Makalah Dogma Akhlak Wacana Zina

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Untuk lebih memajukan wawasan siswa-siswi dan pendalaman terhadap ilmu agama yang lebih luas lagi timbul rasa kecintaan terhadap ilmu agama, maka kami menilai perlu untuk mampu lebih jauh mengenalinya.
Timbulnya rasa kecintaan dan keingintahuan terhadap ilmu agama akan memiliki efek aktual sekaligus menjadi bekal dimasa yang mau tiba.
Manusia yakni Makhluk Sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain,yang mana antara satu sama lainya saling membutuhkan,baik dalam menyanggupi kebutuhan jasmaninya maupun kebutuhan rohaninya.
Dalam dunia zaman modern seperti ini kita sering dihadapkan dengan persoalan-dilema yang kerap menodai agama dengan pergaulan yang tanpa dibatasi dengan hukum atas hukum yang mengikat kepada penganut agama. Sehingga menjadi sebuah keprihatinan bagi kita umat yang beragama Islam dengan kebiasaan orang yang tidak acuh dengan hukum yang dalam hal ini menurutnya sebagai penghalang atas apa yang ingin dijalankan atau dengan kata lain untuk menuruti cita-cita hawa nafsunya.
Islam mngajarkan kepada Kita semua untuk menjalankan kehidupan Kita dengan cara yang bagus yang tepat dengan Syari’at Islam.Tidak hanya itu,Islam juga merupakan suatu Agama yang tepat alasannya adalah didalamnya tidak cuma menjelaskan wacana kehidupan Akhirat saja namun juga menjelaskan wacana semua kehidupan umatnya baik yang bekerjasama dengan IbadahAqidah dan Akhlak.
Islam ialah agama yang memiliki tatanan dan hukum yang terbaik termasuk dalam persoalan korelasi laki-laki dengan wanita. Islam meletakkan aba-aba akhlak yang beradab dalam hal ini yang tidak dimiliki oleh aturan dan tatanan manapun di dunia ini. Semua itu demi kebaikan dan kesucian masyarakat termasuk rumah tangga. Di antara tindak preventif Islam untuk menangkal penyakit ini yaitu dengan menaruh hukuman-eksekusi atas pelakunya di dunia dan di akhirat.
Padahal agama sama sekali tidak melarang hambanya untuk melakukan sesuatu yang jikalau hal itu tidak akan merusak atau menjadi mudharat bagi yang membangkang. Betapa banyak orang-orang yang melaksanakan hubungan seks secara bebas terjangkit kekerabatan seks secara bebas terserang oleh penyakit yang mematikan, adakah renungan ihwal semua itu, itu ialah gejala kebesaran Allah bagi orang yang pandai.
Penyusunan makalah ini bermaksud semoga mengenali lebih jauh tentang ilmu agama, namun tidak cuma sekedar mengetahui dan dibutuhkan agar mengerti serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
B.   Rumusan Masalah
1.   Apa Pengertian dan Hukum Zina?
2.   Apa dasar hukum dilarangnya zina?
3.   Apa Macam-macam zina?
4.   Apa saja Macam-macam hukuman bagi pezina?
5.   Apa Hikmah diharamkannya zina?
6.   Bagaimana Menjauhi perbuatan zina?
C.   Tujuan Penulisan
1.   Menjelaskan Pengertian dan hukum zina.
2.   Menjelaskan Dasar aturan dilarangnya zina.
3.   Menunjukkan Macam-macam zina.
4.   Menjelaskan Macam-macam eksekusi bagi pezina.
5.   Menjelaskan Hikmah diharamkannya zina.
6.   Menjauhi tindakan zina.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Berzina
Pengertian zina (الزنا ) ialah persetubuhan antara laki-laki dan wanita yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan selaku dosa besar yang dapat merusak tatanan kehidupan keluarga dan penduduk . Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.  Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina yakni setiap pesetubuhan yang terjadi bukan sebab ijab kabul yang sah, bukan alasannya semu nikah, dan bukan pula alasannya adalah pemilikan ( kepada hamba).
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan hukuman eksekusi berat berbentukrajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kau mendekati zina, itu (zina) sangat suatu perbuatan keji dan sebuah jalan yang jelek”.
Yang dimaksud tindakan mendekati zina yang dilarang ialah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melaksanakan zina. Mendekati sesuatu yang mampu merangsang nafsu sehingga mendorong diri terhadap perbuatan zina juga termasuk tindakan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpeluang mendorong nafsu mirip menonton aurat dan mengkhayalkannya yakni mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, tindakan keji (dosa besar) yang terlihat yakni zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menjamah kulit, dan memandang dengan syahwat.
B.   Penegasan Islam Tentang Zina
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang menyatakan
secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1.   “(Ini yakni) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (melakukan aturan-aturan yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang terang, agar kamu selalu mengingatinya”.(QS. An-Nur : 1)
2.   “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan terhadap keduanya menghalangi kamu untuk (melakukan) agama Allah, kalau kau beriman terhadap Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nur : 2)
3.   “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan wanita yang berzina, atau wanita yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh pria yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min” .(QS. An-Nur : 3)
4.   “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang bagus-baik (berbuat zina) dan mereka tidak menghadirkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kau terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.(QS. An-Nur : 4)
5.   “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang bagus-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan alam baka, dan bagi mereka azab yang besar”(QS. AN-Nur : 23)
6.   “Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk pria yang tidak baik, dan pria yang tidak baik adalah buat wanita-perempuan yang tidak baik (pula), dan wanita-perempuan yang bagus ialah untuk pria yang bagus dan pria yang baik yaitu untuk wanita-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu higienis dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (adalah surga)” .(QS. An-Nur : 26)
7.   “Dan janganlah kamu mendekati zina; sebenarnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan sebuah jalan yang jelek”.(QS. Al-Isra : 32).
C.   Penyebab Maraknya Zina
Banyak faktor yang mengakibatkan maksiat ini “berkembang subur” di negeri kita ini. Faktor yang utama ialah lemahnya Iman penduduk ketika ini. Krisis akidah ini disebabkan kita sudah jauh dari pendidikan dan pengamalan nilai-nilai Islam. Pendidikan kita selama ini, sejak usia dini hingga tingkat universitas sudah membentuk paradigma bahwa dunia adalah segala-galanya, tanpa ada prioritas terhadap agama (iktikad) dan budpekerti (adab). Kita dididik untuk berlomba-lomba mengejar kemewahan dunia (harta, pangkat dan jabatan). Padahal Allah Swt sudah mengingatkan kita:
“Dan apa saja (kekayaan, jabatan dan keturunan) yang diberikan kepadamu, maka itu ialah kesenangan hidup duniawi dan perhiasannya, sedang apa yang di sisi Allah ialah lebih baik dan lebih abadi. Tidakkah kamu memahami? (QS. Al-Qashah: 60).
Selain itu, aspek media elektronik seperti televisi, internet, CD player, komputer dan sebagainya tergolong menjadi alasannya utama krisis adab bangsa ini. Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan pornoaksi sungguh gampang diakses di internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syar’i dan tidak mendidik menghiasi chanel televisi kita. Begitu juga VCD/DVD porno beredar dimana-mana. Media cetakpun memberi andil yang besar kepada anutan dan budpekerti pembaca. Menjamurnya buku dan bacaan cabul sungguh efektif merusak akhlak pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Semua sarana ini mempunyai kecenderungan terjadinya zina.
Selain itu, kita sendiri sudah memberikan peluang untuk maksiat ini. Kita membiarkan cukup umur kita (yang belum menikah) berkhalwat dengan pacaran, jalan dua-duaan, dan berboncengan motor. Pergaulan bebas di sepanjang jalan protokol ibu kota negeri syariat dengan dalih makan burger ikut mewarnai maksiat malam di negeri ini. Kafe-bar yang menjamur tanpa ada pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim. Pakaian para wanita pun mengundang birahi musuh jenisnya (ketat, tipis dan nampak aurat). Sementara Pemerintah cuma membisu saja menjadi penonton budiman tanpa ada tindakan tegas, seakan “mengamini” kondisi maksiat ini.
D.  Bentuk-bentuk Perzinaan
Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1.   Zina muhshan,
Yaitu zina yang dilaksanakan oleh seorang pria atau wanita yang telah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam hingga mati, kalau menyanggupi saksi sejumlah empat orang. Pengertian Lain Zina Muhsan, yaitu orang yang sudah baliq, berakal, merdeka, dan sudah pernah bercampur  dengan pernikahan yang sah. Para ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan yaitu dirajam yakni dikubur hingga batas pundak dan dilempari dengan kerikil sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad SAW.
“Ada seorang pria yang tiba kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan, “Hai Rasulullah saya sudah berbuat zina, namun saya menyesal.” Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu dia pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini abnormal?” Tidak, jawab pria itu, Nabi bertanya lagi, “Adakah engkau ini orang yang muhsan?” “Ya!” jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini dan pribadi rajam oleh kau sekalian.” (HR. Bukhari Muslim )
2.   Zina ghairu muhshan,
Yaitu zina yang dilaksanakan seorang laki-laki atau wanita yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis. Pengertian lain Zina Ghairu Muhsan, yaitu perawan atau perjaka yang melakukan relasi badan. Bagi mereka yaitu dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2 dan Hadis Nabi SAW yang artinya:
“Pezina perempuan dan pezina pria, dideralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya  mencegah kau untuk  (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari lalu; dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur /24:2)
Hukuman di atas yaitu aturan agama yang secara prakteknya tidak diberlakukan di negara Indonesia sebab dasar negara kita ialah pancasila. Yang perlu digaris bawahi ialah ketika had (hukuman) zina belum dijalankan di dunia, maka kelak di darul baka akan dimintai pertanggung balasan atas hal yang serupa. Jadi, meski eksekusi cambuk dan rajam bukanlah vonis di negara ini, setidaknya selaku seorang muslim mesti tahu hukum tersebut biar bisa menjadi rem bagi diri sendiri untuk tidak mendekati zina dan kelak di darul baka tidak dimintai pertanggung balasan atas hukuman tersebut.
Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengenali apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam memutuskan dua cara, ialah:
a.    Membuktikan perbuatan zina dengan mendatangkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam masalah perzinaan adalah laki-laki, adil, dan menunjukkan kesaksian yang sama perihal waktu, tempat, dan pelaku menjalankan tindakan zina.
b.   Terdapat pengesahan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya mesti sudah baligh dan arif.
E.   Dampak Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina alasannya efek negatifnya yang sangat besar. Akibat jelek yang ditimbulkan akhir perzinaan antara lain:
1.   Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia sebab beliau tidak memiliki identitas ayah yang terang.
2.   Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menciptakan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah berdasarkan Islam adalah anak yang dilahirkan dari ijab kabul yang sah. Bila korelasi gelap itu dikerjakan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan relasi nasab atau keturunan terhadap bapak yang sesungguhnya.
3.   Mendorong perbuatan dosa besar lainnya, seperti menggugurkan kandungan, membunuh perempuan yang sudah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa aib telah berzina.
4.   Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin mirip, misalnya AIDS, kalau perzinaan dijalankan dengan berubah-ganti pasangan. Walaupun ketika ini telah ada alat pengaman relasi cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
5.   Terjerat eksekusi berupa rajam sebanyak seratus kali atau hingga mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di penduduk , dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
F.   Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak susila penduduk dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun pesan tersirat pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
1.   Menjaga keturunan supaya terhindar dari ketidakjelasan nasab.
2.   Dapat menjaga kesucian dan martabat insan.
3.   Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
4.   Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan mirip penyakit kelamin dan AIDS.
5.   Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melaksanakan perzinaan mirip pengguguran janin dan pembunuhan alasannya ingin mengelak dari rasa aib.
G.  Cara Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari tindakan zina yaitu sebagai berikut:
1.   Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang mampu memberikan kesempatan dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke kawasan tersebut, akan susah untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
2.   Jangan mendekati hal-hal yang memiliki kecenderungan kepada perbuatan zina, mirip berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang memiliki kecenderungan kepada zina akan mengakibatkan orang tersebut terobsesi untuk melaksanakan perzinaan.
3.   Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak senang mendatangi daerah-kawasan maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta senantiasa mengingatkan tentang ancaman perzinaan.
4.   Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mendatangi orang-orang saleh yang hendak mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan delusi setan dalam perzinaan.
5.   Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya perihal ancaman perzinaan. Dengan mengerti bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6.   Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan pesan tersirat ulama tentang pentingnya menjauhi segala jenis dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
Pergaulan bebas penduduk modern sangat rentan kepada perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa berguna untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari balasan jelek perzinaan.
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan            
1.   Zina adalah persetubuhan yang dikerjakan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah berdasarkan aturan islam. Zina dibagi dua adalah zina muhsan dan Gairu muhsan.
2.   Faktor utama maraknya zina adalah lemah kepercayaan di Negara kita ini, serta efek pertumbuhan teknologi. Cara mencegah zina yang paling utama yaitu menyegerakan menikah bagi yang telah bisa,serta dengan berbagi syariat islam di negeri ini.
3.   Zina ialah tindakan yang haram dilakukan dalam agama Islam serta merupakan tindakan etika tercela.
B.   Saran
Adapun anjuran yang dapat penulis sampaikan sehabis membahas makalah tersebut yaitu sebagai berikut:
1.   Kepada seluruh umat Islam hendaklah menjauhi segala sesuatu yang mampu menimbulkan proses terjadina zina alasannya zina itu merupakan salah satu dosa yang besar yabg dibenci oleh Allah SWT
2.   Kepada seluruh sampaumur Islam tegakanlah hukum syari’at Islam sesuai dengan aliran Islam biar tercipta penduduk yang Islami


DAFTAR PUSTAKA
Al Alquran dan Al hadis
Rusyd , Ibnu, BIDAYATU’L MUJTAHID ( Semarang : Asy Syifa’ 1990), cet. I.
https://islamidia.com/macam-macam-zina-dan-hukumannya/
Prof.Dr.M.Mutawalli Asy-Sya’rawi. 2000. Dosa Dosa Besar . gema insane press. Jakarta.
USt. Drs. Moh. Saifulloh Al Aziz S. 2002. Fiqih Islam Lengkap pedoman hukum ibadah um
at islam dengan aneka macam permasalahannya. Terbit terang. Surabaya
http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 ,