BIMBINGAN KONSELING KELUARGA SAKINAH
By: Kairani, Dkk.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 pemahaman dan tujuan perkawinan terdapat dalam satu pasal, adalah bagian 1 pasal 1 menetapkan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga yang senang dan infinit berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian terperinci bahwa diantara tujuan pernikahan yakni membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Sebuah masyarakat di negara manapun ialah kumpulan dari beberapa keluarga. Apabila keluarga kukuh, maka penduduk akan bersih dan kukuh. Namun kalau rapuh, maka rapuhlah masyarakat. Menikah memang tidaklah sullit, tetapi membangun keluarga sakinah bukan sesuatu yang gampang. Pekerjaan membangun, pertama mesti didahului dengan adanya gambar yang merupakan desain dari bangunan yang dikehendaki. Demikian juga membangun keluarga sakinah, apalagi dulu orang harus mempunyai konsep perihal keluarga sakinah. .Al-Qur’an membangunkan sebuah keluarga yang sakinah dan berpengaruh untuk membentuk sebuah tatanan masyarakat yang memelihara hukum-hukum Allah dalam kehidupan. Aturan yang disediakan oleh Islam menjamin terbinanya keluarga bahagia, karena nilai kebenaran yang dikandunginya, serta keselarasannya yang ada dalam fitrah manusia. Hal demikianlah yang mendasari kami menulis makalah ini. Pada makalah ini akan diuraikan perihal keluarga sakinah, dan rancangan-konsep cara membangun keluarga sakinah menurut Al-Qur’an. dalam satu pasal, ialah bab 1 pasal 1 menetapkan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan selaku suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga yang bahagia dan awet menurut Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian terang bahwa diantara tujuan ijab kabul ialah membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Sebuah penduduk di negara manapun yaitu kumpulan dari beberapa keluarga. Apabila keluarga kukuh, maka penduduk akan higienis dan kukuh. Namun apabila rapuh, maka rapuhlah penduduk . Menikah memang tidaklah sullit, namun membangun keluarga sakinah bukan sesuatu yang mudah. Pekerjaan membangun, pertama harus didahului dengan adanya gambar yang merupakan rancangan dari bangunan yang diinginkan. Demikian juga membangun keluarga sakinah, terlebih dulu orang harus memiliki rancangan wacana keluarga sakinah. .Al-Qur’an membangunkan suatu keluarga yang sakinah dan besar lengan berkuasa untuk membentuk sebuah tatanan penduduk yang memelihara hukum-hukum Allah dalam kehidupan. Aturan yang ditawarkan oleh Islam menjamin terbinanya keluarga senang, lantaran nilai kebenaran yang dikandunginya, serta keselarasannya yang ada dalam fitrah manusia. Hal demikianlah yang mendasari kami menulis makalah ini. Pada makalah ini akan diuraikan tentang keluarga sakinah, dan rancangan-konsep cara membangun keluarga sakinah berdasarkan Al-Qur’an.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian keluarga sakinah?
2. Apa ciri- ciri keluarga sakinah?
3. Bagaimana cara membangun keluarga sakinah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keluarga Sakinah
Menurut kaidah bahasa Indonesia, sakinah memiliki arti kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan. Makara keluarga sakinah mengandung makna keluarga yang diliputi rasa damai, tentram, juga. Jadi keluarga sakinah yaitu kondisi yang sungguh ideal dalam kehidupan keluarga. Keluarga sakinah juga sering disebut sebagai keluarga yang bahagia. Menurut pandangan Barat, keluarga senang atau keluarga sejahtera yaitu keluarga yang mempunyai dan menikmati segala kemewahan material. Anggota-anggota keluarga tersebut memiliki kesehatan yang baik yang memungkinkan mereka menikmati limpahan kekayaan material. Bagi meraih tujuan ini, seluruh perhatian, tenaga dan waktu ditumpukan terhadap usaha merealisasikan kecapaian kemewahan kebendaan yang dianggap selaku perkara pokok dan prasyarat kepada kemakmuran (Dr. Hasan Hj. Mohd Ali, 1993 : 15).
Pandangan yang dinyatakan oleh Barat jauh berlawanan dengan rancangan keluarga senang atau keluarga sakinah yang dipraktekkan oleh Islam. Menurut Dr. Hasan Hj. Mohd Ali (1993: 18 – 19) asas terhadap kemakmuran dan kebahagiaan keluarga di dalam Islam terletak terhadap ketaqwaan terhadap Allah SWT. Keluarga bahagia yakni keluarga yang menerima keredhaan Allah SWT. Allah SWT redha kepada mereka dan mereka redha terhadap Allah SWT. Firman Allah SWT yang artinya “Allah redha kepada mereka dan mereka redha kepada-Nya, yang demikian itu, bagi orang yang takut kepada-Nya”. (Surah Al-Baiyyinah : 8).
Menurut Paizah Ismail (2003 : 147), keluarga bahagia yaitu sebuah golongan sosial yang berisikan suami istri, ibu bapak, anak pinak, cucu cicit, sanak saudara yang sama-sama dapat merasa bahagia terhadap satu sama lain dan terhadap hidup sendiri dengan besar hati, memiliki objektif hidup baik secara individu atau secara bersama, optimistik dan memiliki doktrin kepada sesama sendiri. Dengan demikian, keluarga sakinah ialah keadaan sebuah keluarga yang sangat ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Alquran dan Sunnah untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di alam baka. Kebendaan bukanlah selaku ukuran untuk membentuk keluarga bahagia sebagaimana yang sudah dinyatakan oleh negara Barat.
B. Ciri- Ciri Keluarga Sakinah
Ciri-ciri keluarga sakinah pada dasarnya, keluarga sakinah sulit diukur alasannya adalah ialah satu perkara yang abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang berumahtangga. Namun, terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya :
1. Rumah tangga didirikan berlandaskan Al-Quran dan sunnah
Asas yang terpenting dalam pembentukan suatu keluarga sakinah yaitu rumah tangga yang dibina atas landasan taqwa, berpandukan Al-Quran dan Sunnah dan bukannya atas dasar cinta semata-mata. Ia menjadi tutorial terhadap suami istri sekiranya menghadapi perbagai problem yang hendak timbul dalam kehidupan berumahtangga. Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya : “Kemudian jikalau kamu selisih faham / usulan ihwal sesuatu, maka kembalilah kepada Allah (AlQuran) dan Rasulullah (Sunnah)”.
2. Rumah tangga berasaskan kasih sayang (Mawaddah Warahmah)
Tanpa ‘al-mawaddah’ dan ‘al-Rahmah’, masyarakat tidak akan mampu hidup dengan damai dan kondusif terutamanya dalam institusi kekeluargaan. Dua masalah ini sungguh-sangat diperlukan kerana sifat kasih sayang yang wujud dalam sebuah rumah tangga mampu melahirkan sebuah penduduk yang senang, saling menghormati, saling mempercayai dan bersama-sama. Tanpa kasih sayang, perkawinan akan hancur, kebahagiaan cuma akan menjadi angan-angan saja.
3. Mengetahui peraturan berumahtangga
Setiap keluarga sebaiknya mempunyai peraturan yang layak dipatuhi oleh setiap ahlinya yang mana seorang istri wajib taat kepada suami dengan tidak keluar rumah melainkan sehabis mendapat izin, tidak menyanggah pertimbangan suami walaupun si istri merasakan dirinya betul selama suami tidak melanggar syariat, dan tidak menceritakan hal rumahtangga terhadap orang lain. Anak pula wajib taat kepada kedua orangtuanya selama perintah keduanya tidak berlawanan dengan larangan Allah.
Lain pula peranan sebagai seorang suami. Suami merupakan ketua keluarga dan memiliki tanggung jawab menentukan setiap hebat keluarganya untuk mematuhi peraturan dan memainkan peranan masing-masing dalam keluarga semoga suatu keluarga sakinah mampu dibentuk.
4. Menghormati dan mencintai kedua ibu bapak
Perkawinan bukanlah semata-mata menghubungkan antara kehidupan kedua pasangan namun beliau juga melibatkan seluruh kehidupan keluarga kedua belah pihak, terutamanya relasi kepada ibu bapak kedua pasangan. Oleh itu, pasangan yang ingin membina suatu keluarga sakinah seharusnya tidak menepikan ibu bapak dalam urusan pemilihan jodoh, terutamanya anak lelaki. Anak laki-laki perlu menerima restu kedua ibu bapaknya alasannya adalah perkawinan tidak akan memutuskan tanggungjawabnya terhadap kedua ibu bapaknya.
5. Menjaga kekerabatan saudara dan ipar
Antara tujuan ikatan perkawinan yakni untuk menyambung hubungan keluarga kedua belah pihak tergolong kerabat ipar kedua belah pihak dan kerabat-kerabatnya. Karena biasanya masalah mirip perceraian timbul disebabkan kerenggangan relasi dengan kerabat dan ipar.
C. Cara Membangun Keluarga Sakinah
Islam mengajarkan biar keluarga dan rumah tangga menjadi institusi yang aman, bahagia dan kukuh bagi setiap ahli keluarga, karena keluarga merupakan lingkungan atau unit penduduk yang terkecil yang berperan sebagai satu forum yang menentukan corak dan bentuk penduduk . Institusi keluarga mesti dimanfaatkan untuk membincangkan semua hal sama ada yang menggembirakan maupun kesusahan yang dihadapi di samping menjadi daerah menjana nilai-nilai kekeluargaan dan kemanusiaan. Kasih sayang, rasa kondusif dan senang serta perhatian yang dicicipi oleh seorang ahli terutama anak-anak dalam keluarga akan memberi kepadanya kepercayaan dan akidah pada diri sendiri untuk menghadapi aneka macam persoalan hidupnya. Ibu bapak ialah orang pertama yang diperlukan mampu memperlihatkan santunan dan petunjuk dalam menuntaskan duduk perkara anak. Sementara seorang ibu ialah lambang kasih sayang, ketenangan dan juga ketenteraman.
Al-Qur’an ialah landasan dari terbangunnya keluarga sakinah, dan mengatasi persoalan yang muncul dalam keluarga dan penduduk . Menurut hadis Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada lima, adalah:
1. Memiliki kecenderungan kepada agama
2. Yang muda menghormati yang tua dan yang bau tanah mencintai yang muda
3. Sederhana dalam belanja
4. Santun dalam bergaul
5. Selalu introspeksi
Sedangkan Konsep-rancangan cara membangun keluarga sakinah ialah :
1. Memilih Kriteria Calon Suami atau Istri dengan Tepat
Agar terciptanya keluarga yang sakinah, maka dalam memilih patokan suami maupun istri haruslah sempurna. Diantara standar tersebut contohnya beragama islam dan shaleh maupun shalehah yang berasal dari keturunan yang baik-baik; berakhlak mulia, etika dan bertutur kata yang baik; memiliki kesanggupan membiayai kehidupan rumah tangga (bagi suami). Rasul Allâh SAW bersabda, “Perempuan dinikahi alasannya adalah empat aspek: Pertama, alasannya harta; Kedua, sebab keelokan; Ketiga, kedudukan; dan Keempat, alasannya agamanya. Maka hendaklah engkau pilih yang taat beragama, engkau pasti senang.”.
2. Dalam keluarga Harus Ada Mawaddah dan Rahmah Mawaddah
Yaitu jenis cinta membara, yang menggebu-gebu dan “nggemesi”, sedangkan rahmah yakni jenis cinta yang lembut, siap berkorban dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rasa tenang dan nyaman cuma dicapai dengan saling mengasihi. Maka rumah tangga muslim punya ciri khusus, yaitu bersih lahir baathin, nyaman, hening dan sarat hiasan ibadah.
3. Saling Mengerti Antara Suami-Istri
Seorang suami atau istri mesti tahu latar belakang eksklusif masing-masing. Karena pengetahuan kepada latar belakang eksklusif masing-masing yaitu sebagai dasar untuk menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau istri tidak akan memaksakan egonya. Banyak keluarga hancur, disebabkan oleh sifat egoisme. Ini artinya seorang suami tetap bertahan dengan keinginannya dan begitu juga istri.
Seorang suami atau istri hendaklah mengetahui hal-hal sebagai berikut :
a. Perjalanan hidup masing-masing
b. Adat istiadat kawasan masing-masing (bila suami istri berlawanan suku dan atau daerah)
c. Kebiasaan masing-masing
d. Selera, kesukaan atau hobi
e. Pendidikan
f. Karakter/perilaku pribadi secara proporsional (baik dari masing-masing, maupun dari orang-orang terdekatnya, mirip orang tua, sobat ataupun saudaranya, dan yang berkaitan dengan ketentuan yang dibenarkan syari`at.
4. Saling Menerima Suami istri
Harus saling mendapatkan satu sama lain. Suami istri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si istri suka warna putih, tidak butuhada penolakan. Dengan keredhaan dan saling pemahaman, bila warna merah diaduk dengan warna putih, maka aka terlihat keindahannya.
5. Saling Menghargai
Seorang suami atau istri hendaklah saling mengharga baik perkataan dan perasaan masing-masing, bakat dan keinginan masing-masing, menghargai keluarga masing-masing. Sikap saling menghargai yaitu suatu jembatan menuju terkaitnya perasaan suami-istri.
6. Saling Mempercayai
Dalam berumahtangga seorang istri harus percaya kepada suaminya, begitu juga dengan suami kepada istrinya saat dia sedang berada di luar rumah. Jika diantara keduanya tidak adanya saling yakin, kelangsungan kehidupan rumah tangga berjalan tidak seperti yang dicita-citakan ialah keluarga yang bahagia dan sejahtera. Akan tetapi jikalau suami istri saling mempercayai, maka kemerdekaan dan perkembangan akan meningkat, serta hal ini merupakan amanah Allâh.
7. Suami-Istri Harus Menjalankan Kewajibanya Masing-Masing
Suami mempunyai keharusan mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, tetapi disamping itu beliau juga berfungsi selaku kepala rumah tangga atau pemimpin dalam rumah tangga. Allah SWT dalam hal ini berfirman: “Laki-laki yakni pemimpin bagi kaum perempuan, alasannya Alloh sudah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang yang lain dan sebab mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka” (Qs. an-Nisaa’: 34).
Menikah bukan hanya problem mampu mencari duit, walaupun ini juga penting, tetapi bukan salah satu yang paling penting. Suami bersusah payah membanting tulang memeras keringat untuk mencari rezeki yang halal namun ternyata tidak mampu menjadi pemimpin bagi keluarganya. Istri mempunyai kewajiban taat terhadap suaminya, mendidik anak dan mempertahankan kehormatannya (jilbab, khalwat, tabaruj, dan lain-lain.).
8. Suami Istri Harus Menghindari Pertikaian
Pertikaian yaitu salah satu penyebab retaknya keharmonisan keluarga, bahkan kalau perselisihan tersebut terus berkelanjutan maka mampu menjadikan perceraian. Sehingga baik suami maupun istri harus dapat menyingkir dari dilema-problem yang dapat menimbulkan perselisihan alasannya adalah suami dan istri yaitu fakkor paling utama dalam memilih keadaan keluarga.
9. Hubungan Antara Suami Istri Harus Ada Dasar Saling Membutuhkan
Seperti busana dan yang memakainya (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna ( Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat:187), adalah menutup aurat, melindungi diri dari panas dan dingin, dan selaku komplemen. Suami terhadap istri dan sebaliknya mesti menfungsikan diri dalam tiga hal tersebut. Jika istri memiliki sebuah kekurangan, suami tidak menceriterakan kepadaorang lain, begitu juga sebaliknya. Jika istri sakit, suami segera mencari obat atau membawa ke dokter, begitu pula sebaliknya. Istri mesti selalu tampil membanggakan suami, suami juga mesti tampil membanggakan istri, jangan terbalik di luaran tampil menarik orang banyak, di rumah “nglombrot” menyebalkan.
10. Suami Istri Harus Senantiasa Menjaga Makanan yang Halal
Menurut hadis Nabi, sepotong daging dalam tubuh insan yang berasal dari masakan haram, condong mendorong pada tindakan yang haram juga (qith`at al lahmi min al haram ahaqqu ila annar). Semakna dengan makanan, juga rumah, kendaraan beroda empat, pakaian dan lain-yang lain.
11. Suami Istri Harus Menjaga Aqidah yang Benar
Akidah yang keliru atau sesat, contohnya mempercayai kekuatan dukun, majig dan sebangsanya. Bimbingan dukun dan sebangsanya bukan saja menciptakan langkah hidup tidak rasional, tetapi juga bias menyesatkan pada bencana yang fatal. Membina sebuah keluarga yang senang memang sangat sangat sukar.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Keluarga sakinah ialah keadaan yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga. Keluarga sakinah juga sering disebut sebagai keluarga yang bahagia. Menurut pandangan Barat, keluarga bahagia atau keluarga makmur yaitu keluarga yang mempunyai dan menikmati segala kemewahan material.
Ciri-ciri keluarga sakinah pada dasarnya, keluarga sakinah sulit diukur sebab ialah satu kasus yang abstrak dan cuma boleh diputuskan oleh pasangan yang berumahtangga. Namun, terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya :
1. Rumah tangga diresmikan berlandaskan Al-Quran dan sunnah
2. Rumah tangga berasaskan kasih sayang (Mawaddah Warahmah)
3. Mengetahui peraturan berumahtangga
4. Menghormati dan mencintai kedua ibu bapak
5. Menjaga relasi kerabat dan ipar
B. Saran
Semoga makalah ini mampu berfaedah bagi penulis dalam melaksanakan observasi suatu dikala nanti dan diharapkan kritik serta usulan yang membangun demi sempurnanya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Darahim,Adarus.2015.MembinaKeharmonisan&KetahanaKeluarga.JakartaTimur:InstitutPembelajaranGelarHidup(IPGH,2015),hlm.191.
Puspitawati,Herien,Dk.,RelasiGenderKetahananKeluargadankualitaspernikahanPadaKeluargaNelayanDanBuruhTani“Brondol”Bawang
Sari,IntanKumala&Iwan,Andhyantoro.2012.KesehatanReproduksiUntukKebidananDanKeperawatan.Jakarta:SelembaMedika,
uyun,Muhamad.KetahananKeluargaDanDampakPsikologisDimasaPandemiGlobal.JurnalFakultasPsikologiUINRadenPatah.UniversitasMuhammadiyahYogyakarta.2020.hlm1
WahyuR&Suhendi.2000.PengantarStudiKeluarga.Bandung:PustakaSetia.