Makalah Audit Pembukuan Keuangan

 AUDIT LAPORAN KEUANGAN

BY: MITA, DKK


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

      Auditing ialah suatu cabang ilmu pengetahuan yang sudah meningkat pesat hingga dikala ini dan terus berkembang pada masa yang hendak datang sesuai pergantian lingkungan bisnis.[1]  Sebagaimana pertumbuhan akuntansi, auditing yang sangat terkait dengan akuntansi juga sudah berkembang sesuai desain pergeseran ilmu pengetahuan. Salah satu alasannya adalah pesatnya pertumbuhan akuntansi yakni karena adanya kemajuan dunia usaha yang berakibat pada meningkatnya keperluan akan pertanggung balasan keuangan.

      Dari persfektif sejarah, auditing telah dikenal pertama kali pada tahun 1300 M didaerah Mesopotamia.[2] Bahkan internal control sebagai suatu sistem dalam organisasi yang ialah bagian penting  bagi internal auditing telah ada pada catatan-catatan penduduk Mesir, Cina, Persia, Ibrani, dan Yunani pada periode itu. Pada jaman tersebut auditing hanya berurusan dengan mendeteksi dan menandakan adanya kecurangan berbentukpencurian atau penggelapan harta perusahaan yang dilakukan oleh pegawai perusahaan.

      Seorang auditor dalam melakukan audit atas laporan keuangan bertanggung jawab kepada pihak yang mempunyai kepentingan atas pembukuan keuangan. Untuk dapat menjaga akidah dari klien dan orang yang berkepentingan atas laporan keuangan maka seorang auditor dituntut untuk memiliki kompetensi dan mutu yang mencukupi. Oleh sebab itu, auditor harus mengembangkan kinerjanya semoga dapat menciptakan produk audit yang dapat dipercaya bagi pihak yang memerlukan. Untuk kenaikan kinerja, hendaknya auditor memiliki perilaku profesional dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan.

      Selain mempunyai sikap profesionalisme, setiap auditor juga diperlukan memegang teguh akhlak profesi yang sudah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) biar sesuai dengan persyaratan seorang akuntan ataupun editor yang diharapakan dan kompetisi tidak sehat mampu dihindarkan.[3]

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah konsep dasar auditing?

2.      Bagaimana yang di maksud dengan profesi akuntan?

3.      Apakah pentingnya memahami dan menerapkan adat profesi?

C.    Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui desain dasar dari auditing

2.      Untuk mengetahui dan mengerti profesi akuntan

3.      Untuk memahami pentingnya penerapan akhlak profesi

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar Auditing

      Auditing yaitu pengumpulan serta pengevaluasian bukti-bukti atas gosip untuk memilih dan melaporkan tingkat kesesuaian info tersebut dengan patokan-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing harus dikerjakan oleh orang yang kompeten dan independen.[4]

      Konsep dasar auditing mampu didefinisikan sebagai inspirasi-wangsit atau gagasan-gagasan abstrak yang menolong dalam mensistemasikan fungsi atau tindakan untuk melakukan suatu acara. Konsep audit yakni citra perihal pelaksanaan proses audit. Proses audit berhubungan dengan verifikasi dan atestasi yang bermaksud untuk menunjukan validitas dan kesesuaian antara isu yang diaudit dengan persyaratan yang ditetapkan, serta untuk menguji informasi tersebut dengan menerbitkan laporan audit yang tepat dengan jenis dan tujuan auditnya. Ada beberapa desain dasar dalam auditing yakni : bukti, kehati-hatian dalam investigasi,

1.      Bukti (evidence)

            Bukti ialah sarana persuasi yakni sesuatu untuk menyatakan kebenaran. Tujuannya yakni untuk menemukan alasan sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan yang dituangkan dalam pertimbangan auditor. Bukti harus diperoleh dengan cara-cara tertentu biar dapat meraih hasil yang maksimal sesuai yang di kehendaki.[5] Bukti dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:

a.       Authoritatianisme, ialah bukti yang diperoleh dari isu pihak lain. Misalnya keterangan verbal manajemen dan karyawan dan pihak luar yang lain, serta informasi tertulis berbentukdokumen.

b.      Mistikisme, yaitu bukti yang dihasilkan dari intuisi. Misalnya investigasi buku besar, dan penelaahan teerhadap keteranga dari pihak luar.

c.       Rasionalisasi, yaitu anutan perkiraan yang diterima. Misalnya perhitungan kembali oleh auditor, dan observasi terhadap pengendalian intern.

d.      Emperikisme, yaitu pengalaman yang sering terjadi. Misalnya perkiraan dan pengujian secara fisik.

e.       Pragmatisme, merupakan hasil dari praktek. Misalnya kejadian setelah tanggal selesainya pekerjaan lapangan.

2.      Kehati-hatian dalam Pemeriksaan

            Seorang auditor harus melaksanakan pekerjaan dengan sarat hati-hati dan mengindahkan norma-norma profesi dan norma-norma susila yang berlaku. Konsep kehati-hatian yang diharapakan auditor yang bertanggung jawab (prudent auditor). Tanggung jawab profesional dalam melakukan tugasnya.

3.      Penyajian atau Pengungkapan yang Wajar

            Konsep ini menuntut adanya laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan posisi keuangan, hasil operasi dan pedoman kas perusahaan. Konsep ini dijabarkan kedalam tiga bagian, ialah:

a.       Accounting propriety; berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi tertentu dan keadaan tertentu.

b.      Adequate disclosure; berkaitan dengan jumlah dan luas pengungkapan atau penghidangan informasi.

c.       Audit obligation; berhubungan dengan kewajiban auditor untuk independen dalam memperlihatkan pertimbangan .

  Pidyah Puasa Ramadhan

4.      Independensi

            Independensi ialah sikap auditor untuk tidak memihak dalam melaksanakan audit.[6] Pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan independen terhadap pembukuan keuangan yang diperiksa dan pembuatan laporan audit keuangan. Jika auditor tidak independen maka hasil kinerja auditor tidak akan berarti karena dianggap tidak akurat.

5.      Etika Perilaku

            Etika dalam auditing berkaitan dengan perilaku yang ideal dari seorang auditor profesional yang independen dalam melakukan audit.

B.     Profesi Akuntan

      Menurut International Federation of Accountants, yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua jenis pekerjaan yang memanfaatkan keahlian dibidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan internal yang melakukan pekerjaan pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan pemerintah dan akuntan sebagai pendidik.[7] Dalam arti sempit profesi akuntan ialah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akukntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

      Sesuai dengan ketentuan Undang-undang no.34 tahun 1954 ihwal pemakaian gelar akuntan, dalam pasal 1 UU no.34 tahun 1945 disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki gelar akuntan telah mempunyai ijazah pendidikan untuk akuntan. Ijazah yang dimaksud yaitu ijazah yang diberikan oleh sebuah universitas atau sekolah tinggi tinggi yang diakui oleh pemerintah dan ijazah yang diterima sehabis lulus cobaan dari panitia ahli yaitu ijazah yang diperoleh  lewat Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) dan lewat ujian sertifikasi akuntan profesional yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).[8]

1.      Bidang-bidang Profesi Akuntan

a.       Akuntan Publik (Public Accountants)

      Akuntan publik dikenal juga dengan akuntan eksternal yakni akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar kesepakatan pekerjaan dengan pembayaran tertentu. Akuntan Publik melakukan pekerjaan bebas dan tidak terikat kepentingan dengan kliennya, serta biasanya mempunyai atau bekerja pada suatu kantor akuntan. Yang tergolong dalam klasifikasi akuntan publik yakni akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya selaku seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, dan KAP mesti mendapatkan izin dari Departemen Keuangan.[9] Akuntan publik dapat melaksanakan investigasi (audit), contohnya kepada jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan metode manajemen.

b.      Akuntan Internal (Internal Accountants)

      Akuntan internal adalah akuntan yang melakukan pekerjaan dalam sebuah perusahaan atau organisasi.      Akuntan internal ini disebut juga sebagai akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan akuntan internal dalam perusahaan mampu diduduki mulai dari staf biasa hingga dengan kepala bagian akuntansi atau administrator keuangan. Tugas mereka mampu berupa menyusun sistem akuntansi, menyusun pembukuan keuangan terhadap pihak-pihak eksternal, menyusun pembukuan keuangan terhadap pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan duduk perkara perpajakan dan melakukan investigasi internal atas laporan keuangan perusahaan atau organisasi.

c.       Akuntan Pemerintah (Government Accountants)

      Akuntan pemerintah yakni akuntan yang bekerja pada lembaga-forum pemerintah, contohnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK),[10] serta pada satuan kerja perangkat tempat yang bertugas selaku penyusun pembukuan keuangan ataupun sebagai pemeriksa pembukuan keuangan pemerintah, sesuai dengan luas bidang kerja yang telah ditetapkan.

d.      Akuntan Pendidik

      Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi,

Melakukan observasi dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan.

e.       Auditor Pajak (Internal Reveneu Agents)

      yaitu auditor yang bertanggungjawab meaksanakan pemeriksaan atas tercapainya penerimaan negara dari sector perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan perpajakan.

2.      Jenis-jenis Audit

Menurut Jenisnya audit dibagi menjadi:

a.       Audit pembukuan keuangan (financial audit), ialah pemeriksaan atas pembukuan keuangan klien dengan tujuan untuk menunjukkan usulan atas kewajaran laporan keuangan.[11]

b.      Audit administrasi (operasional audit), yaitu pemeriksaan terhadap aktivitas operasional sebuah perusahaan termasuk kebijakan akuntan dan operasional yang sudah ditentukan oleh administrasi untuk mengetahui apakah acara operasi tersebut telah dilakukan secara efektif, efisien dan irit.

c.       Audit kepatuhan (compliance audit), adalah pemeriksan yang dikerjakan untuk mengetahui apakah peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan perusahaan telah ditentukan oleh pihak intern perusahaan dan pihak ekstern  telah ditaati oleh perusahaan.[12]

d.      Audit khusus (special audit/ pemeriksaan) yakni audit untuk menemukan sebuah kecurangan, penyelewengan dan korupsi.

e.       Audit sector public (government audit) pemeriksaan terhadap instansi pemerintah (sector public).

f.        Audit teknologi informasi adalah pemeriksaan kepada teknologi informasi yang ada dalam perusahaan.

g.      Social (environment) audit, ialah investigasi terhadap lingkungan perusahaan.

C.    Etika Profesi

      Etika secara lazim didefiniskan sebagai nilai-nilai tingkah laku atau  aturan-hukum tingkah laku yang diterima dan dipakai oleh suatu kalangan tertentu atau individu.[13] Etika profesi dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam melakukan praktik profesinya bagi penduduk . Etika profesi bagi praktik akuntan Indonesia disebut dengan perumpamaan arahan etik dan di keluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) selaku organisasi profesi akuntan.[14] Kode etik ini mengikat para anggota IAI di satu sisi dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI di sisi yang lain.

  TUGAS CONTOH PT. FIRMA

      Kode etik akuntan Indonesia yaitu fatwa bagi para anggota Ikatan Akuntan Indonesia untuk bertugas secara bertanggungjawab dan obyektif. Kode etik juga berperan dalam menertibkan hubungan antara sesama rekan akuntan, kekerabatan akuntan dengan profesi lain dan korelasi akuntan dengan penduduk .

      Dalam rumusan Kode Etik Akutan Indonesia pasal 1 ayat 2, berbunyi: “Setiap anggota mesti senantiasa menjaga integritas dan obyektivitas dalam melakukan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, dia akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretense. Dengan mempertahankan obyektifitas, beliau akan bertindak adil tanpa dipengaruhi

tekanan/permintaan pihak tertentu/kepentingan pribadinya”

1.      Prinsip Etika Profesi

            Prinsip akhlak menawarkan kerangka dasar bagi aturan adat, yang

menertibkan pelaksanaan sumbangan jasa profesional oleh anggota[15]. Prinsip adab disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kode etik biasa berisikan delapan prinsip etika profesi yang merupakan landasan sikap adab profesional, mencakup:

a.       Tanggungjawab profesi

      Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, setiap anggota  harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam  semua acara yang dilakukannya.

b.      Kepentingan publik

      Setiap anggota berkewajiban untuk selalu bertindak dalam rangka  pelayanan terhadap public, menghormati kepercayaan public, dan memberikan  janji atas profesionalisme.

c.       Integritas

      Untuk memelihara dan mengembangkan doktrin public, setiap anggota  mesti memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan Integritas setinggi  mungkin. Integritas ialah mutu yang melandasi akidah publik dan ialah persyaratan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.[16]

d.      Obyektivitas

      Setiap anggota mesti mempertahankan obyektivitasnya dan bebas dari benturan  kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

e.       Kompetensi dan Kehati-hatian profesional

      Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,  kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai keharusan untuk menjaga pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diharapkan untuk menentukan bahwa klien atau pemberi kerja menemukan  manfaat dari jasa profesional yang kompeten menurut pertumbuhan  praktik, legistasi dan teknik yang paling canggih.

f.        Kerahasiaan

      Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan gosip yang diperoleh selama melaksanakan jasa professional dan dilarang menggunakan atau mengungkapkan info tersebut tanpa kesepakatan, kecuali kalau ada hak dan  keharusan professional atau hokum untuk mengungkapkannya.

g.      Perilaku Profesional

      Setiap anggota mesti bertingkah yang konsisten dengan reputasi profesi yang  baik dan menjauhi tindakan yang mampu mendeskreditkan profesi.

h.      Standar Teknis

      Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan tolok ukur  teknis dan patokan professional yang berhubungan . Sesuai dengan keahliannya dan  dengan waspada, anggota mempunyai keharusan untuk melakukan penunjukkandari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip  integritas dan obyektivitas.

2.      Aturan Etika

            Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.[17] Aturan etika  meliputi:

a.       Dapat dipercaya, tujuannya akuntan harus jujur, mempunyai integritas,  keandalan dan kesetiaan.

b.      Rasa hormat, maksudnya akuntan mesti memiliki nilai kesopanan,  kepatuhan, penghormatan, toleransi.

c.       Tanggungjawab, maksudnya akuntan harus memiliki rasa tanggungjawab  baik kepada dirinya sendiri maupun kepada kelompoknya.

d.      Kewajaran, maksudnya akuntan mesti memiliki rasa keadilan, tergolong  kesetaraan, obyektivitas, proporsionalitas, keterbukaan dan ketepatan.

e.       Kepeduliaan, maksudnya akuntan harus lapang dada tulus, mengamati kemakmuran orang lain, empati, kasih sayang.

f.        Kewarganegaraan, tujuannya akuntan harus mematuhi aturan, mengerjakan  keharusan, memilih dalam pemilu, mempertahankan kelestarian sumber daya.

3.      Interpretasi Aturan Etika

            Interpretasi Aturan Etika ialah interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan sehabis mengamati jawaban dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan yang lain, sebagai panduan dalam penerapan aturan adab, tanpa dimaksudkan untuk menghalangi lingkup dan penerapannya.[18]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

      Konsep dasar auditing dapat didefinisikan selaku ide-ilham atau pemikiran -ide absurd yang menolong dalam mensistemasikan fungsi atau tindakan untuk melaksanakan sebuah acara. Konsep audit yakni gambaran mengenai pelaksanaan proses audit. Proses audit berhubungan dengan verifikasi dan atestasi yang bermaksud untuk membuktikan validitas dan kesesuaian antara informasi yang diaudit dengan standar yang ditetapkan, serta untuk menguji berita tersebut dengan mempublikasikan laporan audit yang sesuai dengan jenis dan tujuan auditnya. Konsep dasar auditing yakni:

  Lebur Jadi Abu

1.      Bukti

2.      Kehati-hatian dalam investigasi

3.      Pengungkapan dan penyajian yang wajar

4.      Independensi

5.      Etika perilaku

      Menurut International Federation of Accountants, yang dimaksud dengan profesi akuntan yakni semua jenis pekerjaan yang mempergunakan keterampilan dibidang akuntansi, tergolong bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan internal yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau jualan , akuntan pemerintah dan akuntan selaku pendidik. Bidang-bidang profesi akuntan yakni:

1.      Akuntan publik

2.      Akuntan internal

3.      Akuntan pemerintah

4.      Akuntan pendidik

5.      Auditor pajak

      Etika secara biasa didefiniskan sebagai nilai-nilai tingkah laris atau  aturan-hukum tingkah laku yang diterima dan dipakai oleh suatu kalangan tertentu atau individu. Ada 8 prinsip budbahasa profesi, yakni:

1. Tanggung jawab profesi

2. Kepentingan publik

3. Integritas

4. Objektivitas

5. Kompetensi dan kehatia-hatian professional

6. Kerahasiaan

7. Perilaku professional

8. Standar teknis

B.     Saran

      Setelah kami menyimpulkan materi makalah, maka adapun usulan kami terhadap sahabat-sahabat dan dosen-dosen kiranya menawarkan kritik dan anjuran yang membangun untuk kemajuan makalah-makalah selanjutnya. Serta terhadap tim auditing semoga kiranya tidak bosan-bosan dalam mengkaji ilmu auditing untuk pengembangan dimasa depan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Aji Kusuma, Novanda Friska Bayu, “Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor Terhadap Materialitas”, Skripsi, Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2012.

Arens, Alvin A., dkk., Auditing dan Pelayanan Verifikasi, Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia, 2003

Indrayono, Yohanes, Perkembangan Auditing Suatu Konsep, Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Fakultas Ekonomi (JIMAFE), Volume 1, 2010.

Kariyoto, Konsep Auditing dalam Perspektif Praktik Audit, Jurnal JIBEKA, Volume 8, No.1, Pebruari 2014.

Matondang, Zulaika, Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam, Jurnal Al-Masharif, Volume 3, No.2, Juli-Desember 2015.

Naukoko, Princilvanno A, Profesi Akuntan di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN, Jurnal ASEAN Studies on Maritime, Volume 3, No.4, Mei 2017.

Pratiwi, Wiwik, Audit Sektor Publik, Bogor: In Media, 2016.

Primaraharjo, Binga & Jesica Handoko, Pengaruh Kode Etik Profesi Akuntan Publik Terhadap Kualitas Audit Auditor Independen di Surabaya, Jurnal Akuntansi Kontemporer, Volume 3, No.1, Januari 2011. 

Wicaksono, Erick & Endang Mulyadi, Ekonomi, Jakarta: Yudhistira, 2014



            [1]Yohanes Indrayono, “Perkembangan Auditing Suatu Konsep”, Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Fakultas Ekonomi (JIMAFE), Volume 1, 2010, hlm. 12.

 

            [2]Ibid, hlm. 12.

            [3]Novanda Friska Bayu  Aji Kusuma, “Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor Terhadap Materialitas”, Skripsi, (Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2012), hlm.2.

            [4]Alvin A. Arens, dkk. Auditing dan Pelayanan Verifikasi, (Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia, 2003), hlm. 15.

            [5]Kariyoto, “Konsep Auditing dalam Perspektif Praktik Audit” , Jurnal JIBEKA, Volume 8, No.1, Pebruari 2014, hlm. 46.

 

            [6]Ibid, hlm. 48.

            [7]Erick Wicaksono & Endang Mulyadi, Ekonomi, (Jakarta: Yudhistira, 2014), hlm. 42.

            [8]Princilvanno A. Naukoko, “Profesi Akuntan di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN”,  Jurnal ASEAN Studies on Maritime, Volume 3, No.4, Mei 2017, hlm. 43.

 

            [9]Ibid, hlm. 44.

            [10]Erick Wicaksono & Endang Mulyadi, Ekonomi, (Jakarta: Yudhistira, 2014), hlm. 43.

            [11]Wiwik Pratiwi, Audit Sektor Publik, (Bogor: In Media, 2016), hlm. 22

            [12]Ibid, hlm. 22.

            [13]Novanda Friska Bayu  Aji Kusuma, “Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor Terhadap Materialitas”, Skripsi, (Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2012), hlm. 19.

 

            [14]Erick Wicaksono & Endang Mulyadi, Ekonomi, (Jakarta: Yudhistira, 2014), hlm. 43.

            [15]Ibid, hlm. 20.

            [16]Binga primaraharjo & Jesica Handoko, “Pengaruh Kode Etik Profesi Akuntan Publik Terhadap Kualitas Audit Auditor Independen di Surabaya” Jurnal Akuntansi Kontemporer, Volume 3, No.1, Januari 2011.  hlm. 33

            [17]Zulaika Matondang, “Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam”, Jurnal Al-Masharif, Volume 3, No.2, Juli-Desember 2015, hlm. 65.

 

[18] bid, hlm. 65