasi yang dijalankan oleh pemerintah dan/atau forum mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan acara dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, menurut tolok ukur yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dijalankan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan memakai instrumen dan kriteria yang mengacu terhadap Standar Nasional Pendidikan. 
Pelaksanaan pengukuhan sekolah/madrasah memiliki manfaat sebagai berikut, 
  1. Dapat dijadikan selaku pola dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah,
  2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar sekolah/madrasah terus memajukan mutu pendidikan secara bertahap, terjadwal, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional,
  3. Dapat dijadikan umpan balik dalam perjuangan pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah/madrasah, 
  4. Membantu mengidentifikasi sekolah/madrasah dan acara dalam rangka perlindungan bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk dukungan lainnya, 
  5. Bahan info bagi sekolah/madrasah sebagai penduduk belajar untuk memajukan dukungan dari pemerintah, penduduk , maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, sopan santun, tenaga dan dana, 
  6. Membantu sekolah/madrasah dalam memilih dan membuat lebih mudah kepindahan peserta latih dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru dan kerjasama yang saling menguntungkan (Balitbang Kemendiknas, 2011). 
  Contoh Makalah Bagian Iii, Iv, Dan V Kekerabatan Antara Kecerdasan Emosional Dengan Prestasi Mencar Ilmu
Akreditasi sekolah/madrasah dijalankan menurut prinsip-prinsip antara lain, 
  1. Objektif, pengakuan Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh sebuah Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan evaluasi ini aneka macam faktor yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk menemukan isu wacana keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan keadaan yang sebetulnya untuk daripada kondisi yang diperlukan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan tolok ukur-persyaratan yang ditetapkan, 
  2. Komprehensif, dalam pelaksanaan pengesahan Sekolah/Madrasah, konsentrasi evaluasi tidak cuma terbatas pada faktor-faktor tertentu saja namun juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh mampu menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut, 
  3. Adil, dalam melakukan pengesahan, semua Sekolah/Madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, akidah, sosial budaya dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan standar dan prosedur kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif, 
  4. Transparan, data dan berita yang berkaitan dengan pelaksanaan pengukuhan S/M seperti patokan, mekanisme kerja, agenda serta sistem penilaian akreditasi dan yang lain mesti disampaikan secara terbuka dan mampu diakses oleh siapa pun yang memerlukannya, 
  5. Akuntabel, pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi evaluasi maupun keputusannya sesuai hukum dan mekanisme yang telah ditetapkan. 
Akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan oleh suatu tubuh nonstruktural yang dibuat pemerintah, bersifat nirlaba dan mampu berdiri diatas kaki sendiri serta bertanggung jawab terhadap Menteri Pendidikan Nasional. Kelembagaan pengakuan berisikan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M). Apabila dibutuhkan BAP-SM mampu membentuk Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota. 
BAN-S/M berkedudukan di ibukota negara, BAP-S/M berkedudukan di ibukota provinsi, UPA-S/M dibentuk oleh BAP-S/M sesuai kebutuhan dan keadaan pada masing-masing provinsi. Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merumuskan kebijakan operasional, melaksanakan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan pengesahan S/M. Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah Pertama/MTs, Sekolah Menengan Atas/MA, SMK/MAK dan SLB. Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)- Kabupaten/Kota menolong BAP-S/M melakukan pengukuhan. 
3. VISI, MISI, DAN RENCANA PROGRAM PENGEMBANGAN 
Berdasarkan kajian di atas, visi BAP-SM yang diajukan penulis untuk suatu provinsi yakni “Terwujudnya Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi yang Profesional, Terbuka, dan Terpercaya”
Sejalan dengan visi tersebut, misi yang dilaksanakan yakni: 
  1. 1. Mengembangkan sistem penyelenggaraan legalisasi yang efektif dan efisien selaku bagian dari penjaminan kualitas pendidikan. 
  2. 2. Mengembangkan perangkat pengukuhan dan prosedur yang sempurna dan berkualitas. 
  3. 3. Mengembangkan integritas dan kompetensi pengelola dan pelaksana pengakuan 
  4. 4. Mengembangkan jejaring pengesahan dengan berbagai pemangku kepentingan. 
  5. 5. Mengembangkan tata cara informasi pengakuan sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan mendukung pengambilan keputusan. 
  6. 6. Mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan instansi pengukuhan negara lain. 
  Makalah Ix, Aturan Perdata Atau Yurisprudensi
Adapun program kerja yang perlu dikerjakan dalam mewujudkan visi dan melaksanakan misi serta acara di atas adalah selaku berikut: 
  1. Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Kemenag, KanKemenag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya. 
  2. Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi. 
  3. Mengadakan pembinaan asesor sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh BANS/M. 
  4. Menetapkan hasil peringkat pengukuhan lewat Rapat Pleno Anggota BAP-S/M. 
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan legalisasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan terhadap Gubernur. 
  6. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan usulan tindak lanjut terhadap Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kemenag dan LPMP. 
  7. Menyampaikan laporan hasil pengakuan dan saran tindak lanjut terhadap Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing. 
  8. Mengumumkan hasil pengesahan terhadap penduduk , baik melalui pengumuman maupun media massa. 
  9. Mengelola metode basis data pengukuhan. 
  10. Melakukan monitoring dan penilaian secara terpola terhadap kegiatan pengakuan. 
  11. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M. 
  12. Membuat peran pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M. 
  13. Melaksanakan peran lain sesuai kebijakan BAN-S/M. 
4. PENUTUP 
Sistem pengembangan dan kenaikan mutu pendidikan mesti dibangun dan dikembangkan secara nasional dalam upaya mengembangkan daya saing, citra, dan akuntabilitas publik. Akreditasi ialah serangkaian proses dan tata cara menghimpun, menganalisis, dan melaporkan data perihal kinerja satuan pendidikan. Dua nasehat utama yang penulis kemukakan dalam upaya pengembangan dan kenaikan kualitas metode legalisasi sekolah/madrasah ialah (1) kebutuhan teknologi untuk metode pengesahan sekolah/madrasah, dan (2) pengukuran pengaruh atau manfaat dari sistem akreditasi yang terintegrasi TIK. 
Pemetaan Kebutuhan Teknologi Desain Sistem Komputerisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah dikerjakan untuk menunjukkan usulan berbentukpemetaan keperluan teknologi berupa sistem komputerisasi untuk membuat layanan prima yang cocok dengan prinsip reformasi layanan dan undang-undang pelayanan publik. Pemetaan keperluan teknologi menggunakan swimlane diagram yang mampu menggambarkan urutan proses dan penanggung jawab dari setiap proses. Berikut merupakan hasil pemetaan sistem pengesahan sekolah/madrasah dengan pemanfaatan TIK yang sudah dibentuk. Pengukuran dampak dijalankan untuk mengenali tingkat faedah dari penggunaan sistem pengesahan sekolah/madrasah yang berbasiskan teknologi info dan komunikasi. Cara melaksanakan pengukuran pengaruh adalah dengan membandingkan tingkat efisiensi proses dari sistem dikala ini dan metode yang menggunakan TIK. Hasil perbandingan tersebut bila memperlihatkan imbas nyata kepada proses akreditasi sekolah/madrasah secara keseluruhan, mampu menjadi anjuran untuk memakai teknologi gosip dan komunikasi dalam setiap proses dari layanan akreditasi sekolah/madrasah. 
DAFTAR PUSTAKA 
  • Kemendiknas. 2011. Analisis Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah dalam rangka Reformasi Birokrasi Internal. Kemendiknas RI 
  • Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 
  • Queensland Department of Education (1999). School Accountability in Queensland School. Brisbane 
  • Raka, Gede (1994). TQM Bukan Teknik namun Nilai-Nilai. Majalah Usahawan XXI 
  • Sallis, Edward (1994). Total Quality Management in Education. London: Kogan Page Limited 
  • Suryadi, Ace (1999). Pendidikan, Investasi SDM, dan Pembangunan. Jakarta: Balai Pustaka 
  • Tim Pengembang Penjaminan Mutu Sekolah (2003). Konsep Dasar Program Penjaminan Mutu Sekolah. Lembaga Penelitian, Universitas Pendidikan Indonesia 
  • Wiyono, (1998). Implementasi TQM di Perguruan Tinggi. STT Telkom Bandung. 
  • Satori, Prof. Dr. Djam’an, M.A. 2010. Peningkatan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Bandung: UPI 
  • World Bank. 2003. Indonesia Policy Briefs: 100 Day Program Ideas.