Makalah Pemutihan Mendirikan Bangunan (Imb) Dan Contoh Pemutihan

STUDI TENTANG PELAKSANAAN PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KECAMATAN BABULU KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Abstrak
Tujuan observasi ini ialah untuk mengenali dan mendeskripsikan pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Babulu serta untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu. Penelitian ini dijalankan di Kecamatan Babulu. Jenis observasi yang dikerjakan yaitu deskriptif kualitatif. Tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumen-dokumen. Sumber data yang diperoleh dengan memakai tekhnik puposive sampling. Proses tersebut diawali oleh proses pengumpulan data (data collection), penyederhanaan data (data reduction), penyuguhan data (data display) dan penarikan kesimpulan (conclusions drawing). Hasil observasi mengambarkan bahwa Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu belum terealisasi secara maksimal sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 wacana pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, itu dapat dilihat dari komunikasi, sumber daya (sumber daya manusia, anggaran, fasilitas), sikap pelaksana dan struktur birokrasi atau organisasi. Pelaksanaan mampu dilihat dari: sosialisasi yang diberikan dalam pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, kualitas sumber daya manusia, budget yang dikeluarkan dan fasilitas penunjang pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, sumbangan dari pegawai pelaksana dan susunan bagian kerja dalam organisasi yang menunjukan adanya pembagian kerja. Adapun faktor penghambatnya yaitu kurangnya sosialisasi pihak kecamatan kepada masyarakat sehingga banyak masyarakat yang membuat IMB ulang, rendahnya kesadaran penduduk dalam kepemilikan IMB, kurangnya tenaga pelaksana pemutihan IMB, wantu penyelesaian yang tidak tepat waktu, perlu adanya penambahan loket kasir dan belum adanya SOP dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan. 
Kata Kunci : Kebijakan Publik, Pemutihan, Izin Mendirikan Bangunan

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 wacana bangunan gedung disebutkan pembangunan nasional adalah untuk mengembangkan kesejahteraan lazim sebagaimana diangkut dalam undang-undang dasar 1945 pada hakekatnya adalah pembangunan insan Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh penduduk Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan pancasila. Bangunan gedung sebagai daerah insan melakukan kegiatannya, memiliki peranan yang sungguh strategis dalam pembentukan budbahasa,perwujudan produktivitas dan jati diri manusia. Oleh alasannya adalah itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu dikelola dan dibina demi kelancaran dan peningkatan kedihupan serta penghidupan penduduk , sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, tangguh, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Sesuai dengan perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan bangunan, yang ialah keputusan pemerintah tata usaha negara (KTUN) yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan terutama bangunan gedung, tentunya diperlukan suatu peraturan yang berfungsi selaku sara pengendali untuk menjamin bahwa bangunan yang mau dibangun mampu menjamin keamanan orang-orang yang mau tinggal didalam gedung tersebut serta orang-orang disekitar gedung-gedung tersebut. 
Pada dasarnya pelaksanaan pemutihan ini dilakukan alasannya adanya pemekaran wilayah Kabupaten Paser dengan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara serta masih banyaknya terdapat bangunan yang tidak mempunyai Izin dalam mendirikan bangunan (IMB) oleh sebab itu dikeluarkan kebijakan untuk melakukan pemutihan kepada bangunan yang belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan.
Pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilakukan untuk seseorang atau tubuh aturan yang melaksanakan pembangunan namun belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan,oleh alasannya itu dalam menciptakan tertib administrasi bangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang telah dikerjakan acara khusus berupa Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara utamanya Kecamatan Babulu yang bertujuan mendorong kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan memberikan dispensasi berupa penghematan pembayaran tarif retribusi IMB.
Berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2014 wacana pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, pemutihan dilaksanakan alasannya masih banyak terdapat bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, dengan diadakan pemutihan ini bertujuan untuk: memperlihatkan aspek legal pembangunan didaerah, penataan dan penertiban ruang sesuai dengan planning tata ruang kabupaten, mendorong peningkatan kesadaran penduduk dan mendorong peningkatan pendapatan kawasan. 
Pemutihan ini dilakukan oleh pemerintah kabupeten Penajam Paser Utara terhadap penduduk yang tidak memiliki IMB. menurut hasil penelitian ditemukan masih adanya masyarakat di Kecamatan Babulu belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan dan belum melakukan Pemutihan terhadap bangunan yang dimiliki dan belum memiliki IMB. Hal ini disebabkan masih banyanya penduduk yang belum paham bagaimana pengurusan IMB dan mereka menganggap Izin Mendirikan Bangunan tidak penting buat bangunan perkampungan, alasannya adalah pembangunan yang harus memiliki IMB hanyalah bangunan-bangunan besar. Banyaknya penduduk yang tidak paham dalam pengurusan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini disebabkan karena masih kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak kecamatan terhadap masyarakat, sehingga banyak penduduk yang memilih membuat IMB ulang. Padahal cara pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini pun dibilang lebih gampang dibandingkan dengan pengurusan IMB secara langsung. Apabila dokumen pemutihan Izin Mendirikan Bangunan telah lengkap dan bangunan telah menyanggupi prinsip Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Garis Sepada Bangunan (GSB) pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menjamin IMB yang gres pastiakan keluar. Dalam melaksanakan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan inipun masyarakat diberikan keringan penghematan tarif retribusi sebesar 50% bagi bangunan biasa dan bangunan perjuangan.
Berdasarkan uraian diatas,maka penulis tertarik untuk melaksanakan penelitian dengan mengangkat judul “Studi ihwal pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu Kabupaten penajam Paser Utara”.
KERANGKA DASAR TEORI
Kebijakan publik
Pengertian kebijakan
Kebijakan selaku suatu ketetapan yang menampung prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibentuk secara terancana dan konsisten dalam meraih tujuan tertentu (Suharto, 2005:7)
Kebijakan publik yakni apa yang dipilh oleh pemerintah untuk dilaksanakan atau tidak dikerjakan. Pemahamannya ialah bahwa terdapat perbedaan antara apa yang mau dijalankan pemerintah dan apa yang sebenarnya harus dijalankan oleh pemerintah. (Dye dalam Agustino, 2006:7)
Berdasarkan usulan berbagai ahli tersebut diatas maka mampu ditarik kesimpulan bahwa kebijakan dikeluarkan alasannya adalah untuk mengatasi suatu problem yang komplek dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat, dilain pihak kebijakan ialah suatu tekhnik atau cara yang digunakan untuk menangani konflik dan menjadikan intensif.
Implementasi
Hakekat dari implementasi kebijakan ialah rangkaian yang terencana dan sedikit demi sedikit yang dikerjakan oleh instansi pelaksana dengan didasarkan pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang. Implementasi yaitu sebuah proses untuk melaksanakan kebijakan menjadi tindakan kebijakan dari politi kedalam manajemen (Hanifah, 2002:67)
Keberhasilan implementasi kebijakan dapat dilihat dari dua hal (Grindle dalam Winarno, 2012:149) :
  1. Dilihat dari prosesnya, dengan mempertanyakan apakah pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang diputuskan (Design) dengan merujuk pada aksi kebijakannya.
  2. Apakah tujuan kebijakan tercapai. Dimensi ini diukur dengan menyaksikan dua aspek, yaitu:
  Pemahaman Peramalan (Forecasting) Dan Pemahaman Peramalan Menurut Para Mahir
  • Dampak atau efeknya pada penduduk secara individu atau kelompok
  • Tingkat pergantian yang terjadi serta penerimaan kelompoksasaran dan perubahan yang terjadi.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan implementasi yaitu suatu pelaksanaan berupa tindakan-tindakan yang dijalankan oleh pemerintah untuk meraih sebuah tujuan yang telah ditetapkan.
Model Implementasi Kebijakan
Model implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat aspek dalam mengimplementasikan kebijakan publik (Edward III dalam Arifin (2014:61), yaitu :
  1. Komunikasi (Communication)
  2. Sumber daya (Resoures)
  3. Sikap pelaksana (Dispotition)
  • aSumber daya insan (Staff)
  • Anggaran (Budgetary)
  • Fasilitas (Facility)
4. Struktur birokrasi (Bureaucratic strukture)
Berdasarkan beberapa versi implementasi yang diuraikan diatas, penulis memilih model implementasi kebijakan berdasarkan Edward III, alasannya adalah lebih mengarah pada desain dan judul yang penulis ambil ihwal Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, keempat faktor tersebut sangat mensugesti kesuksesan proses implementasi kebijakan.
Pemutihan 
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan merupakan derma keringan pada proses tunjangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta diberikan keinganan penghematan tarif retribusinya kepada masyarakat baik yang hendak mendirikan bangunan ataumasyarakat yang telah memiliki bangunan namun belum mempunyai izin dalam mendirikan bangunan (Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 ihwal Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara).
Izin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan adalah bentuk pertolongan izin untuk mendirikan sebuah bangunan, termasuk dalam sumbangan izin yaitu aktivitas peninjauan desai dan pemantapan pelaksanaan pembangunannnya supaya tetap sesuai dengan rencana tekhnis bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku (Yani, 2002:62)
Pembangunan Fisik
Pembangunan merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan dasar insan, baik secara perorangan maupun golongan, dengan cara-cara yang tidak mengakibatkan kerusakan, baik kepada kehidupan sosial maupun lingkungan alam (Galtung dalam Trijono (2007:3)
Dari beberapa uraian diatas penulis menyimpulkan bahwa, pembangunan yaitu sebuah proses perubahan kearah yang lebih baik lagi secara berkesinambungan dari pembangunan yang tidak ada menjadi ada.
METODE PENELITIAN
Untuk mengetahui studi tentang pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan perumusan dilema, tujuan observasi, manfaat penelitian, maka dipakai tata cara deskriptif dengan melakukan pendekatan kualitatif. sumber data yang diambil menggunakan tekhnik purposive sampling. Sumber datanya berupa insan, meliputi untuk key informan dalam penelitian ini penulis menentukan Camat Babulu, kasi pelayanan kantor kecamatan Babulu, staff atau pegawai kantor Kecamatan Babulu serta masyarakat yang sudah melaksanakan pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu, dimana peneliti eksklusif mengumpulkan data dari orang-orang yang telah ada.
HASIL PENELITIAN
Penulis menghidangkan data dan hasil yang diperoleh di lapangan melalui observasi, wawancara, dokumentasi yang berhubungan dengan observasi. Berdasarkan observasi yang dilaksanakan oleh penulis yaitu Studi tentang pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun yang menjadi fokus observasi ialah :
  • Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
  • Komunikasi (Communication)
Komunikasi dalam bentuk sosialisasi sudah dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum kepada pegawai Kecamatan Babulu yang dijalankan di aula Kecamatan Babulu dipimpin eksklusif oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang dibarengi oleh 14 pegawai Kecamatan Babulu. Sosialisasi yang diberikan ini wacana sistem/prosedur pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan dan memberi himbauan pribadi kepada pegawai Kecamatan Babulu untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini kepada masyarakat.
Kemudian sosialisasi juga sudah dijalankan oleh pegawai Kecamatan Babulu kepada masyarakat di aula Kecamatan Babulu yang dijalankan sebanyak 2 kali dipimpin langsung bapak Camat Babulu. Dalam sosialisasi ini pegawai Kecamatan Babulu menunjukkan pengertian wacana pentingnya dan faedah pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan serta tata cara/mekanisme pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Sumber Daya Manusia
Dalam pelaksanaan Pemutihan izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan babulu, sumber daya manusia yang dimiliki masih belum cukup untuk melakukan acara Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, ini mampu dilihat dari jumlah pegawai pelaksana yang masih sangat sedikit untuk turun kelapangan. Ini mampu dilihat dari pegawai pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan yang ada di Kecamatan Babulu bekerja rangkap. Pegawai pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan yang ada di Kecamatan Babulu berjumlah 6 orang dan belum cukup untuk turun kelapangan dan perlu adanya penambahan pegawai lagi.
Anggaran
Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu dalam hal ini pelayanan administrasi yang diberikan gratis tidak dipungut biaya. Hanya saja yang perlu dibayarkan oleh penduduk adalah taris retribusi yang mau diputihkan. Anggaran yang dimaksud dalampenelitian ini yakni tarif retribusi yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Babulu kepada masyarakat yang melaksanakan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan serta anggaran yang dikeluarkan untuk sosialisasi pemutihan. Untuk sampai dikala ini tarif retribusi yang diberikan sudah sesuai dengan perda perihal tarif retribusi di Kabupaten Penajam Paser Utara dan budget sosialisasi yang dikeluarkan masuk dalam tarif retribusi Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Fasilitas
Dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan akomodasi yang ada di Kecamatan Babulu sudah cukup memadai. Sarana dan prasarana yang ada dikantor Kecamatan Babulu mirip, komputer, meja pelayanan, kendaraan bermotor (mobil), kendaraan bermotor (motor), printer dan bangku tunggu sudah memadai untuk pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan walapun nantinya perlu ada penambahan lagi. Pada saat inipun Kecamatan Babulu melakukan pengujian metode berbasis IT yang dilaksanakan sekitar dua bulan lalu. Akan tetapi dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini perlu adanya penambahan loket kasir semoga penduduk pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan tidak antri terlalu usang.
Sikap Pelaksana (Dispotition)
Dalam pelaksanaan Pemutihan izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu pegawai pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan mendukung adanya program Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan dan pelaksanaan pemutihan ini kebijakan sudah lumayan berjalan efektif. Pegawai kecamatan memiliki janji dan kemauan untuk melaksanakan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Struktur Birokrasi (Bureaucratic strukture)
Membahas badan pelaksana sebuah kebijakan, tidak lepas dari struktur birokrasi. Bila sumber daya manusia cukupuntuk melaksanakan sebuah kebijakan dan para implementor mengenali apa yang mesti dilaksanakan, implementasi masih gagal jika struktur birokrasi yang ada di Kecamatan Babulu menghalangi koordinasi yang dibutuhkan dalam melakukan kebijakan.
Dalam pelaksanaan Pemutihan izin Mendirikan bangunan di Kecamatan Babulu belum ada Standar Operating Procedures (SOP), oleh karena itu prosedur pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan hanya mengikuti Peraturan bupati Nomor 16 Tahun 2014 perihal pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Koordinasi dan kerja sama yang dilaksanakan oleh staf atau pegawai kecamatan Babulu berlangsung baik dan pegawai pelaksana Pemutihan izin Mendirikan Bangunan melakukan acara pemutihan dan mengerjakan peran sesuai dengan tanggung jawab dan tugas masing-masing. Prosedur pelayanan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pegawai kecamatan Babulu tidak berbelit-belit, hanya saja waktu penyelesaian sertifikat/SK Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan tidak sempurna waktu.
Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Yang menjadi aspek penghambat dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan adalah :
  1. Kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak Kecamatan Babulu terhadap masyarakat dan kurang jelasnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak pegawai Kecamatan Babulu, sehingga masih banyaknya penduduk yang tidak paham isi dari sosialisasi Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Kurangnya tenaga pelaksana Pemutihan Izin mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak cocok dengan keperluan pegawai.
  3. Waktu penyelesaian SK/akta IMB yang belum tepat waktu
  4. Perlu adanya Standar Operating Procedures (SOP) dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
  Tugas Literasi Kepada Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, masih belum terlaksana secara optimal sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 perihal Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan. Hal ini mampu diidentifikasi dari hal-hal berikut ini :
1. Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan sudah dijalankan lewat sosialisasi oleh pihak dinas PU (Pekerjaan Umum) terhadap pegawai Kecamatan Babulu, begitupun sebaliknya pihak Kecamatan Babulu terhadap masyarakat. Sosialisasi perihal prosedur dan sistem persyaratan tekhnis Pemutihan izin Mendirikan Bangunan serta kegunaan dan manfaat dari pelaksanaan Pemutihan Izin Mendrikan Bangunan, akan namun sosialisasi yang diberikan oleh pihak kecamatan masih kurang atau jarang kepada masyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang tidak paham isi dari peraturan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
2. Sumber daya
  • Berdasarkan sumber daya manusia dalam pelaksanaannya pemutihan IMB di Kecamatan Babulu staf atau pegawai yang ditunjuk untuk pelaksana Pemutihan IMB merupakan staf atau pegawai yang memang mempunyai keterampilan khusus dan ditempatkan sesuai dengan keahlian masing-masing, akan namun jumlah pegawai pelaksana kebijakan yang ada di Kecamatan Babulu masih kurang, alasannya belum adanya penambahan pegawai dari pihak pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga pegawai yang ada harus bekerja rangkap.
  • anggaran, pelaksanaanpelayanan pemutihan IMB yang diberikan oleh pihak kecamatan terhadap penduduk gratis, penduduk hanya mengeluarkan uang tarif retribusi bangunan yang diputihkan itupun menerima belahan 50% dari tarif retribusi Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan. Tarif retribusi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 wacana Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  • akomodasi, fasilitas dan prasarana yang ada di Kecamatan Babulu telah cukup mencukupi untuk pelayanan pelaksanaan pemutihan IMB akan tetapi perlu adanya penambahan loket kasir pembayaran biar masyarakat tidak antri terlalu usang. 
  Daftar Ungkapan Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Aksara A-B)
3. Dalam pelaksanaan pemutihan IMB ini, staf atau pegawai pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan sungguh mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh bupati perihal pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini, para pelaksanapun sudah mengerjakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh bupati dan mereka tidak cuma mempunyai kemampuan khusus dalam melakukan Pemutihan IMB ini akan tetapi staf atau pegawai tersebut juga berkomitmen atau memiliki kemauan dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendrikan Bangunan.
4. Dalam pelaksanaan pemutihan IMB ini belum ada SOP, sehingga staf atau pegawai pelaksana menjalankan kebijakan Pemutihan IMB ini hanya mengikuti perbub perihal tata cara atau prosedur dalam pelaksanaan pemutihan IMB. Untuk mekanisme pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pihak pegawai kecamatan tidak berbelit-belit hanya saja yang menjadi kendala yaitu waktu solusi yang tidak tepat waktu dan masih kurangnya pegawai pelaksana Pemutihan IMB sehingga pelaksanaan pemutihan IMB ini menjadi tidak maksimal.
5. Faktor penghambat dalam pelaksanaan Pemutihan IMB ini yakni : kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak Kecamatan Babulu dan kurang jelasnya sosialisasi yang diberikan terhadapmasyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang tidak paham isi dari sosialisasi tersebut dan banyak masyarakat yang memilih menciptakan IMB ulang, kurangnya tenaga pelaksana pelayanan Pemutihan IMB, masih belum tepat waktunya solusi SK/akta Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan dan masih belum adanya SOP dalam pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara dilapangan perihal pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara maka penulis menunjukkan anjuran -anjuran sebagai berikut :
  1. Perlu adanya sosialisasi yang lebih giat lagi dikerjakan oleh pihak Kecamatan Babulu terhadap masyarakat sehingga penduduk mampu lebih paham manfaat dan kegunaan dalam pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Perlu adanya penambahan pegawai agar pelayanan perijinan IMB mampu berjalan maksimal, sehingga pelayanan tidak terganggu dan dapat melancarkan proses penerbitan akta/SK pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, mengingat hasil penelitian membuktikan bahwa ketersediaan pegawai yang ada di Kecamatan Babulu Belum memenuhi keperluan pegawai yang dikehendaki.
  3. Perlunya kenaikan dan perbaikan kinerja pegawai pelaksana Pemutihan IMB dengan melakukan training-training, sehingga penyelesaian pembuatan IMB mampu selesai tepat waktu.
  4. Perlu dikeluarkan peraturan perihal Standar Operating Procedures (SOP) sehingga para pelaksana pemutihan Izin Mendirikan Bangunan mampu menjalan kan peran dan fungsinya sesuai dengan SOP
DAFTAR PUSTAKA;
  • Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta.
  • Ahmad. Yani. 2002. Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
  • Budi Winarno, MA, PhD. 2012: Kebijakan Publik. CAPS, Yogyakarta
  • Harsono, Hanifah. 2002. Implementasi Kebijakan dan Politik. Bandung: PT. Mutiara Sumber Widya
  • Leo Agustino S.Sos., M.si. 2006. Dasar-dasar Kebijakan Publik. CV. Alfabeta, Bandung
  • Lexy J. Moleong, M.A. 1988: Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Columbus. Ohio,USA
  • Miles, Matthew B, A. Michael Huberman dan Johnny Saldana. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook Edisi ketiga. Sage Publications: inc
  • Nawawi. Hadari. 2003. Metedologi Penelitian. PT. Ghalia Indonesia. Jakarta
  • Tahir, Arifin. 2014 : Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Alfabeta. Gorontalo
  • Trijono, Lambang. 2007. Pembangunan Sebagai Perdamaian. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  • Dokumen-dokumen
  • Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan 
  • Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Penajam Paser Utara
  • Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
[1] Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. Email : sitiqomariyah6133@gmail.com