Makalah Kebijakan Pelestarian Lingkungan Hidup Di Kawasan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, yang berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya alam lainnya yang tergolong ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Namun demikian mesti disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan memiliki kekurangan di dalam banyak hal, ialah keterbatasan ihwal ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan berdasarkan ruang dan waktu.
Oleh alasannya adalah itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang bagus dan bijaksana. Antara lingkungan dan insan saling memiliki kaitan yang erat. Ada kalanya manusia sangat ditentukan oleh kondisi lingkungan di sekitarnya, sehingga aktivitasnya banyak ditentukan oleh kondisi lingkungan di sekitarnya. Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan acara manusia sehari-hari.
Kita tidak mampu hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat menghipnotis eksistensi sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh kegiatan insan. Banyak acuan masalah-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia mirip pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari acara manusia, yang pada hasilnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Pembangunan yang memiliki tujuan untuk mengembangkan kesejahteraan penduduk tidak mampu terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam; tetapi eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kesanggupan dan daya dukung lingkungan menyebabkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak aspek yang menyebabkan kemerosotan mutu lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari observasi di lapangan, oleh karena itu dalam makalah ini dicoba diungkap secara umum sebagai citra potret lingkungan hidup, terutama dalam keterkaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup di abad otonomi tempat.


B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan duduk perkara dalam makalah ini yakni:
1.      Bagaimana Makna Pelestarian lingkungan Hidup?
2.      Bagaimana Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup?
3.      Bagaimana Potret Lingkungan Hidup didaerah?
4.      Bagaimana Kebijakan Pelestarian Lingkungan Hidup di daerah?
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini ialah:
1.      Memahami dan menjelaskan Makna Pelestarian lingkungan Hidup.
2.      Memahami dan menjelaskan Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup.
3.      Memahami dan menerangkan Potret Lingkungan Hidup didaerah.
4.      Memahami dan menerangkan Kebijakan Pelestarian Lingkungan Hidup di tempat.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pelestarian Lingkungan Hidup
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak mampu ditangguhkan lagi dan bukan cuma menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita hingga manula. Setiap orang mesti melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekeliling kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sungguh besar keuntungannya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak. 
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan sejahtera bagi rakyatnya tanpa harus menyebabkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkesinambungan yang sering disebut selaku pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan
Usaha memajukan kualitas insan secara sedikit demi sedikit dengan memerhatikan aspek lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkesinambungan ialah akad hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 ide penting, yaitu:
a.       Gagasan kebutuhan, utamanya keperluan utama manusia untuk menopang hidup.
b.      Gagasan kekurangan , ialah kekurangan kesanggupan lingkungan untuk menyanggupi kebutuhan baik kala sekarang maupun abad yang mau datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan yakni sebagai berikut:
a.       Menjamin pemerataan dan keadilan. 
b.      Menghargai keanekaragaman hayati. 
c.       Menggunakan pendekatan integratif. 
d.      Menggunakan pandangan jangka panjang. 
Pada masa reformasi kini ini, pembangunan nasional dijalankan tidak lagi menurut GBHN dan Propenas, namun menurut UU No. 25 Tahun 2000, ihwal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). 
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memiliki tujuan di antaranya:
a.       Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. 
b.      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat. 
c.       Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. 
B.     Upaya Pelestarian Lingkungan
1.      Upaya yang Dilakukan Pemerintah 
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya mempunyai tanggung jawab besar dalam upaya menimbang-nimbang dan merealisasikan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dijalankan pemerintah antara lain:
a.       Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengontrol ihwal Tata Guna Tanah. 
b.      Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, ihwal Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
c.       Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, perihal AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). 
d.      Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya: 
a.       Menanggulangi masalah pencemaran. 
b.      Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3). 
c.       Melakukan evaluasi analisis perihal efek lingkungan (AMDAL).
d.      Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
2.      Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah.
Sebagai warga negara yang bagus, penduduk harus mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kesanggupan masing-masing. Beberapa upaya yang mampu dilakuklan penduduk berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
3.      Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya peristiwa tanah longsor dan banjir menawarkan peristiwa yang berhubungan dengan dilema tanah. Banjir telah menimbulkan erosi lapisan tanah oleh ajaran air yang disebut pengikisan yang mempunyai pengaruh pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan alasannya adalah tak ada lagi bagian yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga mengakibatkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dijalankan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) kepada tanah yang semula gundul. Untuk tempat perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju pedoman air hujan.
4.      Pelestarian Udara
Udara ialah komponen vital bagi kehidupan, sebab setiap organisme bernapas membutuhkan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen. Udara yang kotor alasannya debu atau pun asap sisa pembakaran mengakibatkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelancaran hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk mempertahankan kesejukan udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang mampu dilaksanakan untuk mempertahankan biar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
a.       Menggalakkan penanaman pohon atau pun flora hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan mengakibatkan jutaan flora lenyap sehingga buatan oksigen bagi atmosfer jauh menyusut, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
b.      Mengupayakan penghematan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan daerah industri. Salah satu upaya penghematan emisi gas berbahaya ke udara yaitu dengan menggunakan bahan industri yang kondusif bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
c.       Mengurangi atau bahkan menyingkir dari pemakaian gas kimia yang mampu menghancurkan lapisan ozon di atmosfer. Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di banyak sekali produk kosmetika, yaitu gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga menimbulkan lapisan ozon berkurang. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan selaku filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menimbulkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya alasannya adalah semakin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
5.      Pelestarian Hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berjalan semenjak dulu hingga sekarang tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menjadikan tempat hutan menjadi rusak. 
Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan ialah penopang kelestarian kehidupan di bumi, alasannya hutan bukan cuma menyediakan bahan pangan maupun materi produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air. 
Upaya yang mampu dilakukan untuk melestarikan hutan:
a.       Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b.      Melarang pembabatan hutan secara adikara.
c.       Menerapkan metode tebang pilih dalam menebang pohon.
d.      Menerapkan metode tebas–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e.       Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan tentang pengelolaan hutan.
6.      Pelestarian Laut dan Pantai 
Seperti halnya hutan, maritim juga selaku sumber daya alam berpotensi. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-aktivitas manusia yang mengancam kelestarian maritim dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang ialah pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
a.       Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tumbuhan bakau di areal sekitar pantai.
b.      Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan flora maritim.
c.       Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia yang lain dalam mencari ikan.
d.      Melarang pemakaian pukat macan untuk mencari ikan.
7.      Pelestarian Flora dan Fauna
Kehidupan di bumi ialah sistem ketergantungan antara manusia, binatang, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari tata cara tersebut akan menjadikan gangguan dalam kehidupan. 
Oleh alasannya adalah itu, kelestarian tanaman dan fauna ialah hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup insan. Upaya yang mampu dikerjakan untuk menjaga kelestarian tanaman dan fauna di antaranya ialah:
a.       Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
b.      Melarang kegiatan perburuan liar.
c.       Menggalakkan aktivitas penghijauan.
C.    Identifikasi Kualitas Lingkungan Hidup
Lingkungan biotik ialah segala makhluk hidup mulai dari organisme yang tidak kasat mata sampai pada binatang dan vegetasi raksasa yang terdapat dipermukaan bumi. Sedangkan lingkungan abiotik ialah segala segala sesuatu yang ada di sekeliling makhluk hidup yang bukan berupa organisme. Adanya harapan untuk meraih target pembangunan yang ideal ialah membntuk manusia Indonesia seutuhnya secara material dan spiritual. Setiap pembangunan perlu mengkaji unsur yang mencakup komponen biotik, abiotik dan kultur yaitu selaku berikut:
1.      Pembangunan berwawasan lingkungan
Merupakan pengelolaan sumber daya sebaik-baiknya dengan pembangunan yang berkesinambungan serta peningkatan terhadap mutu hidup penduduk . Sasaran pembangunan yaitu untuk memajukan kemakmuran masyarakat. Kegiatan pembangunan mampu menimbulkan dampak yang cukup besar kepada lingkungan. Kegiatan tersebut mampu bersifat secara alamiah, kimia maupun secara fisik.
2.      Kualitas Lingkungan hidup
Yaitu dengan mengamati keadaan lingkungan hidup sekitar yang bekerjasama dengan kualitas hidup. Kualitas hidup mampu ditentukan oleh tiga bagian utama yakni terpenuhinya keperluan untuk kelancaran hidup hayati, terpenuhinya kebutuhan untuk kelancaran hidup manusiawi dan terpenuhinya kebebasan untuk menentukan. Lingkungan harus dijaga biar dapat mendukung kepada kualitas berupa tingkat hidup masyarakat yang lebih tinggi. Lingkungan mempunyai kesanggupan untuk menciptakan sumber daya serta meminimalisir zat pencemaran dan ketegangan sosial terbatas. Batas kesanggupan itu disebut daya dukung. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, daya dukung lingkungan yaitu kemampuan sebuah lingkungan untuk mendukung peri kehidupan insan dan makhluk hidup lainnya.
3.      Keterbatasan Ekologi dalam Pembangunan
Biolog lingkungan atau yang umum diketahui dengan ekologi ialah bab dari ilmu wawasan yang mempunyai relasi dekat dengan lingkungan. Ekologi berasal dari kata oikos yang berarti rumah tangga dan logos yang memiliki arti ilmu wawasan. Makara, ekologi mampu diartikan selaku ilmu pengetahuan perihal hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan keadaan lingkungannya yang bersifat dinamis. Hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya sungguh terbatas terhadap lingkungan yang bersangkutan, relasi inilah yang disebut dengan kekurangan ekologi. Dalam kekurangan ekologi terjadi degradasi ekosistem yang disebabkan oleh dua hal yakni insiden alami dan acara manusia. Secara alami merupakan peristiwa yang terjadi bukan alasannya adalah disebabkan oleh sikap insan. Sedangkan yang disebabkan oleh kegitan manusia yakni degradasi ekosistem yang dapat terjadi diberbagai bidang mencakup bidang pertanian, pertambangan, kehutanan, konstruksi jalan raya, pengembangan sumber daya air dan adanya urbanisasi.
D.    Potret Lingkungan Hidup Di Daerah
Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan masalah yang bersifat lintas sektor dan kawasan, maka dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan penyusunan rencana dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkesinambungan yaitu pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang selaku pilar-pilar yang saling tergantung dan saling memperkuat satu sama lain. Di dalam pelaksanaannya melibatkan banyak sekali fihak, serta ketegasan dalam penaatan hukum lingkungan. Diharapkan dengan adanya partisipasi barbagai pihak dan pengawasan serta penaatan hukum yang betul-betul mampu ditegakkan, dapat dijadikan teladan bersama untuk mengurus lingkungan hidup dengan cara yang bijaksana sehingga tujuan pembangunan berkesinambungan betul-betul dapat diimplementasikan di lapangan dan tidak berhenti pada slogan semata. Namun demikian fakta di lapangan sering kali bertentangan dengan apa yang diperlukan. Hal ini terbukti dengan menurunnya kualitas lingkungan hidup dari waktu ke waktu, ditunjukkan beberapa fakta di lapangan yang mampu diperhatikan. Hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dalam era otonomi kawasan antara lain selaku berikut.
1.      Ego sektoral dan daerah. Otonomi daerah yang diharapkan mampu melimbahkan sebagian kewenangan mengelola lingkungan hidup di daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik. Ego kedaerahan masih sering nampak dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, hidup, demikian juga ego sektor. Pengelolaan lingkungan hidup sering dilakukan overlaping antar sektor yang satu dengan sektor yang lain Tumpang tindih penyusunan rencana antar sektor. Kenyataan memberikan bahwa dalam perencanaan acara (tergolong pengelolaan lingkungan hidup) terjadi tumpang tindih antara satu sektor dan sektor lain
2.      Pendanaan yang masih sungguh kurang untuk bidang lingkungan hidup. Program dan acara harus disokong dengan dana yang memadai bila menghendaki keberhasilan dengan baik. Walaupun semua orang mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan bidang yang penting dan sangat dibutuhkan, namun pada kenyataannya PAD masih terlalu rendah yang dialokasikan untuk program pengelolaan lingkungan hidup, diperparah lagi tidak adanya dana dari APBN yang dialokasikan eksklusif ke daerah untuk pengelolaan lingkungan hidup.
3.      Keterbatasan sumberdaya insan. Harus diakui bahwa didalam pengelolaan lingkungan hidup selain dana yang memadai juga mesti didukung oleh sumberdaya yang mumpuni. Sumberdaya insan kerap kali masih belum mendukung. Personil yang sebaiknya bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk abdnegara pemda) banyak yang belum mengerti secara baik perihal arti pentingnya lingkungan hidup.
4.      Eksploitasi sumberdaya alam masih terlalu mengedepankan profit dari segi ekonomi. Sumberdaya alam semestinya digunakan untuk pembangunan untuk mencapai kesejahteraan penduduk . Walaupun kenyataannya tidak demikian; eksploitasi bahan tambang, logging hanya menguntungkan sebagian masyarakat, aspek lingkungan hidup yang seharusnya, kenyataannya banyak diabaikan. Fakta menunjukkan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup masih belum menerima porsi yang sebaiknya.
5.      Lemahnya implementasi paraturan perundangan. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, lumayan banyak, tetapi dalam implementasinya masih lemah. Ada beberapa pihak yang justru tidak melaksanakan peraturan perundangan dengan baik, bahkan mencari kekurangan dari peraturan perundangan tersebut untuk dimanfaatkan guna mencapai tujuannya.
6.      Lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya dalam pengawasan. Berkaitan dengan implementasi peraturan perundangan ialah sisi pengawasan pelaksanaan peraturan perundangan. Banyak pelanggaran yang dikerjakan (pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan), namun sungguh lemah didalam derma hukuman hukum.
7.      Pemahaman penduduk wacana lingkungan hidup. Pemahaman dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup sebagian penduduk masih lemah dan hal ini, perlu ditingkatkan. Tidak hanya masyarakat kalangan bawah, namun mampu juga penduduk kalangan menegah ke atas, bahkan yang berpendidikan tinggi pun masih kurang kesadarannya tentang lingkungan hidup.
8.      Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Penerapan teknologi tidak ramah lingkungan dapat terjadi untuk menghendaki hasil yang instant, cepat dapat dirasakan. Mungkin dari segi ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan pupuk, pestisida, yang tidak tepat mampu menimbulkan pencemaran lingkungan.
Perlu dicatat bahwa sesungguhnya di tiap-tiap kawasan terdapat kearifan lokal yang sering telah menggunakan teknologi yang ramah lingkungan secara turun-temurun. Tentu saja masih banyak problem-problem lingkungan hidup yang terjadi di kawasan-daerah otonom yang hampir tidak mungkin untuk diidentifakasi satu per satu, yang kesemuanya ini muncul balasan “pembangunan” di tempat yang pada pada dasarnya ingin mensejahterakan masyarakat, dengan segala dampak yang ditimbulkan.
Dengan fakta di atas maka akan timbul pertanyaan, apakah bergotong-royong pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan masih diperhatikan dalam pembangunan kita. Apakah kondisi lingkungan kita dari waktu ke waktu bertambah baik, atau bertambah jelek? Hal ini sungguh diperkuat dengan fakta seringnya terjadi petaka baik tsunami, gempabumi, banjir, kekeringan, tanah longsor, semburan lumpur dan musibah lain yang mengakibatkan lingkungan kita menjadi turun kualitasnya. Tentu saja tidak ada yang menginginkan itu semua terjadi. Sebagian musibah juga disebabkan oleh ulah insan itu sendiri.
E.     Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Otonomi Daerah
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan mutu lingkungan sudah menuntut dikembangkannya aneka macam perangkat budi dan program serta kegiatan yang didukung oleh metode pendukung pengelolaan lingkungan yang lain. Sistem tersebut meliputi kemantapan kelembagaan,sumberdaya insan dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan,isu serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, tergolong metode pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan kawasan.
1.      Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 ihwal Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memperlihatkan pengesahan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah sentra kepada tempat:
  1. Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Memerlukan prakarsa setempat dalam merancang kebijakan.
  3. Membangun relasi interdependensi antar daerah.
  4. Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
a.       Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bermaksud untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi yang lengkap perihal peluangdan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan metode gosip. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya info sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh penduduk luas di setiap daerah.
b.      Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari acara ini yakni menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, bahari, air udara dan mineral. Sasaran yang hendak dicapai dalam program ini yakni termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program yaitu terlindunginya kawasan-daerah konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
c.       Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini ialah mengembangkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya menghalangi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini yaitu tercapainya mutu lingkungan hidup yang higienis dan sehat yaitu tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku kualitas lingkungan yang ditetapkan.
d.      Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk membuatkan kelembagaan, menata tata cara aturan, perangkat aturan dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini ialah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berpengaruh dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
e.       Program Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini yakni untuk memajukan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran acara ini ialah tersediaanya sarana bagi penduduk dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
2.      Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol yaitu penegakan aturan, oleh alasannya itu dalam bab ini akan dikemukakan hal yang terkait dengan penegakan aturan lingkungan. Dengan pesatnya pembangunan nasional ang dijalankan yang tujuannya mengembangkan kemakmuran masyarakat, ada beberapa sisi lemah, yang menonjol antara lain yakni tidak diimbangi ketaatan hukum oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola perjuangan dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan masalah lingkungan.
Oleh alasannya itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan mengembangkan mutu lingkungan melalui upaya pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan tempat dalam menangani problem lingkungan hidup khususnya masalah kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di kawasan mampu meliputi :
  1. Regulasi Perda tentang Lingkungan.
  2. Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
  3. Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
  4. Sosialisasi/pendidikan perihal peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
  5. Meningkatkan mutu dan kuantitas kerjasama dengan instansi terkait dan stakeholders
  6. Pengawasan terpadu ihwal penegakan hukum lingkungan.
  7. Memformulasikan bentuk dan macam hukuman pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan mutu dan kuantitas sumberdaya manusia.
  8. Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang mencakup kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya, penyebab utamanya yaitu alasannya adalah pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga mengakibatkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan ternyata juga menyebabkan konflik sosial maupun konflik lingkungan.
Dengan aneka macam problem tersebut dibutuhkan perangkat aturan dukungan terhadap lingkungan hidup, secara biasa sudah dikontrol dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982. Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan aneka macam ketentuan perihal penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai pergantian untuk mempermudah penerapan ketentuan yang berhubungan dengan penegakan hukum lingkungan adalah Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian dikelola lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya.
Undang-undang ini ialah salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup. Dalam penerapannya ditunjang dengan peraturan perundang-seruan sektoral. Hal ini mengenang Pengelolaan Lingkungan hidup membutuhkan kerjasama dan keterpaduan secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang peran dan tanggungjawab masing-masing, mirip Undang-undang No. 22 Th 2001 wacana Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 perihal kehutanan, UU No. 24 Th 1992 wacana Penataan Ruang dan disertai pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, perda maupun Keputusan Gubernur.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Begitu banyaknya duduk perkara yang terkait dengnan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pembangunan. Masalah tersebut mampu muncul akhir proses pembangunan yang kurang mengamati aspek lingkungan hidup. Di periode otonomi ini tampak bahwa ada kecenderungan urusan lingkungan hidup kian bertambah kompleks, yang sebaiknya tidak demikian halnya.
Ada sementara dugaan bahwa kemerosotan lingkungan hidup tekait dengan pelaksanaan otonomi tempat, di mana tempat ingin meningkatkan PAD dengan melaksanakan eksploitasi sumberdaya alam yang kurang mengamati faktor lingkungan hidup dengan semestinya. Dengan cara seperti ini maka terjadi kemerosotan kualitas lingkungan di mana-mana, yang dibarengi dengan timbulnya musibah.
Terdapat banyak hal yang menimbulkan aspek lingkungan hidup menjadi kurang diamati dalam proses pembangunan, yang bervariasi dari kawasan satu dengan tempat yang lain, dari hal-hal yang bersifat lokal mirip ketersediaan SDM hingga kepada hal-hal yang berukuran lebih luas seperti penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan.
B.     Saran
Peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup telah cukup memadai, tetapi demikian didalam pelaksanaanya, tergolong dalam pengawasan, pelaksanaannya perlu menerima perhatian yang betul-betul . Hal ini sungguh terkait dengan niat baik pemerintah tergolong pemerintah tempat, penduduk dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengelola lingkungan hidup dengan sebaik mungkin agar prinsip pembangunan berkesinambungan berwawasan lingkungan mampu terselenggara dengan baik.
Oleh karena pembangunan intinya untuk kesejahteraan penduduk , maka aspirasi dari masyarakat perlu didengar dan acara-program kegiatan pembangunan sungguh-sungguhyang menyentuh kepentingan penduduk .


DAFTAR PUSTAKA
Baiquni, M dan Susilawardani, 2002. Pembangunan yang tidak Berkelanjutan, Refleksi Kritis Pembangunan Indonesia. Transmedia Global Wacana, Yogyakarta.
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997. Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
Marfai, M.A. 2005. Moralitas Lingkungan, Wahana Hijau, Yogyakarta Pemerintah Propinsi Daerah spesial Yogyakarta, 2002. Rencana Strategis Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemda Propinsi DI Yogyakarta.
Slaymaker, O and Spencer, T., 1998. Physical Geography and Global Environmental Change.Addison Wesley Longman Limited, Edinburh Gate, Harlow.
Miller. G.T. Jr. 1995. Environmental Science Sustaining the Earth. Wadsworth Publishing Co.Belmont.
Sumarwoto, O (ed). 2003. Menuju Jogya Propinsi Ramah Lingkungan Hidup, Agenda 21 Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Propinsi Daerah spesial Yogyakarta.