BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia perlu memperhatikan perangainya dari waktu ke waktu yang dalam perjalanan itu kehidupan manusia mengalami banyak pergeseran. Kemajuan perdaban menjadikan pergantian banyak perilaku yang menghipnotis perangai perorangan maupun kalangan.
Iman Ibnul Qayyim berkata, “Akhlak yang tercela adalah bermula dari arogansi dan rendah diri. Dari keangkuhan muncul sikap gembira, sok tinggi, ahli, ujub, hasad, keras kepala, zhalim, asing pangkat, kedudukan dan jabatan, senang dipuji padahal tidak berbuat sesuatu dan sebagainya.
Begitu banyaknya hal yang dapat mengakibatkan kemerosotan adat yang dapat menjadikan adab atau perilaku tercela dalam makalah ini akan dibahas perihal sikap mabuk-mabukkan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dan Hukum Mabuk-mabukkan dalam Islam?
2. Apa Jenis-Jenis dan Akibat dari Mabuk-Mabukkan?
3. Bagaimana cara menghindari perilaku Mabuk-mabukkan?
4. Apa pesan tersirat menyingkir dari sikap Mabuk-mabukkan?
5. Apa teladan Perilaku Mabuk-mabukkan dalam kehidupan sehari-hari?
C. Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan serta menguraikan Pengertian dan Hukum Mabuk-mabukkan dalam Islam.
2. Menjelaskan serta menguraikan Jenis-Jenis dan Akibat dari Mabuk-Mabukkan.
3. Menjelaskan serta menguraikan cara menghindari sikap Mabuk-mabukkan.
4. Menjelaskan serta menguraikan pesan tersirat menghindari perilaku Mabuk-mabukkan.
5. Menjelaskan serta menguraikan acuan Perilaku Mabuk-mabukkan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mabuk-Mabukan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mabuk yakni berasa pening atau hilang kesadaran (alasannya terlalu banyak minum-minuman keras, makan gadung dsb.) sehingga bisa memicu pelakunya melakukan sesuatu di luar kesadarannya atau tidak terkontrol.
Pengertian sikap mabuk-mabukan Perilaku mabuk-mabukan dapat dikenali sebagai aktivitas menonsumsi minuman keras sehingga melupakan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil Allah di bumi. Dalam pandangan Islam tindakan di atas diistilahkan dengan khamr yang secara kebahasaan bermakna membatasi, menutupi. Dinamakan demikian alasannya adalah menyelubungi dan membatasi nalar. Arti lain dari kata khamr adalah minuman yang memabuk kan. Disebut khamr karena minuman keras memunyai dampak negatif yang dapat menutup Akidah Akhlak atau melenyap kan akal fikiran. Dengan demikian mampu dikatakan sikap mabuk-mabukan diakibatkan oleh khamr yang mempunyai arti minuman keras.
Apabila yang sedikit dari minuman tertentu itu haram, maka begitu pula yang sedikit dari minuman haram yang lain. Oleh alasannya adalah itu hal tersebut dapat keterangan yang tegas dan niscaya sehingga tidak memerlukan analisis dan tidak pula perlu disangsikan lagi. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar yang berbunyi; “ Setiap yang memabukkan ialah khamr dan setiap khamr yaitu diharamkan” (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar).
B. Hukum Mabuk dalam Islam
Hukum minum minuman keras atau khamar yaitu haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya adalah tergolong pelaku dosa besar. Sebab akan memiliki dampak negative cukup berat sekali. Misalnya dengan hilangnya kesadran orang akan berbuat semaunya ynag condong melanggar norma agama, social penduduk , sera merusak sel syaraf otak dan jantng peminumnya yang berakibat membahayakan diri sendiri.
Larangan minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab sudah menjadi akhlak kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar ketimbang keuntungannya, lalu orang yang mabuk dihentikan melaksanakan shalat, dan yang terakhir dibilang bahwa minum khamr itu yaitu keji dan tergolong perbuatan syetan. Oleh karena itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.
Begitulah, kesannya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah yang pertama kali turun tentang khamr ialah :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi insan, tetapi dosa keduanya lebih besar dari keuntungannya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari kebutuhan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu semoga kau berfikir.[QS. Al-Baqarah : 219]
Di dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan alasannya adalah turunnya ayat tersebut sebagai berikut : Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, didapatinya orang-orang minum khamr dan berjudi (alasannya adalah hal itu telah menjadi kebiasaan mereka semenjak dari nenek moyang mereka). Lalu para shahabat bertanya kepada Rasulullah SAW ihwal hukumnya, maka turunlah ayat tersebut. Mereka memahami dari ayat tersebut bahwa minum khamr dan berjudi itu tidak diharamkan, tetapi cuma dikatakan bahwa pada keduanya terdapat dosa yang besar, sehingga mereka masih terus minum khamr. Ketika waktu shalat Maghrib, tampillah seorang Muhajirin menjadi imam, lalu dalam shalat tersebut bacaannya banyak yang salah, karena sedang mabuk sehabis minum khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih keras dari sebelumnya, ialah :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk sehingga kamu mengetahui apa yang kau ucapkan. [An-Nisaa’ : 43]
Kemudian orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka menjalankan shalat kalau telah sadar dari mabuknya. Kemudian diturunkan ayat yang lebih tegas lagi dari ayat yang terdahulu :
Hai orang-orang yang beriman, sebenarnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah tindakan keji tergolong perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu menerima keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu berniat hendak menjadikan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan membatasi kau dari mengenang Allah dan shalat, maka berhentilah kau (dari melakukan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]
Setelah turun ayat yang sangat tegas ini, mereka berkata, “Ya Tuhan kami, kami berhenti (dari minum khamr dan berjudi)”. [HR. Ahmad]
Dari ayat-ayat diatas, telah terperinci bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan Khalifah Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman dera 80 kali bagi peminum khamr, sehabis bermusyawarah dengan para shahabat lainnya, yang Isnya Allah hadits-haditsnya akan kami sampaikan di belakang nanti.
Dari Abu Sa’id, dia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Hai insan, sebetulnya Allah tidak senang khamr, dan mudah-mudahan Ia akan menurunkan sebuah ketentuan padanya. Oleh karena itu barangsiapa masih memiliki sedikit dari padanya, maka hendaklah ia menjualnya dan memanfaatkannya”. Abu Sa’id berkata : Maka tidak lama lalu Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah (sudah) mengharamkan khamr, maka barangsiapa sampai kepadanya ayat ini [QS. Al-Maidah : 90], padahal ia masih mempunyai sedikit dari padanya, maka beliau dilarang meminumnya, dan dilarang menjualnya”. Abu Sa’id berkata, “Lalu orang-orang sama pergi menuju ke jalan-jalan Madinah sambil membawa sisa khamr yang ada pada mereka, kemudian mereka menuangkannya”. [HR. Muslim]
Dari Anas, dia berkata : Saya pernah menuangkan (minuman) terhadap Abu ‘Ubaidah dan Ubay bin Ka’ab, (yang dibikin) dari perasan kurma segar dan kurma kering, lalu ada seseorang datang kepada mereka, lalu berkata, “Sesungguhnya khamr sudah diharamkan”. Lalu Abu Thalhah berkata, “Berdirilah hai Anas, kemudian buanglah”. Kemudian saya pun menuangkan (membuang) minuman tersebut”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
Segala Yang Memabukkan Hukumnya Haram
Dari Anas, dia berkata, “Sesungguhnya khamr itu (sudah) diharamkan, dan pada saat itu khamr (dibuat dari) kurma segar dan kurma kering”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
C. Jenis-Jenis Minuman yang Memabukkan
Minuman keras sering di produksi atau di pasarkan dalam bentuk minuman kaleng dan banyak sekali bentuk/jenis botol. Namun alasannya adalah kandungan alkoholnya, penjualan miras diatur dengan sungguh ketat, dan ada batas usia sekurang-kurangnyabagi pembeli miras. Di Indonesia, pada umumnya toko tidak memasarkan minuman beralkohol bagi orang yang berusia di bawah 21 tahun.
Minuman beralkohol umumnya dipisah menjadi tiga jenis: Bir, wine, dan spirit. Bahkan Narkoba
1. Bir
Bir yaitu minuman paling populer ketiga di dunia (di belakang teh dan air putih), dan hampir semua orang, mulai dari tukang sayur sampai Homer Simpson, kenal dengan minuman yang satu ini. Bir terbuat dari biji-bijian gandum barley yang direndam di dalam air dan dikeringkan, dibumbui dengan flora hop yang memperbesar rasa pahit khas bir, lalu diproses dan difermentasikan dengan ditabur ragi, untuk kemudian dibiarkan selama beberapa hari atau beberapa minggu sampai proses fermentasi, di mana ragi mengubah kandungan gula di dalam adonan itu menjadi alkohol dan karbon dioksida. Setelah itu, bir dimasukkan lagi ke dalam tangki tertutup dan dibiarkan ‘menua’ selama beberapa minggu atau beberapa bulan. Setelah kemudian difilter dan dipasteurisasi, jadinya jadilah bir. Dalam hasil karenanya, kandungan alkohol di dalam bir adalah 2-6 persen, walau berbagai macam bir mengandung sekitar 14 persen alkohol.
Bir sendiri yaitu salah satu minuman tertua di dunia. Di mana ada materi sejenis gandum, maka di situ ada sejenis bir, meskipun pada awalnya bir cuma difermentasikan selama satu atau dua hari saja. Gandum digunakan selaku bahan baku bir di Mesopotamia kuno, nasi digunakan di Asia, sementara Mesir memakai barley sebagai bahan baku dari bir versi mereka.
2. Wine
Secara keseluruhan, membuat minuman keras bukan urusan coba-coba. Dan pengerjaan wine ialah satu pola yang sangat manis. Ada berbagai macam wine, seperti anggur merah, anggur putih, dan sparkling wine. Wine dibuat dari anggur yang diproses, kemudian difermentasikan. Jenis anggur yang dipilih untuk difermentasikan, detail-detail kecil dalam pemrosesan seperti seberapa besar tekanan yang diberi ke anggur untuk memisahkan antara kulit dengan airnya, sampai faktor mirip iklim dan jenis tanah kawasan anggur ditumbuhkan pun dipertimbangkan untuk membuat satu botol wine. Tanpa berniat meremehkan minuman-minuman beralkohol lain, penulis secara eksklusif heran bercampur kagum dengan pengabdian dan perkiraan yang ada dalam membuat segelas wine.
Sesekali, coba Google ‘Enology’. Yap, tidak salah lagi. Enology yakni suatu bidang ilmiah tersendiri yang khusus mempelajari cara membuat wine yang yummy. Para penggila wine ini rupanya sungguh serius dengan minumannya. Tapi bukannya tidak berargumentasi. Wine sudah bukan barang gres dalam peradaban insan, dan bukti-bukti arkeologis berusia lebih dari 8,000 tahun yang ditemukan di Georgia memberikan ditemukannya beberapa daerah pengerjaan wine. Kandungan alkohol ethanol di dalam wine terbilang ampuh menumpas bakteri-basil dan mikroorganisme sumber penyakit, dan alasannya itu, dulu wine lebih aman diminum dibandingkan dengan air maupun susu. Di era-abad sebelum adanya rumah sakit, asuransi kesehatan, dan kontroversi soal menteri Kesehatan, tidak berlebihan bila wine sempat dianggap sebagai hadiah dari Dewa-Dewa.
3. Spirits
Spirits ialah ungkapan yang diberikan untuk minuman-minuman keras yang dibuat dari proses penyulingan. Hasil fermentasi tertentu disuling, dan proses penyulingan ini mengkonsentrasikan kandungan alkoholnya serta menetralisir rasa-rasa yang dianggap tidak enak. Hasilnya yakni minuman beralkohol dengan kandungan alkohol yang terbilang tinggi, sekitar 40-50 persen alkohol. Contoh minuman yang mampu disebut selaku spirits yakni whiskey dan vodka.
4. Narkoba
a. Candu
Getah tumbuhan Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang mau masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan setelah diolah akan menjadi sebuah adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu garang. Candu berangasan mengandung beragam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat bau tanah atau coklat kehitaman. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
b. Morfin
Morfin ialah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
c. Heroin ( putaw )
Heroin yakni jenis narkotikayang sungguh keras, dengan zat adiktif yang cukup tinggi, dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung atau cairan. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik atau mental. Bagi mereka yang telah kecanduan perjuangan untuk menghentikan pemakaian dapat mengakibatkan rasa sakit disetai kejang-kejang, kram perut, muntah-muntah, keluar ingus, mata lembap, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan badan.
d. Demerol
Nama lain dari Demerol ialah pethidina. Pemakaiannya mampu ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
e. Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid sudah dibentuk untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) sudah dibentuk, tergolong meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid sudah dibentuk untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut yakni nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis sudah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian sudah mendapatkan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
D. Akibat dari Perilaku Mabuk-Mabukkan
Akibat negatif perilaku mabuk-mabukan
1. Melanggar larangan agama
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Hal ini cukup terang dinyatakan dalam QS. al Maidah [5]: 90,
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (tindakan-perbuatan) itu semoga kamu mujur.
2. Terlarang melaksanakan ibadah
Al-Qur’an menerangkan tentang bahaya mabuk-mabukan yang dikaitkan denganmasalah ibadah, alasannya adalah ibadah harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan ketulusan tidak akan mampu dipenuhi oleh mereka yang hilang akal sehatnya. Dalam QS. An nisa [4]: 43
Artinya: Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, saat kamu dalam keadaan mabuk, sampai kau sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kau hampiri masjid dikala kau) dalam keadaan junub kecuali sekadar melalui untuk jalan saja, sebelum kau mandi (mandi junub). Adapun jikalau kau sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kau sudah menjamah wanita, sedangkan kamu tidak menerima air, maka bertayamumlah kau dengan bubuk yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (bubuk) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.
3. Menghias diri dengan kekotoran dan kekejian
Mayoritas ulama mengetahui dari pengharaman khamr dan penamaannya selaku rijs / keji serta perintah menghindarinya, sebagai bukti bahwa khmar ialah sesuatu yang najis. Berdasar hadis Nabi Muhammad saw.
“Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad Abu Dawud dan At Tirmidzi)
4. Menimbulkan gangguan mental organik
Minuman beralkohol yang mengandung etanol dapat menimbulkan gangguan mental organik (GMO), adalah gangguan dalam fungsi berpikir, mencicipi, dan berprilaku.
Kita dapat berkata bahwa mengonsumsi khmar sungguh memiliki pengaruh jelek bagi insan, dan oleh karenanya Nabi Muhammad saw. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh At Thabrani lewat Ibn Umar menyatakan “Khamar itu yaitu induknya segala dosa”.
5. Menimbulkan kejahatan di masyarakat
Perilaku mabuk-mabukan ialah salah satu bentuk perilaku menyimpang. ialah sebuah langkah-langkah yang dilaksanakan oleh seseorang atau sekelompok orang, yang tidak cocok atau tidak mengikuti keadaan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dijalankan secara sadar ataupun tidak. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam penduduk . Dengan kata lain, penyakit sosial adalah bentuk penyimpangan terhadap norma penduduk yang dilaksanakan secara terang-terangan dan terus-menerus.
Al quran sendiri menyatakan hal itu dalam QS. Al Maidah(5): 91
Artinya: Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kau mau berhenti?
6. Mendapat sanksi
a. Sanksi agama
Para ulama telah sepakat, bahwa bagi peminum khamar itu dikenakan had atau (sanksi). Hanya saja dalam memilih ukuran had tersebut mereka berlainan usulan. Imam syafi’i dan Abu daud berpendapat bahwa had bagi peminum khamar adalah 40 kali dera, alasannya demikianlah yang diterapkan oleh rasulullah saw. Dan yang ditugaskan pada kala Abu bakar.
b. Sanksi aturan
Hukum pidana pada hakikatnya berisi norma dan ketentuan hukum perihal perbuatan yang dihentikan dan diharuskan, dibarengi ancaman pidana barang siapa melanggar larangan tersebut.
Sanksi hukum yang diterima oleh pelaki mabuk-mabukan mirip di atur dalam KUHP Bab. IV tentang pelanggaran kesusilaan pasal 539 yakni “barang siapa pada potensi diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menawarkan secara cuma-hanya minuman keras atau spirits dan atau menjanjikan selaku kado diancam dengan pidana kurungan selama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah”.
E. Menghindari perilaku mabuk-mabukan
1. Prilaku mabuk-mabukan terperinci di haramkan agama. Berdampak jelek baik individu maupun secara sosial. Karena itu harus dijauhi, adapun upaya untuk menjauhi antara lain;
2. Meyakini bahwa minum keras ialah prilaku keji dan pelakunya diancam neraka alasannya termasuk dosa besar.
3. Merenungkan imbas jelek mabuk-mabukan baik kesehatan, maupun secara social. Masyarakat pun memandang rendah dan tidak berharga selaku insan.
4. Menghindari bergaul dengan orang pemabuk.
5. Memperhatikan dan merenungkan betapa buruknya orang yang sedang mabuk, dan merenungkan bagaimana kalau itu terjadi pada kita?.
6. Gunakan waktu luang untuk hal-hal yang berguna baik bagi badan dengan olah raga, ataupun bagi pengembangan jiwa dengan memperluas pengetahuan.
7. Bergaul dengan orang baik dan aktif berorganisasi
F. Hikmah larangan perilaku mabuk-mabukan
1. Mengkonsumsi khamr disamping ada manfaatnya namun keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, kesannya khamr disebut perbuatan rijs/kotor.
2. Pengharaman menyantap khamr didasarkan atas akhir yang ditimbulkannya adalah hilangnya nalar nalar yang ada pada diri manusia, di samping adanya keburukan yang bersifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
3. Sanksi aturan yang diterapkan pada pengkonsumsi khamar pada dasarnya untuk menjaga kesadaran dalam beribadah, memberi efek jera pada pelakunya dan mempertahankan keteraturan dalam penduduk .
G. Contoh Kasus Mabuk-mabukkan dalam kehidupan sehari-hari
1. Anak 14 Tahun Tewas Usai Mabuk-mabukan
BANJAR, TRIBUN-TIMUR.COM – Warga Kota Banjar dibentuk ricuh oleh ajal AD, anak berusia 14 tahun yang meninggal balasan overdosis sesudah pesta minuman keras, Minggu (30/12/2012). AD yang tercatat ssebagai warga Lingkungan Sumandingkulon RT 03/18, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, meninggal di RSU Kota Banjar. AD dimakamkan di pemakaman umum Kalilanang Sumanding.
Sehari sebelumnya, pada Sabtu (29/12/2012), AD ikuti pesta minuman keras bersama empat rekannya. Korban disangka meninggal sesudah menenggak minuman keras oplosan berkadar alkohol 70 persen.
Empat orang rekan korban, FK (18), SGM (20), AH (18), dan IY alias Aspong (18), mampu diselamatkan. Namun warga warga Desa Sukarame dan Desa Cikabuyutan Barat itu kini mendekam di kantor polisi.
“Terakhir yang kami amankan yaitu IY. Dia diamankan Sabtu (29/12) malam,” kata Kapolresta Banjar, AKBP Sambodo Purnomo, Senin (31/12/2012) siang. AD bareng empat rekannya, menurut Sambodo, pesta minuman keras pada Sabtu sore. “Mereka patungan sehingga terkumpul uang Rp 25.000 untuk berbelanja alkohol berikut minuman pelengkap. Minuman keras oplosan itu mereka tenggak ramai-ramai. Dalam pesta itu juga ada sajian daging anjing,” kata Sambodo. AD diduga mengalami keracunan dan overdosis seusai pesta minuman keras. Selain mengamankan empat sahabat AD, polisi juga menguras 2 botol alkohol berkadar 70 persen, 3 bungkus minuman embel-embel, 1 buah gelas dan satu bungkus rokok.
“Keempat korban masih diperiksa sebagai saksi. Bila nanti dalam pemeriksaan ada bagian kelalaian, bukan mustahil mereka ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat ketentuan pasal 204 dan pasal 309 kitab undang-undang hukum pidana,” ujar Sambodo. Sambodo menyampaikan pihaknya yang masih melakukan pengusutan sangat mungkin akan melakukan otopsi jenazah AD.
Sambodo menyampaikan kasus ajal akhir overdosis di Banjar, ialah masalah yang cukup mencoloksepanjang tahun 2012. “Selama tahun 2012, terjadi 13 kali perkara overdosis. Dari 13 masalah tersebut 7 korban meninggal, 6 lainnya luput. Namun seorang di antaranya mengalami kebutaan permanen,” ujarnya.
Kasus overdosis yang menimpa AD, kata Sambodo, sungguh memprihatinkan. Pasalnya korban dan empat orang temannya yang pesta minuman keras masih remaja dan bahkan di belum dewasa.(*)
2. Empat Pelajar Sekolah Menengah Pertama dan SD Tertangkap Mabuk-mabukan
VIVA.co.id – Empat orang pelajar di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah tertangkap tangan saat sedang mabuk-mabukan, Senin, 31 Juli 2017. Tiga pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan seorang siswa Sekolah Dasar (SD) ini terpergok sedang menggunakan cairan lem di suatu bangunan kosong.
“Warga curiga, empat pelajar ini sering keluar masuk ke dalam bangunan toko kosong,” ujar Kapolsek Baamang Aiptu Sartono. Biasanya, usai keluar dari bangunan kosong itu, warga melihat keempat pelajar tersebut tampakdalam keadaan sempoyongan. Karena itulah, kepolisian melakukan penggerebekan, dan berhasil mendapati lima pelajar sedang asyik menghisap aroma lem. Namun sayang, saat diamankan, seorang diantaranya sukses melarikan diri. Kini, keempat pelaku telah diberi pembinaan. Masing-masingnya diwajibkan membuat surat pernyataan dan seluiruh orang tuanya diundang untuk melakukan training.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mabuk-mabukan dalam segala bentuk apapun diharamkan oleh agama alasannya akan merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat, bangsa dan negara. Setiap orang Islam memiliki keharusan untuk mempertahankan masyarakat supaya terhindar dari kejahatan yang diakibatkan pengaruh mabuk-mabukan.
Mabuk-mabukkan ialah Akhlak tercela karena semua perilaku dan perbuatan yang dihentikan oleh Allah, alasannya akan menghadirkan kerugian baik bagi pelakunya ataupun orang lain, serta menjauhkan diri dari rahmat Allah SWT.
B. Saran
Setiap muslim memiliki kewajiban untuk mempertahankan masyarakat semoga terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan imbas mabuk-mabukan. Setiap orang berkewajiban untuk mempertahankan kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh mabuk-mabukan. Upayanya adalah bergaul terhadap orang-orang yang tidak senang mabuk-mabukan, selalu mendekatkan diri terhadap Allah. Akhlak, memiliki sebab-alasannya adalah yang mampu menjadikannya tinggi dan mulia, dan sebaliknya juga memiliki alasannya-alasannya yang mampu membuatnya merosot dan jatuh ke dalam keterpurukan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Alquran
Al Hadis
https://mafasari.wordpress.com/mabuk-mabukan/
http://makassar.tribunnews.com/2013/01/01/anak-14-tahun-tewas-usai-mabuk-mabukan
https://www.viva.co.id/berita/nasional/941568-empat-pelajar-smp-dan-sd-tertangkap-mabuk-mabukan