close

Makalah Aturan Agraria Perihal Landreform

BAB I
PENDAHULUAN
 

1.1   Latar Belakang

 
    Indonesia ialah negara agraris, tanah merupakan hal yang mutlak yang harus dimiliki oleh penduduk agraris. Karena NKRI sebagian besar rakyatnya menggantungkan kehidupannya pada tanah, dalam hal ini berada pada bidang pertanian. Masalah tanah, terutama penguasaan tanah merupakan masalah klasik yang terjadi dalam penduduk agraris. Dalam urusan tersebut salah satu pemecahannya yakni Landreform. Landreform dianggap mampu memecahkan duduk perkara agraria yang ada.
    Landreform berasal dari bahasa Inggris yakni “land” dan “reform”. Land artinya tanah, sedang reform artinya perombakan atau pergantian untuk membangun atau membentuk atau menata kembali struktur pertanian gres. Sedangkan landreform dalam arti sempit yakni penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah, ialah bab pokok dalam desain reform agraria (agraria reform). Semenjak kala reformasi, telah terjadi perkembangan yang mengasyikkan, dimana sudah lumayan banyak pihak yang membicarakan dan peduli dengan problem ini, walaupun masih terbatas pada tingkat wacana. Namun demikian, hingga sekarang belum sukses disepakati bagaimana landreform dan agraria reform(pembaruan agraria) tersebut sebaiknya untuk keadaan di Indonesia.
    Atas dasar ketentuan UUPA diterbitkan peraturan perundangan landreform yang bermaksud untuk mengadakan penataan penguasaan tanah dan meningkatan pemasukan serta kesejahteraan untuk rakyat terutama para petani kecil secara adil dan merata, sehingga terbuka kesempatan untuk menyebarkan diri meraih kemakmuran  sebagai bab dari pembangunan nasional untuk mewujudkan penduduk yang adil dan sejahtera bedasarkan Pancasila.

1.2 Rumusan Masalah
1.       Apa yang dimaksud dengan Landreform ?
2.       Apa dasar hukum Landreform ?
3.       Apa tujuan dari Landreform ?
4.       Apa saja tanah objek  Landreform ?
5.       Bagaimana Landreform dalam rangka pembangunan hukum agrarian nasional?
6.       Bagaimana kebijakan hukum Landreform dalam meningkatkan ekonomi masyarakat?
7.      Apa hambatan yang terjadi dalam pelaksaan Landreform di Indonesia?

C.  Tujuan 
 
1. Mengetahui definisi dari Landreform.
2. Mengetahui dasar aturan Landreform.
3. Mengetahui tujuan dari Landreform.
4. Mengetahui tanah objek Landreform.
5.Mengetahui pertumbuhan Landreform dalam rangka pembangunan aturan agrarian nasional.
6. Mengetahui kebijakan hukum Landreform dalam mengembangkan ekonomi penduduk .
7. Mengetahui kendala dalam melakukan Landreform.
 
BAB II
PEMBAHASAN 

A.   Pengertian Landreform

    Landreform berasal dari bahasa Inggris yakni “land” dan “reform”. Land artinya tanah, sedang reform artinya perombakan atau pergeseran untuk membangun atau membentuk atau menata kembali struktur pertanian baru. Sedangkan landreform dalam arti sempit yakni penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah, merupakan bab pokok dalam desain reform agraria (agraria reform). 

    Pengertian Landreform dalam UUPA Undang-undang NO. 5 Tahun 1960 dan undang-undang NO.56 Prp 1960 yaitu pengertian dalam arti luas sesuai dengan pemahaman berdasarkan rumusan FAO yakni landreform adalah dianggap meliputi program tindakan yang lain berafiliasi yang bermaksud untuk menghilangkan penghalang-penghalang dibidang ekonomi sosial yang timbul dari kekurangan-kekurangan yang terdapat  dalam struktur pertanahan.
    Bila dilihat dari arti diatas, pada dasarnya landreform memerlukan acara redistribusi tanah untuk keuntungan pihak yang menjalankan tanah dan pembatasan dalam hak-hak individu atas sumber-sumber tanah. Di Indonesia terdapat perbedaan antara agraria reform dan landreform. A agrarian reform diartikan sebagai  landreform dalam arti luas yang mencakup 5 acara yaitu:
1)   Pembaharuan Hukum Agraria;
2)   Penghapusan hak-hak abnormal dan konsepsi-konsepsi kolonial atas tanah;
3)   Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;
4)   Perombakam mengenal pemilikan dan penguasaan tanah serta relasi-kekerabatan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah;
5)   Perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalmnya itu secara berencana sesuai dengan daya kemampuan kemampuannya (Harsono 1973; 2-3).
B.    Dasar Hukum Landreform
 
Dalam melakukan program landreform pemerintah mempunyai dasar-dasar aturan  ialah :
a.       Pancasila
Konsep keadilan sebagaimana yang diterangkan oleh aristoteles dan para pemikir sesudahnya, demikian juga konsep keadilan sosial yang tercantum dalam sila ke-5 pancasila, memang tidak gampang untuk di ketahui,apalagi bila harus dihadapkan pada masalah yang konkrit. Bagi Indonesia sesuai dengan falsafah pancasila maka paling sempurna kiranya untuk menerapkan asas keadilan sosial. keadilan itu sendiri bersifat universal. Jauh didalam lubuk hati setiap orang ada kesepakatan ihwal sesuatu yuang dipandang selaku adil dan tidak adil itu.  Dalam pemahaman keadilan, kebanyakan diberi arti selaku keadilan “membagi” atau “distributive justice” yang secara sederhana menyatakan bahwa terhadap setiap orang diberikan bagian atau haknya sesuai dengan kesanggupan atau jasa dan kebutuhan masing-masing. Namun perlu dipahami bahwa keadilan itu bukanlah hal yang statis. Tetapi sesuatu proses yang dinamis dan senantiasa bergerak diantara banyak sekali aspek tergolong persamaan hak itu sendiri.

b.      Undang-undang Dasar 1945

 
Secara Konstitusional pengaturan dilema perekonomian didalamnya tergolong ekonomi sumber daya alam di Indonesia sudah dikelola dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut mampu kita lihat dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi :
a.       Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang bikinan yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.       Bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d.     Perekonomian nasional diselenggarakan  menurut atas demokrasi  ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan pertumbuhan dan kesatuan ekonomi nasional.
e.      Ketentuan lebih lanjut perihal pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan ketentuan pasal 33 tersebut Nampak jelas bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat peranan negara sangat diperlukan .Ikut campurnnya negara dalam urusan kesejahteraan rakyat sebagaimana ketentuan yang dimaksud mengindikasikan bahwa dalam konstitusi kita dianut tata cara negara welfarestate. Hal ini sekaligus menandakan bahwa masalah  ekonomi bukan hanya monopoli ekonomi yang didasarkan pada mekanisme pasar semata-mata namun juga diharapkan peranan negara,terutama yang berhubungan dengan bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak.

  Prinsip Geografi

c.       Landreform Dalam Undang-undang pokok agrarian (UUPA)

 
Sebagaimana yang disinggung dimuka , Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 itu telah dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 2 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor  5 tahun 1960 (UUPA) , utamanya tentang pemahaman “ dikuasai negara” yaitu memberi wewenang terhadap negara untuk :
a.      Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan,  dan pemeliharaan bumi, air dan luar angkasa tersebut.
b.     Menentukan dan mengatur hubungan-relasi hukum antara  orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c.      Menentukan dan menertibkan kekerabatan-hubungan aturan antara orang-orang dan tindakan-tindakan hukum yang mengenai bumi,air dan ruang angkasa.
Sementara wewenang tersebut harus digunakan untuk meraih sebesar-besar kesejahteraan rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam hukum Indonesia yang  merdeka, berdaulat, adil dan sejahtera. Payung bagi pelaksanaan landreform di Indonesia adalah UUPA  nomor 5 tahun 1960 dan UUPBH (Undang-undang Bagi hasil, UU nomor 2/1960) dengan lahirnya UUPA maka  UUPA menempati posisi yang strategis dalam tata cara hukum  nasional Indonesia, alasannya adalah UUPA mengandung nilai-nilai kerakyatan dan amanat untuk mengadakan hidup dan kehidupan yang berperikemanusiaan dan keadilan sosial. Nilai-nilai tersebut dicerminkan oleh :
 I.   Tanah dalam tataran paling tinggi dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
II.   Pemilikan atau penguasaan tanah yang berkelebihan tidak dibenarkan.
III.  Tanah bukanlah komoditas ekonomi biasa oleh alasannya itu tanah dihentikan diperdagangkan semata-mata untuk mencari laba.
 IV.     Setiap warga negara yang mempunyai atau menguasai tanah diwajibkan melakukan sendiri tanahnya, menjaga dan memelihara sesuai dengan asas kelestarian mutu lingkungan hidup dan produktivitas SDA.
V.        Hukum adat atas tanah diakui sepanjang menyanggupi patokan yang ditetapkan.         
  
d.      Beberapa Ketentuan Pelaksanaan Landreform
 
Jika menelusuri beberapa ketentuan  lain dari UUPA, maka akan dijumpai beberapa peraturan lainnya  jikalau dipelajari secara mendalam sesungguhnya ialah ketentuan Landreform.
a)     UU No 56 Prp 1960 ihwal penetapan luas tanah pertanian.  Undang-Undang ini ialah dari ketentuan pasal 7 dan 17 UUPA. UU ini mengendalikan tiga masalah pokok ialah penetapan luas maksimum penguasaan tanah dan luas minimum tanah pertanian.
b)     Peraturan Pemerintah NO 224 tahun 1961 yang sudah di ubah dengan peraturan pemerintah No 41 Tahun 1964 wacana Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian ganti kerugian.
c)       UU No 2 Tahun 1960 perihal kontrakbagi hasil.
d)     Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1961 yang telah diubah dengan Peraturan pemerintah No 24 tahun 1997 ihwal Pendaftaran Tanah.
e)      Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 1974 perihal Pedoman Tindak Lanjut Pelaksanaan landreform.
C.  Tujuan dari Landreform
             Tujuan lazim dari pelaksanaan Landreform di Indonesia  yakni untuk meningkatkan taraf hidup , kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya  utamanya petani lewat penetapan pemilikan/penguasaan tanah secara adil dan merata.
Secara Khusus tujuan pelaksaan landreform di Indonesia mampu dikemukakan antara lain :
1.    Untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat petani yang berupa tanah.
2.   Untuk melakukan prinsip tanah untuk tani semoga tidak terjadi lagi tanah sebagai objek spekulasi dan pemerasan.
3.   Untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara.
4.    Untuk menyelesaikan metode tuan tanah dan menghapuskan pemilikan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas.
5.    Untuk mempertinggi bikinan nasional dan mendorong terselenggarannya pertanian yang intensif secara bantu-membantu dalam bentuk koperasi dan bentuk bantu-membantu lainya untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan adil.


Dilihat dari berbagai faktor tujuan landreform di Indonesia meliputi  :

a.   Tujuan Sosial Ekonomis.
1.      Memperbaiki kondisi sosial ekonomi rakyat dengan memperkuat hak milik dan memperlihatkan fungsi sosial.
2.       Memperbaiki produksi nasional, khususnya pada sektor pertanian.

b.   Tujuan Sosial Politis        
1.      Mengakhiri penguasaan tanah ada orang tertentu dan menghapuskan sistem tuan tanah.
2.      Mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani.
c.   Tujuan Mental Psikologis
1.       Meningkatkan kegairahan kerja bagi para petani penggarapnya.
2.       Memperbaiki relasi kerja antara pemilik dan penggarap.

Tujuan land reform berdasarkan Michael Lipton dalam Arie S. Hutagalung (1985) yaitu :

 
1.      Menciptakan pemerataan hak atas tanah diantara para pemilik tanah. Ini dilaksanakan melalui perjuangan yang intensif adalah dengan redisribusi tanah, untuk mengurangi perbedaan pendapatan antara petani besar dan kecil yang dapat merupakan usaha untuk memperbaiki persamaan diantara petani secara menyeluruh.
2.       Untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan tanah.
Dengan ketersediaan lahan yang dimilikinya sendiri maka petani akan berusaha meningkatkan produktivitasnya kepada lahan yang diperuntukkan untuk pertanian tersebut, kemudian secara langasung akan meminimalkan jumlah petani penggarap yang cuma mengandalkan sistem bagi hasil yang condong merugikan para petani. 
D.  Tanah Objek  Landreform
 
Dalam rangka pelaksanaan landreform yang dikatagorikan dalam objek landreform adalah :
1.       Tanah Kelebihan
Tanah keunggulan ialah tanah keunggulan dari batas maksimum sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang dan tanah kelebihan tersebut diambil alih oleh pemerintah dengan diberikan ganti rugi.
2.       Tanah Absentee/Guntai
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ditegaskan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mempunyai hak atas tanah pertanian intinya diwajibkan menjalankan atau mengusahakannya sendiri secara aktif dengan menangkal cara-cara pemerasan.
Tanah absentee/guntai dilihat dari asal usulnya dapat terjadi karena 3 (tiga) hal, yakni :
 
a.   Tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
      ialah pemilik yang bersangkutan berpindah kawasan dari kecamatan letak tanah selama 2 tahun berturut-turut. Jika pihak tersebut melapor kepada pejabat lokal ihwal kepergiannya, maka dalam waktu satu tahun semenjak berakhirnya rentang waktu tersebut dia diwajibkan memindahkan hak milik atas tanah pertaniannya kepada orang lain yang berdomisili di kecamatan tersebut.
b.   Pewarisan
 Jika alasannya pewarisan maka dalam waktu 1 tahun terhitung semenjak si pewaris meninggal, andal waris bersangkutan diwajibkan untuk mengalihkan hak milik atas tanah tersebut terhadap orang lain yang berdomisili di kecamatan di mana tanah itu berada, atau bila ahli waris ingin tetap mempunyai tanah tersebut, maka dia mesti berpindah ke kecamatan tanah yang bersangkutan.
c.   Jual beli
      Yaitu  beralihnya hak milik atas tanah yang bersangkutan. Adapun hal-hal yang dikecualikan dalam pemilikan tanah secara absentee adalah :
a)     Pemilik yang bertempat tinggal di kecamatan yang memiliki batas dengan kecamatan tanah tersebut berada.
b)     Pegawai negeri dan anggota ABRI serta oran-orang yang dipersamakan.
c)      Pemilik yang memiliki argumentasi khusus yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Agraria.
3.       Tanah swapraja dan bekas swapraja yang langsung dikuasai oleh negara .
4.      Tanah-tanah lain yang langsung dikuasai negara dan ditetapkan sebagai obyek Landreform adalah :
a)      Tanah partikelir.
b)     Tanah erpfacht yang telah selsai jangka waktunya, dihentikan atau dibatalkan.
c)      Tanah kehutanan yang diserahkan kembali penguasaannya oleh instansi yang bersangkutan kepada negara.

  Kenali Diagnosa Nifas Hari Ke-2

E.    Landreform Dalam Rangka Pembangunan Hukum Agraria

 
Perlunya pengaturan landreform di Indonesia telah di mulai sejak lama yang lalu terwujud dalam UUPA tahun 1960. Dengan demikian sampai dikala ini telah berlangsung nyaris empat puluh tahun lebih. Selama kala waktu tersebut harus di akui telah banyak terjadi perubahan-pergantian di dalam masyarakat. Oleh alasannya itu kondisi-kondisi pada tahun dimana perlunya pengaturan dilema landreform pada masa itu pastinya sudah mengalami pergantian  pada era sekarang.
Terdapat beberapa hal yang perlu difikirkan dalam pelaksanaan landreform kedepan yakni :
a.   Luas maksimum dan minimum penguasaan tanah
Dalam ketentuan UUPA pasal 17 telah disebutkan bahwa dengan mengenang ketentuannya maka untuk meraih sebesar besar kesejahteraan rakyat maka perlu ditentukan luas minimum dan optimal tanah yang boleh dipunyai sesuatu hak sebagaimana tersebut dalam pasal 16 UUPA oleh sebuah keluarga atau badan aturan.
Khusus mengenai tanah pertanian pengaturan luas maksimum dan minimum tersebut dikontrol dalam Undang-Undang No 56 Prp tahun 1960 wacana Penetapan Luas Tanah pertanian. Oleh alasannya adalah, dalam penentuan batas minimum kepemilikan tanah pertanian bagi suatu keluarga hendaknya diputuskan atas dasar pertimbangan irit dengan memperhatikan keadaan penduduk (rumah tangga petani) dan kondisi tanah ketika ini, serta prediksi dimasa yang hendak datang. Dalam penentuan tersebut pastinya sebelum dijalankan pengaturan perlu adanya suatu studi yang sifatnya konprehensif, dengan melibatkan aneka macam pihak. 
b.    Larangan absente
Pemilikan  tanah secara absente diketahui selaku sebuah kepemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada diluar kecamatan yang berlainan dengan lokasi tanah pertanian dimaksud. Adanya ketentuan merupakan implementasi dari ketentuan  pasal 10 UUPA yang mana setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sebuah hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan menjalankan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan. Larangan absentee ini lalu diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah No 224 tahun 1961 perihal Pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.

c.       Redistribusi tanah objek Landreform

Berkaitan dengan objek landreform di Indonesia dalam pasal 1 PP 224 tahun 1961 disebutkan bahwa  tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan Landreform akan dibagikan berdasarkan peraturan ini yakni :
a)   Tanah selebihnya dari batas maksimum (tanah surplus) selaku mana yang dimaksud dalam UU no 56 Prp tahun 1960;
b)   Tanah tanah yang di ambil oleh pemerintah sebab pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah (tanah absentee);
c)   Tanah tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada negara, sebagaimana yang di maksud dalam dictum ke empat karakter A UUPA ;
d)   Tanah tanah lain yang dikuasai oleh negara yang akan di tegaskan lebih lanjut oleh meteri agraria. Tanah tanah lain dalam hal ini seperti bekas tanah tanah partikelir,tanah tanah dengan hak guna perjuangan yang sudah rampung waktunya , dilarang atau dibatalkan, tanah tanah kehutanan yang diserahkan kembali terhadap negara dan lain lain.       
F.    Kebijakan Hukum Landreform Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
 
Tujuan kebijakan pertanahan ialah terwujudnya suatu keadaan kemakmuran rakyat sebagaimana yang di amanatkan oleh pasal 33 ayat 3 UUD 1945 ,  TAP MPR IX/2001 dan UUPA 1960 lewat pengelolaan pertanahan secara berkeadilan, transparan, partisipatif, dan akuntabel serta berkesinambungan. UUPA sangat berpihak pada kepentingan kalangan ekonomi lemah. Berbagai ketentuan dan upaya yang di amanatkan di dalamnya secara tegas di tujukan untuk mengangkat taraf hidup rakyat kelompok ekonomi lemah tersebut. Demikian juga tentang keharusan- keharusan dari setiap subjek hak atas tanah dan pengaturan tanah budpekerti yang berlawanan sifatnya dengan UUPA. 
a.  Kerangka kebijakan nasional pertanahan
 
Untuk merealisasikan struktur penguasaan, pemilikan dan pangunaan tanah yang mampu memberikan saluran yang adil serta mendorong kenaikan kesejahteraan masyarakat yang berkesinambungan dengan meminimalisir ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan serta melestarikan lingkungan, maka pemerintah mengambil langkah arah kebijakan yakni :
1.   Menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berbasis penduduk yang didukung akad politik pemerintah biar terwujud rasa keadilan bagi warga negara, terutama petani dan warga miskin lainnya.
2.    Memfasilitasi penyediaan berbagai kelembagaan penunjang, instrumen, fasilitas dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksaan program redistribusi tanah landreform.
b.   Perlindungan tanah pertanian  produktif 
 
Ditinjau dari faktor pertanahan, pengembangan sektor pertanian dihadapkan pada banyak sekali persoalan, antara lain:
1.  Terbatasnya sumberdaya tanah yang tidak cocok untuk aktivitas pertanian.
2.   Sempitnya tanah pertanian perkapita masyarakatIndonesia.
3.   Makin banyanknya jumlah petani gurem.
4.    Cepatnya konfersi tanah pertanian menjadi non pertanian
Sampai saat ini Undang-Undang yang mengendalikan khusus tunjangan dan pengendalian tanah pertanian produktif belum diterbitkan. Ketentuan tentang bantuan tanah sawah beririgasi teknis tertuang dalam berbagai peraturan/keputusan/surat edaran menteri dan kepala BPN sampai dengan peraturan daerah. Namun demikian peraturan tersebut belum bisa mengendalikan konversi tanah secara efektif, oleh alasannya itu dibutuhkan sebuah peraturan setingkat undang-undang yang secara khusus mengontrol derma tanah pertanian.
c.   Pengendalian alih fungsi tanah pertanian
Dalam rangka santunan dan pengendalian tanah pertanian secara menyeluruh mampu ditempuh lewat 3 strategi yaitu :
1.      Memperkecil potensi untuk terjadinya konversi.
2.      Mengendalikan aktivitas konversi tanah.
3.      Mengembangkan instrumen pengendalian konversi tanah.

  Makalah Sejarah Wacana Dari Konflik Menuju Konsensus Sebuah Pembelajaran

G.     Kendala Pelaksanaan Landreform di Indonesia

    Program landreform pernah dicoba dan diimplementasikan di Indonesia pada era tahun 1960-an, walaupun cuma mencakup luasan tanah dan petani peserta dalam jumlah yang sangata terbatas. Kemudian, sepanjang pemerintahan Orde Baru, landreform tidak pernah lagi diprogramkan secara terbuka, namun diganti dengan program pensertifikatan, transmigrasi, dan pengembanga Perkebunan Inti Rakyat, yang pada hakekatnya bermaksud untuk memperbaiki jalan masuk masyarakat kepada tanah. Sepanjang pemerintahan dalam abad Reformasi sampai sekarang, sudah tercapai beberapa perbaikan dalam aturan dan perundang-seruan keagrariaan, namun tetap belum ditemui acara aktual tentang landreform.
    Secara teoritis, ada empat factor penting sebagai prasyarat pelaksanaan landreform, ialah:
a.       Kesadaran dan kemauan dari elit politik
b.      Organisasi petani dan masyarakat yang kuat
c.       Ketersediaan data yang lengkap dan juga akurat
d.      Dukungan anggaran yang memadai
    Saat ini, kondisi keempat factor tersebut masih dalam keadaan lemah, sehingga mampu dibilang implementasi landreform secara berbarengan dan menyeluruh di Indonesia masih sukar diwujudkan.

 
BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
 
Kebijakan dan pelaksanaan landreform dipengaruhi oleh hukum agrarian pada masing-masing rezim. Landreform selaku inti reforma agraria masih membutuhkan perhatian yang serius. Penegakan dan penguatan hak petani terhadap penguasaan lahan ialah hasil dari produk hukum dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Dari segi hukum, derma tersebut cukup, walaupun beberapa produk aturan bersifat negatif. Namun dari segi langkah-langkah positif pemerintah hingga saat ini tidak terlalu mengasyikkan. Semenjak digulirkan di permulaan tahun 1950-an sampai saat ini, landreform dan derma lahan terhadap petani tidak pernah sukses dijalankan secara cukup. Prinsip pokok yang harus menjadi landasan dalam pemanfaatan tanah adalah prioritas penggunaan, yakni: pertama untuk kepentingan umum, kedua negara, dan ketiga gres untuk penduduk . Namun semasa Orde Baru, makna “kepentingan biasa ” sering dibiaskan dan dijadikan tameng untuk mengakuisisi sebidang tanah, baik itu milik negara maupun pribadi. Dalam peristiwa ini, petani tidak menjadi prioritas.
Ketentuan pasal 33 UUD 1945 selaku paradigma yuridis,maupun filosofis dalam system perekonomian Indonesia sebagai dasar dari pembentukan UUPA,maka aturan agrarian bekerjsama yaitu hukum yang mengatur dilema ekonomi.ketentuan ketentuan landreform merupakan teladan pengaturan di bidang ekonomi,bahwa ketentuan tersebut sebagai satu fasilitas dalam rangka pengaturan,penguasaan,dan pemilikan tanah,dalam arti terwujudnya pemerataan sumber daya alam yang berbentuktanah dapat dibilang sebagai salah satu lingkup dari aturan ekonomi Indonesia. Tujuan program ini agar tanah mampu dimanfaatkan sebesar besar kesejahteraan rakyat,dengan cara memberdayakan para petani melalui penguatan hak rakyat atas tanah sekaligus bantuan akses produksinya,selaku wujud keberpihakan terhadap rakyat kecil dalam meningkatkan perekonomian.
B     Saran
 
Masalah pengaturan,penguasaan dan pemilikan tanah terutama tanah pertanian kiranya masih berhubungan dan mesti dilakukan secara serius,salah satu upaya yang dimaksud yakni sebaiknya pemerintah dapat melakukan program landreform secara sungguh sangat dalam hal ini tidak cuma dikerjakan dalam wujud peraturan peraturan,namun yang snagat diperlukan yaitu bagaimana implementasi dari peraturan peraturan tersebut,dengan demikian kanal petani dalam mempunyai tanah selaku prasyarat dalam meningkatkan kesejahteraannya benar benar dapat terwujud.


DAFTAR PUSTAKA

Harsono, Boedi, 1999, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,  Pengertian, Isi, dan Pelaksanaan, edisi revisi, Djambatan, Jakarta;

Fauzi, Noer. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Insist Press, KPA, dan Pustaka Pelajar.

Rajagukguk, Eman. 1995. Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup. Chandra Pratama, Jakarta. 220 hal;

Parlindungan, AP., 1991, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung

diakses 10 Nov 2014

diakses 10 Nov 2014