Makalah Ihwal Konstitusi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian Konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi adalah sebuah dokumen yang berisian hukum-hukum untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi mesti diartikan dalam artian tidak semuanya berbentukdokumen tertulis (formal). tetapi menurut para mahir ilmu aturan maupun ilmu politik konstitusi mesti diterjemahkan termasuk komitmen politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan namun berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis (Constituer) yang mempunyai arti membentuk. Pemakaian Istilah konstitusi yang dimaksudkan yakni pembentukkan sebuah negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Pemakaian perumpamaan konstitusi dengan UUD ialah sesuatu yang berbeda, tetapi ada beberapa pakar juga menyatakan bahwa pemahaman Konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar. 
UUD ialah terjemahan istilah dalam bahasa Belanda ialah Gronwet. Grond artinya tanah/dasar, sedangkan Wet artinya Undang-Undang.  Mencermati dikotomi istilah constitution dengan Gronwet (UUD). maka L.J. Van Apeldoorn membedakan dengan terang kedua perumpamaan tersebut. perumpamaan Gronwet yaitu bab tertulis dari Konstitusi, sedangkan konstitusi menampung peraturan tertulis maupun tidak tertulis. 
Herman Heller membagi pemahaman kosntitusi menjadi tiga selaku berikut:
  1. Die Politische verfassung als gesellschaftlich wirklichkeit. Konstitusi merefleksikan kehidupan politik di dalam masyarakat selaku sebuah realita. jadi, mengandung pengertian politis dan sosiologis.
  2. Die Verselbstandigte rechtsverfassung. konstitusi ialah sebuah kesatuan kaidah yang hidup dalam penduduk . jadi, mengandung pengertian yuridis.
  3. Die geshereiben verfasssung. konstitusi yang ditulis dalam sebuah naskah selaku undang-undang tertinggi yang berlaku dalam sebuah negara.
Dari pertimbangan tersebut, dapatlah ditarik sebuah kesimpulan bahwa jikalau pengertian Undang-Undang itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi. maka artinya, UUD itu merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yakni konstitusi tertulis saja. Di samping itu, konstitusi tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, namun mengandung pengertian logis dan politis.
Ada pun juga Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris adalah “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis ialah “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang menampung ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- seruan. Konstitusi yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara sebuah pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat Negara.
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah suatu norma sistem politik dan aturan bentukan pada pemerintahan negara — lazimnya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak menertibkan hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam perkara bentukan negara, konstitusi memuat hukum dan prinsip-prinsip entitas politik dan aturan, perumpamaan ini merujuk secara khusus untuk memutuskan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar aturan termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi lazimnya merujuk pada penjaminan hak terhadap warga masyarakatnya. Istilah konstitusi mampu diterapkan terhadap seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menerangkan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konstitusi Menurut Para Ahli
Kekuasaan yang tak terbatas yaitu sebuah resiko yang sungguh besar. Oleh alasannya adalah itu, Konstitusi ialah sesuatu yang mesti ada untuk menghalangi kekuasaan. Pengawasan dan pembatasan dilakukan kepada langkah-langkah-tindakan pemerintah(penguasa). Sedangkan sumber konstitusi selaku hukum dasar tergantuk dari kedaulatan negara. Sebuah negara yang menganut paham demokrasi(kedaulatan rakyat), maka yang menentukan berlaku tidaknya konstitusi yakni rakyat. Jika kedaulatan negara berada di tangan sultan, maka legitimasi konstitusi berada di tangan penguasa. Kemudian setelah konstitusi berlaku, konstitusi tersebut menjadi sumber hukum paling tinggi dan mendasar sebagai anutan peraturan-peraturan dibawahnya.
Agar suatu hukum dapat disebut konstitusi maka mesti menyanggupi beberapa syarat
1.Menperhatikan kepentingan rakyat
2. Melindungi asas demokrasi
3. Untuk melaksanakan dasar negara
4. Bersifat adil
  • K. C. Wheare, konstitusi yakni keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berbentukkumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan sebuah Negara.
  • Herman Heller, konstitusi memiliki arti luas dibandingkan dengan uud. Konstitusi tidak cuma bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis.
  • Lasalle, konstitusi adalah relasi antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat contohnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
  • L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5)
  • Koernimanto soetopawiro, ungkapan konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang mempunyai arti membuat sesuatu supaya bangkit. Kaprikornus konstitusi bermakna memutuskan secara bareng .
f.       Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
1.      Konstitusi dalam arti sewenang-wenang memiliki 4 sub pengertian yakni;
  • Konstitusi selaku kesatuan organisasi yang mencakup aturan dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
  • Konstitusi sebagai bentuk negara • Konstitusi selaku faktor integrasi
  • Konstitusi sebagai metode tertutup dari norma aturan yang tertinggi di dalam negara 
2.      Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian ialah:
  • Konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis semoga haknya mampu dijamin oleh penguasa 
  • Konstitusi sebagai suatu konstitusi dalam arti formil (konstitrusi mampu berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari sisi isinya)
3.      Konstitusi dalam arti kasatmata yakni sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga bisa mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
4.      Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
B.     Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang begitu krusial di dalam kehidupan ketatanegaraan sebuah Negara karena konstitusi menjadi tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan fakta sejarah usaha para pahlawannya. Walaupun konstitusi yang terdapat di dunia ini tidak sama satu dengan yang lain baik dalam hal bentuk, isi, maupun tujuan namun kebanyakan semuanya memiliki kedudukan formal yang serupa, yakni sebagai :
  • Konstitusi sebagai Hukum Dasar alasannya adalah konstitusi berisi ketentuan dan hukum ihwal tentang yang fundamental dalam kehidupan sebuah negara
  • Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
C. Sifat Konstitusi
1.      Luwes(Flexible) dan Kaku(Rigid)
Konstitusi bersifat kaku, alasannya adalah untuk mengamandemen konstitusi diperperlukan mekanisme yang rumit. Sedang bersifat luwes alasannya adalah konstitusi gampang mengikuti dinamika zaman. Jika diharapkan, konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang khusus atau rumit. Perubahan tersebut cukup dijalankan oleh tubuh pembuat undang-undang biasa.
2.      Formil dan materiil
Konstitusi bersifat Formil yang artinya tertulis. Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi kontennya yang menampung hal-hal bersifat dasar dan pokok bagi negara dan rakyat. Konstitusi yang besifat rigid tidak mampu megikuti dinamika zaman alasannya tidak hanya menampung hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 walaupun perubahannya membutuhkan prosedur istimewa, namun bersifat luwes alasannya memuat peratudan yang bersifat pokok-pokok saja sehingga mudah mengakomodasi dinamika zaman.
Fungsi Konstitusi
  1. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
  2. Fungsi pengatur kekerabatan kekuasaan antar forum Negara.
  3. Fungsi pengatur korelasi kekuasaan antara lembaga dengan warga Negara.
  4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi kepada kekuasaan ataupun acara penyelnggaraan kekuasaan Negara.
  5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi yakni rakyat) terhadap organ Negara.
  6. Fungsi simbolik adalah sebagai fasilitas pemersatu (symbol of unity), selaku referensi identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta selaku center of ceremony.
  7. Fungsi sebagai sarana pengendalian penduduk (social control), baik dalam arti sempit adalah bidang politik dan dalam arti luas meliputi bidang social ekonomi.
  8. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
D.    Tujuan Konstitusi
  1. Membatasi kekuasaan penguasa biar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa menghalangi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
  2. Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak mendapatkan tunjangan aturan dalam hal melakukan haknya.
  3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan bangun dengan kuat
E.     Nilai konstitusi
  1. Nilai normatif yaitu suatu konstitusi yang resmi diterima oleh sebuah bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak cuma berlaku dalam arti hukum (legal), namun juga positif berlaku dalam penduduk dalam arti berlaku efgektif dan dikerjakan secara murni dan konsekuen..
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut aturan berlaku, tetrapi tidak tepat. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar itu berlaku bagi seluruh daerah negara..
  3. Nilai semantik yakni sebuah konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa memakai konstitusi sebagai alat untuk melakukan kekuasaan politik
F.     Macam-Macam Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari: constitution) yakni hukum – hukum pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar yang lain yang Ømengendalikan perikehidupan suatu bangsa didalam komplotan aturan negara. Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) yakni berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
2.      Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
3.      Tidak berlawanan dengan UUD 1945.
4.      Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945
secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
  1. konstitusi politik yakni berisi ihwal norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara..
  2. Konstitusi sosial yakni konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, metode sosial, metode ekonomi, dan metode politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
G.    Bedasarkan Sifat Dari Konstitusi
a.       Flexible /atau luwes kalau konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berganti sesuai dengan perkembangan.
b.      Rigid atau kaku kalau konstitusi atau undang undang dasar sulit untuk diubah..
komponen substansi sebuah konstitusi adalah:
a. Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yakni:
1.      Jaminan kepada Ham dan warga negara.
2.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar(dasar).
3.      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat perihal: Organisasi negara HAM Prosedur solusi duduk perkara pelanggaran aturan Cara pergantian konstitusi.
a.       Syarat Terjadinya Konstitusi
yang bersifat adil semoga sebuah bentuk pemerintahan mampu dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b.      Melinmdungi asas demokrasi.
c.       Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melakukan dasar Negara
d.      Menentukan suatu hukum
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa mampu mengenali hukum / ketentuan pokok fundamental perihal ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Makara pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap unsur masyarakat dalam sebuah negara.
H.    Perubahan Konstitusi Atau UUD
Secara revolusi, pemerintahan gres terbentuk selaku hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian menerima kesepakatan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menyebabkan suatu Undang-Undang Dasar, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar _lasti dengan konstitusi ialah: keterkaitan antara dasar _lasti dengan konstitusi _lasti pada pemikiran dasar, cita – cita dan tujuan _lasti yang tertuang dalam pembukaan UUD sebuah _lasti. Dasar _lasti sebagai pedoaman penyelenggaraan _lasti secara tertulis termuat dalam konstitusi sebuah Negara
Keterkaitan konstitusi dengan Undang-Undang Dasar adalah: Konstitusi yaitu _last dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan Undang-Undang Dasar adalah _last dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya kian _lastic sifatnya hukum itui kian baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
I.       Fungsi Sifat Dan Fungsi Konstitusi Negara
sifat pokok konstitusi negara yaitu fleksibel ( lues ) atau juga rigid (kaku). Konstitusi dibilang fleksibel jika knstitusi itu memungkinkan adanya perubahan di saat-waktu sesuai perkembangan penduduk . Contoh negara : inggris ,selandia gres .
               konstitusi dikatakan rigid atau kaku apabila konstitusi itu susah di ubah kapanpun teladan negara : amerika , kanada , jerman , dan indonesia. fungsi pokok konstitusi yaitu menghalangi kekuasaan pemerintah

J.     Perubahan Konstitusi

Reformasi politik dan ekonomi yang bersifat menyeluruh tidak mungkin dikerjakan tanpa diiringi oleh reformasi hukum. Namun reformasi aturan yang menyeluruh juga tidak mungkin dilaksanakan tanpa didasari oleh acara reformasi ketatanegaraan yang fundamental, dan itu memiliki arti dibutuhkan adanya constitutional reform yang tidak setengah hati.
Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh seberapa besar tubuh yang diberikan otoritas melakukan perubahan mengerti permintaan perubahan dan seberapa jauh kemauan anggota tubuh itu melaksanakan perubahan. Perubahan konstitusi tidak hanya bergantung pada norma perubahan, tetapi lebih ditentukan oleh kelompok elite politik yang memengang suara mayoritas di forum yang memiliki kewenangan melakukan pergeseran konstitusi. Lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan pergeseran harus berhasil membaca arah pergeseran yang dikendaki oleh masyarakat yang dikelola secara kenegaraan.
Perubahan konstitusi mesti didasarkan pada paradigma perubahan semoga pergeseran terarah sesuai dengan keperluan yang berkembang di masyarakat. Paradigma ini digali dari kelemahan tata cara bangunan konstitusi usang, dan dengan alasan diciptakan landasan supaya dapat menghasilkan sistem yang menjamin stabilitas pemerintahan dan memajukan kesejahteraan rakyat.
Paradigma ini meliputi nilai-nilai dan prinsip-prinsip penting dan fundamental atau jiwa (gheist) pergantian konstitusi. Nilai dan prinsip itu mampu dipakai untuk menyusun telaah kritis kepada konstitusi lama dan sekaligus menjadi dasar bagi pergeseran konstitusi atau penyusunan konstitusi baru. Di samping dilema paradigma dalam pergantian konstitusi, juga perlu diperhatikan aspek teoritik dalam perubahan konstitusi yang hendak meliputi dilema prosedur perubahan, mekanisme yang dijalankan, metode perubahan yang dianut, dan substansi yang akan diubah.
Setiap konstitusi tertulis lazimnya senantiasa memuat adanya klausul pergantian di dalam naskahnya, karena betapapun selalu disadari akan ketidaksempurnaan hasil pekerjaan manusia menciptakan dan menyusun Undang-Undang Dasar. selain itu, konstitusi sebagai pola utama dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara ialah suatu kesepakatan sosial yang mencerminkan hubungan-hubunganan kepentingan dari seluruh komponen bangsa dan sifatnya sangat dinamis. Dengan demikian, konstitusi memerlukan peremajaan secara periodik karena dinamika lingkungan global akan secara langsung atau tidak eksklusif menjadikan pergeseran aspirasi masyarakat. Pada awal era reformasi, muncul banyak sekali permintaan reformasi yang didesakkan oleh aneka macam komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain selaku berikut:
1.      amandemen Undang-Undang Dasar 1945
2.      peniadaan iktikad dwifungsi ABRI
3.      penegakan supremasi aturan, penghormatan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kongkalikong, dan nepotisme (KKN)
4.      desentralisasi dan kekerabatan yang adil antara sentra dan kawasan (otonomi kawasan);
5.      mewujudkan keleluasaan pers
6.      merealisasikan kehidupan demokrasi.
Tuntutan perubahan UUD 1945 yang digulirkan oleh berbagai kelompok penduduk dan kekuasaan sosial politik didasarkan pada pandangan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. disamping itu, didalamnya terdapat pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir dan membuka kesempatan bagi penyelenggaraan negara yang absolut, sentralistik, tertutup, dan KKN yang menyebabkan kemerosotan kehidupan nasional di berbagai bidang kehidupan.
Adapu Tujuan Perubahan Undang-Undang Dasar NRI 1945 Adalah Untuk
  1. Menyempurnakan hukum dasar perihal tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan memperkokoh negara Kesatuan Repebulik Indonesia yang menurut Pancasila
  2. Menyempurnakan hukum dasar tentang jaminan dan pelaksanaan kedudukan rakyat serta memperluas partisispasi rakyat semoga sesuai dengan kemajuan paham demokrasi
  3. Menyempurnakan hukum dasar mengenai jaminan dan sumbangan hak asasi insan supaya sesuai dengan perkembangan paham hak asasi insan dan peradaban umat manusia yang sekaligus ialah syarat bagi sebuah negara hukum dicita-citakan oleh Undang-Undang Dasar 1945
  4.  menyempurnakan hukum dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain lewat pembagian kekuasaan yang lebih tegas, tata cara saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan trasnparan, serta pembentukkan forum-lembaga negara yang gres untuk megakomodasi perkembangan keperluan bangsa dan tantangan zaman
  5. menyempurnakan hukum dasar perihal jaminan konstitusional dan keharusan negara merealisasikan kesejahteraan sosial, mencerdasakan kehidupan bangsa, menegakkan adab, budbahasa dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
  6. melengkapi aturan dasar yang sungguh penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan usaha negara mewujudkan demokrasi, mirip pengaturan wilayah negara dan penyeleksian lazim
  7. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan kemajuan aspirasi, keperluan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungan untuk periode waktu yang akan tiba.
secara konseptual dan strategis, ada empat pilar reformasi yang sebaiknya menjadi acuan dalam pembaharuan politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain, termasuk pembaharuan di bidang hukum. Pertama, merealisasikan kembali pelaksanaan demokrasi dalam segala peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam demokrasi, rakyat yakni sumber dan sekaligus yang bertanggung jawab menertibkan dan mengurus diri mereka sendiri. setiap kekuasaan harus senantiasa bersumber dan tunduk pada kehendak dan kemauan rakyat. Kedua, mewujudkan kembali pelaksanaan prinsip negara yang berdasarkan atas aturan.
Hukum yakni penentu permulaan dan simpulan segala aktivitas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk merealisasikan kebenaran dan keadilan bagi setiap orang. Ketiga, pemberdayaan rakyat dibidang politik, ekonomi, sosial dan lain-lain sehingga terwujud kehidupan penduduk yang bisa melakukan tanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keempat, meweujudkan kemakmuran lazim dan sebesar-besarnya kesejahteraan atas dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 
K.    Metode Perubahan Konstitusi
Pembaharuan konstitusi dimanapun didunia ini terutama tidak diputuskan oleh tata catra resmi (formal) yang mesti dilalui. Tata cara formal (fleksibel) tidak serta merta membuat lebih mudah terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar. Begitu pula sebaliknya, sistem formal yang dipersukar (rigid) tidak mempunyai arti pergantian UUD tidak akan atau akan jarang terjadi. Faktor utama yang memilih pergantian Undang-Undang Dasar yakni berbagai (pembaharuan) kondisi dimasyarakat. Dorongan demokratisasi, pelaksanaan paham negara kesejahteraan (welfare state), pergeseran teladan dan sistem ekonomi akhir industrialisasi, pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong pembaharuan. Jadi, masyarakatlah yang menjadi pendorong utama pembaharuan UUD. Demikian pula peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat yang berkehendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar (konstitusi kebanyakan), yang akan menentukan Undang-Undang Dasar tersebut akan dijalankan sebagaimana mestinya.
KC Wheare pernah mengingatkan, mengapa konstitusi perlu ditentukan pada kedudukan yang tinggi (supreme), supaya ada semacam jaminan bahwa konstitusi itu akan diamati dan ditaati dan menjamin semoga konstitusi itu akan diperhatikan dan ditaati dan menjamin supaya konstitusi tidak akan dirusak dan diubah begitu saja secara sembarang pilih. Perubahannya haruis dilakukan secara hikmat, sarat sungguhan, dan usulanyang mendalam. Sasaran yang ingin diraih dengan jalan mempersulit perubahan konstitusi antara lain:
L.   agar pergantian konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak asal pilih dengan sadar (diharapkan)
M. biar rakyat mendapat peluang untuk memberikan pandangannya sebelum pergantian dijalankan.
Undang-Undang Dasar yang baik senantiasa menentukan sendiri mekanisme perubahan atas dirinya sendiri. Perubahan yang dikerjakan di luar mekanisme yang diputuskan itu bukanlah pergeseran yang mampu dibenarkan secara aturan (verfassung anderung). Inilah prinsip negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) dan prinsip negara demokrasi yang berdasarkan atas aturan (constitutional democracy) yang dicita-citakan oleh para pendiri republik ini. Di luar itu, namanya bukan ‘rechtsstaat’, melainkan ‘machtsstaat’ yang hanya menimbulkan perimbangan ‘revolusi politik’  sebagai landasan pembenar yang bersifat “post factum’ kepada pergantian dan pemberlakuan suatu konstitusi.
Menurut Sri Soemantri, bila dipelajari secara detail mengenai sistem pergeseran konstitusi di berbagai negara, paling tidak ada dua tata cara yang sedang berkembang, yakni RENEWEL (Pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa Kontinental dan AMANDEMENT (Perubahan) seperti dianut di negara-negara Anglo Saxon. Sistem yang pertama ialah, bila sebuah konstitusi dilaksanakan pergeseran (dalam arti diadakan pembaharuan), maka yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara negara yang menganut metode ini contohnya Belanda, Jerman, dan Prancis. Sistem yang kedua ialah, jika sebuah konstitusi diubah (diamandemen), konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain, hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusinya. Sistem ini dianut oleh negara Amerika Serikat.
Menurut Wheare, pergeseran Undang-Undang Dasar balasan dorongan kekuatan (forces) yang terjadi dapat berbentuk; pertama, kekuatan-kekuatan yang lalu melahirkan perubahan kondisi (circumstances) tanpa menyebabkan pergeseran bunyi yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar, melainkan terjadi pergantian makna. Suatu ketentuan Undang-Undang Dasar diberi makna gres tanpa mengubah bunyinya. Kedua, kekuatan-kekuatan yang melahirkan keadaan gres itu mendorong pergeseran atas ketentuan UUD, baik melalui pergantian formal, putusan hakim, aturan budbahasa, maupun konvensi.
Ada hal-hal prinsp yang harus diperhatikan dalam perubahan UUD. Menurut Bagir Manan, pergeseran Undang-Undang Dasar berafiliasi dengan perumusan kaidah konstitusi selaku kaidah hukum negara tertinggi. Dalam hal ini, terlepas dari beberapa kebutuhan mendesak, perlu kehati-hatian, baik mengenai materi muatan maupun cara-cara perumusan. Memang benar penataan kembali Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin pelaksanaan konstitusionalisme dan menampung dinamika baru di bidang politik, ekonomi, sosial, dan lainnya. Namun, jangan sekali-kali perubahan itu semata-mata dijadikan dasar dan daerah menampung aneka macam realitas kekuatan politik yang berbeda dan sedan bersaing dalam SU MPR.
Juga berhati-hati dengan cara-cara merumuskan kaidah Undang-Undang Dasar. Selain mesti mudah dimengerti (zakelijk), juga menghindari kompromi bahasa yang mampu mengakibatkan multitafsir yang dapat disalahgunakan dikemudian hari.
Sri Soemantri menegaskan, dalam mengubah UUD mesti ditetapkan dulu argumentasi dan tujuannya. Jika hal itu sudah disepakati, baru dapat dipikirkan langkah berikutnya menurut alasan dan tujuan perubahan itu. Misalnya, Selam ini UUD terkesan terlalu beriorentasi pada eksekutif. Oleh alasannya adalah itu, ditentukanlah bahwa tujuan dari pergantian Undang-Undang Dasar yakni untuk membatasi administrator. Kemudian apa yang dilaksanakan untuk menghalangi kekuasaan direktur? itu mesti dipikirkan masak-masak. Misalnya, kendali terhadap direktur cuma diperkuat. Itu bermakna kedudukan legislatif mesti diperkuat. Kaprikornus, kita mesti kembali pada argumentasi dan tujuan dari pergantian itu. Misalnya, tujuannya ialah merealisasikan negara demokrasi, maka kita mesti berbicara dengan mengenai tata cara pemerintahan. 
Menurut tradisi Amerika Serikat, pergantian dilaksanakan kepada meteri tertentu dengan menetapkan naskah Amandemen yang terpisah dari naskah orisinil Undang-Undang Dasar, sedangkan menurut tradisi Eropa pergeseran dijalankan pribadi dalam teks UUD, jikalau pergantian itu menyangkut bahan tertentu, tentulah naskah Undang-Undang Dasar orisinil itu tidak banyak mengalami pergantian. Akan namun, jikalau bahan yang diubah terbilang banyak dan terlebih isinya sangat fundamental, umumnya naskah Undang-Undang Dasar itu disebut dengan nama gres sama sekali. Dalam hal demikian, perubahan identik dengan penggantian. Namun, dalam tradisi Amandemen Konstitusi Amerika Serikat, bahan yang diubah umumnya senantiasa menyangkut satu “issue” tertentu. 
Landasan teoritis melakukan pergeseran UUD 1945 dalam bentuk putusan “Perubahan UUD” ialah menimbulkan konstitusi bersifat normative-closed sehingga pergantian tidak lagi dijalankan oleh MPR dengan ketetapan MPR. MPR tidak dibenarkan membuatkan kewenangannya lewat putusan nonamandemen, sebab dengan demikian secara teoritis akan menempatkan konstitusi bersifat normative-open. Menjadikan UUD 1945 bersifat normative-closed menenteng implikasi kepada keberadaan MPR, ialah MPR harus patuh kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Amandemn sebagai bentuk hukum pergantian Undang-Undang Dasar mempunyai kedudukan sederajat dan ialah bab tak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar. Kebaikan bentuk aturan amandemen atau pergantian ada kesinambungan historis dengan UUD asli (sebelum perubahan). Amandemen atau perubahan merupakan suatu bentuk hukum, bukan sekedar mekanisme. Inilah pergantian Undang-Undang Dasar 1945 yang disebut “pergantian pertama”. Tidak perlu semua anggota MPR menandatangani naskah perubahan. Cukup suatu info acara yang pertanda penyelanggaraan pergeseran sesuai dengan tata cara yang diatur dalam UUD dan naskah pergantian ditambahkan pada gosip acara, termasuk daftar hadir dan sebagainya.
BAB III
KESIMPULAN
A.    KESIMPULAN
Konstitusi ialah tonggak atau permulaan terbentuknya sebuah negara. Konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggaraan bernegara. Karena itu konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Prof. Hamid S. Attamimi menyampaikan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar ialah pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus merupakan isyarat bagaimana sebuah negara harus dilaksanakan.
Hal-hal yang diatur dala, konstitusi negara biasanya berisi wacana pembagian kekuasaan negara, kekerabatan antarlembaga negara, dan kekerabatan negara dengan warga negara. Aturan-aturan itu masih bersifat biasa dan secara garis besar. Aturan-aturan itu selanjtnya dijabarkan lebih lanjut pada hukum perundangan di bawahnya. Menurut Mirriam Budiardjodalam bukunya dasar-dasar ilmu politik, konstitusi atau undang-undang dasar menampung ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan direktur, legislative, dan yudikatif. Dalam negara federal, ialah duduk perkara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bab, mekanisme penyelesaian persoalan pelanggaran yurisdiksi forum negara. Hak-hak asasi manusia.
Prosedur mengganti undang-undang dasar. Adakalanya menampung larangan untuk mengganti sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk menyingkir dari terulangnya hal-hal yang telah diselesaikan dan tidak diharapkan lagi. Apabila kita membaca pasal demi pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 maka kita dapat mengetahui beberapa hal yang menjadi isi dibandingkan dengan konstitusi Republik Indonesia ini. Hal-hal yang dikelola dala Undang-Undang Dasar 1945 antara lain: Hal-hal yang sifatnya lazim, misalnya wacana kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara.
Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, peran, hak dan kewenanannya. Hal yang menyangkut kekerabatan antara negara dengan warga negara, adalah hak dan keharusan negara kepada warganya ataupun hak dan keharusan warga negara kepada negara, tergolong juga hak asasi insan. Konsepsi atau citra negara dalam aneka macam bidang, misalnya bidang pendidikan, kemakmuran, ekonomi, sosial dan pertahanan. Hal perihal perubahan undang-undang dasar.
Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi Sejalan dengan membatasi kekuasaan pemerintahan maka konstitusi secara ringkas memiliki 3 tujuan, yakni Memberi pembatasan sekaligus pengawasan kepada kekuasaan politik; Melepaskan control kekuasaan dari penguasa itu sendiri; Memberi batas-batas-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam melaksanakan kekuasaannya (ICCE UIN, 2000).
Selain itu, konstitusi negara bermaksud menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi negara mempunyai fungsi-fungsi selaku berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002)
Fungsi penentu atas pembatas kekuasaan negara. Fungsi pengatur kekerabatan kekuasaan antaroragan negara.
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
Fungsi pemberi atau sumber legitimasi kepada kekuasaan negara ataupun acara penyelenggaraan kekuasaan negara. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang orisinil (dalam demokrasi yakni terhadap organ negara.
Fungsi simbolik yakni selaku fasilitas pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony. Fungsi selaku sarana pengendalianmasyarakat, baik dalam arti sempit yakni bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.