PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia ialah negara agraris, tanah merupakan hal yang mutlak yang harus dimiliki oleh penduduk agraris. Karena NKRI sebagian besar rakyatnya menggantungkan kehidupannya pada tanah, dalam hal ini berada pada bidang pertanian. Masalah tanah, terutama penguasaan tanah merupakan masalah klasik yang terjadi dalam penduduk agraris. Dalam urusan tersebut salah satu pemecahannya yakni Landreform. Landreform dianggap mampu memecahkan duduk perkara agraria yang ada.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Landreform ?
2. Apa dasar hukum Landreform ?
3. Apa tujuan dari Landreform ?
4. Apa saja tanah objek Landreform ?
5. Bagaimana Landreform dalam rangka pembangunan hukum agrarian nasional?
6. Bagaimana kebijakan hukum Landreform dalam meningkatkan ekonomi masyarakat?
7. Apa hambatan yang terjadi dalam pelaksaan Landreform di Indonesia?
1. Mengetahui definisi dari Landreform.
2. Mengetahui dasar aturan Landreform.
3. Mengetahui tujuan dari Landreform.
4. Mengetahui tanah objek Landreform.
5.Mengetahui pertumbuhan Landreform dalam rangka pembangunan aturan agrarian nasional.
6. Mengetahui kebijakan hukum Landreform dalam mengembangkan ekonomi penduduk .
7. Mengetahui kendala dalam melakukan Landreform.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Landreform
Landreform berasal dari bahasa Inggris yakni “land” dan “reform”. Land artinya tanah, sedang reform artinya perombakan atau pergeseran untuk membangun atau membentuk atau menata kembali struktur pertanian baru. Sedangkan landreform dalam arti sempit yakni penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah, merupakan bab pokok dalam desain reform agraria (agraria reform).
2) Penghapusan hak-hak abnormal dan konsepsi-konsepsi kolonial atas tanah;
3) Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;
4) Perombakam mengenal pemilikan dan penguasaan tanah serta relasi-kekerabatan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah;
5) Perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalmnya itu secara berencana sesuai dengan daya kemampuan kemampuannya (Harsono 1973; 2-3).
Dalam melakukan program landreform pemerintah mempunyai dasar-dasar aturan ialah :
a. Pancasila
Konsep keadilan sebagaimana yang diterangkan oleh aristoteles dan para pemikir sesudahnya, demikian juga konsep keadilan sosial yang tercantum dalam sila ke-5 pancasila, memang tidak gampang untuk di ketahui,apalagi bila harus dihadapkan pada masalah yang konkrit. Bagi Indonesia sesuai dengan falsafah pancasila maka paling sempurna kiranya untuk menerapkan asas keadilan sosial. keadilan itu sendiri bersifat universal. Jauh didalam lubuk hati setiap orang ada kesepakatan ihwal sesuatu yuang dipandang selaku adil dan tidak adil itu. Dalam pemahaman keadilan, kebanyakan diberi arti selaku keadilan “membagi” atau “distributive justice” yang secara sederhana menyatakan bahwa terhadap setiap orang diberikan bagian atau haknya sesuai dengan kesanggupan atau jasa dan kebutuhan masing-masing. Namun perlu dipahami bahwa keadilan itu bukanlah hal yang statis. Tetapi sesuatu proses yang dinamis dan senantiasa bergerak diantara banyak sekali aspek tergolong persamaan hak itu sendiri.
b. Undang-undang Dasar 1945
Secara Konstitusional pengaturan dilema perekonomian didalamnya tergolong ekonomi sumber daya alam di Indonesia sudah dikelola dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut mampu kita lihat dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang selengkapnya berbunyi :
Berdasarkan ketentuan pasal 33 tersebut Nampak jelas bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat peranan negara sangat diperlukan .Ikut campurnnya negara dalam urusan kesejahteraan rakyat sebagaimana ketentuan yang dimaksud mengindikasikan bahwa dalam konstitusi kita dianut tata cara negara welfarestate. Hal ini sekaligus menandakan bahwa masalah ekonomi bukan hanya monopoli ekonomi yang didasarkan pada mekanisme pasar semata-mata namun juga diharapkan peranan negara,terutama yang berhubungan dengan bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c. Landreform Dalam Undang-undang pokok agrarian (UUPA)
Sebagaimana yang disinggung dimuka , Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 itu telah dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 2 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) , utamanya tentang pemahaman “ dikuasai negara” yaitu memberi wewenang terhadap negara untuk :
d. Beberapa Ketentuan Pelaksanaan Landreform
Jika menelusuri beberapa ketentuan lain dari UUPA, maka akan dijumpai beberapa peraturan lainnya jikalau dipelajari secara mendalam sesungguhnya ialah ketentuan Landreform.
a) UU No 56 Prp 1960 ihwal penetapan luas tanah pertanian. Undang-Undang ini ialah dari ketentuan pasal 7 dan 17 UUPA. UU ini mengendalikan tiga masalah pokok ialah penetapan luas maksimum penguasaan tanah dan luas minimum tanah pertanian.
b) Peraturan Pemerintah NO 224 tahun 1961 yang sudah di ubah dengan peraturan pemerintah No 41 Tahun 1964 wacana Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian ganti kerugian.
c) UU No 2 Tahun 1960 perihal kontrakbagi hasil.
d) Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1961 yang telah diubah dengan Peraturan pemerintah No 24 tahun 1997 ihwal Pendaftaran Tanah.
e) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 1974 perihal Pedoman Tindak Lanjut Pelaksanaan landreform.
Dilihat dari berbagai faktor tujuan landreform di Indonesia meliputi :
a. Tujuan Sosial Ekonomis.
1. Memperbaiki kondisi sosial ekonomi rakyat dengan memperkuat hak milik dan memperlihatkan fungsi sosial.
2. Memperbaiki produksi nasional, khususnya pada sektor pertanian.
1. Mengakhiri penguasaan tanah ada orang tertentu dan menghapuskan sistem tuan tanah.
2. Mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani.
1. Meningkatkan kegairahan kerja bagi para petani penggarapnya.
2. Memperbaiki relasi kerja antara pemilik dan penggarap.
Tujuan land reform berdasarkan Michael Lipton dalam Arie S. Hutagalung (1985) yaitu :
1. Menciptakan pemerataan hak atas tanah diantara para pemilik tanah. Ini dilaksanakan melalui perjuangan yang intensif adalah dengan redisribusi tanah, untuk mengurangi perbedaan pendapatan antara petani besar dan kecil yang dapat merupakan usaha untuk memperbaiki persamaan diantara petani secara menyeluruh.
Dengan ketersediaan lahan yang dimilikinya sendiri maka petani akan berusaha meningkatkan produktivitasnya kepada lahan yang diperuntukkan untuk pertanian tersebut, kemudian secara langasung akan meminimalkan jumlah petani penggarap yang cuma mengandalkan sistem bagi hasil yang condong merugikan para petani.
Dalam rangka pelaksanaan landreform yang dikatagorikan dalam objek landreform adalah :
Tanah keunggulan ialah tanah keunggulan dari batas maksimum sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang dan tanah kelebihan tersebut diambil alih oleh pemerintah dengan diberikan ganti rugi.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ditegaskan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mempunyai hak atas tanah pertanian intinya diwajibkan menjalankan atau mengusahakannya sendiri secara aktif dengan menangkal cara-cara pemerasan.
a. Tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
ialah pemilik yang bersangkutan berpindah kawasan dari kecamatan letak tanah selama 2 tahun berturut-turut. Jika pihak tersebut melapor kepada pejabat lokal ihwal kepergiannya, maka dalam waktu satu tahun semenjak berakhirnya rentang waktu tersebut dia diwajibkan memindahkan hak milik atas tanah pertaniannya kepada orang lain yang berdomisili di kecamatan tersebut.
Jika alasannya pewarisan maka dalam waktu 1 tahun terhitung semenjak si pewaris meninggal, andal waris bersangkutan diwajibkan untuk mengalihkan hak milik atas tanah tersebut terhadap orang lain yang berdomisili di kecamatan di mana tanah itu berada, atau bila ahli waris ingin tetap mempunyai tanah tersebut, maka dia mesti berpindah ke kecamatan tanah yang bersangkutan.
Yaitu beralihnya hak milik atas tanah yang bersangkutan. Adapun hal-hal yang dikecualikan dalam pemilikan tanah secara absentee adalah :
a) Pemilik yang bertempat tinggal di kecamatan yang memiliki batas dengan kecamatan tanah tersebut berada.
b) Pegawai negeri dan anggota ABRI serta oran-orang yang dipersamakan.
c) Pemilik yang memiliki argumentasi khusus yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Agraria.
a) Tanah partikelir.
b) Tanah erpfacht yang telah selsai jangka waktunya, dihentikan atau dibatalkan.
c) Tanah kehutanan yang diserahkan kembali penguasaannya oleh instansi yang bersangkutan kepada negara.
E. Landreform Dalam Rangka Pembangunan Hukum Agraria
Perlunya pengaturan landreform di Indonesia telah di mulai sejak lama yang lalu terwujud dalam UUPA tahun 1960. Dengan demikian sampai dikala ini telah berlangsung nyaris empat puluh tahun lebih. Selama kala waktu tersebut harus di akui telah banyak terjadi perubahan-pergantian di dalam masyarakat. Oleh alasannya itu kondisi-kondisi pada tahun dimana perlunya pengaturan dilema landreform pada masa itu pastinya sudah mengalami pergantian pada era sekarang.
Dalam ketentuan UUPA pasal 17 telah disebutkan bahwa dengan mengenang ketentuannya maka untuk meraih sebesar besar kesejahteraan rakyat maka perlu ditentukan luas minimum dan optimal tanah yang boleh dipunyai sesuatu hak sebagaimana tersebut dalam pasal 16 UUPA oleh sebuah keluarga atau badan aturan.
Khusus mengenai tanah pertanian pengaturan luas maksimum dan minimum tersebut dikontrol dalam Undang-Undang No 56 Prp tahun 1960 wacana Penetapan Luas Tanah pertanian. Oleh alasannya adalah, dalam penentuan batas minimum kepemilikan tanah pertanian bagi suatu keluarga hendaknya diputuskan atas dasar pertimbangan irit dengan memperhatikan keadaan penduduk (rumah tangga petani) dan kondisi tanah ketika ini, serta prediksi dimasa yang hendak datang. Dalam penentuan tersebut pastinya sebelum dijalankan pengaturan perlu adanya suatu studi yang sifatnya konprehensif, dengan melibatkan aneka macam pihak.
Pemilikan tanah secara absente diketahui selaku sebuah kepemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada diluar kecamatan yang berlainan dengan lokasi tanah pertanian dimaksud. Adanya ketentuan merupakan implementasi dari ketentuan pasal 10 UUPA yang mana setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sebuah hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan menjalankan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan. Larangan absentee ini lalu diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah No 224 tahun 1961 perihal Pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.
c. Redistribusi tanah objek Landreform
a) Tanah selebihnya dari batas maksimum (tanah surplus) selaku mana yang dimaksud dalam UU no 56 Prp tahun 1960;
Tujuan kebijakan pertanahan ialah terwujudnya suatu keadaan kemakmuran rakyat sebagaimana yang di amanatkan oleh pasal 33 ayat 3 UUD 1945 , TAP MPR IX/2001 dan UUPA 1960 lewat pengelolaan pertanahan secara berkeadilan, transparan, partisipatif, dan akuntabel serta berkesinambungan. UUPA sangat berpihak pada kepentingan kalangan ekonomi lemah. Berbagai ketentuan dan upaya yang di amanatkan di dalamnya secara tegas di tujukan untuk mengangkat taraf hidup rakyat kelompok ekonomi lemah tersebut. Demikian juga tentang keharusan- keharusan dari setiap subjek hak atas tanah dan pengaturan tanah budpekerti yang berlawanan sifatnya dengan UUPA.
Untuk merealisasikan struktur penguasaan, pemilikan dan pangunaan tanah yang mampu memberikan saluran yang adil serta mendorong kenaikan kesejahteraan masyarakat yang berkesinambungan dengan meminimalisir ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan serta melestarikan lingkungan, maka pemerintah mengambil langkah arah kebijakan yakni :
1. Menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berbasis penduduk yang didukung akad politik pemerintah biar terwujud rasa keadilan bagi warga negara, terutama petani dan warga miskin lainnya.
Ditinjau dari faktor pertanahan, pengembangan sektor pertanian dihadapkan pada banyak sekali persoalan, antara lain:
1. Terbatasnya sumberdaya tanah yang tidak cocok untuk aktivitas pertanian.
2. Sempitnya tanah pertanian perkapita masyarakatIndonesia.
3. Makin banyanknya jumlah petani gurem.
4. Cepatnya konfersi tanah pertanian menjadi non pertanian
Sampai saat ini Undang-Undang yang mengendalikan khusus tunjangan dan pengendalian tanah pertanian produktif belum diterbitkan. Ketentuan tentang bantuan tanah sawah beririgasi teknis tertuang dalam berbagai peraturan/keputusan/surat edaran menteri dan kepala BPN sampai dengan peraturan daerah. Namun demikian peraturan tersebut belum bisa mengendalikan konversi tanah secara efektif, oleh alasannya itu dibutuhkan sebuah peraturan setingkat undang-undang yang secara khusus mengontrol derma tanah pertanian.
1. Memperkecil potensi untuk terjadinya konversi.
2. Mengendalikan aktivitas konversi tanah.
3. Mengembangkan instrumen pengendalian konversi tanah.
G. Kendala Pelaksanaan Landreform di Indonesia
a. Kesadaran dan kemauan dari elit politik
b. Organisasi petani dan masyarakat yang kuat
c. Ketersediaan data yang lengkap dan juga akurat
d. Dukungan anggaran yang memadai
Saat ini, kondisi keempat factor tersebut masih dalam keadaan lemah, sehingga mampu dibilang implementasi landreform secara berbarengan dan menyeluruh di Indonesia masih sukar diwujudkan.
PENUTUP
Kebijakan dan pelaksanaan landreform dipengaruhi oleh hukum agrarian pada masing-masing rezim. Landreform selaku inti reforma agraria masih membutuhkan perhatian yang serius. Penegakan dan penguatan hak petani terhadap penguasaan lahan ialah hasil dari produk hukum dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Dari segi hukum, derma tersebut cukup, walaupun beberapa produk aturan bersifat negatif. Namun dari segi langkah-langkah positif pemerintah hingga saat ini tidak terlalu mengasyikkan. Semenjak digulirkan di permulaan tahun 1950-an sampai saat ini, landreform dan derma lahan terhadap petani tidak pernah sukses dijalankan secara cukup. Prinsip pokok yang harus menjadi landasan dalam pemanfaatan tanah adalah prioritas penggunaan, yakni: pertama untuk kepentingan umum, kedua negara, dan ketiga gres untuk penduduk . Namun semasa Orde Baru, makna “kepentingan biasa ” sering dibiaskan dan dijadikan tameng untuk mengakuisisi sebidang tanah, baik itu milik negara maupun pribadi. Dalam peristiwa ini, petani tidak menjadi prioritas.
Masalah pengaturan,penguasaan dan pemilikan tanah terutama tanah pertanian kiranya masih berhubungan dan mesti dilakukan secara serius,salah satu upaya yang dimaksud yakni sebaiknya pemerintah dapat melakukan program landreform secara sungguh sangat dalam hal ini tidak cuma dikerjakan dalam wujud peraturan peraturan,namun yang snagat diperlukan yaitu bagaimana implementasi dari peraturan peraturan tersebut,dengan demikian kanal petani dalam mempunyai tanah selaku prasyarat dalam meningkatkan kesejahteraannya benar benar dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Harsono, Boedi, 1999, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Pengertian, Isi, dan Pelaksanaan, edisi revisi, Djambatan, Jakarta;
Fauzi, Noer. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Insist Press, KPA, dan Pustaka Pelajar.
Rajagukguk, Eman. 1995. Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup. Chandra Pratama, Jakarta. 220 hal;
Parlindungan, AP., 1991, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung
diakses 10 Nov 2014
diakses 10 Nov 2014