BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dapat kita kenal bahwa sejarah perjudian sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalau semenjak dikenalnya sejarah insan. Perjudian ialah salah satu bentuk penyakit penduduk yang menyebabkan banyak efek negatif dan salah satu bentuk patologi sosial. Berbagai cara dikerjakan dalam penanganan perjudian yang ketika ini tetap hidup dalam masyarakat.
Meski pada hakekatnya perjudian merupakan tindakan yang berlawanan dengan norma agama, watak, kesusilaan maupun hukum, namun perjudian masih memperlihatkan eksistensinya, dulunya cuma terjadi dikalangan orang cukup umur laki-laki. Sekarang sudah menjalar ke banyak sekali unsur masyarakat anak-anak dan cukup umur yang tidak lagi menatap laki-laki maupun wanita.
Perjudian membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meski demikian aneka macam perjudian terap berkembang seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Macam dan bentuk perjudian saat ini telah merebak dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut penduduk , maka perlu upaya penanggulangan yang betul-betul dan sistematis.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Judi ?
2. Apa saja macam-macam dalam Judi?
3. Bagaimana aturan Judi dalam Islam?
4. Apa akhir dan ancaman judi?
5. Hikmah Menghindari perjudian?
C. Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan Pengertian Judi.
2. Menjelaskan macam-macam dalam Judi.
3. Menjelaskan hukum Judi dalam Islam.
4. Menjelaskan balasan dan bahaya judi.
5. Menjelaskan Hikmah Menghindari perjudian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perjudian
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu opsi di antara beberapa pilihan dimana hanya satu opsi saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan menunjukkan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertarungan dimulai.
Undian dapat dipandang selaku perjudian dimana aturan mainnya adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan penyeleksian acak. Undian lazimnya diadakan untuk memilih pemenang suatu kado.
Contohnya adalah undian di mana peserta mesti membeli sepotong tiket yang diberi nomor. Nomor tiket-tiket ini lantas secara acak ditarik dan nomor yang ditarik yaitu nomor pemenang. Pemegang tiket dengan nomor pemenang ini berhak atas hadiah tertentu.
Meskipun problem perjudian telah dikontrol dalam peraturan perundang-undangan, namun baik dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kekurangan. Kelemahan ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melaksanakan perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
Perundang-ajakan cuma mengontrol perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan selaku mata pencaharian maka dapat dijadikan celah aturan yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan eksekusi pidana.
Qimar sendiri asal artinya taruhan atau perlombaan. Hasbi ash-shiddieqy mengartikan judi dengan segala bentuk permainan yang ada wujud kalah-menangnya; pihak yang kalah menawarkan sejumlah duit atau barang yang disepakati sebagai taruhan kepada pihak yang menang. Syekh Muhammad Rasyid Ridha menyatakan bahwa maisir itu suatu permaina dalam mencari laba tanpa harus bepikir dan bekerja keras. Menurur at-Tabarsi, hebat tafsir Syiah Imamiah periode ke-6 Hijriah, maisir yaitu permaian yang pemenangnya menerima sejumlah uang atau barang tanpa usaha yang wajar dan mampu menciptakan orang jatuh kelembah kemiskinan.
Permaian anak-anak pun kalau ada bagian taruhannya, tergolong dalam klasifikasi ini. Menurut Yusuf Qardlawy dalam kitabnya “Al-Halal Wal-Haram Fil-Islam”, judi yakni setiap permainan yang mengandung taruhan. Definisi maisir/judi berdasarkan pengarang Al-Munjid, maisir/judi yaitu setiap permaian yang disyaratkan padanya bahwa yang menang akan mendapatkan/mengambil sesuatu dari yang kalah baik berupa uang atau yang lainnya.
B. Macam-Macam Judi
1. Togel.
Permainan togel ialah permainan menebak angka yang akan dikeluarkan bandar / rumah judi pada saat tertentu dengan imbalan yang sungguh mengagumkan tergantung ketepatan dan jumlah angka benar yang menjadi tebakan kita,togel banyak disebut toto gelap.
2. Sabung Ayam.
Sabung Ayam yaitu acara mengadu keberanian dan daya tempur juga nyali dari ayam ayam yang menjadi andal atau gaco dengan cara mengadu dengan ayam andal atau gaco orang lain,aktivitas tubruk ayam belum tentu pribadi menjadi acara perjudian tergantung ada komponen taruhan atau tidak,karena ada orang yang mengadu ayam hanya untuk kesenangan atau malah alasannya adalah budpekerti istiadat yang turun temurun.
3. SDSB
Permainan ini sama dengan togel tapi kini SDSB telah tidak lagi beraktifitas sebab telah ditutup oleh negara,mulanya SDSB ini untuk pemberian olah raga liat saja kepanjangan dari SDSB ialah Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
4. Judi Kartu.
Permainan judi ini menggunakan media kartu untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah,banyak sekali jenis permainan judi kartu yang meningkat di masyarakat seperti judi menggunakan kartu Domino,Poker,Gaple,Domino
C. Hukum Judi dalam Islam
Dalam al-Qur’an, kata maysir disebutkan sabanyak tiga kali, yakni dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang meningkat pada periode jahiliyah, yaitukhamar, al-maysir, al-anshâb (berkorban untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib dengan memakai panah). Hadis Rasulullah saw., menyampaikan: “Rasulullah saw., bersabda: Judi itu kotor maka jauhilah”
Penjelasan tersebut dilakukan dengan menggunakan jumlah khabariyyah dan jumlah insya`iyyah. Dengan klarifikasi tersebut, sekaligus al-Qur’an sesungguhnya memutuskan aturan bagi tindakan-tindakan yang dijelaskan itu. Di dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 disebutkan selaku berikut:
يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَ الْمَيْسِرِ قُلْ فِيْهِمَا إِثْمٌ كَبِيْرٌ وَ مَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَ إِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَ يَسْأَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبيِّنُ اللهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ
Mereka mengajukan pertanyaan kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa faedah bagi insan, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah pertanda ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Sehubungan dengan judi, ayat ini merupakan ayat pertama yang diturunkan untuk menerangkan keberadaannya secara aturan dalam persepsi Islam. Setelah ayat ini, berdasarkan al-Qurthubiy kemudian diturunkan ayat yang terdapat di dalam surat al-Ma’idah ayat 91 (tentang khamar ayat ini merupakan klarifikasi ketiga setelah surat al-Nisa` ayat 43). Terakhir Allah memastikan pelarangan judi dan khamar dalam surat al-Ma’idah ayat 90.
Al-Thabariy menerangkan bahwa “dosa besar” (إثم كبير) yang terdapat pada judi yang dimaksud ayat di atas adalah perbuatan judi atau taruhan yang dilaksanakan seseorang akan membatasi yang hak dan, konsekwensinya, beliau melaksanakan kezaliman terhadap diri, harta dan keluarganya atau kepada harta, keluarga dan orang lain.
Di dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman sebagai berikut:
“يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَ الْمَيْسِرُ وَ الْأَنْصابُ وَ الْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
90. Hai orang-orang yang beriman, bergotong-royong (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah ialah perbuatan keji termasuk tindakan setan. Maka jauhilah tindakan-tindakan itu agar kau mujur.
إِنَّما يُريدُ الشَّيْطانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَداوَةَ وَ الْبَغْضاءَ فِي الْخَمْرِ وَ الْمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَ عَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
91. Sesungguhnya setan itu berencana hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangimu dari mengingat Allah dan salat. Lalu (dengan semua larangan itu) apakah kau mau berhenti (dari melakukan pekerjaan itu)?
D. Akibat Perjudian
Dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, Allah SWT menerangkan bahwa khamar dan al-maysir mengandung dosa besar dan juga beberapa manfaat bagi manusia. akan tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. Manfaat yang dimaksud ayat itu, khususnya perihal al-maysir, yaitu faedah yang hanya dirasakan oleh pihak yang menang, yakni beralihnya kepemilikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain tanpa perjuangan yang sulit. Kalaupun ada faedah atau kesenangan lain yang ditimbulkannya, maka itu lebih banyak bersifat manfaat dan kesenangan semu.
Pada bentuk permainan al-mukhâtharaħ, pihak yang menang mampu menemukan harta kekayaan yang dijadikan taruhan dengan gampang dan mampu pula menyalurkan nafsu biologisnya dengan isteri pihak yang kalah yang juga dijadikan selaku taruhan. Sedang pada bentuk al-tajzi`aħ, pihak yang menang merasa bangga dan orang-orang miskin juga mampu menikmati daging unta yang dijadikan taruhan tersebut. Akan tetapi, al-maysir itu sendiri dipandang selaku salah satu di antara dosa-dosa besar yang tidak boleh oleh agama Islam.
Penegasan yang dikemukakan pada suat al-Baqaraħ (2) ayat 219 bahwa dosa akibat dari al-maysir lebih besar daripada manfaatnya memperjelas balasan jelek yang ditimbulkannya. Di antara dosa atau risiko yang ditimbulkan oleh al-maysir itu dijelaskan dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan 91. Kedua ayat tersebut memandang bahwa al-maysir selaku perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh orang-orang yang beriman. Di samping itu, al-maysir juga dipergunakan oleh setan sebagai alat untuk menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara insan, utamanya para pihak yang terlibat, serta menghalangi konsentrasi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan menunaikan shalat. Al-Alusiy menerangkan bahwa kemudaratan yang dapat ditimbulkan oleh perjudian antara lain, selain tindakan itu sendiri ialah cara peralihan (memakan) harta dengan cara yang batil, yaitu membuat para pecandunya memiliki kecenderungan untuk mencuri, merusak harga diri, menyia-nyiakan keluarga, kurang pendapatdalam melakukan tindakan-tindakan yang buruk, berperangai keji, sangat mudah memusuhi orang lain.
Semua perbuatan itu bekerjsama ialah kebiasaan-kebiasaan yang sangat tidak digemari orang-orang yang berfikir secara sadar (normal), namun orang yang sudah kecanduan dengan judi tidak menyadarinya, seolah-olah dia sudah menjadi buta dan tuli. Selain itu, perjudian akan membuat pelakunya suka berangan-angan dengan taruhannya yang mungkin bisa memperlihatkan keuntungan berlipat ganda .
E. Bahaya besar perjudian bagi kehidupan eksklusif dan sosial
1. Masuk dalam bundar syaiton yang merugikan pribadi dan orang lain
2. Merugikan ekonomi alasannya adalah ketidak pastian usaha yang dijalankan
3. Menimbulkan permusuhan dan kedengkian
4. Menyebabkan kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban
5. Menutup kepekaan rasa manusiawi
6. Menjadikan orang malas bekerja
7. Menjadi penyebab terjadinya tindakan yang tidak boleh agama
8. Menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan keluarga
9. Menghilangkan rasa malu dan kasih saying
10. Menimbulkan kesedihan dan penyesalan.
F. Menghindari Perjudian
1. Hendaknya tulus alasannya Allah untuk betul-betul tidak melaksanakan perbuatan judi, dan memohon terhadap-Nya setiap dikala supaya dijauhkan dari perbuatan tersebut.
2. Meyakini bahwa perbuatan judi hukumnya haram. Setiap tindakan yang haram bila dilanggar niscaya akan membahayakan, baik di dunia maupun di darul baka. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bekerjsama (meminum) khomer, berjudi, (berqurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yakni tindakan keji yang tergolong amalnya setan. Maka jauhilah tindakan-tindakan itu biar kamu menerima keberuntungan. (QS. al-Maidah [5]: 90)
3. Hendaknya memahami bahwa kalau penghasilannya haram maka do’anya tidak akan diterima atau dikabulkan oleh Alloh Subhana wa Ta’ala. Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu ‘Anhu beliau berkata: Rosululloh Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda, “Sesungguhnya Alloh itu baik. Dia tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sebetulnya Alloh sudah menyuruh terhadap orang-orang mukmin sebagimana perintah-Nya kepada para Rosul. Alloh berfirman, ‘Wahai para rosul, makanlah dari segala sesuatu yang bagus dan kerjakanlah amal sholih.’ (QS. al-Mukminun [23]: 51). Dan Dia berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang sudah Kami berikan terhadap kalian.’ (QS. al-Baqoroh [2]: 172). Kemudian dia menceritakan kisah seorang pria yang melaksanakan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Robbku, wahai Robbku,” sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan hal yang haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do’anya.” (HR. Muslim 3/85)
4. Memahami bahwa penghasilannya dari hasil judinya itu tidak akan berbarokah.
Cara menangkal perbuatan judi di tengah masyarakat
1. Berusaha untuk mempelajari lebih dalam ihwal bahaya berjudi bagi diri sendiri, keluarga, dan penduduk . Dengan begitu seseorang akan menyadari pentingnya menyingkir dari perjudian.
2. Menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangannya.
3. Bertaqwalah di mana engkau berada.
4. Membaca Al-Qur’an dengan mengerti isi dan maknanya.
5. Mengisi waktu luwang dengan acara-kegiatan yang berguna.
6. Jangan sampai pernah mendatangi kawasan perjudian
Cara atau acara yang bisa dijalankan untuk memperbaiki orang yang sering melakukan tindakan judi
1. Membantu orang lazimberjudi untuk mengakui dengan jujur bahwa beliau kecanduan judi.
2. Membantu orang biasa berjudi untuk introspeksi bagaimana hidup Anda berganti total sehabis perjudian
3. Membantu orang biasa berjudi untuk memperoleh apa alasan sebetulnya beliau berjudi
4. Terus terang dengan orang yang Anda percaya
5. Dapatkan dukungan profesional
6. Dan membantu menyadarkan beliau bahwa berjudi hukumnya haram.
G. Hikmah Menghindari Perjudian
1. Orang akan mampu istiqomah melakukan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama insan.
2. Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan aneka macam perjuangan yang nyata-aktual halal dan menciptakan rizqi yang barokah
3. Melatih diri untuk tabah dan damai dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
4. Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
5. Menyebabkan orang konsisten melaksanakan keharusan kepada diri, orang lain dan Penciptanya
6. Menjadikan orang bersungguh-sungguh dan bergairahuntuk terus berupaya sesuai dengan kebenaran yang diyakini
7. Meninggalkan tindakan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
8. Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mampu berdiri diatas kaki sendiri sebab jauh dari persengketaan
9. Memupuk perasaan malu dan kasih sayang kepada sesama insan.
10. Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi mampu meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang.
11.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan impian-impian tertentu pada insiden-kejadian permainan, pertarungan, perlombaan dan peristiwa-kejadian yang tidak atau belum pasti risikonya.
Cara mengatasi perjudian yaitu melarang praktek judi dibarengi tindakan-tindakan preventif dan punitif (hukuman dan hukuman) secara konsekuen, dan tidak secara setengah-setengah.
Perilaku perjudian terperinci sungguh bertentangan dengan norma, nilai, dan hukum yang bersumber dari agama dan hukum aktual yang berlaku di Indonesia. Hukum Judi dalam Islam adalah haram dan ialah tindakan tercela.
Perjudian ialah penyakit sosial yang berimplikasi jelek kepada lingkungan sosial masyarakat. Kemenangan yang diperoleh dari perjudian tidak akan bertahan lama justru akan berakibat pada pengrusakan huruf individu dan kehidupannya.
B. Saran
Perjudian telah menjadi penyakit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Bahkan masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang betul-betul terlebih terhadap pegawapemerintah pemerintah agar lebih memperhatikan permasalahan ini dan lebih efektif dalam melaksanakan langkah-langkah pemberantasan perjudian, dan dalam hal ini juga diperlakukan partisipasi masyarakat guna menumbuhkan kesadaran untuk turut serta dalam pemberantasan perjudian yang telah membudaya dalam kehidupan penduduk .
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim dan Al hadis
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, 1971
Kartini Kartono, Patodologi Sosial Jilid I; Jakarta Rajawali Press, 1997
—————., Patodologi Sosial 3 Ganggguan Kejiwaan,1986
M. Galib., Hadis Ahkam
https://plus.google.com/113433339776683516327/posts/hWoqg76giF5